Manfaat Produk
1 |
Meninggal dunia karena kecelakaan* |
30 juta |
50 juta |
80 juta |
2 |
Manfaat meninggal dunia karena kecelakaan sepeda motor** |
60 juta |
100 juta |
160 juta |
3 |
Manfaat meninggal dunia karena tindak terorisme*** |
90 juta |
150 juta |
240 juta |
4 |
Manfaat santunan rawat inap akibat kecelakaan/penyakit infeksi**** |
300 ribu/hari |
500 ribu/hari |
800 ribu/hari |
*Dibayarkan jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan dalam Masa Asuransi
**Dibayarkan jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan Sepeda Motor saat mengendarai atau saat menjadi penumpang Sepeda Motor selama Masa Asuransi. Sepeda Motor harus terdaftar di Kepolisian Republik Indonesia dan Kecelakaan terjadi sesuai dengan Undang-undang No.22 Tahun 2009
***Dibayarkan jika Tertanggung menjadi korban tindak Terorisme dalam Masa Asuransi.
****Dibayarkan jika Tertanggung menjalani Rawat Inap di Rumah sakit karena Penyakit Infeksi dalam Masa Asuransi.
- Merupakan penyakit yang disebabkan oleh mikroorganisme ( bakteri, virus, parasit atau jamur ).
- Berlaku Masa Tunggu selama 15 hari sejak Tanggal Berlakunya Polis.
- Maksimal Rawat Inap selama 45 hari untuk Masa Asuransi 3 bulan dan Maksimal 90 hari untuk Masa Asuransi 6 dan 12 bulan.
- Dapat dibayarkan lebih dari satu kali selama Masa Asuransi dengan ketentuan Penyakit Infeksi terdiagnosis setidaknya 15 hari sejak pengajuan klaim Penyakit Infeksi sebelumnya. Catatan: Ketentuan selengkapnya mengenai produk ini diatur di dalam polis.