loader
Rumah Sakit
Semua Rumah Sakit
Harga premi
Rp3.700.000/thn

Simulasi Premi Perluasan

Paket Asuransi Jiwa & Kesehatan
Tertanggung Utama
Data tertanggung belum lengkap
Perluasan
Harga premi
Rp3.700.000/thn

Deskripsi Produk

Asuransi Citra Proteksi Kesehatan memberikan solusi kebutuhan perlindungan kesehatan yang tepat dengan beberapa keunggulan, seperti:

  1. Premi kembali 100% walaupun sudah klaim berkali-kali
  2. Bonus 10% jika tidak pernah klaim
  3. Bonus tambahan perlindungan jiwa dan kecelakaan
  4. Premi dapat disesuaikan dengan kemampuan kantong Anda
  5. Cukup bayar premi dengan nilai tetap selama 8 tahun untuk perlindungan selama 10 tahun

Jumlah Rumah Sakit Rekanan

Berlaku di semua rumah sakit.

Manfaat & Santunan

Jenis Manfaat Plan A Plan B Plan C
Penggantian biaya harian kamar Rawat Inap Rumah Sakit dalam jumlah santunan per Hari (maksimum 90 hari per tahun) Rp250.000/Hari Rp350.000/Hari Rp500.000/Hari
Penggantian biaya harian kamar Unit Perawatan Intensif dalam jumlah santunan per Hari (maksimum 30 Hari per tahun) Rp500.000/Hari Rp700.000/Hari Rp1.000.000/Hari
Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan Pengembalian 2 (dua) kali dari Premi yang telah dibayarkan sejak Tanggal Mulai Asuransi
Manfaat Meninggal Dunia akibat bukan karena Kecelakaan Pengembalian 1 (satu) kali dari Premi yang telah dibayarkan sejak Tanggal Mulai Asuransi
Manfaat Pengembalian Premi pada akhir tahun ke-10 (kesepuluh) (apabila Polis masih berlaku, apabila tidak ada klaim) Pengembalian 110% Premi yang telah dibayarkan sejak Tanggal Mulai Asuransi
Manfaat Pengembalian Premi pada akhir tahun ke-10 (kesepuluh) (apabila Polis masih berlaku, apabila ada klaim) Pengembalian 100% Premi yang telah dibayarkan sejak Tanggal Mulai Asuransi

Manfaat Produk

  1. Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit (maksimal 90 (sembilan puluh) Hari Kalender per tahun) pada tahun Polis ke-1 (satu) sampai dengan tahun polis ke-8 (delapan). Khusus untuk Rawat Inap karena Penyakit Diare dan/atau Typhus, maksimal 15 (lima belas) Hari Kalender per tahun
  2. Santunan Harian Rawat Inap di kamar Unit Perawatan Intensif selama rawat inap di Rumah Sakit (maksimal 30 Hari Kalender per tahun) pada tahun Polis ke-1 (satu) sampai dengan tahun Polis ke-8 (delapan). Manfaat ini merupakan bagian dari pembayaran Manfaat santunan harian Rawat Inap pada Rumah Sakit.
  3. Santunan Meninggal Dunia
    1. Meninggal dunia akibat Kecelakaan, mendapatkan Manfaat Pengembalian 2 (dua) kali dari Premi yang telah dibayarkan sejak Tanggal Mulai Asuransi.
    2. Meninggal dunia akibat bukan karena Kecelakaan mendapatkan Manfaat Pengembalian 1 (satu) kali dari Premi yang telah dibayarkan sejak Tanggal Mulai Asuransi.
  4. Manfaat Pengembalian Premi
    1. Apabila Polis masih aktif sampai akhir tahun ke – 10 (sepuluh) sebesar 100% apabila Tertanggung pernah melakukan dan/atau menerima pembayaran klaim Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit.
    2. Apabila Polis masih aktif sampai akhir tahun ke – 10 (sepuluh) sebesar 110% (seratus sepuluh persen) apabila Tertanggung belum pernah melakukan dan/atau menerima pembayaran klaim Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit.

Catatan:

Perhitungan Hari mengikuti Hari dalam kwitansi Rumah Sakit

Hak Mempelajari Polis

21 (dua puluh satu) hari kalender sejak Polis diterima

Ilustrasi

Bapak X berusia 40 tahun, mengaktifkan program Citra Proteksi Kesehatan dengan Plan D. Premi yang dibayarkan sebesar Rp. 290,000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan Manfaat yang didapat antara lain Santunan Harian Rawat Inap sebesar Rp. 350,000,- per hari

Pada bulan ke – 10 Bapak X dirawat inap di Rumah Sakit selama 5 Hari Kalender.

