loader
Harga Premi
Rp295.000

Fitur Khusus

  • Menjamin perjalanan selama 24 jam penuh
  • Penerbitan polis dapat dilakukan secara online
  • Pembayaran klaim paling lambat di lakukan 14 hari kerja setelah semua dokumen klaim sudah lengkap
  • Polis dapat berlaku untuk negara-negara yang termasuk dalam schengen country

Simulasi Premi Perluasan

Paket Asuransi Perjalanan
Tertanggung Utama Rp295.000
Tertanggung Tambahan
Harga Premi
Rp295.000

Jaminan Produk

Jenis Jaminan Maximum Benefit/limit (IDR)
Plan A Plan B Plan C Plan D
Kecelakaan Diri
Meninggal Dunia 50,000,000 100,000,000 200,000,000 400,000,000
Kehilangan satu anggota tubuh atau penglihatan pada satu mata 25,000,000 50,000,000 100,000,000 200,000,000
Kehilangan dua atau lebih anggota tubuh atau penglihatan pada kedua belah mata 50,000,000 100,000,000 200,000,000 400,000,000
Cacat Tetap Total 50,000,000 100,000,000 200,000,000 400,000,000
Biaya Perawatan Medis Akibat Kecelakaan 12,500,000 25,000,000 50,000,000 100,000,000
Biaya Repatriasi (Pengembalian Jenazah) 3,750,000 7,500,000 15,000,000 30,000,000
Keterlambatan Bagasi, maksimum 187,500 375,000 750,000 1,500,000

Syarat dan Ketentuan

  1. Peserta adalah WNI atau WNA yang memiliki KIMS/KITAS
  2. Lama perjalanan maksimum adalah 90 hari untuk 1 kali perjalanan
  3. Batas usia pemegang polis minimum 17 tahun, maksimum 69 tahun
  4. Tujuan perjalanan bukan untuk mendapatkan perawatan medis
  5. keberangkatan harus dari Indonesia dan tujuan penerbangan untuk dinas,wisata, umroh utk perjalanan haji tidak termasuk

Cara Klaim Asuransi

  1. Tertanggung/wakil tertanggung meinginformasikan kepada Bagian Klaim Asuransi Simas net di Gedung Plaza Simas, Jl Fachrudin No. 18 10250 Jakarta. HOTLINE 24 jam Telp : 5050 - 7777
  2. Fax (021) 406 10009 secepatnya dalam waktu 3x24 jam
  3. Form klaim dapat di download di web Cermati.com
  4. Tertanggung/wakil tertanggung melengkapi formulir klaim dan melampirkan :
    1. Copy KTP/SIM/KITAS tertanggung/wakil tertanggung
    2. Jika Tertanggung melakukan perjalanan keluar negeri, mohon untuk dilampirkan copy passport kedatangan yang sudah di cap oleh pihak imigrasi
    3. Surat keterangan kerusakan/kehilangan (PIR) dari maskapai penerbangan
    4. Surat keterangan kepolisian setempat untuk klaim kehilangan
    5. Copy tiket perjalanan
    6. Kwitansi asli atas pembelian pakaian, peralatan mandi & kosmetik
    7. Kwitansi asli atas deposit yang telah dibayarkan oleh tertanggung kepada agent perjalanan, hotel, penerbangan, dll
    8. Kwitansi asli biaya pengobatan di RS
    9. Copy surat keterangan kematian jika ada keluarga yang meninggal
    10. Surat Keterangan dari Dokter/Rumah Sakit yang berisi keterangan-keterangan tentang akibat-akibat fisik (diagnosa medis)

Asuransi Simasnet memproses klaim, jika semua dokumen telah dilengkapi selambat-lambatnya 90 hari setelah Tertanggung pulang ke negara asal

Pengecualian Simasnet Travel

Polis berikut ini tidak termasuk di dalam Klaim Asuransi

  1. Peristiwa yang secara langsung atau tidak langsung terjadi akibat dari :
    Olah raga musim dingin, Perang, invasi (pendudukan), tindakan musuh asing, permusuhan (baik peperangan yang diumumkan maupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru-hara, kekuatan militer atau perampasan kekuasaan, nasionalisme, penghancuran atau perusakan harta benda di bawah perintah suatu pemerintahan, masa maupun kekuatan lokal
  2. Kecelakaan yang terjadi pada perlombaan, kompetensi, reli motor, pendaki gunung (yang membuhukan tali pengaman dan petunjuk khusus), terjun payung, terbang layang, olah raga profesional atau perlombaan balap selain dengan kaki, perjalanan ke gua bawah tanah, kegiatan bawah air atau terlibat dalam atau ikut latihan/ambil bagian dalam training khusus untuk menyelam yang menggunakan alat bantu pernafasan atau alat menyelam dan segala perjalanan udara (kecuali sebagai penumpang yang membayar tiket atau sebagai kru yang berada dalam penerbangan pesawat yang mempuyai sertifikat operasional penerbangan).
  3. Tindakan bunuh diri atau usaha apapun sejenisnya, pencobaan bunuh diri, dalam keadaaan waras atau tidak waras atau luka yang diakibatkan oleh perbuatan diri sendiri
  4. Terorisme, tindakan terorisme berarti suatu tindakan yang termasuk pada, tapi tidak terbatas hanya pada penggunaan suatu paksaan dan atau suatu ancaman dan sejenisnya yang dilakukan secara individu atau sekelompok orang, apakah hal tersebut dilakukan secara sendiri atau mengatasnamakan/berhubungan dengan suatu organisasi, pemerintah tertentu yang dilakukan dengan tujuan politik, agama, ideology atau sejenisnya, termasuk tujuan untuk mempengaruhi pemerintah dan telah/akan menyebabkan masyarakat (sebagian masyarakat) berada dalam kondisi ketakutan
  5. Terlibat dalam tugas militer dengan angkatan bersenjata maupun dari suatu negara atau menjadi pengawas perdamaian Internasional
  6. Tindakan ilegal dari tertanggung atau wali, pengurus, ahli waris yang sah atau wakil-wakil pribadi dari tertanggung
  7. Tertanggung mengendarai jenis kendaraan apapun ketika dipadati kandungan alkohol dalam darah melebihi batas yang diizinkan oleh hukum di negara yang bersangkutan tempat dimana kecelakaan yang mengakibatkan luka tersebut terjadi
  8. Tertanggung telah memakan obat terlarang, kecuali dapat dibuktikan bahwa obat tersebut dipakai sesuai dengan resep dokter dan bukan untuk tujuan pengobatan/perawatan kecanduan obat bius/morfin
  9. Penyakit, wabah, infeksi bakteri atau virus, yang disebabkan oleh kecelakaan. Tidak terkecuali infeksi bakteri sebagai akibat langsung dari kecelakaan atau keracunan makanan
  10. Kehamilan, kelahiran atau keguguran
  11. Dalam hal timbul klaim atas barang-barang yang secara khusus diasuransikan yang mana barang tersebut juga sudah dipertanggungkan pada asuransi lain

Kontak Informasi

Anda dapat menghubungi call center Siamsnet di (021) 5050-7777 (hari kerja)

loader
Simas Domestik
Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda