loader
Rumah Sakit
Semua Rumah Sakit
Harga premi
Rp512.000/thn

Simulasi Premi Perluasan

Paket Asuransi Jiwa & Kesehatan
Tertanggung Tambahan
Harga premi
Rp512.000/thn

Deskripsi Produk

Sun Life Proteksi Plus adalah produk kesehatan dari Sun Life yang memberikan perlindungan akibat penyakit infeksi atau meninggal dunia

Penjelasan singkat dari produk Asuransi Sun Life Proteksi Plus dapat ditemukan di Ringkasan Produk terlampir

Berlaku di seluruh rumah sakit di wilayah Republik Indonesia

Jumlah Rumah Sakit Rekanan

Berlaku di semua rumah sakit.

Manfaat Produk

No Manfaat Asuransi Silver Gold Platinum
1 Meninggal dunia* 30 juta 50 juta 80 juta
2 Manfaat santunan rawat inap RS akibat penyakit infeksi** 600 ribu/hari 1 juta/hari 1.6 juta/hari

* Dibayarkan jika Tertanggung Meninggal Dunia dalam Masa Asuransi.

** Dibayarkan jika Tertanggung menjalani Rawat Inap di Rumah sakit karena Penyakit Infeksi dalam Masa Asuransi.

- Merupakan penyakit yang disebabkan oleh mikroorganisme ( bakteri, virus, parasit atau jamur ).

- Berlaku Masa Tunggu selama 15 hari sejak Tanggal Berlakunya Polis.

- Maksimal Rawat Inap selama 45 hari untuk Masa Asuransi 3 bulan dan Maksimal 90 hari untuk Masa Asuransi 6 dan 12 bulan.

- Dapat dibayarkan lebih dari satu kali selama masa asuransi dengan ketentuan Penyakit Infeksi terdiagnosis setidaknya 15 hari sejak pengajuan klaim Penyakit Infeksi sebelumnya. Catatan: Ketentuan selengkapnya mengenai produk ini diatur di dalam polis.

Syarat dan Ketentuan

  1. Pertanggungan akan berlaku efektif jika Polis sudah diterbitkan; yaitu setelah pembayaran Premi dan Formulir Pendaftaran dilengkapi.
  2. Usia Pemegang Polis/Tertanggung yang dapat dijamin 18 tahun hingga 50 tahun. Sedangkan untuk Tertanggung Tambahan usia yang dapat dijamin adalah 30 hari hingga 50 tahun.
  3. Masa tunggu (waiting period) untuk santunan rawat inap akibat penyakit infeksi adalah 15 (lima belas) hari sejak tanggal berlakunya polis.
  4. Metode klaim dengan cara reimbursement.
  5. Calon Peserta dalam waktu 3x24 jam wajib melakukan (i) pengisian data Calon Peserta dan Calon Tertanggung; dan (ii) melakukan pembayaran Premi. Apabila dalam waktu telah ditentukan Calon Peserta tidak memenuhi persyaratan tersebut dan  meninggal dunia sebelum Polis dikeluarkan, maka Polis tidak akan dikeluarkan dan Premi yang telah dibayarkan, jika ada, akan dikembalikan.

Jika Calon Tertanggung meninggal dunia sebelum Polis dikeluarkan, maka Perusahaan hanya akan membayar sejumlah 80% dari  Uang Pertanggungan sesuai dengan Polis yang sedianya akan dikeluarkan, dengan batas maksimum sebesar Rp 64.000.000 (enam puluh empat juta rupiah) per Tertanggung dengan syarat-syarat di bawah ini:

  1. Premi telah dibayar dan diterima oleh Perusahaan atau Perantara;
  2. Perusahaan telah menyatakan bahwa Calon Tertanggung layak untuk diasuransikan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Polis dan Polis sedang dalam proses penerbitan; dan
  3. Sebab meninggal bukan akibat ‘Pengecualian’ sebagaimana tertera di Syarat dan Ketentuan Polis
loader
Sun Life Proteksi Plus
Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda