loader
Rumah Sakit
0
Harga premi
Rp1.170.000/thn

Simulasi Premi Perluasan

Paket Asuransi Jiwa & Kesehatan
Tertanggung Utama
Data tertanggung belum lengkap
Harga premi
Rp1.170.000/thn

Deskripsi Produk

Mega Comforta adalah produk Asuransi Jiwa yang akan memberikan manfaat asuransi berupa perlindungan dari meninggal dunia akibat suatu penyakit atau kecelakaan dan terdiagnosa pertama kali salah satu dari 10 penyakit kritis

Jumlah Rumah Sakit Rekanan

Tidak berlaku di semua rumah sakit.

Manfaat Produk

Plan A Plan B Plan C
Rp 50.000.000,- Rp 75.000.000,- Rp 100.000.000,-

Uraian Manfaat

  1. Apabila Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan dalam masa asuransi, maka kepada Penerima Manfaat akan dibayarkan 100% (Seratus Persen) Uang Pertanggungan sesuai dengan plan yang dipilih dan selanjutnya asuransi berakhir.
  2. Apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa asuransi, maka Kepada Penerima Manfaat akan dibayarkan 500% (Lima Ratus Persen) 2 Uang Pertanggungan sesuai dengan plan yang dipilih dan selanjutnya asuransi berakhir
  3. Apabila Tertanggung terdiagnosa untuk pertama kali salah satu dari 10 (sepuluh) penyakit kritis, maka kepada Tertanggung akan dibayarkan 100% (Seratus Persen) Uang Pertanggungan sesuai dengan Plan yang dipilih dan selanjutnya asuransi berakhir.

Syarat dan Ketentuan

Usia minimum Pemegang Polis yang diperkenankan adalah 18 tahun

Usia masuk Tertanggung yang diperkenankan adalah:

  • minimum: 18 tahun
  • maksimum: 59 tahun

Usia dihitung pada saat calon Tertanggung dinyatakan diterima sebagai peserta Asuransi. Apabila usia Peserta adalah x tahun y bulan, maka :

  1. usia Peserta adalah x tahun, jika y < 6 bulan;
  2. usia Peserta adalah x+1 tahun, jika y >= 6 bulan.

Prosedur dan Persyaratan Klaim

  1. Dokumen Umum yang dilengkapi adalah:
    • Formulir klaim (Formulir yang disediakan dan dikeluarkan oleh Penanggung);
    • Fotokopi KTP Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat yang masih berlaku serta Kartu Keluarga;
    • Fotokopi SIM Tertanggung yang masih berlaku (untuk Kecelakaan Lalu Lintas);
    • Surat Berita Acara dari Kepolisian dalam hal meninggalnya tidak wajar atau karena Kecelakaan, tindakan Kriminal dan sebagainya).
  2. Pengajuan klaim meninggal dunia wajib disampaikan kepada Penanggung secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tertanggung/Peserta meninggal dunia dengan mengajukan dokumen-dokumen berikut ini secara lengkap:
    • Dokumen Umum (ayat 1).
    • Formulir surat keterangan dokter/resume medis (Form Penanggung) apabila meninggalnya di rumah sakit;
    • Formulir Kronologis kematian yang dibuat oleh Penerima Manfaat (Form Penanggung) apabila meninggalnya bukan di rumah sakit;
    • Fotokopi Akta Kematian atau surat keterangan kematian dari pemerintah setempat;
    • Surat keterangan dari KBRI setempat dalam hal meninggalnya di luar negeri;
    • Fotokopi Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat (untuk kasus tertentu);
    • Visum et Repertum asli (apabila meninggalnya tidak wajar dan jika diperlukan selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku).
  3. Pengajuan klaim Penyakit Kritis wajib disampaikan kepada Penanggung secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tertanggung/Peserta keluar dari menjalani Rawat Inap/pengobatan/perawatan kesehatan lainnya dengan mengajukan dokumen-dokumen berikut ini secara lengkap:
    • Dokumen Umum (ayat 1).
    • Formulir surat keterangan dokter untuk Penyakit Kritis/resume medis dari dokter yang merawat (Form Penanggung);
    • Fotokopi Perincian biaya perawatan beserta lampiran;
    • Fotokopi Hasil pemeriksaan kesehatan/Laboratorium/Rontgen, dll.
  4. Penanggung berhak meminta dokumen lain yang dianggap perlu.
  5. Jika dokumen-dokumen tersebut tidak dapat disampaikan kepada Penanggung dalam waktu yang telah ditentukan Penanggung sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) pasal ini, maka Penanggung tidak berkewajiban membayar klaim tersebut.
  6. Segala biaya yang timbul dari melengkapi semua dokumen yang menjadi persyaratan klaim ini adalah merupakan beban dari Pemegang Polis/Tertanggung atau Penerima Manfaat.
  7. Penanggung berhak untuk mengadakan penyelidikan atas klaim dan meminta dokumen pendukung lain yang dianggap perlu.
  8. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya ketidakbenaran dan/atau penyembunyian informasi, maka Penanggung tidak berkewajiban untuk membayar klaim Asuransi ini.

PENGECUALIAN

  1. Penanggung berhak menolak membayar klaim apabila Tertanggung/Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan sebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini:
    1. Setiap bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri, atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
    2. . Penyakit atau kondisi kritis bawaan sejak lahir atau kongenital.
    3. AIDS dan semua Penyakit yang disebabkan oleh Human Immune Deficiency Virus(HIV), atau infeksi oportunistik dan atau tumor ganas yang ditemukan akibat adanya HIV, AIDS, atau ARC serta Penyakit kelamin lainnya dengan ketentuan :
      • Pengertian AIDS adalah sebagaimana didefinisikan oleh organisasi Kesehatan Dunia (WHO);
      • Infeksi Oportunistik termasuk tetapi tidak terbatas pada pneumocystis carinii (penyakit radang paru-paru), organisme virus yang mengakibatkan enteristis yang kronis dan atau infeksi jamur yang menyebar ke seluruh jaringan tubuh;
      • Tumor ganas mencakup tetapi tidak terbatas pada Kaposi’s Sarcoma, kanker tulang, sistem saraf pusat limfoma, dan atau keganasan lainnya yang sekarang diketahui atau yang akan diketahui sebagai penyebab kematian pada penderita AIDS tersebut
    4. Penyakit dan/atau cedera tubuh yang diderita oleh Tertanggung/Peserta baik yang telah maupun yang belum mendapat perawatan medis atau saran dari seorang Dokter dalam periode 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal mulai berlakunya asuransi.
    5. Penyakit-penyakit yang diderita oleh Tertanggung/Peserta dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal dimulainya asuransi, yaitu:
      • TBC dan asma;
      • Radang kandung empedu, batu empedu, batu pada saluran kencing dan ginjal;
      • Diabetes melitus, penyakit ginjal kronis, penyakit hati kronis, penyakit paru kronis;
      • Tumor, kanker;
      • Tekanan darah tinggi dan penyakit jantung;
      • Kelainan fungsi kelenjar gondok; dan
      • Stroke.
  2. Penanggung berhak menolak membayar klaim apabila Tertanggung/Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan sebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini:
    1. Berada dibawah pengaruh atau yang diakibatkan (sementara atau lainnya) oleh alkohol, obat-obatan terlarang, zat-zat memabukkan lainnya atau penyakit jiwa/gila.
    2. Sengaja menghadapi/memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam mecoba menyelamatkan jiwa).
    3. Setiap bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri.
    4. Perbuatan melanggar hukum.
    5. Terlibat/ikut dalam penerbangan selain pesawat penumpang komersial dengan jadwal penerbangan regular.
    6. Terlibat dalam atau berlatih untuk ambil bagian dalam pelatihan untuk aktifitas-aktifitas berikut:
      • Kegiatan olahraga sebagai profesional.
      • Balap mobil/sepeda motor, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya).
      • Mendaki gunung, atau panjat tebing atau karang atau menulusuri goa bawah tanah.
      • Perlombaan berkuda dengan hambatan.
      • Olahraga di udara lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada terjun payung, terbang layang, layang gantung, lompat dari ketinggian tertentu dengan kaki diikat tali khusus (Bungee jumping), terbang dengan balon udara, terjun bebas dan sejenisnya.
      • Setiap kegiatan/pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya.
    7. Kehamilan, abortus atau melahirkan, penyakit kelamin, kelemahan atau cacat fisik yang sudah ada sebelumnya.
    8. Keracunan akibat makanan/minuman atau terhirup/tertelan unsur-unsur/zatzat kimia.
    9. Perang, teroris, SRCC, pembajakan, penculikan dan cidera/meninggal dalam melaksanakan tugas militer.
  3. Penanggung berhak menolak membayar klaim apabila Tertanggung/Peserta terdiagnosa penyakit kritissebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini :
    1. Penyakit-penyakit bawaan sejak lahir/kongenital,
    2. Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS,
    3. Penyakit yang timbul akibat bunuh diri, atau luka yang dilakukan dengan sengaja, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar,
    4. Diagnosa penyakit ditegakkan pertama kali sebelum atau dalam masa tunggu.
    5. Penyakit dan/atau cedera tubuh yang diderita oleh Tertanggung/Peserta baik yang telah maupun yang belum mendapat perawatan medis atau saran dari seorang Dokter dalam periode 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal mulai berlakunya asuransi.
    6. Ionisasi, radiasi atau kontaminasi oleh aktifitas radioaktif, dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan nuklir.
    7. Bahan peledak yang mengandung racun radioaktif atau bahan-bahan berbahaya lainnya dari pabrik perakitan bahan peledak nuklir atau komponen nuklir.

Informasi Kontak

Call Center :

  • P : +62 21 29545555
  • E : cs@pfimegalife.co.id
  • www.pfimegalife.co.id
  • loader
    Asuransi Mega Comforta
    Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda