Tentang Asuransi Mobil Malacca

loader

PT Malacca Trust Wuwungan Insurance adalah sebuah perusahaan asuransi yang berdiri pada tahun 1952. Perusahaan ini dulunya memiliki nama PT Asuransi Wuwungan sebelum berubah nama menjadi Malacca sehingga bisa dibilang sebagai salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia yang mengembangkan usahanya di berbagai bidang seperti manajemen aset, sekuritas, multifinance, sampai asuransi umum. Semenjak tahun 2011 PT Malacca Trust Wuwungan Insurance mulai menyediakan layanan asuransinya di Indonesia

Sebagai salah satu perusahaan asuransi terbaik di Indonesia, PT Malacca Trust Wuwungan Insurance menyediakan berbagai pilihan produk asuransi umum yang untuk masyarakat Indonesia seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti, asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, dan lain-lain.

Sebagai salah satu perusahaan asuransi terbaik, untuk mendapatkan polis asuransi mobil Malacca, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti:

  • Kartu identitas diri.
  • Dokumen lain yang mengacu pada jenis perlindungan yang dipilih (sesuai permintaan pihak perusahaan asuransi).

Setelah menyetujui persyaratan-persyaratan di atas calon nasabah akan membayar premi asuransi mobil ke perusahaan asuransi mobil yang bersangkutan untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan biaya asuransi mobil dan jenis perlindungan yang terdapat di dalam polis tersebut.

Asuransi mobil Malacca memiliki 2 jenis asuransi mobil untuk menjaga agar mobil Anda tetap aman, diantaranya adalah:

  • Asuransi Mobil Comprehensive Malacca.
  • Asuransi Mobil TLO Malacca.
Tentu saja dengan jenis yang berbeda, harga asuransi mobil untuk jenis all risk biasanya lebih mahal karena perlindungan yang ditawarkan lebih lengkap.

Asuransi Malacca tentunya memiliki bengkel rekanan yang bekerja untuk menangani klaim ataupun perbaikan dari kendaraan nasabahnya. Cermati.com menyediakan daftar bengkel rekanan asuransi Malacca berdasarakan jenis produk asuransi yang ditawarkan dan daerahnya masing-masing. Cek dulu daftar Bengkel Rekanan Asuransi Malacca di sini!

Untuk mengajukan klaim Anda dapat menghubungi Malacca Care Center di 021-2598 9835 atau klaim melalui Malacca EZ App yang dapat didownload di Google Play dan App Store. Selain itu, Anda juga bisa mendatangi langsung kantor MTWI terdekat.

Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor TLO:

  1. Laporkan kerugian yang dialami ke polisi setempat, untuk mendapatkan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL).
  2. Sampaikan kepada pihak asuransi dengan menghubungi Malacca Care Center di 021-2598 9835.
  3. Pihak MTWI akan melakukan survei untuk memverifikasi kebenaran dan meminta kelengkapan dokumen.
  4. Surveyor akan mengatur jadwal dengan nasabah dalam hal tempat dan waktu untuk survei mobil.
  5. Nasabah harus mengisi laporan kerugian.
  6. Pihak asuransi akan menunggu sampai Polisi selesai melakukan pencarian mobil selama maksimal 60 hari.
  7. Jika memenuhi syarat, pihak Malacca Trust akan memproses pembayaran dan membuat surat persetujuan nilai penggantian kerugian.

Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Comprehensive:

  1. Hubungi Malacca Care Center di 021-2598 9835.
  2. Surveyor akan mengatur jadwal dengan nasabah dalam hal tempat dan waktu untuk survei mobil.
  3. Setelah proses survei, Anda diarahkan untuk mengisi laporan kerugian dan melengkapi beberapa dokumen.
  4. Surveyor akan menerbitkan Surat Permintaan Estimasi (SPE).
  5. Bawa SPE ke bengkel sebagai pengantar bahwa kendaraan sudah disurvei.
  6. Bengkel akan melakukan survei ulang, melihat, dan memotret kerusakan mobil.
  7. Lalu, bengkel akan membuat estimasi lama pengerjaan, kemudian estimasi akan dikirimkan ke pihak Malacca Trust.
  8. Malacca Trust akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak bengkel.

Kelengkapan Dokumen Klaim:

  • Dokumen Kerugian Total:
    1. KTP Tertanggung.
    2. SIM milik pengemudi pada saat kejadian.
    3. Laporan kerugian beserta kronologis kejadian.
    4. Polis, sertifikat, lampiran/ endosemen.
    5. STNK.
    6. BPKB.
    7. Faktur pembelian, blanko kuitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditanda-tangani tertanggung.
    8. Surat keterangan polisi daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan.
    9. Bukti pemblokiran STNK.
  • Dokumen Kerugian Sebagian:
    1. KTP Tertanggung.
    2. SIM milik pengemudi pada saat kejadian.
    3. STNK.
    4. Laporan kerugian beserta kronologisnya.
    5. Polis, sertifikat, dan lampiran.

Walaupun tergolong sebagai asuransi mobil murah, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:

  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:
    1. Kendaraan digunakan untuk:
      • Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi
      • Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa
      • Melakukan tindak kejahatan
      • Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis
    2. Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
    3. Perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
      • Tertanggung sendiri
      • Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung
      • Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung
      • Orang yang tinggal bersama Tertanggung
      • Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum
      • Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
    1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan
    2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya
    3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
    1. Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    2. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan
    3. Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan
    4. Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas

Asuransi mobil Malacca memiliki beberapa jenis jaminan perluasan yang bisa ditambahkan ke dalam premi asuransi nasabah seperti:

  • Bencana alam.
  • Huru-hara, pemogokan, dan kerusuhan.
  • Terorisme dan sabotase.
  • Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga / TJH.
  • Kecelakaan diri.
  • Biaya pengobatan akibat kecelakaan untuk pengemudi dan penumpang.

Jika Anda sudah mengajukan kredit mobil baru atau kredit mobil bekas Berikut adalah beberapa keuntungan mengapa Anda penting untuk memiliki asuransi mobil terbaik:

  • Replacement Car: Anda akan diberikan mobil pengganti selama kendaraan berada di bengkel.
  • Authorized Workshop: Perbaikan dilakukan di bengkel-bengkel resmi.

Ada beberapa alasan mengapa Anda lebih baik membeli asuransi mobil Malacca secara online, yaitu:

  • Proses dilakukan secara online: Semua proses yang dilakukan mulai dari transaksi, proses aplikasi, update status dan pengecekan dilakukan secara online (dalam sistem yang terintegrasi) sehingga dapat menghemat waktu Anda dibandingkan harus mengunjungi bank atau melalui agen asuransi.
  • Biaya polis lebih murah: Pengajuan asuransi secara online memakan biaya yang lebih murah dbanding secara offline karena pengurangan biaya distribusi dan infrastruktur sehingga pemegang polis mendapatkan asuransi dengan premi lebih rendah.
  • Banyak produk yang tersedia secara online: Dalam konteks ini karena pengajuan asuransi dilakukan secara online maka calon nasabah dapat dengan leluasa memliih dan membandinkan banyak produk-produk asuransi yang tersedia dan tersebar di berbagai tempat. Hal ini akan membantu nasabah memhami lebih dalam berbagai produk asuransi yang terseda sehingga calon nasabah dapat menjatuhkan pilihan ke prodik yang tepat dibandingkan secara online.
  • Portal asuransi yang menarik dan lengkap: Sebagian besar website pengajuan asuransi memiliki tampilan yang menarik dan form yang lebih lengkap untuk diisi sehingga proses pengajuan bisa dilakukan dengan mengupload dokumen yang diperlukan dibandingkan harus menyiapkan secara offline.
  • Mendapatkan akses review produk: Dengan melakukan pengajuan secara online Anda dapat melihat dan mendengarkan berbagai macam review dari produk asuransi yang Anda inginkan dari orang-orang yang sebelumnya pernah mengajukan produk tesebut sebagai referensi produk yang tepat.

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.
  • Act of God: Kerugian yang disebabkan oleh peristiwa bencana alam.
  • Comprehensive: Asuransi mobil Comprehensive dapat diartikan asuransi ‘segala risiko’. Artinya, pihak asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.
  • ERA (Emergency Road Assistance): Pelayanan yang ditanggung dalam polis asuransi untuk mendatangkan montir ke tempat dimana pengemudi terjebak saat kendaraan mengalami kerusakan.
  • Harga Pasar: Harga kendaraan hasil penjualan apabila dijual di pasar bebas yang diperoleh dari tertanggung dengan merek, tipe, lokasi, dan tahun pembelian yang sama sebelum terjadi resiko kehilangan atau kerusakan.
  • Kendaraan Bermotor: Semua jenis, tipe , atau merek kendaraan berikut segala sesuatunya (perlengkapan, onderdil, dsb) yang ada maupun yang akan dimiliki di kemudian hari dan merupakan objek perjanjuan pembiayaan konsumen.
  • Masa Tenggang: Periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi dimana premi masih dapat dibayar tanpa dikenai bunga dan polis masih dapat dipertanggungjawabkan.
  • Masa Tunggu: Periode dimana setelah polis diterbitkan dimana pada periode ini polis asuransi tidak menanggung biaya kesehatan tertanggung sampai jangka waktu tertentu selain biaya.
  • Personal Accident: Kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang menyebabkan kematian atau keadaan cacat tetap kepada pengemudi atau penumpangnya. Penggantian atau ganti rugi akan dibayarkan sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang ditentukan dalam polis asuransi.
  • Proposal: Kumpulan informasi yang diberikan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat polis yang akan diberikan ke calon nasabah. Proposal ini biasanya ditawarkan untuk memeberikan informasi produk yang akan diberikan seperti besarnya premi dan syarat-syarat pertanggungannya.
  • Polis: Polis adalah sebuah perjanjian yang mengikat dan disetujui oleh pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis secara tertulis.
  • Premi: Uang yang harus dibayarakan pada jangka waktu tertentu sebagai kewajiban dari pemegang polis asuransi. Besarnya premi yang dibayarkan ditetapkan oleh kebijakan dan persetujuan dari pihak perusahaan asuransi sesuai dengan kondisi dari tertanggung.
  • Penanggung: Seseorang yang secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk melakukan pembayaran premi atas polis yang tersebut.
  • Resiko Sendiri (Deductible): Nilai beban dari pihak tertanggung dalam tiap kerugian atau kerusakan yang dihitung berdasarkan jumlah ganti rugi.
  • SRCCTS (Strike Riot Civil Commotion Terrorism & Sabotage): Keruginan yang disebabkan oleh peristiwa huru-hara, kerusuhan, terorisme, dan sabotase).
  • Tertanggung: Seseorang yang tercantum secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk menerima manfaat dari polis tersebut.
  • Total Loss Only: Asuransi ini hanya akan memberikan jaminan atas kehilangan (adanya pencurian terhadap mobil) atau kerusakan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari 75% dari harga mobil seperti yang telah disebutkan di dalam polis.
  • Uang Pertanggungan: Harga beli sebuah kendaraan saat dimulainya masa pertanggungan dan tercatat dalam polis asuransi yang bersangkutan yang merupakan batas maksimum tanggung jawab dari penanggung dalam perjanjijan asuransi.