Tentang Asuransi Kesehatan Sinar Mas

loader

PT Asuransi Sinar Mas mulai berdiri pada tanggal 27 Mei 1985 dengan nama PT Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta dengan surat No. Kep-2562/MD 1986. Pada tahun 1991, namanya berubah nama menjadi PT Asuransi Sinar Mas yang sampai sekarang menjadi salah satu perusahaan asuransi umum dan asuransi kesehatan terbesar di Indonesia. ASM membuktikan pertumbuhan dan inovasi produk secara berkala yang ditandai dengan Premi bruto dan total asset Perusahaan secara yang meningkat secara konsisten dari tahun ke tahun.

Sebagai salah satu Perusahaan Asuransi Umum terbesar di Indonesia, ASM telah membuktikan komitmen pelayanan kepada para nasabahnya melalui pembayaran klaim yang cepat untuk berbagai produknya, seperti asuransi kesehatan terbaik. Selain itu, ASM juga memberikan kemudahan bagi para nasabah, rekanan dan partner/agen untuk dapat menemukan segala informasi yang berhubungan dengan pertanggungan asuransi melalui website, 24 Hour Customer Care, Call Center, dan lain-lain.

Selain melakukan berbagai inovasi produk asuransi, Sinar Mas juga terus meningkatkan performa layanan asuransi kesehatan dengan cara melakukan reasuransi melalui perusahaan reasuransi internasional dan nasional ternama, seperti Munich, Swiss, Hannover , Tugu, Nasional, Marein, dan lain-lain. Berbagai prestasi yang diraih ASM sebagai salah satu perusahaan asuransi terbaik terlihat dari berbagai penghargaan seperti dari majalah investor dan majalah warta ekonomi pada tahun 2009, serta Service Quality Award pada tahun 2010 untuk produk simas sehat.

Pada tahun 2014, Sinar Mas juga meraih penghargaan sebagai perusahaan asuransi umum terbaik dari Indonesia Insurance Consumer Choice Award. Dengan berbagai penghargaan yang diterima, Sinar Mas semakin mantap memantapkan posisinya sebagai salah satu perushaan asuransi umum dan asuransi kesehatan terbaik di Indonesia.

Untuk melayani semua kebutuhan masyarakat akan asuransi kesehatan secara maksimal, ASM memiliki berbagai jaringan pemasaran yang luas di seluruh Indonesia. Total jumlah Jaringan Pemasaran per Desember 2014 adalah 211 terdiri dari 33 Kantor Cabang, 1 Kantor Cabang Syariah, 71 Kantor Pemasaran dan 107 marketing point.

Sebagai salah satu penyedia produk asuransi terbaik di Indonesia, Sinar Mas memiliki standar untuk memberikan pelayanan asuransi kesehatan terbaik untuk para nasabahnya. Beberapa produk asuransi kesehatan yang bagus dari Sinar Mas adalah:

Produk asuransi kesehatan individu dan keluarga:
Produk asuransi kesehatan yang diperuntukkan untuk memberikan perlindungan dan ganti rugi kesehatan untuk Anda atau keluarga Anda setiap saat dengan premi asuransi kesehatan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Produk asuransi kesehatan individu dan keluarga ini terbagi menjadi beberapa jenis yaitu:
  • Asuransi Kesehatan Simas Sehat Gold:
    Asuransi kesehatan Simas Sehat Gold adalah sebuah produk asuransi kesehatan dari Sinar Mas untuk memberikan perlindungan dan menanggung risiko finansial yang timbul akibat sakit, pembedahaan, dan kecelakaan. Produk asuransi kesehatan ini memberikan ganti rugi terhadap biaya rawat inap di berbagai rumah sakit rekanan pilihan terbaik di Indonesia.

    Simas Sehat Gold memiliki berbagai macam keunggulan seperti:
    1. Fasilitas pembayaran cashless di rumah sakit rekanan Sinar Mas.
    2. Tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan ketika melakukan pendaftaran asuransi kesehatan.
    3. Tertanggung diberi waktu 15 hari untuk mempelajari polis asuransi kesehatan yang ditawarkan. Jika tertanggung tidak puas, polis dapat dikembalikan tanpa membayar biaya apapun.
    4. Pembayaran premi asuransi kesehatan bisa dicicil melalui kartu kredit Visa/Mastercard.
    5. Pemberian jaminan evakuasi medis darurat di seluruh dunia.
    6. Memberikan jaminan ganti rugi sampai umur tertanggung mencapai 75 tahun.
    7. Memberikan jaminan rawat jalan dan rawat gigi akibat kecelakaan.
    8. Jaminan rawat jalan baik sebelum maupun sesudah melakukan rawat inap di rumah sakit.
    9. Jaminan rawat inap di rumah sakit selama maksimal 365 hari/tahun.
    10. Jaminan rawat inap di ruang ICU selama maksimal 60 hari/tahun.
    11. Jaminan ganti rugi biaya pembedahan, kunjungan dokter, pemeriksaan laboratorium atau tes diagnostik.
  • Asuransi Kesehatan Simas Sehat Executive:
    Simas Sehat Executive adalah jenis asuransi kesehatan dari Sinar Mas untuk membiayai dan memberikan ganti rugi terhadap berbagai risiko finasial yang timbul karena sakit, kecelakaan, maupun proses pembedahan di rumah sakit rekanan pilihan terbaik di Indonesia.

    Simas Sehat Executive memiliki berbagai macam keunggulan seperti:
    1. Fasilitas pembayaran cashless di rumah sakit rekanan Sinar Mas.
    2. Tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan ketika melakukan pendaftaran asuransi kesehatan.
    3. Tertanggung diberi waktu 15 hari untuk mempelajari polis asuransi kesehatan yang ditawarkan. Jika tertanggung tidak puas, polis dapat dikembalikan tanpa membayar biaya apapun.
    4. Pembayaran premi asurasi kesehatan mudah yang dapat dilakukan melalui Autodebet atau kartu kredit Visa/Mastercard.
    5. Pemberian jaminan evakuasi medis darurat di seluruh dunia.
    6. Jaminan transplantasi organ tubuh dengan limit yang tersendiri.
    7. Memberikan jaminan ganti rugi sampai umur tertanggung mencapai 75 tahun.
    8. Memberikan jaminan rawat jalan dan rawat gigi akibat kecelakaan.
    9. Jaminan rawat jalan baik sebelum maupun sesudah melakukan rawat inap di rumah sakit.
    10. Jaminan rawat inap di rumah sakit selama maksimal 365 hari/tahun.
    11. Jaminan rawat inap di ruang ICU selama maksimal 60 hari/tahun.
    12. Jaminan ganti rugi biaya pembedahan, kunjungan dokter, pemeriksaan.
  • Asuransi Kesehatan Simas Sehat Income:
    Asuransi kesehatan Simas Sehat Income adalah sebuah jenis produk asuransi kesehatan dari Sinar Mas untuk memberikan santunan jika Anda menjalani perawatan rawat inap di sebuah rumah sakit akibat risiko sakit, kecelakaan ataupun pembedahan.

    Simas Sehat Income memiliki berbagai macam keunggulan seperti:
    1. Pemberian santuan tunai harian sampai dengan 1 juta rupiah per hari dengan harga premi asuransi kesehatan mulai dari Rp1.200 per hari.
    2. Pemberian santunan pembedahan hingga 20 juta rupiah per pembedahan.
    3. Pemberian bonus manfaat sampai dengan 1 juta rupiah bila tidak terjadi klaim selama 12 bulan berturut-turut.
    4. Santunan tambahan apabila tertanggung meninggal dunia atau menderita cacat tetap karena kecelakaan. Santunan tambahan ini diberikan apabila tertanggung mengalami risiko, seperti mengendarai kendaraan bermotor, sampai dengan 200 juta rupiah
    5. Santuan tambahan berupa perawatan inap hingga 10 juta rupiah jika tertanggung dirawat di rumah sakit lebih dari 8 hari
  • Asuransi Kesehatan Simas Sehat Platinum:
    Asuransi Simas Sehat Platinum adalah sebuah jenis asuransi kesehatan hasil kerjasama dari Sinar Mas, CEGA dan IPH London untuk memberikan jaminan kesehatan kepada Anda dan keluarga sampai dengan usia 99 tahun.

    Simas Sehat Platinum memiliki berbagai macam keunggulan seperti:
    1. Pemberian manfaat kesehatan tahunan sampai dengan 2 juta USD setiap tahun.
    2. Akses pelayanan pengobatan dan rawat inap rumah sakit di seluruh dunia.
    3. Perlindungan sampai dengan umur 99 tahun.
    4. Fasilitas pembayaran cashless di rumah sakit rekanan Sinar Mas.
    5. Layanan saran dokter profesional.
    6. Pemberian jaminan evakuasi medis darurat di seluruh dunia.
    7. Layanan pelanggan 24 jam.
    8. Limit kemoterapi dan radioterapi dihitung per tahun.
Produk asuransi kesehatan perusahaan:
Produk asuransi kesehatan yang diperuntukkan untuk memberikan perlindungan dan ganti rugi kesehatan untuk karyawan yang terdiri dari jaminan rawat inap, rawat jalan, melahirkan, rawat gigi, dan kacamata. Asuransi kesehatan ini juga disebut sebagai Simas Sehat Corporate. Asuransi Simas Sehat Corporate ini juga bertidak sebagai administrator atau ASO (Administrative Service Only), dimana dengan sistem ini bisa dikombinasikan dengan jaminan asuransi kesehatan rawat inap. Jenis asuransi ini memberikan solusi ganti rugi bagi karyawan perusahaan dengan pengelolaan yang profesional.

Simas Sehat Corporate ini memiliki keunggulan sebagai berikut:
  • Jenis jaminan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dari perusahaan penjamin.
  • Jaringan rumah sakit rekanan yang luas untuk dalam dan luar negeri.
  • Proses penjaminan mutu asuransi kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis profesional di seluruh dunia.
  • Jaminan perawatan rumah sakit yang berlaku di seluruh dunia.
  • Kecepatan pembayaran klaim asuransi kesehatan dengan maksimum 7 hari kerja untuk rawat jalan atau 14 hari kerja untuk rawat inap.
  • Pembayaran klaim melalui gaji (payroll) karyawan.
  • Laporan klaim secara berkala untuk penggunaan jaminan dan manfaat ke HRD perusahaan.
  • Pengiriman laporan pembayaran melalui e-mail HRD perusahaan.

Sebagai perusahaan penyedia asuransi kesehatan terbaik di Indonesia, mengajukan asuransi kesehatan terbaik di Sinar Mas memiliki berbagai macam keuntungan seperti:

  • Tersedianya berbagai produk asuransi kesehatan pribadi dan perusahaan yang sesuai dengan kebutuhan.
  • Tidak perlu melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mendaftar.
  • Layanan agen asuransi yang profesional untuk membantu pelayanan pendaftaran dan klaim asuransi nasabah Sinar Mas.
  • Layanan pelaporan asuransi kesehatan (pendaftaran dan klaim) 24 jam
  • Sistem pembayaran asuransi kesehatan yang lengkap yang bisa Anda lakukan dengan melalui Auto debet kartu kredit Bank mana saja (Visa/Mastercard) seluruh Indonesia.
  • Pembayaran dapat dilakukan dengan cicilan melalui kartu kredit Visa/Mastercard.
  • Proses klaim asuransi kesehatan yang mudah dan cepat.
  • Tertanggung mempunyai waktu 15 hari untuk mempelajari Polis, jika Tertanggung tidak sepenuhnya puas, Polis dapat dikembalikan dalam selang waktu tersebut dan Tertanggung tidak perlu membayar apapun.

Berikut ini adalah daftar rumah sakit rekanan asuransi kesehatan Sinar Mas yang tersebar di seluruh Indonesia.

NONAMA RUMAH SAKITWILAYAHJENIS PPKALAMAT
1 PREMIER JATINEGARA JAKARTA TIMUR RS JL. RAYA JATINEGARA TIMUR NO. 85 87, JAKARTA TIMUR
2 HERMINA JATINEGARA JAKARTA TIMUR RSIA JL. RAYA JATINEGARA BARAT NO. 125, JAKARTA TIMUR
3 PUSAT OTAK NASIONAL JAKARTA TIMUR RS JL. MT HARYONO, KAV 11 KELURAHAN CAWANG, KECAMATAN KRAMAT JATI
4 JANTUNG JAKARTA JAKARTA TIMUR RS JL. MATRAMAN RAYA NO.23, JAKARTA TIMUR
5 ISLAM JAKARTA PONDOK KOPI JAKARTA TIMUR RS JL. RAYA PONDOK KOPI, JAKARTA TIMUR
6 HARAPAN BUNDA JAKARTA JAKARTA TIMUR RS JL. RAYA BOGOR KM. 22 NO. 44, JAKARTA TIMUR
7 KARTIKA PULOMAS JAKARTA TIMUR RS JL. PULO MAS TIMUR K BLOK G H C/1, JAKARTA TIMUR
8 EMC PULOMAS JAKARTA TIMUR RS JL. PULO MAS BARAT VI NO.20, JAKARTA TIMUR
9 FK UKI JAKARTA TIMUR RS JL. LETJEN SOETOYO, CAWANG JAKARTA TIMUR
10 HAJI JAKARTA JAKARTA TIMUR RS JL. RAYA JATINEGARA BARAT NO. 125, JAKARTA TIMUR
11 HARUM JAKARTA TIMUR RS JL. TARUM BARAT, KALIMALANG, JAKARTA TIMUR
12 SILOAM HOSPITALS KEBON JERUK JAKARTA BARAT RS JL. RAYA PERJUANGAN KAV 8 KEBON JERUK JAKARTA 11530
13 ROYAL TARUMA JAKARTA BARAT RS JL. DAAN MOGOT NO. 34 JAKARTA BARAT 11470
14 GRHA KEDOYA JAKARTA BARAT RS JL. PANJANG ARTERI NO. 26 KEDOYA UTARA
15 MITRA KELUARGA KALIDERES JAKARTA BARAT RS JL. PETA SELATAN NO. 1, RT 007, RW 011. KELURAHAN KALIDERES, KECAMATAN KALIDERES
16 RSIA HARAPAN KITA JAKARTA BARAT RSAB JL. JEND S.PARMAN, KAV.87, SLIPI, JAKARTA BARAT
17 JANTUNG NASIONAL HARAPAN KITA JAKARTA BARAT RS JL. JEND S.PARMAN, KAV.87, SLIPI, JAKARTA BARAT
18 SUMBER WARAS JAKARTA BARAT RS JL. KYAI TAPA NO. 1, GROGOL, JAKARTA BARAT
19 PELNI PETAMBURAN JAKARTA BARAT RS JL. AIP II KS TUBUN NO. 92 94, JAKARTA BARAT
20 HERMINA DAAN MOGOT JAKARTA BARAT RS JL. KINTAMANI RAYA NO. 2 KAWASAN DAAN MOGOT, KOMP PERUMAHAN DAAN MOGOT, KALI DERES, JAKARTA BARAT
21 KANKER DHARMAIS JAKARTA BARAT RS JL. S. PARMAN KAV. 84 86, JAKARTA BARAT
22 MEDIKA PERMATA HIJAU JAKARTA BARAT RS JL. RAYA KEBAYORAN LAMA NO. 64, JAKARTA BARAT
23 HUSADA JAKARTA JAKARTA PUSAT RS JL. RAYA MANGGA BESAR 137 139, JAKARTA PUSAT
24 MH THAMRIN SALEMBA INTERNASIONAL JAKARTA PUSAT RS JL. SALEMBA TENGAH NO. 26 - 28
25 ST. CAROLUS SALEMBA JAKARTA PUSAT RS JL. SALEMBA RAYA NO. 41, JAKARTA PUSAT
26 JAKARTA JAKARTA PUSAT RS JL. GARNISUN NO.1 JEND. SUDIRMAN, KAV.49
27 HERMINA KEMAYORAN ( EX PODOMORO ) JAKARTA PUSAT RS JL. SELANGIT BLOK B 10 KAV. 4 KEL. GUNUNG SAHARI KEC. KEMAYORAN, JAKARTA PUSAT
28 PRIMAYA HOSPITALS PGI CIKINI JAKARTA PUSAT RS JL. RADEN SALEH, NO.40
29 ABDI WALUYO JAKARTA PUSAT RS JL. HOS COKROAMINOTON NO. 31 33, JAKARTA PUSAT
30 ISLAM JAKARTA CEMPAKA PUTIH JAKARTA PUSAT RS JL. CEMPAKA PUTIH TENGAH I NO. 1, JAKARTA PUSAT
31 GATOT SOEBROTO PAV KARTIKA JAKARTA PUSAT RSPAD JL. ABDUL RACHMAN SALEH NO. 24, JAKARTA PUSAT
32 GATOT SOEBROTO NON PAVILIUN JAKARTA PUSAT RSPAD JL. ABDUL RACHMAN SALEH NO. 24, JAKARTA PUSAT
33 GATOT SOEBROTO PAV DR DARMAWAN JAKARTA PUSAT RSPAD JL. ABDUL RACHMAN SALEH NO. 24, JAKARTA PUSAT
34 DR. ABDUL RADJAK SALEMBA JAKARTA PUSAT RS JL. SALEMBA TENGAH NO. 26 28, JAKARTA PUSAT
35 PERTAMINA JAYA JAKARTA PUSAT RS JL. A. YANI NO. 2, JAKARTA PUSAT
36 KHUSUS THT PROF NIZAR JAKARTA PUSAT RS JL. KESEHATAN NO. 9, JAKARTA PUSAT
37 PRIMAYA HOSPITAL EVASARI JAKARTA PUSAT RS JL. RAWAMANGUN NO. 45 47 49, JAKARTA PUSAT
38 THT BEDAH PROKLAMASI JAKARTA JAKARTA PUSAT RS JL. PROKLAMASI 43, JAKARTA PUSAT
39 YPK MANDIRI JAKARTA PUSAT RSU JL. GEREJA THERESIA NO. 22, JAKARTA PUSAT
40 BUNDA JAKARTA JAKARTA PUSAT RSIA JL. TEUKU CIK DITIRO NO. 28, JAKARTA PUSAT
41 DR. CIPTO MANGUNKUSUMO KIRANA JAKARTA PUSAT RSUP JL. DIPONEGORO NO. 71 JAKARTA PUSAT
42 KRAMAT 128 JAKARTA PUSAT RS JL. KRAMAT RAYA NO 128, JAKARTA PUSAT
43 BUDI KEMULIAAN JAKARTA JAKARTA PUSAT RS JL. BUDI KEMULIAAN NO. 25, JAKARTA PUSAT
44 PUSAT PERTAMINA JAKARTA SELATAN RSP JL KIAYI MAJA KEBAYORAN BARU JAKARTA 12120
45 ASRI JAKARTA SELATAN RS JL. DUREN TIGA NO. 20 JAKARTA SELATAN
46 SILOAM HOSPITALS TB SIMATUPANG JAKARTA SELATAN RS JL. RA KARTINI NO. 8 CILANDAK JAK-SEL
47 TEBET JAKARTA SELATAN RS JL. M.T. HARYONO KAV. 13 JAKARTA SELATAN 
48 PRIKASIH JAKARTA SELATAN RS JL. RS. FATMAWATI NO. 74 PONDOK LABU, CILANDAK, JAKARTA SELATAN
49 TRIA DIPA JAKARTA SELATAN RS JL. RAYA PASAR MINGGU NO. 3A PANCORAN, JAKARTA SELATAN
50 SETIA MITRA JAKARTA SELATAN RS JL. RS. FATMAWATI NO. 80 82, JAKARTA SELATAN
51 PONDOK INDAH PONDOK INDAH JAKARTA SELATAN RS JL. METRO INDAH KAV. UE, JAKARTA SELATAN
52 MEDISTRA JAKARTA SELATAN RS JL. GATOT SUBROTOKAV. 59, JAKARTA SELATAN
53 BUDHI JAYA JAKARTA JAKARTA SELATAN RSIA JL. DR. SAHARJO NO. 120, JAKARTA SELATAN
54 FATMAWATI JAKARTA JAKARTA SELATAN RSUP JL. RS FATMAWATI, JAKARTA SELATAN
55 MMC JAKARTA SELATAN RS JL. RASUNA SAID KAV. 21C, KUNINGAN, JAKARTA SELATAN
56 GANDARIA JAKARTA SELATAN RS JL. GANDARIA TENGAH II/6,8,10,12 14 KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN 12130
57 MUHAMMDIYAH TAMAN PURING JAKARTA SELATAN RS JL. GANDARIA I NO. 20 KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN
58 AGUNG JAKARTA JAKARTA SELATAN RS JL. SULTAN AGUNG NO.67, JAKARTA SELATAN
59 MITRA KELUARGA KEMAYORAN JAKARTA UTARA RS JL. LANDAS PACU TIMUR KEMAYORAN
60 ROYAL PROGRESS INTERNASIONAL HOSPITAL JAKARTA UTARA RS JL. DANAU SUNTER UTARA SUNTER PARADISE
61 ISLAM SUKAPURA JAKARTA UTARA RS Jl. TIPAR CAKUNG NO.5
62 PLUIT JAKARTA UTARA RS JL. RAYA PLUIT SELATAN NO. 2, JAKARTA UTARA
63 SATYA NEGARA JAKARTA UTARA RS JL. AGUNG UTARA RAYA BLOK A NO. 1, JAKARTA UTARA
64 FAMILY JAKARTA UTARA RSIA JL. PLUIT MAS I BLOK A NO. 2A 5A, JAKARTA UTARA
65 MITRA KELUARGA KELAPA GADING JAKARTA UTARA RS JL. BUKIT GADING RAYA KAV. 2 KELAPA GADING, JAKARTA UTARA
66 SILOAM HOSPITALS LIPPO KARAWACI TANGERANG RS JL SILOAM, LIPPO VILLAGE/LIPPO KARAWACI TANGERANG 
67 MAYAPADA HOSPITAL (EX: RS. HONORIS) TANGERANG RS JL HONORIS RAYA KAV 6, KOTA MODERN (MODERN  LAND)
68 EKA HOSPITAL TANGERANG  TANGERANG RS CENTRAL BUSINESS DISTRICT, LOT IX, BSD CITY
69 HERMINA TANGERANG TANGERANG RS JL. KS.TUBUN, NO.10, PASAR BARU
70 SYARIF HIDAYATULLAH TANGERANG RS JL. IR. H. JUANDA, NO.95, CIPUTAT
71 ST. CAROLUS SUMMARECON TANGERANG RSIA JL. GADING GOLF BOULEVARD KAV. 08 GADING SERPONG
72 HERMINA CIPUTAT TANGERANG RSU JL. CIPUTAT RAYA, NO.2 KERTAMUKTI CIPUTAT
73 PURI CINERE DEPOK RS JL MARIBAYA BLOK F2 NO 1-10, PURI CINERE
74 RS Khusus Diagram (Utama Jantung Cinere) DEPOK RS JL.MARIBAYA NO.1 PURI CINERE
75 MITRA KELUARGA DEPOK DEPOK RS JL. MARGONDA RAYA, PANCORAN MAS - DEPOK
76 MITRA KELUARGA CIBUBUR DEPOK RS JL. ALTERNATIF TRANSYOGI, CIBUBUR
77 HERMINA DEPOK DEPOK RS JL. RAYA SILIWANGI, NO.50, PANCORAN DEPOK
78 PERMATA DEPOK DEPOK RS JL. RAYA MUCHTAR NO.22 DEPOK
79 PERTAMEDIKA SENTUL BOGOR RS JL. MH. THAMRIN KAVLING NO. 57 SENTUL CITY – BOGOR 16810
80 HERMINA BOGOR BOGOR RSU JL. RING ROAD-1, KAV.23,25,27, PERUM. TMN. YASMIN
81 AZRA BOGOR RS JL. RAYA PAJAJARAN, NO.219
82 MITRA KELUARGA BEKASI BARAT BEKASI RS JL JEND AHMAD YANI
83 HERMINA BEKASI BEKASI RS JL. KEMAKMURAN NO. 39 MARGAJAYA
84 HERMINA GALAXY BEKASI RS JL. GARDENIA RAYA BLOK BA1 NO.11 GRAND GALAXY CITY, BEKASI 17147
85 HERMINA GRAND WISATA BEKASI RS JL. FESTIVAL BOULEVARD BLOK JA NO. I, GRAND WISATA
86 AWAL BROS BEKASI BEKASI RS JL. KH.NOER ALI KAV.17-18 KALIMALANG
87 PERMATA BEKASI BEKASI RS JL. LEGENDA RAYA, NO. 9, MUSTIKA JAYA
88 SiILOAM HOSPITALS PURWAKARTA PURWAKARTA RS JL. BUNGURSARI NO. 1 PURWAKARTA
89 SANTO BORROMEUS BANDUNG RS JL IR. H JUANDA NO. 100
90 ADVENT BANDUNG BANDUNG RS JL CIHAMPELAS NO. 161
91 HERMINA PASTEUR BANDUNG RSU JL. DR. DJUNJUNAN 107 PASTEUR BANDUNG
92 LIMIJATI BANDUNG RSIA JL. RE MARTADINATA NO.39
93 IMMANUEL BANDUNG BANDUNG RS JL. KOPPO, NO.161
94 ST. ELISABETH SEMARANG RS JL. KAWI NO. 1
95 HERMINA BANYUMANIK SEMARANG RS JL. JENDRAL POLISI ANTON SOEDJARWO NO. 195 A, SEMARANG 50263
96 HERMINA PANDANARAN SEMARANG RS JL. PANDANARAN NO.24
97 PANTI RAPIH JOGJAKARTA RS JL. CIK DITIRO NO. 30
98 HERMINA YOGYA JOGJAKARTA RS JL. MATARAMAN HERMINA (SELOKAN MATARAM) RT 06, RW. 50, DI YOGYAKARTA
99 SILOAM HOSPITALS SURABAYA (RS. BUDI MULIA ) SURABAYA RS JL. RAYA GUBENG NO. 70
100 MITRA KELUARGA SURABAYA SURABAYA RS JL. SATELIT INDAH II, DARMO SATELIT
101 PREMIER SURABAYA SURABAYA RS JL. NGINDEN INTAN BARAT BLOK B
102 MITRA KELUARGA KENJERAN SURABAYA RS JL. KENJERAN NO. 506 SURABAYA 60114
103 BALIMED DENPASAR RS JL. MAHENDRADATTA NO. 57X
104 SURYA HUSADHA HOSPITAL DENPASAR RS JL. P. SERANGAN 7
105 RS BALI ROYAL HOSPITAL (BROS HOSPITAL) DENPASAR RS JL. LETDA TANTULAR NO.6 DENPASAR
106 KASIH IBU DENPASAR BALI DENPASAR RSU JL. TEUKU UMAR NO. 120 DENPASAR
107 PRIMA MEDIKA DENPASAR RS JL. PULAU SERANGAN NO.9 X  DENPASAR BALI
108 PURI BUNDA DENPASAR DENPASAR RS JL. GATOT SUBROTO VI NO. 19 DENPASAR
109 KASIH IBU KEDONGANAN DENPASAR RSU JL. ULUWATU NO.69A KEDONGANAN BALI
110 SILOAM HOSPITALS KUPANG KUPANG RS JL. RW MONGINSIDI RT 14 RW 4 FATULULI KUPANG
111 SILOAM DHIRGA SURYA MEDAN RS JL. IMAM BONJOL NO. 6, KEL. PETISAH-MEDAN 20112
112 MURNI TEGUH MEMORIAL HOSPITALS MEDAN RS JL. JAWA NO. 2 (SP JL. VETERAN) MEDAN
113 EKA HOSPITAL PEKANBARU PEKANBARU RS JL.SOEKARNO HATTA, KM.6,5
114 RK. CHARITAS PALEMBANG RS JL. JEND. SUDIRMAN NO. 1054
115 HERMINA PALEMBANG PALEMBANG RS JL. BASUKI RAHMAT NO.897 RT.011/003 Kel.20 ILIR II Kec.KEMUNING-PALEMBANG
116 SILOAM HOSPITALS SRIWIJAYA PALEMBANG RS JL. POM IX KEL. LOROK PAKJO KEC. ILIR BARAT 1 PALEMBANG
117 ADVENT LAMPUNG LAMPUNG RS JL. TEUKU UMAR, NO.48
118 H. DARJAD SAMARINDA SAMARINDA RS JL. DAHLIA NO. 4 SAMARINDA
119 CIPUTRA MITRA HOSPITAL BANJARMASIN RS JL. A.YANI KM 7.8 BANJARMASIN
120 SILOAM HOSPITALS BALIKPAPAN BALIKPAPAN RS JL. MT HARYONO NO. 9 RING ROAD
121 RESTU IBU BALIKPAPAN BALIKPAPAN RS JL. JEND ACHMAD YANI NO. 12
122 AWAL BROSS MAKASAR MAKASSAR RS JL.JEND. URIP SUMOHARJO NO.43 MAKASSAR
123 ADVENT MANADO MANADO RS JL. 14 FEBRUARI NO. 1, TELING ATAS MANADO
124 SILOAM HOSPITALS MANADO MANADO RS JL. SAM RATULANGI NO. 22 MANADO

Ada beberapa alasan mengapa Anda lebih baik membeli asuransi kesehatan Sinar Mas secara online, yaitu:

  • Proses dilakukan secara online
    Semua proses yang dilakukan mulai dari transaksi, proses aplikasi, update status dan pengecekan dilakukan secara online (dalam sistem yang terintegrasi) sehingga dapat menghemat waktu Anda dibandingkan harus mengunjungi bank atau melalui agen asuransi.
  • Biaya polis lebih murah
    Pengajuan asuransi secara online memakan biaya yang lebih murah dbanding secara offline karena pengurangan biaya distribusi dan infrastruktur sehingga pemegang polis mendapatkan asuransi dengan premi lebih rendah.
  • Banyak produk yang tersedia secara online
    Dalam konteks ini karena pengajuan asuransi dilakukan secara online maka calon nasabah dapat dengan leluasa memliih dan membandinkan banyak produk-produk asuransi yang tersedia dan tersebar di berbagai tempat. Hal ini akan membantu nasabah memahami lebih dalam berbagai produk asuransi yang terseda sehingga calon nasabah dapat menjatuhkan pilihan ke produk yang tepat dibandingkan secara online.
  • Portal asuransi yang menarik dan lengkap
    Sebagain besar website pengajuan asuransi memiliki tampilan yang menarik dan formulir yang lebih lengkap untuk diisi sehingga proses pengajuan bisa dilakukan dengan mengupload dokumen yang diperlukan dibandingkan harus menyiapkan secara offline.
  • Mendapatkan akses review produk
    Dengan melakukan pengajuan secara online Anda dapat melihat dan mendengarkan berbagai macam review dari produk asuransi yang Anda inginkan dari orang-orang yang sebelumnya pernah mengajukan produk tersebut sebagai referensi produk yang tepat.

