Cara Memperbaiki Riwayat Kredit yang Buruk di Bank Indonesia
Bagi yang ingin mengajukan pinjaman, khususnya online, BI checking menjadi satu hal yang menakutkan.
Melalui BI checking, kreditur bisa mengetahui bagaimana riwayat pinjaman debitur. Apakah selama ini pinjamannya lancar, pernah macet, atau malah gagal bayar.
Apabila pinjaman nya lancar, maka tidak ada hal yang perlu ditakutkan kalau ingin mengajukan pinjaman baru. Tapi, apabila pinjamannya bermasalah, maka inilah yang akan menjadi penghambat. Besar kemungkinan pinjaman tidak disetujui oleh kreditur.
Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!
Tips Perbaiki Riwayat Kredit yang Buruk di Bank Indonesia
Situasi dimana riwayat kredit sedang berstatus buruk bisa menjadi sangat menghambat bahkan merugikan, apalagi jika suatu saat kamu sedang dalam situasi darurat.
Lantas, upaya apa yang harus dilakukan agar riwayat pinjaman di BI checking bersih? Yuk, terapkan beberapa cara berikut ini:
1. Melunasi semua utang-utangmu
Utang adalah kewajiban, dan kewajiban adalah sesuatu yang mesti dilaksanakan, dipertanggungjawabkan. Disini kamu wajib melunasi semua utang untuk memperbaiki riwayat kredit di Bank Indonesia (BI).
Sejatinya, kamu akan mengalami kesulitan dalam pembayaran, terutama kalau utang sudah terlanjur menumpuk. Namun, kamu bisa siasati dengan membayar utang dari jumlah dan tingkat suku bunga terbesar. Sebab, porsi yang dibutuhkan lebih banyak daripada utang yang lain.
Setelah itu, kamu bisa lanjutkan utang yang nominalnya lebih rendah. Lakukan secara rutin sampai akhirnya lunas satu per satu.
2. Hubungi lembaga tempatmu berutang
Meskipun mekanisme pembayaran sudah menggunakan sistem, tidak menutup kemungkinan adanya kekeliruan pencatatan utang. Hal ini mengakibatkan utangmu belum terhapus di sistem.
Jika ini menimpamu, sebaiknya segera hubungi lembaga tempatmu mengajukan utang. Begitu pula jika utangmu sudah lunas, perlu dikonfirmasi ulang dengan menyerahkan bukti berupa slip pelunasan utang.
Namamu akan bersih dari daftar buku hitam BI checking apabila pelaporan telah diterima oleh lembaga yang bersangkutan. Pastikan kamu sudah melampirkan semua bukti yang diperlukan agar pelaporanmu segera diproses.
3. Tunggu kurang lebih 12-24 bulan
Namamu tidak bersih begitu saja setelah utang lunas. Kamu harus menunggu antara 12-24 bulan agar namamu terhapus dari blacklist BI. Dan selama namamu belum terhapus, itu artinya kamu belum boleh mengajukan pinjaman baru karena peluang untuk disetujuinya sangat kecil.
Bersabarlah menunggu sampai tenggat waktu yang ditentukan ini berakhir. Selagi menunggu, kamu bisa belajar tata cara mengelola finansial dengan baik.
Jika suatu saat ingin mengajukan pinjaman lagi, setidaknya kamu sudah tahu bagaimana cara membuat alokasi penghasilan agar blacklist tidak kembali terulang.
4. Bayar utang secara lancar
Khusus untuk yang baru pertama kali mengajukan kredit, sebisa mungkin bayarlah utang secara lancar. Hindari pembayaran minimum, apalagi tunggakan pembayaran agar namamu tidak muncul dalam daftar buku hitam BI.
Jika namamu sudah terlanjur tercatat, maka kamu sendiri yang akan dirugikan. Sebab, pengajuan kredit akan dibekukan oleh lembaga keuangan. Jika suatu saat kamu butuh dana cepat, lembaga keuangan tidak mau menolong.
Mendisiplinkan diri dalam membayar utang bukan hal yang sulit. Cuma perlu ingatan dan kemauan saja agar status kredit milikmu tetap dalam keadaan baik.
Baca Juga: Cara Menghapus 'Blacklist BI Checking'
Tata Cara Melakukan Pengecekan Status Kredit di BI
Bagi yang pernah atau saat ini mempunyai kewajiban (utang), maka kamu bisa mengecek kelancaran status kredit di BI dengan cara berikut :
- Datangi kantor OJK terdekat dan bawalah dokumen pendukung untuk keperluan SLIK
- Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), silahkan bawa fotokopi KTP
- Untuk Warga Negara Asing (WNA), silahkan membawa paspor
- Untuk perusahaan atau badan usaha, silahkan membawa akta pendirian usaha, bukti pendaftaran usaha, NPWP, anggaran dasar perusahaan, dan surat kuasa dengan materai Rp 6.000
- Apabila pengecekan riwayat kredit diwakilkan, silahkan membawa KTP pemberi dan penerima kuasa, serta materai Rp 6.000
- Setelah semuanya lengkap dan diserahkan, OJK akan melakukan pemeriksaan ulang. Jika disetujui, OJK akan memberikan informasi tentang debitur beserta tanda tangan
SLIK OJK terdiri dari lima poin penilaian, yang masing-masing akan menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan pinjaman nasabah. Berikut penjelasannya :
- Skala 1, berarti status kredit lancar dimana debitur tidak memiliki riwayat tunggakan apapun selama berutang
- Skala 2, berarti status kredit pernah mengalami tunggakan dengan waktu pembayaran hingga 90 hari
- Skala 3, berarti status kredit tidak lancar dimana pembayaran cicilan debitur pernah menunggak hingga 120 hari
- Skala 4, berarti status kredit debitur diragukan dimana pembayaran cicilan debitur sering menunggak dalam rentang hingga 180 hari
- Skala 5, berarti status kredit macet dimana pembayaran cicilan debitur melebihi 180 hari. Pada tahap ini, debitur biasanya mengalami kesulitan untuk mengajukan pinjaman dalam jumlah berapapun.
Baca Juga: SLIK OJK: Layanan Pengganti BI Checking. Bagaimanakah Cara Ceknya?
Perhatikan Kondisi Keuanganmu Sebelum Mengajukan Pinjaman
Bank berani memberikan pinjaman karena percaya kamu memiliki kemampuan bayar yang baik. Maka dari itu, jagalah kepercayaan bank itu dengan membayar cicilan secara lancar. Jangan lupa perhatikan kondisi keuanganmu terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman untuk menghindari terjadinya kredit macet.
Baca Juga: Sudah Bebas dari Blacklist BI Checking? Lakukan Hal Ini agar Hidup Tenang