loader
Rumah Sakit
Semua Rumah Sakit
Harga premi
Rp3.822.000/thn

Simulasi Premi Perluasan

Paket Asuransi Jiwa & Kesehatan
Periode Pembayaran
Tertanggung Utama
Data tertanggung belum lengkap
Harga premi
Rp3.822.000/thn

Deskripsi Produk

Central Asia Prevensia Care adalah produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat rawat inap, pembedahan, rawat jalan karena kecelakaan dan santunan meninggal dunia.

Keunggulan produk ini:
  • Biaya penggantian dapat berupa Cashless ataupun Reimbursement
  • Tabel manfaat penggantian yang lengkap
  • Rawat jalan darurat kecelakaan termasuk perawatan gigi
  • Mengganti biaya sebelum dan sesudah rawat inap

Jumlah Rumah Sakit Rekanan

Berlaku di semua rumah sakit.

Manfaat Produk

Manfaat Pertanggungan Plan 300 Plan 500 Plan 700 Plan 1000
RAWAT INAP Uang Pertanggungan (dalam Rp.)
Biaya kamar per hari (maksimum 90 hari per penyakit) 300.000 500.000 700.000 1.000.000
Biaya kamar ICU per hari (maksimum 10 hari per penyakit) 600.000 1.000.000 1.400.000 2.000.000
Biaya kunjungan dokter per hari (maksimum 90 hari per penyakit) 180.000 300.000 420.000 600.000
Biaya konsultasi dokter spesialis per hari (maks.10 hari per penyakit) 300.000 500.000 700.000 1.000.000
Biaya perawatan lain-lain 4.500.000 7.500.000 10.500.000 15.000.000
Biaya perawatan sebelum dan sesudah rawat inap (*) 1.200.000 2.000.000 2.800.000 4.000.000
Biaya ambulan 200.000 250.000 300.000 375.000
PEMBEDAHAN Uang Pertanggungan (dalam Rp.)
Biaya pembedahan (sesuai tabel pembedahan) maksimum 36.000.000 60.000.000 84.000.000 120.000.000
Biaya anestesi Maksimum 40% dari biaya pembedahan
Biaya ruang operasi Maksimum 40% dari biaya pembedahan
RAWAT JALAN DARURAT KARENA KECELAKAAN Uang Pertanggungan (dalam Rp.)
Biaya rawat jalan darurat karena kecelakaan per kejadian (**) 3.000.000 5.000.000 7.000.000 10.000.000
Biaya rawat jalan gigi darurat karena kecelakaan per kejadian (**) 3.000.000 5.000.000 7.000.000 10.000.000
MENINGGAL DUNIA Uang Pertanggungan (dalam Rp.)
Santunan meninggal 5.000.000 5.000.000 5.000.000 5.000.000
Batas maksimum penggantian per tahun Tidak Terbatas

Manfaat Pertanggungan

Memberikan penggantian biaya perawatan rumah sakit baik karena sakit atau karena kecelakaan atau Biaya Rawat Jalan Darurat karena kecelakaan sesuai tabel manfaat pertanggungan.

Syarat dan Ketentuan

  • Pertanggungan berlaku di Indonesia
  • Premi dapat dibayarkan secara Tahunan
  • Freelook Period:14 hari kalender sejak polis diterima
  • Masa Pertanggungan yearly renewable term sampai usia 65 tahun.
  • Masa Tenggang 30 hari
  • Masa Tunggu 30 hari sejak berlakunya Polis atau sejak pemulihan Polis disetujui dimana Asuransi Kesehatan dipulihkan, tanggal mana yang paling akhir, kecuali Rawat Inap karena kecelakaan.
  • Usia Masuk Pemegang Polis :
    • Dewasa : 21 tahun - 75 tahun
  • Usia Masuk Tertanggung :
    • Tertanggung Utama : 18 tahun - 60 tahun
    • Tertanggung Tambahan : 1 tahun - 60 tahun
  • Usia Maksimum Perlindungan : hingga mencapai 65 tahun (khusus untuk perpanjangan)

Cara Klaim Asuransi

  1. Pada saat Tertanggung menjalani Rawat Inap, pihak Pemegang Polis atau Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung perihal Rawat Inap tersebut.

  2. Pengajuan klaim wajib dilakukan secara tertulis dan harus diberikan kepada Penanggung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akhir perawatan bersama-sama dengan kelengkapan-kelengkapan yang diperlukan seperti tercantum dalam ayat 4 (empat) pasal ini. Keterlambatan dalam menyampaikan bukti-bukti klaim tidak akan membatalkan tuntutan klaim, jika bukti-bukti klaim tidaklah mungkin disampaikan dalam waktu yang telah ditentukan, tetapi tidak melampaui 60 (enam puluh) hari sejak tanggal akhir perawatan. Jika melewati batas waktu yang telah ditetapkan maka Penanggung mempunyai hak untuk menolak klaim.

  3. Dalam hal klaim yang diajukan mengandung unsur ketidakbenaran yang dilakukan oleh Pemegang Polis atau Tertanggung atau PIhak yang bertindak untuk dan atas nama Tertanggung dalam upaya mendapatkan Manfaat Asuransi ini, maka Penanggung tidak wajib membayar klaim tersebut dan berhak untuk menghentikan pertanggungan atau tidak memperpanjang pertanggungan ini.

  4. Bahan - bahan untuk mengajukan klaim, yaitu :
    1. Dalam hal klaim meninggal:
      1. Formulir Pengajuan Klaim
      2. Surat Keterangan Dokter mengenai penyebab meninggalnya Tertanggung.
      3. Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang, asli atau fotocopy yang telah dilegalisir.
      4. Dokumen-dokumen pengajuan klaim Rawat Inap apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap sebelum meninggal.
      5. Polis asli
      6. Kuitansi pembayaran premi terakhir yang sah
      7. Fotocopy identitas Yang Ditunjuk
      8. Fotocopy identitas Pemegang Polis dan / atau Tertanggung
    2. Dalam hal klaim Rawat Inap secara reimbursement (termasuk Pembedahan jika ada):
      1. Formulir Pengajuan Klaim
      2. Surat Keterangan Dokter mengenai penyebab dirawatnya Tertanggung
      3. Kuitansi asli perincian biaya Rumah Sakit atau Rawat Inap.
      4. Fotocopy identitas Yang Ditunjuk
      5. Fotocopy identitas Pemegang Polis dan / atau Tertanggung
    3. Dalam hal klaim Rawat Jalan Darurat Karena Kecelakaan:
      1. Formulir Pengajuan Klaim
      2. Surat Keterangan Dokter mengenai penyebab dirawatnya Tertanggung
      3. Kuitansi asli biaya perawatan / pengobatan berikut copy resep obat-obatan yang digunakan.
      4. Fotocopy identitas Tertanggung
      5. Kronologis terjadinya kecelakaan

      Khusus untuk perawatan karena kecelakaan lalu lintas, Dokumen-dokumen pengajuan klaim pada nomor 4.1, 4.2 dan 4.3 ditambahkan Surat Keterangan Kepolisian tentang terjadinya kecelakaan (asli atau fotocopy yang telah dilegalisir oleh institusi yang berwenang) dan hasil radiologi (apabila ada).

      Apabila Dokumen-dokumen pengajuan klaim atau keterangan yang terdapat di dalamnya masih belum cukup menyakinkan Penanggung atau memerlukan keterangan tambahan, maka Penanggung berhak meminta keterangan atau bahan-bahan lain yang diperlukan.

  5. Pemegang Polis atau Tertanggung wajib memberikan kuasa kepada Penanggung dalam rangka mendapatkan keterangan-keterangan sehubungan dengan pengajuan klaim.
  6. Pemegang Polis atau Tertanggung menyatakan bahwa Yang Ditunjuk / Termaslahat wajib memberikan kuasa kepada Penanggung dalam rangka mendapatkan keterangan-keterangan sehubungan dengan pengajuan klaim.
  7. Penanggung berhak menolak pembayaran Manfaat Asuransi apabila syarat-syarat dan tatacara pengajuan klaim serta sebab-sebab diajukannya permohonan klaim tidak sesuai sebagaimana yang diperjanjikan dalam Polis
  8. Pengajuan klaim untuk perawatan di luar negeri tidak dapat diproses jika Tertanggung telah tinggal di luar negeri selama 90 (Sembilan puluh) hari berturut-turut sebelum terjadinya Rawat Inap.
  9. Dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam ayat 4 di atas harus dibuat dalam atau diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Jika dokumen yang diajukan menggunakan bahasa selain Bahasa Indonesia, maka Pemegang Polis bertanggungjawab menterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
  10. Pertanggungan ini tidak memberikan bunga dan/atau ganti rugi apapun atas Manfaat Asuransi/ pertanggungan yang tidak diambil pada saat jatuh tempo akibat pengajuan klaim atau dokumen klaim tidak lengkap atau tidak tepat waktu.
  11. Dalam hal klaim yang diajukan memerlukan investigasi lebih lanjut, Penanggung berhak melakukan proses investigasi dengan melakukan pemberitahuan baik lisan maupun tertulis kepada Pemegang Polis, Tertanggung atau pihak Yang Ditunjuk. Investigasi yang dimaksud dapat menyebabkan penundaan penyelesaian klaim. Setelah selesainya proses investigasi, Penanggung akan memberitahukan secara tertulis hasil keputusan pembayaran atau penolakan klaim.

Pengecualian Manfaat Asuransi

Pertanggungan ini tidak menjamin risiko anda yang disebabkan oleh :

  1. Akibat percobaan bunuh diri atau Cidera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri yang disengaja baik dalam keadaan waras maupun tidak waras.
  2. Akibat melanggar hukum yang telah mempunyai ketetapan hukum yang pasti melalui proses pengadilan.
  3. Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari setiap bahan-bahan nuklir atau limbah nuklir dari proses fusi nuklir atau dari setiap bahan senjata nuklir.
  4. Perawatan akibat perang, baik dinyatakan maupun tidak, mengemban tugas militer, ikut serta secara langsung dalam huru-hara, pemogokan atau pemberontakan sipil.
  5. Perawatan akibat bencana alam seperti : banjir besar, gempa bumi, gunung meletus dan sebagainya.
  6. Operasi atau perawatan kosmetik / kecantikan, kecuali akibat kecelakaan dan secara medis diperlukan.
  7. Protesa, alat pacu jantung, alat bantu penglihatan, alat bantu pendengaran, kecuali akibat kecelakaan yang dibuktikan dengan keterangan Dokter.
  8. Perawatan karena kelainan bawaan (Kongenital) atau keturunan (Herediter).
  9. Perawatan karena gangguan yang berhubungan dengan kondisi mental / kejiwaan.
  10. Segala hal yang berhubungan dengan proses kehamilan dan melahirkan serta segala komplikasinya, termasuk segala jenis abortus. Pemeriksaan kehamilan, perawatan karena komplikasi kehamilan dan proses melahirkan baik secara normal atau abnormal
  11. Alat kontrasepsi, sterilisasi dan tindakan perawatan atau diagnosis atau pengobatan untuk meningkatkan kesuburan.
  12. Pengobatan penyakit kelamin yang diakibatkan oleh sebab apapun baik akibat hubungan seksual atau bukan akibat hubungan seksual.
  13. Infeksi HIV / AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan ARC (AIDS Related Complex)
  14. Pengobatan / pemeriksaan kesehatan berkala/rutin atau pemeriksaan yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa Sakit atau Penyakit yang dijamin, serta segala jenis imunisasi. Termasuk dalam hal ini adalah pengobatan/pemeriksaan kesehatan ke sinshe, dukun, ahli pengobatan alternatif, akupuntur, paranormal dan sejenisnya.
  15. Semua pemeriksaan / perawatan / operasi gigi kecuali akibat Kecelakaan.
  16. Cidera Tubuh, Sakit atau Penyakit yang timbul akibat pemakaian narkotika, alkohol, psikotropika atau obat-obat terlarang lainnya.
  17. Cidera Tubuh, Sakit atau Penyakit yang timbul akibat mengikuti segala macam perlombaan balap (kecuali balap lari) atau melakukan kegiatan olahraga yang berbahaya seperti aqua-lung atau scuba diving, panjat tebing / gunung, hot-poling, parasut, hang-gliding, tinju, gulat, serta olahraga lainnya yang mengandung bahaya dan berisiko tinggi atau sebagai akibat dari kecelakaan pada pesawat penerbangan non-komersial/ tidak berjadual, kegiatan di dalam air, permainan atau rekreasi di udara.
  18. Obat-obat yang dibeli tanpa resep Dokter dan / atau tidak dibeli di apotik dan / atau yang tidak sesuai dengan diagnosa Cidera Tubuh, Sakit atau Penyakit.
  19. Tindakan sirkumsisi (sunat) oleh sebab apapun.
  20. Tindakan / operasi transplantasi organ tubuh termasuk transplantasi sumsum tulang atau saraf dan semua biaya-biaya yang terkait.
  21. Perawatan cuci darah (hemodialisis)
  22. Pemeriksaan, dan kelainan refraksi mata oleh sebab apapun.
  23. Perawatan Rumah Sakit yang disebabkan oleh kondisi-kondisi yang telah ada sebelumnya yang tidak diungkapkan oleh Tertanggung dalam Surat Permintaan Asuransi Jiwa. Untuk kondisi yang telah ada sebelumnya dan diungkapkan dalam Surat Permintaan Asuransi JIwa maka Perawatan baru mendapat penggantian apabila Tertanggung sudah dipertanggungkan sekurang-kurangnya selama 12 (dua belas) bulan.
  24. Biaya-biaya pengobatan / perawatan yang telah mendapat penggantian dari asuransi sejenis atau asuransi lain atau dari instansi atau perusahaan asuransi lain.
loader
Central Asia Prevensia Care (Individual)
Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda