Cicilan Per Bulan
Rp7.858.667

Fitur Utama

  • Plafon pinjaman hingga Rp300 juta
  • Tenor pinjaman hingga 36 bulan
  • Dapat digunakan sesuai kebutuhan

Simulasi Pinjaman

Rp

Ulasan

Sekilas Mengenai DBS KTA Reguler

DBS KTA Reguler adalah sebuah produk pinjaman KTA dari Bank DBS yang menawarkan Anda kemudahan dalam mendapatkan dana bantuan kredit dalam jumlah besar tanpa jaminan. Dengan bunga ringan mulai dari 0,88% dengan plafon Rp5 juta - Rp300 juta.

Produk KTA ini sangat cocok untuk Anda yang ingin mengambil dana pinjaman dalam jumlah besar dengan jangka waktu pelunasan yang cukup lama. 

Keunggulan DBS   KTA Reguler

Dengan melakukan pinjaman dana melalui DBS KTA Reguler ini, Anda akan mendapatkan beberapa keuntungan seperti:

  • Plafon pinjaman yang besar, hingga Rp300 juta.
  • Mendapatkan pinjaman tanpa jaminan apapun.
  • Dapat digunakan sesuai dan untuk berbagai kebutuhan, seperti, biaya pendidikan, kesehatan, pernikahan, liburan, renovasi rumah, pembelian barang elektronik, dan lainnya.
  • Persyaratan mudah.
  • Masa angsuran pembayaran fleksibel mulai dari 12 bulan, 24 bulan, dan 36 bulan.

Cara Bayar Cicilan DBS KTA Reguler

Untuk pembayaran DBS  KTA Reguler, nasabah dapat melakukan pembayaran angsuran setiap bulan melalui:

  1. ATM DBSI.
  2. Jaringan ATM Bersama atau Prima.
  3. Indomaret.
  4. Aplikasi Tokopedia.

Biaya DBS  KTA Reguler

Jenis BiayaJumlah Biaya
Biaya tahunan Tahun ke-1* 1,75% dari pinjaman yang disetujui
Tahun ke-2** Rp65.000,- per tahun
Biaya Administrasi* Rp399.000,-
Biaya Transfer Pencairan Pinjaman* Rp30.000,-
Denda Keterlambatan Minimum Rp250.000,- atau 6% dari angsuran bulanan per keterlambatan
Biaya Materai**** Rp10.000,-
Biaya Pelunasan Dipercepat 8% dari sisi pinjaman dan biaya lainnya
Biaya Pembatalan 8% dari sisa pinjaman dan biaya lainnya
Biaya Penolakan Cek/Giro/Direct Debit Rp50.000,- setiap penolakan
Premi Asuransi *** 1% dari jumlah pinjaman yang disetujui
Biaya Pengembalian Kelebihan Pembayaran Rp30.000,-
Biaya Administrasi Kelebihan Pembayaran ***** Rp100.000,-
Biaya Layanan ****** Rp10.000,-
* Biaya akan dipotong 1 (satu) kali di muka dari total pinjaman yang disetujui oleh Bank.
** Ditambahkan pada pembayaran angsuran bulan ke-13 dan/atau angsuran Bulan ke-25 dan/atau seterusnya.
*** Premi akan dikenakan apabila Nasabah ikut serta dan setuju dalam Fasilitas perlindungan asuransi Personal Loan Guard.
**** Dikenakan saat pengajuan dan pencairan KTA (di atas Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)).
*****Biaya akan di potong setiap bulan untuk DBS KTA yang sudah tutup dan memiliki kelebihan pembayaran.
******Biaya layanan akan ditambahkan langsung pada angsuran tiap bulan dan akan mulai dikenakan untuk pinjaman yang disetujui per 1 Juni 2021.

Informasi Pengajuan Tambahan

Beberapa informasi tambahan yang perlu diperhatikan oleh pihak calon nasabah sebelum mengajukan pinjaman:

  • Informasi persyaratan DBS KTA Reguler ini merupakan sebuah kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari aplikasi DBS KTA Reguler dan syarat dan ketentuan umum fasilitas DBS KTA Reguler yang terdapat pada link berikut ini.
  • Keputusan bank mengenai fasilitas DBS KTA Reguler adalah final dan mengikat kepada pihak pemohon kredit.
  • Atas kebijakan dan pertimbangan, pihak bank berhak mengubah dan/atau menambahkan informasi program Fasilitas DBS KTA Reguler ini dengan pemberitahuan paling lambat 30 hari kerja sebelum perubahan syarat dan ketetuan tersebut.
  • Calon nasabah untuk tidak memberikan imbalan (berupa uang, hadiah, atau gratifikasi bentuk apapun) kepada pihak ketiga manapun terkait dengan permohonan pinjaman fasilitas DBS KTA Reguler. Persetujuan pinjaman ini tidak ditentukan oleh agen penjualan, verifikasi, atau pihak ketiga manapun melainkan hanya oleh bank.
  • Pihak bank dapat menerima pengaduan nasabah baik secara lisan atau tertulis. Pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui sarana berikut:
    1. Nasabah mendatangi kantor cabang Bank terdekat dan menyampaikan pengaduan melalui staf cabang.
    2. Nasabah menelepon dan menyampaikan pengaduannya melalui Customer Centre Bank di nomor 1500 327.

Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis maka pengaduan tersebut wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Pengaduan secara lisan akan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja, apabila pengaduan lisan belum dapat diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja, maka Bank dapat meminta Nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung.

Risiko-Risiko Pada Fasilitas DBS KTA Reguler

Ada beberapa risiko pada fasilitas DBS KTA Reguler, antara lain:

  • Nasabah akan dikenakan denda keterlambatan apabila pembayaran angsuran tidak diterima oleh pihak bank pada tanggal jatuh tempo sebagaimana seperti yang tercantum pada lembar persetujuan kredit atau pembayaran angsuran yang diterima oleh bank kurang dari jumlah pembayaran yang telah ditentukan di dalam lembar persetujuan kredit.
  • Konsekuensi dari keterlambatan pembayaran dapat memeberikan catatan buruk pada kolektibilitas kredit nasabah sesuai dengan ketentuan bank Indonesia yang dapat berpengaruh pada pengajuan fasilitas kredit dan/atau akan diajukan baik kepada bank maupun lembaga-lembaga keuangan lainnya. Selain itu, bank akan melakukan penagihan atas tunggakan DBS KTA Reguler, termasuk menggunakan jasa pihak lain untuk penagihan ini maupun mengambil jalur hukum jika diperlukan.

Pembatalan Fasilitas DBS KTA Reguler dari Bank DBS

Nasabah dapat mengajukan permohonan pembatalan atas fasilitas DBS KTA Reguler dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada bank atau dengan menghubungi DBSI Customer Centre, jika jumlah fasilitas pinjaman DBS KTA Reguler yang disetujui bank sama dengan jumlah fasilitas pinjaman DBS KTA Reguler yang diajukan, jumlah fasilitas pinjaman DBS KTA Reguler yang disetujui bank lebih dari 50% atau lebih dari jumlah yang diajukan oleh nasabah, maka nasabah akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 8% dari sisa pinjaman dan biaya lainnya dan jika nasabah mengajukan pembatalan Fasilitas DBS KTA Reguler lebih dari 7 (tujuh) hari kalender dari tanggal Fasilitas DBS KTA Reguler disetujui oleh Bank.

Pelunasan Dipercepat DBS KTA Reguler

Nasabah dapat melunasi seluruh sisa terhutang dari Fasilitas DBS KTA Reguler lebih awal dari jangka waktu yang telah disetujui oleh Bank, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank atau dengan menghubungi DBSI Customer Centre selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja. Selanjutnya nasabah akan dikenakan biaya pelunasan dipercepat sebesar 8% dari sisa pinjaman ditambah dengan biaya bunga berjalan sampai dengan tanggal jatuh tempo terdekat. Selain itu, biaya keterlambatan (bila ada), biaya transfer (bila ada) dan biaya tahunan (bila ada) atas Fasilitas DBS KTA Reguler tersebut, juga akan dikenakan kepada Nasabah yang melakukan pelunasan dipercepat.


Apakah Nasabah Bisa Melakukan Percepatan Pelunasan dan Berapa Biayanya?

Bisa, nasabah akan dikenakan biaya pelunasan dipercepat sebesar 8% dari sisa pinjaman ditambah dengan biaya bunga berjalan sampai dengan tanggal jatuh tempo terdekat. Selain itu, biaya keterlambatan (bila ada), biaya transfer (bila ada) dan biaya tahunan (bila ada) atas Fasilitas DBS KTA Reguler tersebut, juga akan dikenakan kepada Nasabah yang melakukan pelunasan dipercepat.


Apakah Nasabah Bisa Melakukan Pembatalan (Cancel) Pinjaman Bila Jumlah Pinjaman atau Bunga Tidak Sama dan Berapa Biayanya?

Bisa, jika nominal yang di setujui terjadi penurunan lebih dr 50% dan ada perubahan suku bunga , pengembalian dana tidak boleh lebih dari 7 hari kalender dan dikenakan biaya pembatalan sebesar 8% dari sisa pinjaman dan biaya lainnya.


Bisakah Nasabah Melakukan Pengajuan DBS KTA Reguler Bila Nasabah Tidak Memiliki E-KTP?

Tidak bisa, Nasabah wajib memiliki e-KTP.


Apakah Hanya Karyawan Tetap Saja yang Bisa Mengajukan Pinjaman DBS KTA Reguler?

Iya, dan harus bekerja selama minimum 1 tahun.


Apabila Saya Sudah Pernah Mengajukan DBS KTA Reguler Sebelumnya dan Ditolak, Berapa Lamakah Saya Bisa Mengajukan Lagi?

Pengajuan selanjutnya dapat dilakukan 30 hari setelah mendapatkan sms penolakan.


Apabila Saya Memiliki Pinjaman Berjalan di DBS Digibank, Apakah Saya Bisa Melakukan Top-up DBS KTA Reguler?

Tidak bisa, top up DBS KTA Reguler hanya berlaku untuk nsabah yang terpilih dan memiliki status pembayaran yang lancar.


Bila Saya Adalah Karyawan Tetap Tetapi Belum Bekerja Selama 1 Tahun Apakah Bisa Mengajukan DBS KTA Reguler?

Bisa, apabila di perusahaan sebelumnya sudah bekerja selama 1 tahun dan calon nasabah bersedia memberikan informasi nama dan nomor telepon PT sebelumnya

Persyaratan

Min. Pendapatan Bulanan

Rp5.000.000

Usia Pemohon

Minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pelunasan.

Siapa Saja yang Bisa Mendaftar

WNI

Syarat Kepemilikan Kartu Kredit

Wajib Memiliki Kartu Kredit

Ya. Pengaju wajib memiliki kartu kredit sebelumnya

Masa Keanggotaan Kartu

Minimum keanggotaan 1 tahun untuk karyawan dan merupakan karyawan tetap atau 2 tahun untuk wiraswasta dan profesional

Limit Kartu Kredit

Minimum limit Rp7.000.000

Cara Mendaftarkan

Syarat Pengajuan DBS KTA Reguler

Berikut adalah beberapa persyaratan untuk mengajukan DBS KTA Reguler:

Kriteria UmumKaryawanWiraswasta
WNI usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat fasilitas jatuh tempo    
Minimal penghasilan kotor per tahun Rp60.000.000,- Rp60.000.000,-
Minimal limit kartu kredit Rp7.000.000,- Rp7.000.000,-
Minimal masa aktif kartu kredit di bank lain 12 bulan 12 bulan
Minimal lama usaha atau bekerja 1 tahun dan status karyawan tetap 2 tahun

Penghasilan kotor per tahun adalah pendapatan yang diterima oleh aplikan secara keseluruhan dalam kurun waktu 1 tahun. Contoh: THR, bonus, dll.

  • Berada di area jangkauan layanan DBS KTA Reguler (Jabodetabek).
  • Status pekerjaan adalah karyawan dan wiraswasta.
  • Tidak berprofesi yang masuk dalam profesi pengecualian atau industri pengecualian.
  • Memiliki rekening aktif di salah satu bank atas nama aplikan (bukan rekening gabungan).
  • Aplikan wajib memiliki dua telepon yang bisa dihubungi, telepon kantor wajib fixed line.
  • Bertempat tinggal tetap, tidak boleh dalam kompleks militer atau polisi.
  • Tidak bekerja pada perusahaan ilegal atau memiliki usaha ilegal.
  • Calon nasabah tidak sedang memiliki fasilitas DBS KTA Reguler di bank DBS sebelumnya.

Dokumen Pengajuan yang Harus Disiapkan

Dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan DBS KTA Reguler:

  • Aplikasi DBS KTA (asli).
  • Fotokopi KTP-el.
  • Fotokopi kartu kredit.
  • Fotokopi NPWP/SPT PPH 21.

Bila diperlukan maka bank berhak meminta dokumen tambahan di luar dokumen pendukung yang sudah disebutkan di atas.

Kredit Tanpa Agunan DBS Indonesia Lainnya
Cicilan Per Bulan
Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda