loader
Rumah Sakit
Semua Rumah Sakit
Harga premi
Rp24.000/thn

Simulasi Premi Perluasan

Paket Asuransi Jiwa & Kesehatan
Tertanggung Utama
Data tertanggung belum lengkap
Perluasan
Harga premi
Rp24.000/thn

Deskripsi Produk

Asuransi Mikro Kesehatan Receh adalah Program Asuransi Mikro yang memiliki premi sesuai dengan kemampuan nasabah yang memberikan manfaat Uang Pertanggungan terhadap biaya Rawat Inap Rumah Sakit.

Jumlah Rumah Sakit Rekanan

Berlaku di semua rumah sakit.

Manfaat Produk

  1. Apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap di rumah sakit maka akan dibayarkan manfaat santunan pengantian Rawat Inap sesuai dengan manfaat yang dipilih.
  2. Khusus rawat inap karena penyakit diare dan/atau typhus:
    • Untuk maksimal limit harian <= 5 hari, maksimal 2 (dua) hari kalender per masa pertanggungan
    • Untuk maksimal limit harian > 5 hari, maksimal 3 (tiga) hari kalender per masa pertanggungan
  3. Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit maksimum Rp 100.000/hari
  4. Maksimum rawat inap rumah sakit 10 hari

Note: 1 Tertanggung dapat memiliki lebih dari 1 Polis dengan santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit maksimum Rp 200.000/hari atau Rp 2.000.000/tahun

Ilustrasi

Bapak A berusia 25 tahun, membeli produk Asuransi Kesehatan Receh dengan Manfaat Plan 50.000 (maksimal 5 hari), maka premi yang dibayarkan Rp 14.000/tahun.

Pada bulan ke 6, Bapak A dirawat inap di Rumah Sakit selama 5 hari, maka manfaat Santunan Harian Rawat Inap Rumah sakit yang akan dibayarkan oleh Penanggung sebesar 5 x Rp 50.000/hari = Rp 250.000.

Hak Mempelajari Polis

Tidak Ada Free Look (masa mempelajari polis)

    Syarat dan Ketentuan

    • Usia Masuk Tertanggung : 5 tahun – 59 tahun
    • Masa Pertanggungan : 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia Tertanggung 60 tahun
    • Usia Pemegang Polis : 18 tahun – 99 tahun
    • Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit maksimum Rp 100.000/hari dengan maksimum rawat inap Rumah Sakit 10 hari.
    • Frekuensi Pembayaran Premi adalah Premi Sekaligus (Single Premium).
    • Setiap premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya polis antara lain biaya cetak polis, materai dan biaya komisi.
    • Ketentuan Seleksi Risiko (Underwriting) adalah Guaranteed Acceptance.
    • Berlaku Masa Tunggu :
      1. Masa Tunggu 30 hari sejak polis aktif untuk rawat inap karena penyakit.
      2. Masa Tunggu 1 x 24 jam sejak polis aktif untuk rawat inap karena kecelakaan.

    Cara Klaim Asuransi

    Setiap pengajuan klaim pembayaran manfaat harus diajukan oleh Pemegang Polis dan/atau Penerima Manfaat kepada Penanggung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender terhitung sejak risiko terjadi dengan menyertakan dokumen-dokumen penunjang klaim sesuai yang dicantumkan.

    Dokumen klaim yang perlu disertakan sebagai berikut:

    1. Formulir pengajuan klaim Rawat Inap yang diisi Pemegang Polis; dan Surat keterangan diagnosa dari Dokter yang merawat di Rumah Sakit/klinik/puskesmas; dan
    2. KTP (Pemegang Polis dan Tertanggung); dan
    3. Kuitansi asli/legalisir Rawat Inap berikut bukti-bukti penunjang (rincian obat - obatan serta hasil pemeriksaan/dokumen diagnostik lainnya yang diberikan selama perawatan
    Pengajuan Klaim dapat Melalui WhatsApp dan LINE
    • WhatsApp: 0817 023 9990
    • LINE: @CiputraLife
    Apabila membutuhkan korespondensi dapat dikirimkan ke:
    • DBS Bank Tower lt.14, Ciputra World 1. Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Jakarta Selatan
    • Email: nasabah@ciputralife.com

    Apabila dalam hal pengajuan klaim pembayaran Manfaat Asuransi tidak diterima Penanggung dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan, maka Penanggung mempunyai hak untuk menolak pembayaran Manfaat Asuransi, kecuali Penanggung dapat menerima alasan yang wajar terhadap keterlambatan pengajuan klaim tersebut.

    Pembayaran Klaim Asuransi

    Pembayaran klaim akan dilakukan dalam waktu maksimal 10 (sepuluh) Hari Kerja, terhitung dari persetujuan klaim telah diberikan oleh Penanggung.

    Pengecualian Manfaat Asuransi

    1. Rawat Inap untuk keadaan yang telah ada sebelumnya atau kondisi Preexisting; atau
    2. Perawatan dan/atau pembedahan dan/atau pengobatan yang bukan disebabkan oleh sakit / penyakit atau tanpa ada indikasi adanya gangguan kesehatan (termasuk namun tidak terbatas pada pemeriksaan kesehatan rutin atau berkala, vaksinasi, sunat, sterilisasi, imunisasi, bedah kosmetik/bedah plastik, akupuntur, kehamilan, kelahiran, keguguran, perawatan pra dan paska kelahiran, aborsi, percobaan bunuh diri atau kesengajaan melukai diri sendiri)
    3. Perawatan dan/atau pembedahan dan/atau pengobatan yang disebabkan sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari infeksi virus HIV (Human Immunodeficiency Virus)/AIDS.

    Risiko

    1. Klaim ditolak jika Tertanggung meninggal dunia disebabkan oleh karena hal-hal yang dikecualikan dari pertanggungan (exclusion).
    2. Risiko Operasional
    3. Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional kami.

    Informasi Kontak

    Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Ciputra Life di 1500 239, WhatsApp +62 81 7023 9990, atau email nasabah@ciputralife.com

    PT. Asuransi Ciputra Indonesia adalah perusahaan asuransi yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    loader
    Ciputra Asuransi Mikro Kesehatan Receh
    Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda