Pergub Jalur Sepeda Terbit, Denda Rp500 Ribu dan Penjara Menanti
Ilustrasi lajur sepeda
Cermati.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Bagi yang melanggar, siap-siap kena denda dan sanksi kurungan penjara.
Dengan adanya aturan itu, pengendara sepeda punya lajur khusus yang memiliki kekuatan hukum. Artinya, bagi pengendara lain dalam hal ini pemotor atau pengendara mobil yang menggunakan lajur itu, akan dikenakan sanksi.
Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Pengaturan Skuter Listrik Diatur dalam Pergub Jalur Sepeda
Ilustrasi pengguna skuter listrik
Sebagaimana Cermati.com lansir dari CNN Indonesia, tidak semua kendaraan bisa menggunakan atau melintasi lajur khusus sepeda. Berdasarkan Pergub No.128/2019 itu, kendaraan yang boleh melewati jalur sepeda adalah:
- Sepeda Listrik
- Sepeda biasa
- Otopet
- Skuter
- Hoverboard
- Unicycle
Di luar jenis kendaraan tersebut, sudah pasti menggunakan lajur sepeda. Jadi, jangan sekali-kali mmencoba melanggarnya bila tak ingin ke denda atau berujung dibui.
Dikutip dari Suara.com, Pergub No128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda, ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada 20 November lalu. Pergub ini berlaku setelah diundangkan, yakni pada 21 November 2019.
Baca Juga: Polusi Tinggi di Jakarta. Ini Kota dengan Udara Paling Bersih di Dunia!
Bentuk Pelanggaran, Besar Denda dan Lama Penjara
Ilustrasi kurungan penjara
Dalam pergub tentang jalur sepeda itu, bagi pengendara yang tidak berhak menggunakan lajur sepeda, seperti pengendara sepeda motor dan mobil, akan kena sanksi bila melanggar. Seperti apa bentuk sanksinya?
Jenis pelanggaran bagi pengendara kendaraan bermotor, baik roda 2 maupun roda 4 di jalur sepeda, adalah:
- Menyerobot atau menggunakan lajur sepeda
- Memarkir motor atau mobil di jalur sepeda
Maka setiap pengendara kendaraan bermotor yang menyerobot jalur sepeda ataupun parkir di sepanjang lajur yang dikhususkan untuk sepeda, bakal kena sanksi.
Bagi pelanggar jalur sepeda, akan dijerat Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni:
- Denda Rp500
- Pidana penjara 2 bulan
Pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Enggak Ribet, Lapor Kejadian Apa Saja Bisa Lewat ‘Google Maps’
18 Titik Ruas Jalan Lajur Sepeda yang Diawasi
Ilustrasi pengendara sepeda
Jangan sekali-kali melanggar bila tak ingin membayarkan denda senilai Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan. Seperti dikutip dari DetikNews, berikut 18 titik ruas jalan jalur sepeda yang akan diterapkan tilang:
Jakarta Pusat
- Tuju Proklamasi
- Jalan Dipenegoro
- Jalan Imam Bonjol
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Medan Merdeka Selatan
Jakarta Timur
- Jalan Pemuda
- Jalan Pramuka
- Jalan Matraman
- Jalan Jatinegara Timur
- Jalan Jatinegara Barat
Jakarta Barat
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Cideng Timur
- Jalan Cideng Barat
- Jalan Kebon Sirih
Jakarta Selatan
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Jenderal Sudirman
Tilang Otomatis di Area ‘Blind Spots’ pada 2020
Ilustrasi kamera pengawas di jalan
Langkah penertiban pengendara kendaraan bermotor seiring disahkannya pergub lajur sepeda, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, tengah menyiapkan sistem untuk tilang otomatis. Sistem ini disebut Interlligent Smart System.
Sistem ini digunakan untuk menindak langsung secara otomatis pemilik kendaraan bermotor yang sembarangan memarkir kendaraannya, di trotoar maupun di jalur sepeda. Harapannya tilang otomatis ini bisa efektif digunakan pada 2020 mendatang.
“Jadi misalnya di beberapa kawasan yang saat ini disinyalir menjadi blind spots atau tempat pelanggaran yang ada, itu akan dipasangkan kamera CCTV yang sifatnya analytic, sehingga kita bisa langsung memberikan tindakan berupa sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syarfrin Liputo, seperti dikutip dari Antaranews.
Jalur Sepeda di Area DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menargetkan pembangunan jalur sepeda sepanjang 500 km dalam kurun waktu empat tahun, dimulai dari tahun 2019 hingga 2022.
Hingga saat ini, lajur sepeda yang sudah dibangun adalah 63 km. Tahun depan akan dibangun sepanjang 100 km, dan sisanya sepanjang 339 km akan digarap dan dirampungkan hingga tahun 2022.
Dari pembangunan jalur sepeda sepanjang 63 km di tahun 2019 terbagi dalam tiga tahap, yakni:
Tahap pertama sepanjang 25 km, meliputi:
- Jalan Medan Merdeka Selatan
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Imam Bonjol
- Jalan Pangeran Diponegoro
- Jalan Proklamasi
- Jalan Pramuka
- Jalan Pemuda
Tahap kedua sepanjang 23 km, meliputi:
- Jalan Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati Raya
Tahap ketiga sepanjang 15 km, meliputi:
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Cideng Timur
- Jalan Kebon Sirih
- Jalan Matraman Raya
- Jalan Jatinegara Barat
- Jalan Jatinegara Timur
Jadilah Warga Cerdas dengan Patuhi Aturan Berkendara
Pengendara sepeda di jalan raya
Setop berpikiran bahwa ‘aturan itu ada untuk dilanggar’. Sebagai manusia yang berakal budi dan hidup di zaman modern, sudah tak seharusnya jadi orang yang berpendidikan tapi berperilaku barbar, seolah jauh dari peradaban.
Bagaimana pun juga, aturan itu dibikin untuk kemaslahatan bersama. Sama-sama diuntungkan dan terhindar dari hal yang merugikan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Mari berkendara dengan baik, jadilah warga yang cerdas dengan mematuhi aturan demi kepentingan bersama.
Baca Juga: Tak Bebas Menggelinding, Pemerintah Terbitkan Aturan Skuter Listrik