loader
Rumah Sakit
Semua Rumah Sakit
Harga premi
Rp50.000/thn

Simulasi Premi Perluasan

Paket Asuransi Jiwa & Kesehatan
Tertanggung Utama
Data tertanggung belum lengkap
Harga premi
Rp50.000/thn

Deskripsi Produk

Asuransi Simas Demam Berdarah adalah program asuransi yang memberikan manfaat santunan demam berdarah serta melindungi Anda dan keluarga dari resiko akibat penyakit Demam Berdarah Dengue.

Jumlah Rumah Sakit Rekanan

Berlaku di semua rumah sakit.

Uang Pertanggungan

Manfaat Premi Tahunan
Rp 50,000 Rp 100,000 Rp 150,000 Rp 200,000 Rp 250,000
Santunan 100% Penyakit Demam Berdarah 1.500.000 per kejadian, maksimum 15.000.000 3.000.000 per kejadian, maksimum 15.000.000 4.500.000 per kejadian, maksimum 15.000.000 6.000.000 per kejadian, maksimum 15.000.000 7.500.000 per kejadian, maksimum 15.000.000

Uraian Manfaat Asuransi

  1. Jika Tertanggung menderita Penyakit Demam Berdarah dalam masa Asuransi yang dibuktikan oleh hasil pemeriksaan laboratorium dan surat keterangan dokter yang memeriksa Tertanggung dari Rumah sakit yang sama, maka Penanggung akan membayarkan santunan berupa 100% Uang Pertanggungan per kejadian dengan maksimum manfaat asuransi yang dibayarkan selama masa asuransi adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  2. Tertanggung mulai berhak mendapatkan manfaat Asuransi Simas Demam Berdarah ini apabila telah melewati masa tunggu 15 (lima belas hari) hari kalender sejak tanggal mulai berlakunya Polis atau sejak tanggal Tertanggung keluar dari Rumah Sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit.
  3. Dalam hal Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi Simas Demam Berdarah yang diterbitkan oleh Penanggung, maka maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan per Tertanggung yang sama adalah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Ketentuan Lain

  1. Penyakit : Kondisi fisik yang ditandai dengan penyimpangan patologis dari keadaan normal dan sehat.
  2. Penyakit Demam Berdarah : Penyakit akut akibat virus yang ditularkan oleh nyamuk dengan semua kriteria diagnostik di bawah ini :
    1. Kriteria Klinis
      • Demam tinggi yang kontinu selama 2 – 7 hari,
      • Perwujudan adanya pendarahan (Tourniquet Positif, Bintik – bintik merah pada kulit, Mimisan, Pendarahan Gusi, Pendarahan pada saluran pencernaan),
      • Hepatomegali.
    2. Kriteria Laboratorium
      • Trombositopenia (trombosit ≤ 100.000 mm3),
      • Peningkatan Haematokrit > 20% dari nilai normal.
  3. Dokter : Seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan Dokter dalam ilmu kedokteran barat dan memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk mempraktekkan ilmu kedokteran tersebut dalam suatu wilayah negara dimana ia melakukan jasanya, namun tidak termasuk Dokter yang adalah Tertanggung sendiri, suami atau istri dan anak serta keluarga dekat Tertanggung.hari untuk klaim manfaat Santunan Rawat Inap akibat sakit dan 90 hari untuk klaim manfaat Santunan Meninggal Dunia bukan akibat kecelakaan.

    Masa Tunggu (Waiting Period) : Periode sejak tanggal mulai berlakunya pertanggungan sampai dengan tanggal Tertanggung menderita Demam Berdarah atau tanggal Tertanggung keluar dari rumah sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit. Masa Tunggu untuk manfaat Demam Berdarah ini adalah 15 (lima belas) hari kalender. Selama masa tunggu tersebut, manfaat Demam Berdarah tidak dibayarkan oleh Penanggung.
  4. Rumah Sakit : suatu badan usaha yang mempunyai izin dari instansi yang berwenang dan dioperasikan sebagai Rumah Sakit untuk merawat pasien-pasien yang sakit atau cedera dan yang:
    • Mempunyai fasilitas pengobatan, diagnostik, dan sarana pembedahan.
    • Menyediakan pelayanan 24 (dua puluh empat) jam per hari kalender dengan tenaga medis berijazah.
    • Dibawah pengawasan seorang Dokter.
    • Bukan sebuah Klinik, tempat untuk perawatan Penyakit kejiwaan, kecanduan alkohol atau penyalahgunaan obat, panti asuhan, panti peristirahatan atau perawatan lanjutan atau panti jompo.

Cara Klaim Asuransi

  1. Pengajuan untuk memperoleh Manfaat Asuransi Simas Demam Berdarah ini harus diajukan secepatnya disertai dengan bukti-bukti yang lengkap dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak Tertanggung keluar dari menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit. Penanggung berhak untuk menolak klaim apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut.

  2. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menerima Manfaat Asuransi terdiri dari :
    1. Copy Polis;
    2. Bukti diri dari Tertanggung yang masih berlaku;
    3. Formulir Pengajuan Klaim yang disediakan Penanggung yang telah diisi lengkap oleh Tertanggung/Pemegang Polis;
    4. Copy kuitansi pembayaran premi terakhir;
    5. Copy kuitansi yang dikeluarkan oleh rumah sakit sehubungan dengan penyakit demam berdarah yang dicover dalam pertanggungan;
    6. Hasil pemeriksaan laboratorium (Asli/Fotocopy yang dilegalisir) yang menunjukkan bahwa;
      Jumlah trombosit Tertanggung kurang dari 100.000 mm3, atau - Peningkatan Haematokrit > 20% dari nilai normal
    7. Surat keterangan dokter Asli/Fotocopy yang dilegalisir yang menyatakan bahwa Tertanggung menderita Demam Berdarah;
  3. Penanggung berhak meminta dokumen lainnya atau penjelasan lebih lanjut, apabila diperlukan, untuk mendukung dokumen tersebut di atas.

Pengecualian Manfaat Asuransi

Penanggung berhak menolak membayar klaim Demam Berdarah apabila:

  1. Tidak ada surat keterangan dokter yang menyatakan Tertanggung menderita sakit Demam Berdarah dan hasil pemeriksaan laboratorium di Rumah Sakit yang sama;
  2. Tertanggung menderita penyakit Demam Berdarah pada masa tunggu;

Informasi Kontak

Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Call Centre Simas Jiwa 021-2854 7999

loader
Asuransi Simas Demam Berdarah
Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda