loader
Info Kendaraan
TOYOTA GRAND NEW AVANZA 1.3 G M/T, 2018
Premi per Tahun
Rp5.226.000

Fitur Umum

  • Fasilitas Derek Gratis
  • Gratis biaya pemanggilan derek untuk mobil yang diasuransikan
  • ERA (Emergency Road Assistance)
  • Gratis pelayanan ERA (24 jam) di tempat mobil Anda mengalami kerusakan
  • Bengkel Resmi
  • Nikmati akses ke bengkel resmi sesuai merek mobil anda
  • Call Center 24 Jam
  • Layanan pengaduan pelanggan tersedia 24 jam
  • Softcopy Polis
  • Polis asuransi akan diterbitkan 7x24 jam hari kerja bila dokumen dan persyaratan telah terpenuhi

Fitur Khusus

  • Bengkel Resmi
  • Menyediakan fasilitas bengkel resmi yang bekerja sama dengan perusahaan untuk pelayanan dan perbaikan kendaraan
  • Mobil Pengganti
  • Menyediakan fasilitas mobil pengganti selama kendaraan anda diperbaiki di bengkel
  • Emergency Roadside Assistance (ERA)
  • Menyediakan fasilitas-fasilitas seperti Mobil Derek (Towing Car), Bantuan Darurat di Jalan (Emergency Roadside Assistance), Ambulans, dll apabila anda membutuhkannya
  • New for Old
  • Bagi mobil baru yang mengalami Total Loss Accident pada 6 bulan pertama (khusus Otomate Solitaire adalah 12 bulan) pada masa pertanggungan diberikan mobil baru
  • Valet Service
  • Antar jemput ke bengkel rekanan milik ACA
  • Stolen by Valet Parking
  • Jika Client menggunakan valet parking dan ternyata mobil dicuri driver valet
  • Mobile Claim
  • Mobile Claim App memudahkan para Pelanggan ACA untuk melakukan pelaporan klaim secara langsung dan mudah melalui telepon seluler para Pelanggan ACA
  • Garansi Perbaikan
  • Garansi 3 bulan setelah keluar bengkel rekanan ACA
  • Termasuk Perluasan Tambahan
  • Premi yang dibayarkan sudah termasuk perluasan berikut:
    1. Kerusuhan, huru-hara
    2. Terorisme, sabotase
  • Termasuk TJHPK
  • Premi yang dibayarkan sudah termasuk TJPHK sebesar 75 juta

Simulasi Premi Perluasan

Harga mobil
Harga Rekomendasi: Rp130.000.000
Jenis Perluasan
Premi per Tahun
Rp5.226.000

Jumlah Bengkel

Tersedia 216 bengkel rekanan, berikut daftar bengkel rekanan.

Perluasan-perluasan dari Produk Asuransi

Perluasan asuransi mobil adalah jaminan tambahan berupa jenis-jenis risiko yang tidak termasuk dalam tanggungan asuransi mobil. Perluasan bisa dibeli sebagai tambahan ketika Anda membeli polis asuransi mobil dan akan dimasukkan ke dalam premi asuransi mobil Anda. Berikut ini jenis perluasan asuransi mobil yang bisa dipilih :

  1. Huru-hara dan SRCC

    Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan terhadap risiko yang terjadi pada mobil akibat terjebak dalam peristiwa kerusuhan, demo dan huru-hara.

  2. Terorisme dan sabotase

    Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan bila mobil menjadi korban dalam tindakan terorisme atau sabotase dari pihak-pihak tertentu.

  3. Gempa bumi dan tsunami

    Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan terhadap risiko yang terjadi pada mobil akibat terjebak dalam peristiwa gempa bumi dan tsunami.

  4. Banjir termasuk angin topan

    Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan terhadap risiko yang terjadi pada mobil akibat terjebak dalam peristiwa bencana alam yang disebabkan oleh perubahan cuaca seperti banjir, badai atau angin topan.

  5. TPL (Third Party Liability) / Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

    Tanggung gugat/jawab Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ke-tiga yang secara langsung disebabkan oleh mobil yang dipertanggungkan, setinggi-tingginya sesuai dengan jumlah/limit yang telah ditentukan, meliputi: kerusakan atas harta benda pihak III (misalnya mobil, rumah, pagar, dan lain-lain) dan cedera badan atau kematian.

  6. Kecelakaan diri 1 pengemudi dan 4 penumpang

    Perluasan risiko kecelakaan diri terhadap Pengemudi dan atau para Penumpang di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan Kendaraan Bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.

Syarat dan Ketentuan

  1. Pertanggungan berlaku di Jabodetabek, Solo, Jogjakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Padang
  2. Kendaraan diatas usia 5 tahun dikenakan loading rate 5% dari premi dasar
  3. Maksimal usia kendaraan 10 tahun

Cara Klaim Asuransi

  1. Klaim Partial Loss
    1. Pelaporan -> via Hotline -> No. Lapor
    2. Pelaporan -> Mobile klaim -> Appointment Survey -> isi form klaim, submit copy SIM, STNK, dan polis -> issue no. klaim -> masuk bengkel rekanan -> terbit SPK dari ACA -> dikerjakan oleh bengkel rekanan ACA
    3. Pelaporan -> Kantor terdekat ACA -> isi form klaim, submit copy SIM, STNK, dan polis -> survey -> issue no. klaim -> masuk bengkel rekanan -> terbit SPK dari ACA -> dikerjakan oleh bengkel rekanan ACA
  2. Heavy Claim
    1. Pelaporan -> via Hotline -> No. Lapor
    2. Pelaporan -> via Hotline -> Derek/Towing -> bengkel rekanan ACA -> isi form klaim, submit copy SIM, STNK, dan polis -> survey dari ACA ke bengkel -> no. klaim -> SPK -> settle claim. Jika loss 75% maka msauk CTL (Constructive Total Loss) -> Pembayaran klaim sesuai market value sesaat sebelum terjadinya klaim
  3. TLO / Stolen
    1. Pelaporan -> via Hotline -> no. lapor -> submit dokumen dan data yang dibutuhkan (isi form klaim, STNK asli, BPKB asli, 2 kunci kendaraan, STPL/Surat Tanda Penerimaan Laporan, BAP LAPJU/ Berita Acara Pemeriksaan Laporan Kemajuan, surat kaditserse dan dokumen pendukung lainnya yang nantinya akan dibutuhkan sesuai dengan jenis kehilangan)

Pengecualian tanggungan Asuransi

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:

  1. Kendaraan digunakan untuk :
    1. Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi
    2. Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa
    3. Melakukan tindak kejahatan
    4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis
  2. Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
  3. Perbuatan jahat yang dilakukan oleh :
    1. Tertanggung sendiri
    2. Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung
    3. Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung
    4. Orang yang tinggal bersama Tertanggung
    5. Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum
    6. Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

  1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan
  2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya
  3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika :

  1. Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi
  2. Pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan
  4. Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan

Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.

Deskripsi Produk

Asuransi Mobil ACA Otomate Solitaire adalah asuransi mobil yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Central Asia untuk memberikan jaminan atas mobil Anda untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan rignan, rusak berat, hingga kehilangan kendaraan.

Informasi Kontak

Anda dapat menghubungi call center ACA di 021-3199-9100

loader
ACA Otomate Solitaire
Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda