loader
Rumah Sakit
Semua Rumah Sakit
Harga premi
Rp10.000/bln

Simulasi Premi Perluasan

Paket Asuransi Jiwa & Kesehatan
Tertanggung Utama
Data tertanggung belum lengkap
Perluasan
Harga premi
Rp10.000/bln

Deskripsi Produk

LippoInsurance MyHealth Protection CashPlus memberikan solusi kebutuhan perlindungan kesehatan yang tepat bagi Anda dan keluarga.

Penjelasan singkat dari produk Asuransi MyHealth Protection CashPlus dapat ditemukan di Ringkasan Produk terlampir

Jumlah Rumah Sakit Rekanan

Berlaku di semua rumah sakit.

Manfaat & Santunan

Plan Manfaat Santunan
Plan A Santunan Tunai Rawat Inap tanpa Pembedahan Rp50.000/hari (Maksimal Rp1.500.000/Periode Pertanggungan)
Santunan Tunai Rawat Inap dengan Pembedahan Rp100.000/hari (Maksimal Rp3.000.000/Periode Pertanggungan)
Plan B Santunan Tunai Rawat Inap dengan atau tanpa Pembedahan Rp150.000/hari (Maksimal Rp4.500.000/Periode Pertanggungan)
Plan C Santunan Tunai Rawat Inap dengan atau tanpa Pembedahan Rp300.000/hari (Maksimal Rp9.000.000/Periode Pertanggungan)

Manfaat Produk

Asuransi Kesehatan MyHealth Protection CashPlus adalah asuransi kesehatan yang memberikan manfaat berupa Santunan Tunai Rawat Inap sebesar manfaat asuransi per hari atau maksimum hingga Batas Manfaat yang tercantum dalam Daftar Manfaat apabila Tertanggung di Rawat Inap dengan dan/atau tanpa pembedahan.

Hak Mempelajari Polis

Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis:

  • Pemegang Polis memiliki hak untuk mempelajari isi Polis
  • LippoInsurance memiliki hak untuk mempelajari ulang Formulir Permohonan Asuransi atau dokumen sejenis lainnya sehubungan dengan penutupan asuransi ini.

Dalam masa tersebut, Pemegang Polis dan LippoInsurance masing-masing memiliki hak untuk membatalkan Polis tanpa berkewajiban memberitahukan alasannya. Atas pembatalan Polis tersebut, LippoInsurance wajib mengembalikan keseluruhan Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis dikurangi dengan nilai klaim yang telah dibayarkan (apabila ada) selama periode tersebut. Dalam hal Pemegang Polis tidak melakukan pembatalan Polis dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis, maka Pemegang Polis menyatakan telah membaca, memahami dan menyetujui seluruh kondisi, syarat dan ketentuan Polis ini.

Pembatalan Polis

  1. Oleh Pemegang Polis
    • Pembatalan dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak Polis diterbitkan, Pemegang Polis berhak menerima pengembalian keseluruhan Premi dikurangi dengan nilai klaim yang telah dibayarkan (apabila ada).
    • Pembatalan atau Pengakhiran Polis di luar kondisi di atas dilakukan dengan pemberitahuan tertulis kepada LippoInsurance, dan dalam hal ini, Pemegang Polis tidak berhak atas pengembalian Premi.
    • Pembatalan dilakukan dengan cara mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pembatalan Polis serta mengirimkannya kepada LippoInsurance.
  2. Oleh LippoInsurance
    • Pemegang Polis dan/atau Tertanggung melakukan penipuan atau pemalsuan data / dokumen sebagaimana dimaksud dalam Polis.
    • Pemegang Polis dan/atau Tertanggung melanggar syarat dan ketentuan Polis.

Lain-lain

  1. Periode Polis mulai berlaku 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembelian asuransi dengan syarat pembayaran Premi telah diterima dan tercatat pada rekening LippoInsurance.
  2. Dokumen yang dikirimkan ke alamat email Pemegang Polis adalah:
    Jenis Dokumen Softcopy
    Ikhtisar Pertanggungan Ya
    Polis Ya
    Formulir Klaim Ya

Syarat dan Ketentuan

  • Tertanggung merupakan Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
  • Syarat kepesertaan: Untuk menjadi Tertanggung, seseorang harus berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal berusia 55 (lima puluh lima) tahun.
  • Terdaftar Sebagai Pasien Rawat Inap: Tertanggung terdaftar sebagai pasien Rawat Inap di rumah sakit/klinik yang memiliki izin Rawat Inap
  • Minimum Waktu Perawatan: Tertanggung di Rawat Inap minimal 2 (dua) malam menginap berturut-turut
  • Perawatan dan Pengawasan Dokter: Tertanggung harus berada dalam perawatan teratur dari pengawasan Dokter
  • Pembayaran Manfaat Asuransi: Manfaat asuransi dibayarkan untuk 1 (satu) kali pengajuan klaim saja selama periode Polis. Jika klaim telah dibayarkan maka polis otomatis berakhir

Cara Klaim Asuransi*

Pengajuan klaim dilakukan secara digital dengan mengirimkan dokumen klaim dalam bentuk softcopy ke alamat email eclaimcashplus@lippoinsurance.com.

  1. Prosedur Pengajuan Klaim
    • Pengajuan klaim paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah Pemegang Polis dan/atau Tertanggung selesai menjalani perawatan.
    • Dalam hal dokumen-dokumen atau bukti-bukti pendukung pengajuan klaim tidak lengkap, Pemegang Polis dan/atau Tertanggung wajib melengkapi kekurangan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak kekurangan dokumen/bukti-bukti pendukung diberitahukan oleh PT Lippo General Insurance Tbk.
    • Apabila Pemegang Polis dan/atau Tertanggung memiliki lebih dari satu Polis yang aktif, maka klaim yang dibayarkan hanya atas satu Polis saja.
  2. Dokumen Klaim
    • Fotokopi identitas (Kartu Tanda Penduduk/ Paspor/Akta Lahir/KITAS) Pemegang Polis dan Tertanggung yang masih berlaku
    • Formulir klaim MyHealth Protection CashPlus yang telah diisi lengkap
    • Fotokopi resume medis
    • Salinan kuitansi legalisir dari Rumah Sakit dengan rincian lengkap biaya perawatan
    • Salinan bukti Rawat Inap legalisir dari Rumah Sakit

*Pengajuan klaim dilakukan secara digital namun jika dibutuhkan PT Lippo General Insurance Tbk berhak meminta hardcopy dokumen klaim dan Pemegang Polis dan/atau Tertanggung wajib mengirimkan dokumen tersebut kepada PT Lippo General Insurance Tbk

Pengecualian Manfaat Asuransi **

Manfaat asuransi tidak menjamin perawatan atau pengobatan yang terkait secara langsung atau tidak langsung dengan salah satu kondisi berikut:

  1. Kehamilan, persalinan (termasuk persalinan dengan pembedahan), keguguran, aborsi dan perawatan sebelum atau setelah persalinan
  2. Kondisi Bawaan dan komplikasinya
  3. Kosmetik termasuk bedah plastik
  4. Kelainan refraksi mata (termasuk Bedah mata untuk diagnosa astigmatism, myopia, hyperopia atau presbyopia)
  5. Gigi
  6. Ketagihan obat-obat terlarang, minuman beralkohol atau penyalahgunaan obat-obat atau alkohol
  7. Gangguan kejiwaan, mental dan sistem syaraf (termasuk setiap neorosa, stress, depresi dan manifestasi fisiologis atau psikosomatis
  8. HIV (AIDS) atau ARC (Aids-Related Complex)
  9. Penyakit menular seksual
  10. Sterilisasi/kontrasepsi/keluarga berencana, infertilitas, disfungsi seksual
  11. Percobaan bunuh diri dan bunuh diri
  12. Kegiatan yang melanggar hukum
  13. Rawat Inap tanpa diagnosis termasuk monitoring/check up/isolasi tanpa diagnosa positif

**Merujuk kepada Polis Asuransi Kesehatan MyHealth Protection CashPlus

loader
LippoInsurance MyHealth Protection CashPlus
Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda