loader
Rumah Sakit
Semua Rumah Sakit
Harga premi
Rp479.000/thn

Simulasi Premi Perluasan

Paket Asuransi Jiwa & Kesehatan
Tertanggung Utama
Data tertanggung belum lengkap
Harga premi
Rp479.000/thn

Deskripsi Produk

Dana Kesehatanku adalah program asuransi PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia yang memberikan perlindungan berupa rawat inap dan pembedahan akibat sakit dan kecelakaan dalam bentuk santunan tunai harian rawat inap dan santunan biaya pembedahan. Harga premi dari produk ini terdiri dari premi sebesar Rp 450.000, biaya polis Rp 20.000, dan biaya materai Rp 9.000

Jumlah Rumah Sakit Rekanan

Berlaku di semua rumah sakit.

Manfaat Produk

No Manfaat Uang Pertanggungan
1 Santunan tunai harian rawat inap rumah sakit, maksimum 180 hari per tahun 250.000/hari
2 Santunan biaya Pembedahan, per satu periode rawat inap 50% dari biaya pembedahan sebenarnya, maksimum hingga 2.500.000

Penjelasan Manfaat

Manfaat adalah jaminan-jaminan perlindungan yang anda dapatkan ketika memilih Asuransi Kesehatan. Berikut adalah Penjelasan dari Manfaat yang anda dapatkan:

  1. Santunan Harian
    Apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit karena Penyakit atau Kecelakaan, Penanggung akan membayarkan santunan harian sesuai Manfaat Asuransi yang tercantum pada tabel di atas dan berdasarkan lamanya Rawat inap tersebut yang telah dijalankan oleh Tertanggung.
  2. Santunan Pembedahan
    Apabila Tertanggung menjalani Pembedahan di Rumah Sakit karena Penyakit atau Kecelakaan, maka selain pembayaran santunan harian tersebut di atas, Penanggung juga akan membayarkan santunan Pembedahan secara sekaligus yakin sebesar 50% (lima puluh persen) dari biaya pembedahan yang sebenarnya dan maksimum sesuai Manfaat Asuransi yang tercantum pada tabel berikut untuk Satu Periode Rawat Inap.
    Apabila Tertanggung menjalani Perawatan Bedah Sehari di Rumah Sakit karena Penyakit atau Kecelakaan, Penanggung hanya akan membayarkan santunan Pembedahan secara sekaligus yakni sebesar 50% (lima puluh persen) dari biaya pembedahan yang sebenarnya dan maksimum sesuai Manfaat Asuransi yang tecantum pada tabel diatas. Penanggung tidak akan membayarkan santunan harian yang tesebut pada butir 1 di atas.

Syarat dan Ketentuan

  • Tertanggung dapat dijamin hingga maksimum 2 (dua) Polis Asuransi Dana KesehatanKu. Apabila Tertanggung dijamin dalam lebih dari yang telah disebutkan tersebut, maka Penanggung hanya akan membayarkan Manaat Asuransi sebesar masimum 2 (dua) Polis Asuransi Dana Kesehatanku
  • Apabila terdapat lebih dari 2 (dua) Polis Dana KesehatanKu yang dimiliki oleh Tertanggung, maka Penanggung tidak wajib mengembalikan Premi

Cara Klaim Asuransi

Menghubungi Call Center Allianz Utama di 1500 136

Melalui Email : cs@allianz.co.id

Pengecualian Manfaat Asuransi

Pertanggungan ini tidak menjamin risiko anda yang disebabkan oleh:

  1. Semua perawatan dan atau pengobatan yang berhubungan dengan Penyakit atau luka yang telah ada sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasinya, yang diputuskan sebagai Pengecualian Permanen;
  2. Penyakit-penyakit Khusus, kecuali Polis adalah Polis perpanjangan;
  3. Transplantasi organ, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan transplantasi organ;
  4. Dialisa, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan Dialisa;
  5. Perawatan dan pengobatan eksperimental, tradisional dan/atau alternatif yang di luar ilmu kedokteran barat yang tidak terbatas pada akupuntur (kecuali dilakukan oleh Dokter), sinshe, dukun patah tulang, paranormal, chiropractor, naturopath, holistik, dan sejenisnya;
  6. Gangguan kejiwaan atau syaraf termasuk psikosis, neurosis, stres, depresi, psikogeriatrik dan manifestasi fisiologis atau psikosomatisnya, perawatan penyalahgunaan obat, kecanduan obat dan/atau alkohol
  7. Semua perawtan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan:
    1. Infertilitas, termasuk inseminasi buatan, bayi tabung, dan pengembalian kesuburan
    2. Impotensi
    3. Semua terapi hormonal yang berkaitan dengan syndrome premenopause
  8. Perawatan dan/atau pengobatan untuk mengurangi atau menambah berat badan;
  9. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kosmetik, termasuk bedah plastik kecuali untuk bedah plastik rekonstruksi fungsional akibat kecelakaan yang dilakukan maksimum 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kecelakaan;
  10. Segala biaya untuk pembelian alat penunjang atau alat bantu buatan atau bahan sintetis baik yang diluar atau melekat pada tubuh, termasuk namun tidak terbatas pada kursi roda, kruk, anggota tubuh palsu, alat pacu jantung, alat bantu dengar, alat bantu penglihatan, alat penunjang atau alat bantu yang dibutuhkan pada pembedahan di kamar operasi seperti stent, pen, plate, screw, K-Wire, lensa intra okluar, dan sejenisnya;
  11. Pemeriksaan fisik secara bekaral, check up kesehatan (medical check up) atau pemeriksaan penunjang yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari Penyakit/luka yang dijamin;
  12. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan :
    1. Hernia di bawah usia 10(sepuluh) tahun;
    2. Kelainan bawaan dan/atau kelainan/keterlambatan tumbuh kembang
  13. Kelainan refraksi mata, termasuk perawtan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kelainan refraksi mata;
  14. Sunat, kecuali yang disebabkan oleh phimosis untuk usia di bawah 2 (dua) tahun;
  15. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan:
    1. HIV/AIDS, termasuk penyakit atau kondisi yang berkaitan HIV/AIDS; atau
    2. Penyakit Menular Seksual
  16. Imunsisasi, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya;
  17. Keluarga berencana, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya;
  18. Perawatan dan/atau pengobatan akibat:
    1. Terlibat aktif dalam perang, kerusuhan, perkelahian atau perbuatan kejatahan; atau
    2. Luka yang disengaja serta percobaan bunuh diri;
  19. Perawatan dan/atau pengobatan akibat:
    1. Tertanggung mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor baik di darat, air maupun udara atau sejenisnya; atau
    2. Keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan dan/atau olahraga berbahaya seperti olahraga bela diri, terjun payung, menyelam, mendaki gunung, panjat tebing (baik buatan maupun sebenarnya), arung jeram base atau bungee jumping, adu kecepatan kendaraan (baik bermtor atau tidak), pesawat udara, terbang layang dan/atau olahraga dirgantara lainnya;
  20. Perawatan dan/atau pengobatan yang diakibatkan karena Tertanggung melakukan penerbangan dengan menggunakan pesawat udara carteran, militer/polisi, atau helikopter
  21. Rawat Jalan
  22. Rawat Gigi
  23. Perawatan Kehamilan, Melahirkan, Nifas dan segala komplikasinya

Informasi Kontak

Anda dapat mengubungi call center Allianz Care di 1500 136 atau melalui email : cs@allianz.co.id atau mengujungi kantor Allianz di alamat: PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia, Allianz Tower, Jl. HR. Rasuna Said Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2, Jakarta Selatan 12980

loader
Dana Kesehatanku
Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda