loader
Rumah Sakit
Semua Rumah Sakit
Harga premi
Rp950.000/thn

Simulasi Premi Perluasan

Paket Asuransi Jiwa & Kesehatan
Tertanggung Utama
Data tertanggung belum lengkap
Harga premi
Rp950.000/thn

Deskripsi Produk

Asuransi Mega Hospital Investa adalah produk asuransi kesehatan individu yang memberikan manfaat santunan harian rawat inap baik ICU/ICCU maupun non ICU/ICCU, pengembalian premi jika tidak ada klaim (no claim bonus), dan santunan meninggal dunia. Asuransi Mega Hospital Investa merupakan asuransi kesehatan yang dapat digunakan secara perorangan dan keluarga.

"

Jumlah Rumah Sakit Rekanan

Berlaku di semua rumah sakit.

Manfaat Produk

No Manfaat
Plan A Plan B Plan C Plan D
1 Santunan Harian Rawat Inap Non (ICU/ICCU), termasuk perawatan di Unit Perawatan Intensive (ICU/ICCU) (maksimum 180 hari kalender per tahun Polis) 250.000 400.000 600.000 1.000.000
2 Santunan Harian Rawat Inap (ICU/ICCU) (maksimum 60 hari kalender per tahun Polis) 500.000 800.000 1.200.000 2.000.000
3 Santunan Meninggal Dunia 10.000.000 15.000.000 25.000.000 40.000.000
4 Pengembalian Premi (Tanpa Bunga) 50% 50% 50% 50%

Manfaat Asuransi

  1. Santunan Harian Rawat Inap (Non ICU/ICCU)
    Mengganti biaya-biaya harian sesuai dengan Jenis Plan yang dipilih untuk Rawat Inap (Non ICU/ICCU) dikarenakan Sakit maupun Kecelakaan. Minimum perawatan adalah 1 x 24 jam untuk Rawat Inap karena sakit, sedangkan untuk Rawat Inap karena Kecelakaan, tidak ada batas minimum. Maksimum Rawat Inap, termasuk perawatan di Unit Perawatan Intensive (ICU/ICCU) adalah selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dalam 1 (satu) tahun Polis
    Semua bentuk perawatan kesehatan yang ditanggung tunduk pada ketentuan bahwa perawatan tersebut diperlukan secara medis dan setiap biaya yang timbul tunduk pada ketentuan biaya yang wajar dan umum. Khusus untuk jumlah hari perawatan atau hari rawat inap yang ditanggung, diubah diubah menjadi maksimal 5 (lima) hari per ketidakmampuan, atas kondisi atau penyakit berikut:
    • Gastreoteritis
    • Demam Typhoid/Typhoid Abdominalis
    • Demam Berdarah
    • Dyspepsia, Gastritis
    • Demam
  2. Santunan Meninggal Dunia
    Memberikan santunan meninggal dunia sesuai dengan Jenis Plan yang dipilih apabila Tertanggung meninggal dunia selama penyebabnya tidak termasuk dalam pengecualian Polis ini.
  3. No Claim Bonus
    Penanggung akan membayar sejumlah pengembalian premi sebesar 50% (lima puluh persen) dari total premi yang telah dibayarkan (tanpa bunga) pada setiap periode 36 (tiga puluh enam) bulan dengan ketentuan:
    • Tidak ada klaim yang dibayarkan oleh Penanggung pada setiap periode 36 (tiga puluh enam) bulan tersebut.
    • Tidak ada penangguhan pembayaran klaim yang diajukan oleh Tertanggung pada setiap periode 36 (tiga puluh enam) bulan tersebut.
    • Pembayaran pengembalian premi akan dilakukan Penanggung paling lambat 2 (dua) bulan kemudian setelah tanggal akhir setiap periode 36 (tiga puluh enam) bulan dengan cara dikreditkan kembali pada Rekening Pemegang Polis. Apabila terdapat biaya-biaya berkaitan dengan pengembalian premi ini termasuk namun tidak terbatas pada biaya transfer dan biaya administrasi, maka biaya- biaya tersebut akan menjadi tanggung jawab Pemegang Polis.

Syarat dan Ketentuan

  • Usia minimum Pemegang Polis yang diperkenankan adalah 18 tahun
  • Usia masuk Tertanggung yang diperkenankan adalah:
    • Minimum : 6 bulan
    • Maksimum : 59 tahun
  • Usia dihitung pada saat calon Tertanggung dinyatakan diterima sebagai peserta Asuransi. Apabila usia Peserta adalah x tahun y bulan, maka :
    • usia Peserta adalah x tahun, jika y < 6 bulan;
    • usia Peserta adalah x+1 tahun, jika y >= 6 bulan.
  • 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun, dimana usia masuk ditambah masa asuransi tidak lebih dari 60 tahun
  • Tertanggung/peserta adalah
    • Tertanggung diperbolehkan sama ataupun berbeda dengan Pemegang Polis.
    • Dalam hal Tertanggung berbeda dengan Pemegang Polis, maka harus ada insurability interest antara Tertanggung dan Pemegang Polis.
  • Asuransi ini berlaku sejak tanggal Akseptasi dan Premi pertama telah dibayar lunas.

Prosedur dan Ketentuan Klaim

  1. Dokumen Umum yang dilengkapi adalah:
    1. Formulir klaim (Formulir yang disediakan dan dikeluarkan oleh Penanggung);
    2. Fotokopi KTP Pemegang Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat dan Kartu Keluarga yang masih berlaku;
    3. Fotokopi SIM Tertanggung yang masih berlaku (untuk Kecelakaan lalu lintas);
    4. Surat Berita Acara dari Kepolisian dalam hal meninggal dunianya tidak wajar atau karena Kecelakaan, tindakan criminal, dan sebagainya).
  2. Pengajuan klaim meninggal dunia wajib disampaikan kepada Penanggung secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh puluh) hari sejak Tertanggung meninggal dunia dengan mengajukan dokumen-dokumen berikut ini secara lengkap:
    1. Dokumen Umum (point 1);
    2. Surat Keterangan Dokter (Formulir yang disediakan dan dikeluarkan oleh Penanggung);
    3. Fotokopi Akta Kematian atau surat keterangan kematian dari pemerintah setempat;
    4. Asli laporan kronologis kematian yang dibuat oleh Penerima Manfaat, apabila meninggal di rumah (Formulir yang disediakan dan dikeluarkan oleh Penanggung);
    5. Surat Keterangan dari KBRI setempat dalam hal meninggal dunia di luar negeri;
    6. Fotokopi Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat (untuk kasus tertentu);
    7. Visum et Repertum, apabila meninggalnya tidak wajar dan jika diperlukan selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
  3. Pengajuan klaim Rawat Inap/ pengobatan/ perawatan kesehatan lainnya wajib disampaikan kepada Penanggung secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak Tertanggung keluar dari menjalani Rawat Inap/ pengobatan/ perawatan kesehatan lainnya, dengan mengajukan dokumen-dokumen berikut ini secara lengkap:
    1. Dokumen Umum (point 1);
    2. Surat Keterangan Dokter (formulir yang disediakan dan dikeluarkan oleh Penanggung);
    3. . Rincian biaya berserta lampirannya;
    4. Salinan hasil Laboratorium (tes darah), X-ray, dan lain-lain;
    5. Kuitansi pembayaran asli atau fotokopi kuitansi pembayaran yang sudah dilegalisir yang berhubungan dengan rawat inap dan perawatan intensif beserta lampirannya;
    6. Salinan resep;
    7. Tagihan pajak (Tax invoice/official receipt) apabila Tertanggung mendapat perawatan di luar negeri.
  4. Penanggung berhak untuk mengadakan penyelidikan atas klaim dan meminta dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu.
  5. Jika dokumen-dokumen klaim tersebut tidak dapat disampaikan secara lengkap kepada Penanggung dalam waktu yang telah ditentukan Penanggung sebagaimana dimaksud pada point (2) dan (3) pasal ini, maka Penanggung tidak berkewajiban untuk membayar klaim tersebut.
  6. Pemegang Polis wajib melengkapi semua surat keterangan, bukti serta keterangan lainnya yang diperlukan oleh Penanggung atas biaya sendiri.
  7. Penanggung atas biaya sendiri berhak untuk sewaktu-waktu mengadakan pemeriksaan kesehatan terhadap setiap individu yang mengajukan klaim serta mengadakan pemeriksaan mayat (Post Mortem) untuk klaim meninggal dunia.
  8. Apabila berdasarkan penyelidikan ternyata pengajuan klaim termasuk dalam pengecualian dan ditemukan adanya hal-hal sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) dan pasal 3 ketentuan Polis, maka Penanggung berhak untuk menolak klaim tersebut dengan disertai alasan penolakan kepada Pemegang Polis dan Penanggung tidak diwajibkan membayar Manfaat Asuransi kepada Penerima Manfaat.
  9. Penanggung akan menyelesaikan pembayaran Manfaat Asuransi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Persetujuan Klaim.
  10. Dalam hal klaim yang diajukan memerlukan investigasi. Penanggung berhak melakukan proses investigasi dengan melakukan pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis kepada Tertanggung.
  11. Dalam hal Tertanggung meninggal dunia, maka premi atas nama Tertanggung yang meninggal dunia untuk tahun Polis tersebut harus dibayar lunas atau akan mengurangi manfaat asuransi yang akan diterima.

Pengecualian

Penanggung berhak menolak membayar klaim apabila Tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit sebagai akibat dari salah satu hal dibawah ini :

  1. Kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya (Pre-Existing Conditions), kecuali apabila Tertanggung di rawat inap sebagai akibat dari Kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya (Pre-Existing Conditions) terjadi sesudah Tertanggung mendapatkan pertanggungan selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
  2. Penyakit yang diderita Tertanggung pada Masa Tunggu;
  3. Pemeriksaan kesehatan rutin, pemeriksaan medis yang dilakukan bukan untuk maksud pengobatan penyakit/cedera tubuh;
  4. Untuk pengobatan karena sakit akibat suatu tindakan yang bersifat sengaja (pengguguran, kecanduan alkohol atau obat bius, tato, sunat, atau sterilisasi, percobaan bunuh diri, operasi atau perawatan untuk tujuan kecantikan, cedera tubuh yang disengaja);
  5. Luka yang diakibatkan perjalanan dengan pesawat terbang kecuali apabila Tertanggung merupakan penumpang dari suatu perusahaan penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang tetap;
  6. Akibat Kecelakaan karena Tertanggung melakukan tindakan kriminal atau tindakan percobaan bunuh diri;
  7. Penyakit atau cedera tubuh yang timbul sebagai akibat dari mengikuti segala jenis perlombaan balap (kecuali balap lari), terjun payung, kegiatan bawah air, yang memerlukan perlengkapan bernafas, olahraga professional (bayaran) dan melakukan kegiatan melanggar hukum;
  8. Akibat atas timbulnya reaksi inti atom atau nuklir;
  9. Kehamilan, melahirkan, upaya mempunyai anak, kemandulan, cuci darah;
  10. Penyakit atau cedera tubuh akibat perang atau segala tindakan peperangan, dinyatakan atau tidak, kegiatan-kegiatan melawan hukum atau terorisme, dinas aktif dalam angkatan bersenjata maupun berpartisipasi langsung dalam demonstrasi, huru-hara, pemberontakan, atau keributan sipil;
  11. Pengobatan lainnya psikis, neurosis, Penyakit jiwa atau Penyakit mental lainnya (termasuk manifestasi dari gangguan kejiwaan atau psikosomatik);
  12. AIDS dan semua Penyakit yang disebabkan oleh Human Immune Deficiency Virus (HIV), atau infeksi oportunistik dan atau tumor ganas yang ditemukan akibat adanya HIV, AIDS, atau ARC serta Penyakit kelamin lainnya dengan ketentuan : Pengertian AIDS adalah sebagaimana didefinisikan oleh organisasi Kesehatan Dunia (WHO);
  13. Keracunan akibat makanan/minuman atau terhirup/tertelan unsur-unsur zat-zat kimia;
  14. Perbuatan kejahatan yang disengaja yang dilakukan oleh Tertanggung atau orang yang berkepentingan dalam asuransi;
  15. Peperangan baik dinyatakan atau tidak, pemberontakan, penyerbuan, pendudukan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, perang saudara, atau Tertanggung menjalani suatu dinas militer;
  16. Penyakit bawaan atau kelainan sejak lahir;
  17. Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit kurang dari 24 (dua puluh empat) jam.

Informasi Kontak

Call Center :

  • P : +62 21 29545555
  • E : cs@pfimegalife.co.id
  • www.pfimegalife.co.id
  • loader
    Asuransi Mega Hospital Investa
    Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda