Qurban Online dan Hukumnya Secara Agama

Idul Adha pada setiap tanggal 10 Dzulhijjah juga dikenal dengan sebuatan “Hari Raya Haji”, dimana kaum muslimin yang sedang menunaikan haji yang utama, yaitu wukuf di Arafah. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari ini Jumat, 31 Juli 2002. 

Disamping Idul Adha dinamakan hari raya haji, juga dinamakan “Idul Qurban”, karena pada hari itu Allah memberi kesempatan kepada kita untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya. Bagi umat muslim yang belum mampu mengerjakan perjalanan haji, maka ia diberi kesempatan untuk berkurban, yaitu dengan menyembelih hewan qurban sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kita kepada Allah SWT.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Menunaikan Ibadah Qurban

loader
Perbanyak Ibadah Menjelang Idul Adha via wordpress.com

Pada umumnya, masyarakat banyak melakukan puasa Arafah, yakni pada satu hari sebelum hari Raya Idul Adha dilanjutkan dengan melakukan amalan terpenting di bulan Dzulhijjah yakni berqurban. Momen ini merupakan salah satu bentuk ketaatan umat Islam kepada Allah SWT dengan melakukan salah satu perintah-Nya.

Setelah melakukan sholat Idul Adha, umat Islam melakukan ritual qurban yang berlangsung hingga tiga hari ke depan setelah Idul Adha, namun akan lebih baik jika dilakukan pada hari awal Idul Adha setelah solat Ied.

Qurban merupakan sunnah bagi mereka yang mampu, oleh karena itu, bagi Anda yang memiliki rezeki ada baiknya menyisihkan beberapa persen rezeki Anda untuk membeli hewan qurban. Namun, berqurban juga tidak boleh sembarangan. Walaupun berqurban merupakan ibadah utama bagi umat muslim, alangkah baiknya mengetahui terlebih dahulu beberapa sunnah sebelum menyembelih sapi kurban atau hewan kurban lainnya.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Beli Hewan Kurban Pakai Kartu Kredit Boleh Gak Ya?

Qurban dengan Sistem Online

loader
Qurban Bisa Dilakukan Secara Online via wikimedia.org

Dewasa ini, masyarakat berbondong-bondong untuk melakukan ibadah qurban dengan sistem online. Teknologi yang semakin canggih membuat masyarakat dapat dengan mudahnya melakukan ibadah qurban pada panitia qurban di lokasi tertentu yang cukup jauh. Caranya pun cukup mudah, Anda hanya perlu melakukan transfer sejumlah uang kepada panitia sebesar harga hewan yang akan diqurbankan, misalnya seharga sapi kurban atau kambing kurban.

Setelah itu, panitia qurban akan membelikan hewan qurban atas nama orang yang telah melakukan transfer dan segera melakukan penyembelihan. Di akhir proses, daging hewan qurban tersebut akan dibagikan kepada beberapa orang yang membutuhkan di daerah lain.

Namun, selama ini kita tak pernah tahu pula dengan detail bagaimana dan siapa yang melakukan proses penyembelihan hewan qurban tersebut, selanjutnya adalah jaminan akan hewan qurban tersebut juga menjadi pertanyaan besar saat ini.

Hukum Qurban Online

loader
Hukum Menjalani Qurban Online via ag.ndsu.edu

Menurut para ulama, melaksanakan qurban secara online diperbolehkan sebab tidak ada dalil jelas hingga saat ini yang melarang hal tersebut. Konsekuensi dari berqurban online adalah orang yang berqurban tidak akan tahu keberadaan secara nyata hewan qurban tersebut karena mereka tidak menyaksikan sekaligus tidak melakukan proses penyembelihan secara mandiri.

Berqurban secara online hukumnya sunnah, jika hanya dilakukan sebagai perwakilan maka tidak menjadi masalah. Pada umumnya, jika masyarakat melakukan ibadah sembelih, maka 1/3 bagian daging qurban tersebut disunnahkan untuk dimiliki sendiri oleh pemiliknya, dan dibagikan kepada orang lain sebagai sedekah dan hadiah. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk qurban online maka orang yang berqurban tidak dapat merasakan daging qurban tersebut.

Selain itu, hukum yang selama ini dilaksanakan adalah kita bisa menyaksikan sendiri proses penyembelihan tersebut namun hal ini juga dapat diwakilkan oleh orang lain. Akan tetapi, proses utama ini tidak akan dirasakan oleh umat yang melakukan qurban online. Kekurangan tersebut juga diperkuat dengan ketidaktahuan umat terhadap kapan waktu penyembelihannya.

Pada tanggal 1 Dzulhijjah pemotong qurban disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut hingga hewan disembelih. Manakala seseorang melakukan qurban online maka tidak akan mengetahui kapan waktu disembelihnya qurban tersebut, sehingga umat tidak akan tahu batasan akhir memotong rambut maupun kuku.

Baca Juga: Pengertian dan Macam-Macam Zakat

Tetap Bermanfaat

Namun bagi Anda yang melakukan qurban online janganlah berkecil hati, walaupun tak bisa menjalani keutamaan seperti saat menyembelih secara mandiri, terdapat sisi positif bahwa tidak ada panitia qurban online yang membagikan daging qurban tersebut kecuali kepada orang-orang yang membutuhkan. Disarankan sekali jika Anda akan melakukan qurban online, sebaiknya mencari penyalur terpercaya dan mendekati sunnah berqurban.

Dalil juga menjelaskan, bahwa tidak menyalahi aturan karena tidak ada yang melarang menyalurkan hewan qurban ke daerah lain secara jelas. Terdapat banyak orang yang lebih membutuhkan daging qurban tersebut daripada diri kita sendiri, terutama di beberapa daerah di belahan Indonesia maupun di belahan dunia lainnya. Secara tidak langsung, sebagai Mudhohi (orang yang berqurban) Anda mendapatkan keutamaan menolong fakir miskin dari kelaparan.

Baca Juga: Tabungan Haji: Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?