Cara Klaim Asuransi
-
Tertanggung/wakil tertanggung meinginformasikan kepada Bagian Klaim Asuransi Simas net di Gedung Plaza Simas, Jl Fachrudin No. 18 10250 Jakarta. HOTLINE 24 jam Telp : 5050 - 7777
-
Fax (021) 406 10009 secepatnya dalam waktu 3x24 jam
-
Form klaim dapat di download di web Cermati.com
-
Tertanggung/wakil tertanggung melengkapi formulir klaim dan melampirkan :
-
Copy KTP/SIM/KITAS tertanggung/wakil tertanggung
-
Jika Tertanggung melakukan perjalanan keluar negeri, mohon untuk dilampirkan copy passport kedatangan yang sudah di cap oleh pihak imigrasi
-
Surat keterangan kerusakan/kehilangan (PIR) dari maskapai penerbangan
-
Surat keterangan kepolisian setempat untuk klaim kehilangan
-
Copy tiket perjalanan
-
Kwitansi asli atas pembelian pakaian, peralatan mandi & kosmetik
-
Kwitansi asli atas deposit yang telah dibayarkan oleh tertanggung kepada agent perjalanan, hotel, penerbangan, dll
-
Kwitansi asli biaya pengobatan di RS
-
Copy surat keterangan kematian jika ada keluarga yang meninggal
-
Surat Keterangan dari Dokter/Rumah Sakit yang berisi keterangan-keterangan tentang akibat-akibat fisik (diagnosa medis)
Asuransi Simasnet memproses klaim, jika semua dokumen telah dilengkapi selambat-lambatnya 90 hari setelah Tertanggung pulang ke negara asal