Manfaat yang diterima adalah : Rp. 350,000 x 5 hari = Rp. 1,750,000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Pada bulan ke 12, Bapak X meninggal dunia karena Penyakit,

Santunan duka yang diterima adalah : Rp. 290,000 x 12 = Rp. 3,480,000 (tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah)

*dengan asumsi premi bulan ke – 12 sudah diterima

Syarat dan Ketentuan

  • Usia Masuk Tertanggung : 6 bulan – 59 tahun (Ulang tahun terakhir)
  • Masa Pertanggungan
    1. 8 tahun sejak Asuransi berlaku untuk manfaat Rawat Inap
    2. 10 tahun sejak Asuransi berlaku untuk manfaat Meninggal Dunia
  • Frekuensi Pembayaran Premi adalah bulanan atau tahunan.
  • Masa Pembayaran Premi adalah 8 tahun.
  • Setiap premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya polis antara lain biaya cetak polis, materai dan biaya komisi.
  • Ketentuan Seleksi Risiko (Underwriting) adalah Guaranteed Acceptance.
  • Berlaku Masa Tunggu :
    1. Masa Tunggu 30 hari sejak polis aktif untuk rawat inap karena penyakit.
    2. Masa Tunggu 6 bulan sejak Tanggal Mulai Asuransi untuk kondisi Pre-existing untuk penyakit-penyakit tertentu untuk klaim Rawat Inap.

    Cara Klaim Asuransi

    Setiap pengajuan klaim pembayaran manfaat harus diajukan oleh Pemegang Polis secara tertulis kepada Penanggung dengan disertai dokumen-dokumen penunjang klaim yang diminta oleh Penanggung dan harus diserahkan kepada Penanggung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender terhitung sejak terjadi Peristiwa Yang Dipertanggungkan.

  • Dokumen Klaim untuk Rawat Inap adalah sebagai berikut :
    1. Formulir pengajuan klaim (asli); dan
    2. KTP/SIM/Paspor Pemegang Polis dan Tertanggung; dan
    3. Kuitansi asli Rawat Inap berikut bukti-bukti penunjang (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh Rumah Sakit yang bersangkutan); dan
    4. Fotokopi perincian nama obat-obatan yang diberikan selama perawatan; dan
    5. Fotokopi hasil pemeriksaan/dokumen penunjang diagnostik lainnya (seperti laboratorium, EKG, USG dan lain-lain) yang dilakukan selama Rawat Inap; dan
    6. Formulir Surat Keterangan Dokter untuk klaim Rawat Inap yang diisi oleh Dokter yang merawat (asli); dan
    7. Fotokopi buku tabungan yang memuat informasi nomor rekening dimana nomor rekening ini akan menjadi nomor rekening yang sah untuk digunakan sebagai pembayaran manfaat asuransi; dan
    8. Surat keterangan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan klaim dan dianggap perlu oleh Penanggung.
  • Dokumen Klaim untuk Rawat Inap adalah sebagai berikut :
    1. Formulir pengajuan Klaim Meninggal Dunia (asli) yang diisi Penerima Manfaat dari Tertanggung; dan
    2. Formulir Klaim Meninggal Dunia (asli) yang diisi Dokter dari Tertanggung jika meninggal dunia di Rumah Sakit; dan
    3. Fotokopi KTP Tertanggung dan Penerima Manfaat yang mengajukan klaim yang masih berlaku; dan
    4. Fotokopi bukti hubungan keluarga Penerima Manfaat dengan Tertanggung berupa Kartu Keluarga atau Akta Lahir atau Akta Nikah; dan
    5. Polis asuransi (asli) atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika Polis asuransi asli hilang; dan
    6. Asli atau fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dari instansi yang berwenang; dan
    7. Asli atau fotokopi legalisir Akta Kematian dari Catatan Sipil; dan
    8. Asli atau fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dari Kepolisian apabila Meninggal Dunia karena Kecelakaan; dan
    9. Apabila Tertanggung meninggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia maka surat keterangan meninggal harus dilegalisasi oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) atau perwakilan negara Indonesia yang disetujui Penanggung; dan
    10. Fotokopi buku tabungan atau rekening koran yang memuat informasi nomor rekening dimana nomor rekening ini akan menjadi nomor rekening yang sah untuk digunakan sebagai pembayaran manfaat asuransi; dan
    11. Surat Keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan pengajuan klaim.

    Mekanisme Pembayaran Klaim

    1. Klaim akan dibayarkan ke rekening yang sudah didaftarkan pada Penanggung sebagaimana dalam ayat 1 pasal ini, dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja untuk Rawat Inap dan dalam waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja untuk klaim Meninggal Dunia, terhitung dari pengajuan klaim diterima lengkap dan tidak diperlukan investigasi dan disetujui oleh Penanggung.
    2. Bila diperlukan investigasi, maksimum 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak dokumen klaim diterima lengkap dan disetujui oleh Penanggung.

    Pengecualian Manfaat Asuransi

  • Rawat Inap untuk Penyakit Diare dan/atau Typhus yang di atas 15 hari per tahun Polis;
  • Rawat Inap untuk keadaan yang telah ada sebelumnya atau kondisi Pre-existing, kecuali telah melewati masa 6 (enam) bulan sejak Tanggal Mulai Asuransi;
  • Rawat inap akibat sakit/penyakit yang terjadi dalam 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Tanggal Mulai Asuransi;
  • Cedera Tubuh, sakit yang disebabkan oleh pemogokan, kerusuhan atau huru-hara, pemberontakan atau perang, atau segala tindakan perang (baik dinyatakan atau tidak), termasuk tindakan melanggar hukum;
  • Kesengajaan melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri, baik dalam keadaan waras atau tidak waras atau Cedera tubuh yang diderita sebagai akibat dari kesengajaan yang dilakukan atau disertai atau dibantu atau dibujuk (disuruh lakukan) oleh mereka yang berkepentingan dalam asuransi ini;
  • Gangguan yang berhubungan dengan kondisi mental, penyakit menular seksual, Tertanggung berada di bawah pengaruh alkohol, obat bius dan narkotika;
  • Kehamilan dan segala komplikasinya, kelahiran (termasuk kelahiran dengan pembedahan), keguguran, perawatan pra dan pasca kelahiran, aborsi, sterilisasi, kontrasepsi, kesuburan beserta komplikasinya;
  • Setiap perawatan/pengobatan gigi, termasuk bedah mulut, pemeriksaan mata atau kelainannya, bedah kosmetik atau bedah plastik, kecuali perawatan/pengobatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki Cedera yang ditanggung dalam Polis;
  • Setiap perawatan/pengobatan atau pembedahan untuk kelainan bawaan, sunat, atau sterilisasi;
  • Perawatan Rumah Sakit untuk pemeriksaan kesehatan rutin atau periodik tanpa indikasi adanya gangguan kesehatan atau cuci darah (haemodialisa);
  • Perawatan Rumah Sakit yang disebabkan oleh atau sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari infeksi virus HIV (Human Immunodeficiency Virus)/AIDS;
  • Radio Ionisasi atau kontaminasi oleh radio aktif dan setiap bahanbahan nuklir atau limbah nuklir dari proses fusi nuklir atau dari setiap bahan senjata nuklir;
  • Keterlibatan tertanggung dalam aktifitas atau olah raga yang membahayakan atau olah raga lain yang mengandung resiko yaitu bela diri, terjun payung, menyelam, mendaki gunung, panjat tebing (baik buatan maupun sebenarnya), arung jeram, base atau bungee jumping, hot poling, olah raga musim dingin dan/ atau yang melibatkan es atau salju, adu kecepatan kendaraan (baik bermotor atau tidak), bersepeda, berkuda, berperahu (baik dengan layar maupun tidak), terbang layang dan/ atau olah raga dirgantara lainnya, melakukan penerbangan atau aktifitas di udara;
  • Segala bentuk penerbangan selain sebagai penumpang pada penerbangan komersial yang berjadwal;
  • Pengobatan yang tidak sesuai dengan diagnosis dan pengobatan medis biasanya dilakukan untuk penyakit atau tidak sesuai dengan standar praktek medis yang baik atau tidak suatu keharusan atau kenyamanan pengobatan untuk pihak (termasuk bedah plastik atau bedah kosmetik);
  • Pemeriksaan kesehatan berkala atau uji fisik rutin, vaksinasi, imunisasi, konsultasi dan perawatan atau pengobatan preventif, penurunan berat badan atau perawatan obesitas;
  • Perawatan di rumah perawatan untuk memulihkan kesehatan, klinik pengobatan tradisional, atau akupuntur atau sejenisnya, health spa atau rawat baring
  • Risiko

    1. Klaim ditolak jika Tertanggung meninggal dunia disebabkan oleh karena hal-hal yang dikecualikan dari pertanggungan (exclusion).
    2. Risiko Operasional
    3. Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional kami.

    Informasi Kontak

    Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Ciputra Life di 1500 239, WhatsApp +62 81 7023 9990, atau email nasabah@ciputralife.com

    PT. Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    loader
    Ciputra Citra Proteksi Kesehatan
    Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda