Daftar Broker Asuransi: Pengertian, Peran, Hingga Peraturannya
Setiap orang yang sudah berumah tangga ataupun yang masih single harus menata hidupnya dengan matang agar kehidupan bisa berjalan lancar. Tak hanya soal pendidikan atau karir, tapi kamu juga jangan lupa merencanakan memiliki asuransi sejak dini juga sangat penting.
Mengingat berbagai risiko hidup bisa datang dan terjadi kapan saja, tanpa diduga. Misalnya saja, terserang penyakit, kecelakaan di jalan raya, kendaraan tertabrak, biaya pendidikan anak dan sebagainya.
Semua risiko ini tentunya memerlukan biaya yang tak murah. Apalagi biaya di bidang tertentu setiap tahunnya bisa mengalami kenaikan. Hanya mengandalkan tabungan saja, rasanya belum cukup untuk mengcover semua.
Untuk itu, kamu perlu memiliki asuransi sejak dini agar kehidupanmu bisa jauh lebih aman dan nyaman terutama dalam soal keuangan.
Jika kamu saat ini ingin membeli asuransi tapi belum ada waktu mendaftarnya, kamu tak perlu khawatir. Pakai jasa broker asuransi menjadi solusi yang tepat buat kamu yang memiliki aktivitas yang padat.
Bagi kamu yang belum mengetahuinya, berikut ulasan lengkapnya mulai dari apa itu broker asuransi, apa saja peran dan manfaatnya bagi kamu.
Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Apa Itu Broker Asuransi?
Broker Asuransi
Tak hanya saham saja yang memiliki broker, tapi asuransi juga. Pengertian broker asuransi adalah suatu lembaga atau perusahaan yang bisa membantu siapapun atau calon nasabahnya atau pemegang polis untuk mendapatkan haknya atas perusahaan asuransi. Mulai dari administrasi, klaim asuransi, mengurus kontrak dan sebagainya.
Selain itu, broker asuransi juga memberikan perlindungan kepada seluruh nasabahnya dari berbagai risiko kerugian yang bisa saja terjadi selama asuransi berlangsung.
Broker asuransi atau biasa dikenal juga dengan pialang asuransi ini juga badan dibawah bentukan pemerintah sebagai instituasi dan tidak bisa digantikan dengan kerja perseorangan (agen asuransi).
Bantuan dari broker asuransi sangat diperlukan oleh para pebisnis dalam melindungi aset-aset mereka, sehingga potensi kerugian dalam bisnis tersebut bisa dikelola dengan sebaik mungkin. Broker asuransi akan membantu para pengusaha untuk memilih dan menggunakan asuransi yang paling tepat dalam bisnis yang mereka jalankan, sehingga berbagai potensi kerugian pada bisnis tersebut bisa diminimalisir atau bahkan dihindari dengan baik.
Broker asuransi sendiri merupakan lembaga yang berada dalam pengawasan pemerintah. Selain itu, broker asuransi juga terikat dengan sejumlah peraturan legal yang dibuat untuk memastikan lembaga ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Peran Broker Asuransi
Namun dalam praktiknya, sebagian orang kerap keliru dan menganggap broker asuransi ini sama dengan agen asuransi. Sementara jika ditilik lebih dalam lagi, keduanya jelas berbeda dan bahkan memiliki tugas dan fungsi yang sama sekali berbeda antara satu dengan yang lainya.
Broker asuransi memiliki peran yang penting dalam melindungi aset-aset milik para pelaku bisnis maupun perorangan, terutama mereka yang terkena imbas atas kondisi ekonomi yang seringkali tidak stabil.
Tugas dan tanggung jawab broker asuransi diatur sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan UU Nomor 40 Tahun 2014 dan Nomor 70 Tahun 2016.
1. Mengenalkan Risiko yang Mungkin Terjadi
Broker asuransi merupakan lembaga yang akan melindungi kepentingan nasabah asuransi, sehingga penting bagi mereka untuk selalu menyampaikan informasi tentang risiko-risiko yang bisa saja terjadi. Selain itu, broker asuransi juga akan menyampaikan informasi terkait pengelolaan manajemen risiko itu sendiri.
Peran broker asuransi di atas akan membuat nasabah memahami dengan baik risiko apa saja yang mungkin dihadapinya. Hal ini juga akan sekaligus memudahkan nasabah untuk memahami dan memilih jenis produk asuransi yang paling tepat dan sesuai dengan kebutuhannya.
2. Bertanggung Jawab atas Manajemen Pemasaran
Pada dasarnya, broker asuransi merupakan lembaga yang akan berpihak dan membantu para nasabah. Namun lembaga ini juga memiliki sejumlah tanggung jawab terkait manajemen pemasaran, di antaranya:
- Melakukan pencatatan administrasi.
- Melakukan pengawasan terhadap proses klaim.
- Melakukan penanganan asuransi dengan cara yang profesional.
- Memberikan ulasan terkait progres asuransi.
- Melakukan pembaruan pembukuan nasabah.
- Melakukan penawaran up sell kepada para nasabah lama.
Terkait penanganan asuransi, broker asuransi akan menjadi pihak penengah untuk perusahaan asuransi dan juga nasabahnya. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa banyak nasabah asuransi yang memakai jasa broker dalam proses pengajuan klaim dan hal lainnya yang berkaitan dengan asuransi yang digunakan.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka broker asuransi dibentuk sebagai lembaga yang akan menangani klaim dengan cara menjadi perwakilan nasabah asuransi, dan harus mampu mempertanggungjawabkan semua tindakannya atas proses tersebut.
Artinya, broker asuransi akan menjadi konsultan bagi nasabah asuransi, di mana mereka akan membantu nasabah untuk mendapatkan hak-haknya atas produk asuransi yang mereka gunakan.
Baca Juga: 12 Asuransi Jiwa Terbaik, Pahami Jenis dan Tips Memilih Asuransi
Apa Saja Tugas Broker Asuransi?
Dalam menjalankan perannya sebagai perantara untuk nasabah dan perusahaan asuransi, broker tentu memiliki sejumlah tugas tersendiri. Berbagai tugas ini akan membantu nasabah asuransi lebih mudah untuk mendapatkan produk asuransi dan hal lainnya yang berkaitan dengan penggunaan produk tersebut.
Berikut ini adalah beberapa rincian tugas yang akan ditangani oleh broker asuransi:
- Melakukan identifikasi risiko terhadap penggunaan produk asuransi.
- Menyampaikan informasi kepada para nasabah terkait penanggung asuransi.
- Menyusun kontrak asuransi berdasarkan kepentingan serta keperluan nasabah.
- Melakukan perannya sebagai perantara bagi perusahaan asuransi dan nasabah asuransi itu sendiri.
- Melakukan analisa risiko serta mengelola administrasi asuransi.
- Melakukan negosiasi terkait klaim asuransi, jika sewaktu-waktu hal tersebut diperlukan.
Tanggung Jawab Broker Asuransi
Agar semua nasabahnya bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik dan segala urusan asuransi lancar, maka perusahaan broker asuransi wajib memenuhi segala tanggung jawab berikut ini:
- Broker asuransi harus memberikan pemahaman mengenai asuransi yang mungkin terjadi
- Memberikan solusi yang terbaik kepada nasabah ketika mengelola asuransi
- Mengelola marketing penjualan asuransi yang efektif, seperti:
- Up Sell kepada nasabah lama
- Memperbaharui sistem pembukuan nasabah
- Database dan catatan administrasi nasabah
- Pengawasan klaim asuransi
- Dealing asuransi yang adil
- Merangkum dan memberikan informasi kemajuan proses asuransi kepada pihak yang terkait
Peraturan Terkait Broker Asuransi
Broker Asuransi
Broker asuransi perusahaan dibawah tangan pemerintah. Untuk menjalankan perusahaannya dengan baik, ada peraturan terkait broker asuransi yang wajib dipatuh, di antaranya:
- UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian:
- Broker asuransi harus berbadan hukum dan memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memenuhi persyaratan yang ketat
- Broker asuransi memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung / pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut; atau
- memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
- POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang penjualan dan pembelian asuransi:
- Sebagai konsultan dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta
Apa Perbedaan Agen dengan Broker Asuransi?
Sebagian orang kerap menganggap broker asuransi sama dengan agen asuransi itu sendiri. Hal inilah yang seringkali menimbulkan kesalahpahaman, mengingat keduanya memang memiliki perbedaan yang terbilang besar.
Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara agen asuransi dan broker asuransi:
Broker Asuransi | Agen Asuransi |
Broker asuransi merupakan sebuah badan atau lembaga yang berfokus untuk kepentingan para nasabah asuransi, di mana broker akan bertindak sebagai konsultan. | Agen asuransi adalah orang yang bekerja untuk sebuah perusahaan asuransi dan akan mewakili perusahaan tersebut dalam menawarkan produk maupun layanan asuransi kepada para calon nasabah. |
Broker asuransi didirikan sebagai sebuah badan hukum atau perusahaan. | Bisnis agen asuransi biasanya akan dijalankan secara perorangan dan wajib memiliki lisensi dari pihak terkait. |
Usaha ini diawasi secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Agen asuransi akan bertindak sebagai wakil perusahaan asuransi |
Broker asuransi akan mewakili nasabah asuransi itu sendiri. | Agen asuransi akan menawarkan produk atau layanan asuransi tertentu kepada calon nasabah asuransi. |
Tugas broker adalah membantu para nasabah asuransi untuk mendapatkan informasi terkait produk asuransi yang mereka butuhkan/ gunakan. |
Alasan Menggunakan Jasa Broker
Penggunaan jasa broker asuransi pada dasarnya berkaitan dengan pengelolaan risiko di dalam bisnis, di mana risiko ini tentu menjadi salah satu kekhawatiran para pebisnis. Hal ini untuk menjamin keberlangsungan dan kestabilan bisnis, mengingat kondisi bisnis bisa saja setiap saat mengalami pasang surut yang tak terduga.
Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa penting menggunakan layanan broker asuransi:
1. Memiliki Kemampuan untuk Mencari Perlindungan Asuransi
Broker asuransi merupakan pihak yang bisa dipercaya dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan asuransi secara profesional. Penggunaan layanan broker akan memberikan perlindungan serta layanan yang berkualitas dalam pengembangan bisnis.
2. Memberikan Pelayanan yang Profesional
Broker asuransi tidak hanya sekedar bertanggung jawab atas layanan polis asuransi saja. Namun broker juga akan memberikan layanan yang profesional terkait batas cakupan perlindungan yang diberikan asuransi serta kebijakan berdasarkan kondisi pasar terkini kepada para nasabah.
3. Memberikan Sesi Konsultasi
Bertindak sebagai konsultan dan perantara bagi perusahaan asuransi dengan nasabahnya, broker asuransi tentu menyediakan sesi konsultasi bagi nasabah yang ditanganinya. Broker asuransi dapat memberi arahan terkait dengan keputusan-keputusan yang perlu diambil nasabah demi keberlangsungan bisnisnya.
4. Menjalankan Riset Terkait Potensi Risiko
Di dalam tugasnya, broker asuransi akan memberikan saran yang sekiranya bisa membantu nasabah asuransi dalam mengambil keputusan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan bisnis. Hal ini tentu membutuhkan sejumlah pertimbangan dan juga informasi yang memadai sejak awal.
Broker asuransi perlu meluangkan waktunya untuk menjalankan riset terkait dengan potensi risiko yang ada di dalam industri bisnis nasabah. Hal ini akan memungkinkan broker bisa memberikan berbagai informasi pendukung, termasuk tentang kebijakan dan aturan-aturan terbaru terkait bisnis yang dijalankan nasabah tersebut.
Daftar Broker Asuransi di Indonesia
Jika kamu sudah mantap ingin pakai broker asuransi, berikut daftar broker asuransi di Indonesia terdaftar di OJK, antara lain:
Nama Perusahaan |
PT AA Pialang Asuransi |
PT Abadi Proteksindo Artha |
PT Adi Antara Asia |
PT Adikara Mitra Sampurna |
PT Adonai Pialang Asuransi |
PT Advis Terapan Proteksindo |
PT Aigra Insurance Brokers |
PT Alih Risiko Makna Sejahtera |
PT Andika Mitra Sejati |
PT Antara Intermediary Indonesia |
PT Anugerah Bersama Berkah Abadi |
PT Anugrah Atma Adiguna |
PT Anugrah Medal Broker |
PT AON Indonesia |
PT Artha Bina Bhayangkara |
PT Artha Raharja |
PT Asia Finance Risk |
PT Asia International Insurance Brokers |
PT Asta Kanti |
PT Asyki Sarana Sejahtera |
PT Axle Asia |
PT Bahtera Mitra Jasa |
PT Bahtera Wahana Tritata |
PT Barron Pandu Abadi |
PT Bastama Mitra Persada |
PT Best Proteksi Indonesia |
PT BGIB Insurance Broker |
PT Bhinneka Cipta lestari |
PT Bina Dana Sejahtera |
PT Bina Kridatama Nusantara |
PT Binasentra Purna |
PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers |
PT Birama Inter Global Broker Asuransi |
PT Brilliant Insurance Broker |
PT Bringin Sejahtera Makmur |
PT Brocade Insurance Broker |
PT Buana Jasa Pratama |
PT Bumi Insurance Brokers |
PT Cahaya Mitra Satya Bersama Pialang Asuransi |
PT Cakrabuana Insurance Brokers |
PT Caraka Mulia |
PT Central Antar Jasa |
PT Cipta Integra Duta |
PT Daidan Utama Pialang Asuransi |
PT Dinamika Prima Servitama |
PT Dinda Pradana Insurance Broker |
PT Dritama Brokerindo |
PT Duta Inti Varia |
PT Duta Semesta Raya |
PT Erbe Broker Asuransi Indonesia |
PT Estika Jasatama |
PT Experta Pialang Asuransi Nusantara |
PT Felima Orient Pacific |
PT Fins Insurance Brokers |
PT Fistlight Indonesia Insurance Brokers |
PT Fokus Solusi Proteksi |
PT Fred Marius Sabini Insurance Broker |
PT Fresnel Perdana Mandiri |
PT Futura Finansial Prosperindo |
PT Futuready Insurance Broker |
PT Global Insurance Broker |
PT Global Risk Management |
PT Grasia Media Utama |
PT Griya Proteksi Nusantara |
PT Hagati Brokerindo |
PT Howden Insurance Brokers Indonesia |
PT IBS Insurance Broking Service |
PT Independen Pialang Asuransi |
PT Indomobil Insurance Consultant |
PT Indonesia Insurance Brokers |
PT Indosurance Broker Utama |
PT Insco Multi Pratama |
PT Intercoastal Indonesia |
PT Interjasa Kreasi Brokerindo |
PT Istpro Inti Nusa |
PT Jakarta Inti Bersama |
PT Jasa Advisindo Sejahtera |
PT Jaya Proteksindo Sakti |
PT Jets Indonesia |
PT Jupiter Insurance Broker and Consultant |
PT Kalibesar Raya Utama |
PT Kantata Mitra Jamindo |
PT Krida Upaya Tunggal |
PT Lead Insurance Broker |
PT Legowo |
PT Lestari Cipta Hokindo |
PT Liberty & General Risk Service |
PT Lidean Pialang Asuransi |
PT Lumbung Sari |
PT Magnus Mitra Sejahtera |
PT Maju Anugerah Proteksi |
PT Manggala Artha Sejahtera |
PT Manunggal Bhakti Suci |
PT Marsh Indonesia |
PT Megah Putra Manunggal |
PT Mitra Cipta Proteksindo |
PT Mitra Dhana Atmharaksha |
PT Mitra Harmoni Insurance Broker |
PT Mitra Ibisnis Terapan |
PT Mitra Iswara & Rorimpandey |
PT Mitra Jasa Pratama |
PT Mitra Proteksi Madani |
PT Mitra Sentosa Paramaabadi |
PT Mitramandiri Pialang Asuransi |
PT Multi Asih Pratama |
PT Multiniaga Intermedia Proteksi |
PT Munich Lloyd International Brokers |
PT National Insurance Brokers |
PT Nugraha Perkasa Mandiri |
PT Nusantara Insurance Broker & Consultant |
PT Pacific Indonesia Berjaya |
PT PAIB Indonesia |
PT Panasonic Insurance Service Indonesia |
PT Pandi Indonesia Pialang Asuransi |
PT Partnerindo Inti Cipta |
PT Pasopati Insurance Broker |
PT Pegasus Insurindo |
PT Perdana Wahana Sentosa |
PT Perisai Bhakti Rahardjo |
PT Pialang Asuransi Indotekno |
PT Pialang Asuransi Nasional Indonesia Jaya |
PT Pialang Asuransi Neksus |
PT Pialang Asuransi Provis Mitra Sinergi |
PT Pilar Mitra Proteksi |
PT Premier Investama Bersama |
PT ProAsia Broker Asuransi |
PT Proteksi Antar Nusa |
PT Proteksi Jaya Mandiri |
PT Proteksi Pradana |
PT Proteksindo Broker Asuransi |
PT Rahmat Pialang Asuransi |
PT Rajawali Insurance Brokers |
PT Raysolusi Pialang Asuransi |
PT Ria Pratama Mega Sejahtera |
PT Rimas Proteksindo Utama |
PT Safe Insurance Brokers |
PT Saksama Arta |
PT Salvus Inti |
PT Sarana Janesia Utama |
PT Sathya Wahana Indonesia |
PT Sedana Pasifik Servistama |
PT Sentana Mitra Kualita |
PT Shinta Inserve |
PT Sinergi Adi Utama Insurance Brokers |
PT Sinergi Mitratama Proteksi |
PT Sino Insurance Brokers |
PT Sukses Utama Sejahtera |
PT Sun Maju Pialang Asuransi |
PT Swadharma Jasa Pialang Asuransi |
PT Taawun Indonesia Sejahtera |
PT Talisman Insurance Brokers |
PT Tigara Mitra Sejahtera |
PT Toyota Tsusho Insurance Broker Indonesia |
PT Tri Dharma Proteksi |
PT Tugu Insurance Brokers |
PT Web Proteksi Solusindo |
PT Willis Towers Watson Insurance Broker Indonesia |
Baca Juga: Asuransi Anak: Siapkan Asuransi Pendidikan dan Kesehatan Sejak Dini
Cek Broker Asuransi Terdaftar di OJK
Bagi kamu yang mendapat tawaran asuransi dari broker, kamu bisa mngecek terlebih dahulu apakah broker asuransi tersebut sudah terdaftar atau belum di situs OJK. Berikut tahapannya:
- Kunjungi situs www.ojk.go.id
- Pilih menu IKBN
- Klik Data dan Statistik
- Klik Direktori
- Pilih Direktori Pialang Asuransi dan unggah datanya
Pilih Broker Asuransi dengan Reputasi Baik
Selain harus terdaftar OJK, kamu juga harus memilih broker asuransi yang memiliki reputasi baik selama beroperasi. Kamu bisa bandingkan beberapa broker yang terdekat dengan tempat tinggalmu. Mulai dari pelayanan, rangking perusahaan dan sebagainya. Dengan begitu, asuransimu juga bisa berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Asuransi Umum: Pengertian, Jenis dan Perusahaan Asuransi Terbaik