loader
Info Kendaraan
TOYOTA GRAND NEW AVANZA 1.3 G M/T, 2018
Premi per Tahun
Rp3.459.000

Fitur Umum

  • Tanpa Survey
    Cukup mengirimkan foto kendaraan
  • Softcopy Polis
    Polis asuransi akan diterbitkan 5x24 jam hari kerja bila dokumen dan persyaratan telah terpenuhi
  • Coverage untuk Perlengkapan non Standard
    Perlengkapan non Standard anda kami lindungi
  • Klausul Pengabaian Surat Kaditserse
    Tidak perlu Surat Kaditserse dalam Klaim akibat kehilangan
  • Call Center 24 jam
    Layanan pengaduan pelanggan tersedia 24 jam

Fitur Khusus

  • Bengkel Resmi
    Menyediakan fasilitas bengkel resmi yang bekerja sama dengan perusahaan untuk pelayanan dan perbaikan kendaraan
  • Penggantian Biaya taksi
    Menyediakan fasilitas penggantian biaya taksi pada saat kendaraan anda sedang di bengkel
  • Pencurian oleh Supir Sendiri
    Menyediakan fasilitas penggantian biaya apabila kendaraan anda dicuri oleh supir sendiri

Simulasi Premi Perluasan

Harga mobil
Harga Rekomendasi: Rp130.000.000
Jenis Perluasan
Premi per Tahun
Rp3.459.000

Jumlah Bengkel

Tersedia 205 bengkel rekanan, berikut daftar bengkel rekanan.

Perluasan-perluasan dari Produk Asuransi

Perluasan asuransi mobil adalah jaminan tambahan berupa jenis-jenis risiko yang tidak termasuk dalam tanggungan asuransi mobil. Perluasan bisa dibeli sebagai tambahan ketika Anda membeli polis asuransi mobil dan akan dimasukkan ke dalam premi asuransi mobil Anda. Berikut ini jenis perluasan asuransi mobil yang bisa dipilih :

  1. Huru-hara dan SRCC

    Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan terhadap risiko yang terjadi pada mobil akibat terjebak dalam peristiwa kerusuhan, demo dan huru-hara.

  2. Terorisme dan sabotase

    Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan bila mobil menjadi korban dalam tindakan terorisme atau sabotase dari pihak-pihak tertentu

  3. Gempa bumi dan tsunami

    Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan terhadap risiko yang terjadi pada mobil akibat terjebak dalam peristiwa gempa bumi dan tsunami

  4. Banjir termasuk angin topan

    Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan terhadap risiko yang terjadi pada mobil akibat terjebak dalam peristiwa bencana alam yang disebabkan oleh perubahan cuaca seperti banjir, badai atau angin topan.

  5. TPL (Third Party Liability) / Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

    Tanggung gugat/jawab Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ke-tiga yang secara langsung disebabkan oleh mobil yang dipertanggungkan, setinggi-tingginya sesuai dengan jumlah/limit yang telah ditentukan, meliputi: kerusakan atas harta benda pihak III (misalnya mobil, rumah, pagar, dan lain-lain) dan cedera badan atau kematian.

  6. Kecelakaan diri

    Perluasan risiko terhadap risiko kecelakaan diri terhadap Pengemudi dan atau para Penumpang di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan Kendaraan Bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.

  7. Kecelakaan Penumpang

    perluasan risiko terhadap risiko kecelakaan diri para Penumpang di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan Kendaraan Bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.

  8. Bengkel ATPM (Bengkel Resmi)
    Perluasan ini memberikan akses perbaikan atas kendaraan yang diasuransikan dalam polis ini dapat dilakukan di bengkel resmi (authorized workshop) rekanan PT Asuransi Tokio Marine Indonesia yang sesuai dengan merek kendaraan tersebut
  9. Penggantian Biaya Taksi
    Perluasan ini memberikan tunjangan transportasi sebesar Rp 150.000,- setiap hari selama maksimum 5 (lima) hari kerja, yang dimulai pada hari ke-4 (empat) atau seperti yang tertulis/tercantum pada ikhtisar pertanggungan sejak kendaraan diterima oleh bengkel rekanan PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia dan bukan bengkel rekanan.
  10. Pencurian Oleh Supir Sendiri
    Perluasan ini memberikan jaminan terhadap risiko yang terjadi akibat total kerugian yang disebabkan oleh supir sendiri yang telah bekerja dengan pemilik polis setidaknya 3(tiga) bulan.

Syarat dan Ketentuan

  1. Pertanggungan berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
  2. Jaminan untuk All Risk :
    1. Kendaraan diatas usia 5 tahun dikenakan loading rate 5% dari premi dasar
    2. Maksimal usia kendaraan 10 tahun

Cara Klaim Asuransi

Prosedur Pengajuan Klaim :

  1. Apabila terjadi kecelakaan, hendaknya melapor ke Asuransi TMI dalam waktu 3 x 24 jam melalui:
    1. TMI Auto Claim Contact Centre 14006
    2. Faximile no. 62-21-572.4010 Direct Claim
    3. Datang langsung ke kantor TMI
  2. Mengisi formulir Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LK) secara lengkap dan ditandatangani setelahnya. Untuk keterangan klaim pihak 3 dapat diisi di halaman berikutnya pada lembar LK yang sama dan ditandatangni juga (bila ada).
  3. Menyerahkan formulir LK yang telah diisi dan melampirkan dokumen berikut
    1. Foto copy Polis Asuransi
    2. Foto copy STNK
    3. Foto copy SIM Pengemudi
    4. Laporan polisi (bila klaim pencurian dan klaim TPL/Pihak 3)

Dokumen lain yang dibutuhkan untuk Total Loss akibat dari Pencurian wajib melampirkan dokumen berikut:

  1. BPKB asli, STNK asli, Polis asli
  2. Faktur Kendaraan, Nomor Induk Kendaraan (NIK)
  3. Kunci Kontak Asli dan Cadangan
  4. Buku KIR (untuk kendaraan niaga)
  5. Surat Keterangan DIRESKRIMUM Polda Setempat
  6. Surat Blokir STNK
  7. Surat Keterangan Kepolisian setempat
  8. 3 (tiga) lembar kwitansi kosong (1 kwitansi bermaterai IDR 6.000,-
  9. Surat Penyerahan Hak (bermaterai IDR 6.000,-

Dokumen lain yang dibutuhkan untuk Total Loss akibat dari Kecelakaan wajib melampirkan dokumen berikut:

  1. BPKB asli, STNK asli, Polis asli
  2. Faktur Kendaraan, Nomor Induk Kendaraan (NIK)
  3. Kunci Kontak Asli dan Cadangan
  4. Buku KIR (untuk kendaraan niaga)
  5. Surat Keterangan Kepolisian Setempat
  6. 3 (tiga) lembar kwitansi kosong (1 kwitansi bermaterai IDR 6.000,-

Lampiran dokumen juga berlaku untuk pihak 3 dengan tambahan dokumen antara lain:

  1. Surat Tuntutan dan surat damai dari pihak 3 bermaterai IDR 6.000,-
  2. Foto Copy STNK (Pihak 3)
  3. Foto Copy SIM (Pihak 3)

Pengecualian tanggungan Asuransi

Prosedur Pengajuan Klaim :

  1. Apabila terjadi kecelakaan, hendaknya melapor ke Asuransi TMI dalam waktu 3 x 24 jam melalui:
    1. TMI Auto Claim Contact Centre 14006
    2. Faximile no. 62-21-572.4010 Direct Claim
    3. Datang langsung ke kantor TMI
  2. Mengisi formulir Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LK) secara lengkap dan ditandatangani setelahnya. Untuk keterangan klaim pihak 3 dapat diisi di halaman berikutnya pada lembar LK yang sama dan ditandatangni juga (bila ada).
  3. Menyerahkan formulir LK yang telah diisi dan melampirkan dokumen berikut
    1. Foto copy Polis Asuransi
    2. Foto copy STNK
    3. Foto copy SIM Pengemudi
    4. Laporan polisi (bila klaim pencurian dan klaim TPL/Pihak 3)

Dokumen lain yang dibutuhkan untuk Total Loss akibat dari Pencurian wajib melampirkan dokumen berikut:

  1. BPKB asli, STNK asli, Polis asli
  2. Faktur Kendaraan, Nomor Induk Kendaraan (NIK)
  3. Kunci Kontak Asli dan Cadangan
  4. Buku KIR (untuk kendaraan niaga)
  5. Surat Keterangan DIRESKRIMUM Polda Setempat
  6. Surat Blokir STNK
  7. Surat Keterangan Kepolisian setempat
  8. 3 (tiga) lembar kwitansi kosong (1 kwitansi bermaterai IDR 6.000,-
  9. Surat Penyerahan Hak (bermaterai IDR 6.000,-

Dokumen lain yang dibutuhkan untuk Total Loss akibat dari Kecelakaan wajib melampirkan dokumen berikut:

  1. BPKB asli, STNK asli, Polis asli
  2. Faktur Kendaraan, Nomor Induk Kendaraan (NIK)
  3. Kunci Kontak Asli dan Cadangan
  4. Buku KIR (untuk kendaraan niaga)
  5. Surat Keterangan Kepolisian Setempat
  6. 3 (tiga) lembar kwitansi kosong (1 kwitansi bermaterai IDR 6.000,-

Lampiran dokumen juga berlaku untuk pihak 3 dengan tambahan dokumen antara lain:

  1. Surat Tuntutan dan surat damai dari pihak 3 bermaterai IDR 6.000,-
  2. Foto Copy STNK (Pihak 3)
  3. Foto Copy SIM (Pihak 3)

Deskripsi Produk

Asuransi mobil Tokio Marine adalah asuransi yang dikeluarkan oleh PT Tokio Marine Indonesia (TMI) untuk memberikan jaminan atas mobil Anda untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan kendaraan.

Informasi Kontak

Anda dapat menghubungi call center Tokio Marine Indonesia di 14006 atau email ke customervoice@tokiomarine.co.id

loader
Tokio Marine All Risk
Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda