Manfaat & Santunan
Manfaat | Santunan |
---|---|
Biaya Kamar dan Menginap, maks 365 hari | Rp700.000 | Biaya Kamar ICU/ICCU, maksmimum 60 hari | Rp1.400.000 |
Santunan Tunai Harian (Perawatan BPJS), maks 365 hari | Rp700.000 |
Limit per Perawatan | Rp350.000.000 |
Batas Max Penggantian per Tahun | Rp350.000.000 |
Gratis Asuransi Kecelakaan Diri | Rp10.000.000 |
Syarat dan Ketentuan
- Usia peserta yang dapat dijamin 6 bulan s/d 54 tahun.
- Masa tunggu (waiting period) adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak awal period Polis (inception) kecuali kasus kecelakaan. Selama masa tunggu, jaminan asuransi yang tercantum dalam Polis ini tidak berlaku.
- Berlaku 1 (satu) tahun pre-existing condition dimana manfaat klaim untuk rawat inap yang disebabkan kondisi medis yang telah ada sebelum tanggal berlakunya polis atau tanggal pemulihan polis, baru berikan setelah polis aktif selama 1 (satu) tahun.
- Masa pemulihan benefit adalah 14 (empat belas) hari untuk diagnosa penyakit yang sama.
- Pertanggungan ini berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia maupun luar Indonesia.
- Metode klaim dengan cara reimbursement.
- Harus ada diagnosa dari dokter dan Indikasi rawat inap.