Bentuk Kerjasama untuk Capai Suatu Tujuan, Ini Pengertian Konsorsium, Jenis, dan Syaratnya

Ketika ada 2 atau lebih pihak yang ingin menjalin kerja sama, biasanya mereka akan menjalin suatu kesepakatan atau perjanjian yang sifatnya mengikat. Hal tersebut dilakukan agar setiap pihak yang terkait dalam aktivitas kerja sama tersebut mampu memenuhi kewajiban dan haknya sesuai dengan persetujuan bersama. 

Salah satu bentuk kerja sama yang penting untuk diketahui adalah konsorsium. Secara umum, konsorsium adalah jenis perjanjian kerja sama kelompok yang terdiri dari 2 pihak, baik itu individu, pemerintah, atau perusahaan guna mencapai suatu tujuan. Pada partisipasinya, jenis perjanjian ini mengharuskan pihak yang terkait untuk menggunakan sumber dayanya dan bertanggung jawab terhadap kewajiban sesuai dengan yang tertulis pada kesepakatan konsorsium. 

Model kerja sama ini pun memiliki jenis yang beragam, termasuk terkait syaratnya. Nah, jika kamu ingin mempelajari lebih lanjut tentang pengertian konsorsium, jenis, syarat, hingga perbedaannya dengan perjanjian joint venture, simak penjelasan berikut ini. 

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Apa Itu Konsorsium?

loader

Jadi, apa yang sebenarnya dimaksud dengan konsorsium? Pada dasarnya, konsorsium bisa diartikan sebagai perusahaan atau proyek yang dilakukan oleh 2 atau lebih perbankan maupun lembaga keuangan. 

Pengertian lainnya, mengacu dari definisi di Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan konsorsium adalah kumpulan atau himpunan dari sejumlah perusahaan maupun kumpulan pedagang atau perkongsian. Selain itu, istilah ini juga bisa dijelaskan sebagai suatu kesepakatan bersama yang dilakukan oleh beberapa objek hukum guna melakukan pekerjaan secara bersama via pembagian tanggung jawab kerja yang sudah ditentukan pada perjanjian kerja sama. 

Istilah konsorsium sendiri sering kali digunakan pada kesepakatan di sektor bisnis non profit, misalnya lembaga pendidikan dan lain sebagainya. Pada konteks dunia pendidikan, konsorsium adalah istilah yang kerap diartikan sebagai aktivitas untuk mengumpulkan atau menghimpun sumber daya. 

Sebagai contoh, konsorsium adalah aktivitas pengumpulan sumber daya untuk mendirikan perpustakaan ataupun melakukan kegiatan penelitian serta membagi hasilnya kepada semua anggota kelompok atau himpunan guna memberi manfaat untuk para pelajar. 

Contoh konsorsium pendidikan ialah Five College Consortium yang ada di Massachusetts. Kerja sama konsorsium tersebut mencakup kumpulan sejumlah universitas ternama, mulai dari Smith College, University of Massachusetts Amherst, Mount Holyoke College, Amherst College, dan Hampshire College sebagai anggotanya. 

Mekanisme dari kerjasama konsorsium pendidikan tersebut adalah pelajar dari suatu lembaga pendidikan yang menjadi anggota himpunan dapat menghadiri pelajaran atau kelas pada sekolah mitra. Hal tersebut bisa dilakukan oleh pihak siswa atau pelajar tanpa harus membayar atau mengeluarkan biaya tambahan. 

Pada praktiknya, kerjasama konsorsium memiliki makna sebagai kesepakatan atau perjanjian bersama yang dilakukan antar perusahaan lokal atau perusahaan asing. Tipe proyek kerja sama yang dilakukan bisa berbentuk proyek swasta atau proyek pemerintah, sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui seluruh pihak yang terkait.

Baca Juga: Pengertian Actuating, Prinsip, Tujuan, dan Fungsinya

Jenis Kerjasama Konsorsium

Konsorsium adalah gabungan individu atau korporasi dan lembaga yang membentuk kerja sama untuk melakukan suatu pekerjaan atau pembiayaan tertentu. Di Indonesia, ada sejumlah jenis kerjasama konsorsium yang umum dilakukan, antara lain:

  • Kumpulan dari sejumlah pedagang ataupun industriawan
  • Pembiayaan maupun proyek bersama di mana hal tersebut dilakukan oleh sejumlah perbankan umum serta lembaga finansial
  • Gabungan dari sejumlah industriawan dan atau pengusaha yang menjalin kerja sama guna mengadakan usaha atau proyek tertentu. 
  • Himpunan dari para pakar maupun sarjana beragam jurusan atau disiplin ilmu untuk mengurus kepentingan atau mencapai tujuan bersama. 
  • Bisnis bersama untuk meraih tujuan proyek khusus yang telah ditentukan
  • Gabungan atau himpunan dari sejumlah kepemudaan, organisasi, sosial, maupun kumpulan lainnya agar bisa mengadakan kegiatan bersama, tapi masing-masing golongan atau pihak masih bisa berdiri sendiri. Jenis gerakan ini biasanya dilakukan bertahap.

Syarat Kerjasama Konsorsium

loader

Aktivitas kerja sama konsorsium sendiri bisa dibagi ke dalam 2 jenis berbeda. Jenis yang pertama adalah administratif, dan jenis yang kedua adalah non administratif. Terkait cara pembentukan dari kedua jenis kerjasama konsorsium itu sendiri mempunyai persyaratan dan ketentuan yang berbeda. 

Berikut adalah syarat kerja sama konsorsium administratif dan non administratif.

Konsorsium Administratif

Pada konsorsium administratif, jenis ini mempunyai entitas yang terpisah dari para anggotanya. Secara umum, setiap anggota atau pihak yang terjalin pada jenis kerja sama ini mempunyai NPWP miliknya sendiri yang tak saling berkaitan antara satu pihak dengan yang lainnya. 

Pada proses penyerahan produk, barang, maupun jasa, para anggota konsorsium memiliki implikasi pajak. Persyaratan dari jenis konsorsium administrasi sendiri adalah sebagai berikut. 

  • Fotokopi dokumen identitas milik anggota, misalnya KTP bagi yang berstatus Warga Negara Indonesia atau WNI, paspor untuk warga negara asing, maupun surat keterangan tinggal resmi dari pihak berwajib. 
  • Fotokopi NPWP milik setiap anggota dari kerjasama konsorsium
  • Fotokopi perjanjian kerjasama konsorsium.

Konsorsium Non Administratif

Sementara itu, untuk konsorsium non administratif tak memiliki entitas bisnis yang terpisah antara para anggotanya. Dalam kata lain, kondisi tersebut menjadikan kerjasama konsorsium jenis ini tak memerlukan NPWP dari setiap anggotanya. 

Tidak hanya itu, pada jenis kerja sama ini juga dapat mengabaikan penyelenggaraan dari proses pembukuan khusus. Proses pencatatannya akan dilakukan oleh masing-masing pihak atau anggota, dan sifatnya tak memiliki aspek perpajakan di setiap proses penyerahan produk, barang, atau jasa. 

Syarat dari penyelenggaraan konsorsium non administratif sendiri adalah sebagai berikut.

  • Setiap anggota melihat dan mengetahui jenis maupun jumlah dari kontribusi yang dapat diberikannya. 
  • Bisa menilai terkait kinerja dari bisnis
  • Setiap anggotanya memiliki tanggung jawab terkait keuntungan atau imbal hasil yang didapatkan secara bersama dari konsorsium tersebut. 

Baca Juga: Project Management: Pengertian, Pendekatan, dan Tahapnya

Perbedaan Konsorsium dengan Joint Venture

Antara konsorsium dengan joint venture tentu memiliki beragam perbedaan, kendati keduanya sama-sama berkaitan dengan aktivitas kerja sama dalam dunia bisnis. Untuk joint venture kerap dikenal dengan istilah perusahaan patungan, di mana aktivitas tersebut dilakukan sebagai metode kemitraan dari badan bisnis tunggal dan didirikan oleh 2 pihak atau lebih. 

Di samping itu, pengertian lain dari Joint venture adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan untuk mendirikan entitas bisnis yang baru, di mana posisinya terpisah atau tidak tergabung dari bisnis utama yang melibatkannya. 

Maksud dari entitas pada konteks joint venture ini adalah korporasi, perseroan terbatas, maupun kemitraan. Pihak yang tergabung pada kerja sama joint venture ini mempunyai tanggung jawab terhadap keuntungan, kerugian, biaya, serta beragam hal lain yang muncul dari kegiatan bisnis bersama tersebut. 

Tentunya, ada banyak perusahaan yang diketahui telah melakukan metode kerja sama joint venture. Tujuan yang disasar umumnya sama, yakni bisa meraih perkembangan bisnis yang lebih optimal dan memberikan pangsa pasar yang lebih matang serta unggul dibanding kompetitor. 

Agar lebih mudah dalam membedakan antara konsorsium dengan joint venture, simak penjelasannya dalam tabel berikut ini. 

Konsorsium

Joint Venture

Jenis kerja sama ini tak membentuk atau menciptakan entitas baru

Menghasilkan entitas baru

Tak mempunyai badan hukum yang baru

Mempunyai badan hukum yang baru

Bentuk kerja samanya bersifat sementara, bergantung dari jangka waktu pekerjaan atau proyek dilakukan.

Sifat kerja sama memiliki jangka waktu yang lama

Bentuk kerja sama untuk menjelaskan kegiatan tertentu

Kerja sama untuk membentuk perusahaan atau badan hukum yang baru

Jadi, berdasarkan penjelasan tersebut, bisa dipahami jika joint venture pasti akan selalu menciptakan suatu entitas baru, sementara hal ini tak berlaku pada kerja sama konsorsium. Meski memiliki beragam perbedaan, keduanya merupakan bentuk kerja sama yang telah lama dikenal dan dilakukan oleh sejumlah pihak untuk mencapai tujuan tertentu menyesuaikan dengan kebutuhannya. 

Tak Lagi Bingung Memahami Apa Itu Konsorsium dalam Berbisnis

Itulah penjelasan tentang konsorsium, jenis, syarat, dan perbedaannya dengan joint venture. Pada dasarnya, konsorsium adalah suatu bentuk kerja sama yang dilakukan oleh sejumlah pihak dalam kurun waktu singkat atau bersifat sementara untuk menjelaskan kegiatan dan mencapai tujuan tertentu. Nah, setelah membaca penjelasan di atas, kamu tak akan bingung lagi memahami pengertian konsorsium, bukan?

Baca Juga: Stock Opname: Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Cara Pelaksanaannya