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.

Untuk mengajukan produk asuransi kesehatan biasa atau asuransi kesehatan syariah di Sinar Mas, calon nasabah diwajibkan untuk memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut:

  • Tertanggung / Peserta memiliki usia minimum 1 bulan sampai dengan usia 59 tahun atau 75 tahun untuk perpanjangan
  • Menyiapkan dokumen dan data pribadi seperti:
    1. Fotokopi KTP/KITAS
    2. Lampiran hasil pemeriksaan kesehatan (bila dibutuhkan)
  • Mengisi formulir pengajuan asuransi kesehatan Sinar Mas

Kecuali jika secara khusus dimasukkan dalam Polis Asuransi atau melalui penerbitan Endorsemen, Polis tidak menjamin pelayanan-pelayanan produk atau kondisi berikut ini :

  • Jenis penyakit yang diderita pada:
    1. 30 (tiga puluh) hari pertama dari Tanggal Efektif Kepesertaan Awal
      Semua jenis penyakit yang terjadi/timbul dalam 30 (tiga puluh) hari pertama dari saat Tanggal Efektif Polis (Kepesertaan Awal), kecuali yang disebabkan oleh Kecelakaan.
    2. 12 (dua belas) bulan pertama dari Tanggal Efektif Kepesertaan Awal
      Penyakit yang secara medis dinyatakan bersifat kronis meskipun belum pernah disadari sebelumnya, yaitu:
      • Pengerasan sumsum tulang, seperti Multiple Sclerosis, dll.
      • Penyakit Saluran Pernafasan, seperti Asthma, TBC, dll.
      • Pelebaran Pebuluh Darah/varises, seperti Varises tungkai, Haemorrhoids, dll.
      • Pelebaran Pembuluh Darah Jantung (Cardio Vascular Desease), seperti Hypertensi, Hypotensi, Penyakit Jantung Koroner, Penyakit Jantung (MCI), Serangan Jantung, dll.
      • Cerebro Vascular Disorder, seperti stroke, dll.
      • Ayan/epilepsy.
      • Segala jenis Kanker dan segala jenis Tumor.
      • Gangguan Kelenjar Tyroid/Gondok seperti Hypotiroid, Hyperthyroid (Pembesaran Kelenjar Thyroid).
      • Hepatitis B, Hepatitis Non A Non B, Hepatitis C.
      • Gangguan Saluran Pencernaan, termasuk kedalamnya Gangguan Lambung, Usus Besar, Usus Kecil, Appendix/Usus Buntu, Hati, Kandung Empedu (contoh : Radang Batu Empedu) Dyspepsia dan Gangguan Saluran Pencernaan lain.
      • Diabetes Mellitus dan penyakit metabolisme lainnya.
      • Penyakit Salurah Kemih seperti Saluran Kencing/Ureter, Ginjal (Batu Ginjal, Kolik), Uretra Vesica Urinaria termasuk batu pada Saluran Kemih tersebut diatas.
      • Gangguan Persendian (Rheumatik/ Gout) atau Gangguan Tulang (Osteoporosis) dan Penyakit Otot lain.
      • Katarak.
      • Ketidaknormalan pada Nasal Septum atau Turbinates dan Sinus, seperti Septum Deviasi.
      • Tonsil yang sakit dan perlu dioperasi/ Operasi Amandel.
      • Segala jenis Hernia (contoh : HNP atau Hernia Nucleus Pulposus).
      • Fistula Ani.
      • Penyakit Saluran Reproduksi pada wanita (Endometriosis, Kista, Mioma) dan pada laki-laki (Pembesaran Protat, Varicocele, Hydrocele), dll.
      • Kelainan kulit yang tidak membutuhkan Antibiotik untuk pengobatannya.
      • Penyakit lain yang secara medis dinyatakan bersifat kronis.
    3. 18 bulan pertama dari Tanggal Efektif Kepesertaan Awal
      Semua Kondisi/Penyakit-penyakit yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Condition). Setelah lebih dari 18 (delapan belas) bulan, Tertanggung menjadi peserta, penyakit tersebut akan dijamin asalkan selama 18 (delapan belas) bulan tersebut Tertanggung tidak pernah berkonsultasi, meminta advis dokter, tidak menerima perawatan maupun pengobatan yang berkaitan dengan penyakit tersebut.
  • Tindakan bunuh diri atau cedera yang diakibatkan oleh perbuatan diri sendiri atau setiap percobaan kearah itu, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar; dan pelanggaran hukum atau setiap usaha pelanggaran hukum atau perlawanan atas penangkapan maupun penahanan secara hukum.
  • Cedera atau penyakit yang ditimbulkan secara langsung maupun tidak langsung akibat perang, segala tindakan peperangan baik yang dinyatakan maupun tidak, tindakan kriminal atau teroris, mengemban tugas militer secara penuh waktu, keikutsertaan secara langsung dalam huru-hara, pemogokan dan pergolakan sipil atau pemberontakan.
  • Bencana alam, gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi, angin topan, badai, banjir atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
  • Semua pekerjaan atas gigi, perawatan gigi atau operasi gigi termasuk pencabutan gigi yang terjepit, atau segala pekerjaan/perawatan yang disebabkan dan/atau berhubungan dengan gigi, kecuali yang dinyatakan perlu oleh Dokter karena Cedera akibat Kecelakaan.
  • Pemeriksaan mata atau refraksi mata untuk maksud penyesuaian kacamata.
  • Alat bantu pendengaran dan pemasangan maupun penyesuaian alat bantu pendengaran.
  • Kehamilan, termasuk melahirkan, operasi caesar, keguguran, aborsi, perawatan pre-natal (sebelum kelahiran) dan postnatal (setelah kelahiran) dan semua komplikasinya. Setiap perawatan yang berhubungan dengan pembedahan, metode-metode mekanis dan kimiawi untuk pengaturan kelahiran, perawatan yang berhubungan dengan kemandulan dan perawatan atas gangguan menstruasi.
  • Penyakit dengan diagnosa Kista Dermoid dan/atau Teratoma.
  • Istirahat untuk penyembuhan atau perawatan di Sanatorium termasuk pengobatan untuk tujuan penyembuhan/ pemulihan seperti lelah mental atau lelah fisik; penyakit kelamin, penyalahgunaan obat bius atau kecanduan minuman keras (alkohol), penyakit menular yang diharuskan oleh hukum untuk diisolasi atau dikarantinakan (contoh Severe Acute Respiratory Syndrome/SARS atau Sindrom Pernapasan Sangat Akut), dan wabah penyakit.
  • Setiap perawatan atau pembedahan terhadap Cacat/Kelainan Bawaan (Penyakit atau Ketidakmampuan Secara Fisik yang dibawa sejak lahir) seperti yang tercantum pada Pasal 1 : Definisi/Istilah, termasuk segala jenis hernia dan penyakit ayan (epilepsi) kecuali yang disebabkan oleh trauma yang terjadi setelah Tertanggung sudah dijamin oleh Polis secara berkesinambungan.
  • Perawatan khusus untuk pengurangan atau penambahan berat badan.
  • Biaya-biaya perawatan khusus atau pembelian alat-alat prosthetic kecuali penyewaan alat tersebut selama perawatan-inap di Rumah Sakit.
  • Biaya-biaya yang bisa diklaim melalui Asuransi Tenaga Kerja atau BPJS KESEHATAN. Hanya kelebihan biaya dari Asuransi Tenaga Kerja/BPJS KESEHATAN yang akan dibayarkan; atau yang dihitung dari Ikhtisar Polis, mana saja yang lebih rendah.
  • Biaya-biaya yang dikenakan untuk pelayanan yang bukan merupakan pengobatan seperti penggunaan telepon, televisi dan fasilitas sejenis.
  • Setiap perawatan untuk kelainan fungsi fisik atau mental termasuk fisiologis atau manifestasi penyakit jiwa (psychosomatic); atau kondisi yang diakibatkan oleh penyakit syaraf (neurosis).
  • Setiap pemeriksaan kesehatan atau pemeriksaan fisik secara rutin atau berkala, terapi fisik, test-test yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa kondisi yang dijamin atau pemeriksaan yang tidak Diperlukan Secara Medis dan setiap perawatan atau obat-obatan atau pemeriksaan yang sifatnya preventif dan juga perawatan yang dilakukan selain oleh Dokter yang diakui/Dokter yang memiliki izin praktek di dalam wilayah geografis dimana pelayanan jasakedokteran tersebut diberikan.
  • Tidak ada santunan yang dapat dibayarkan bila Pemegang Polis atau Tanggungan Pemegang Polis dirawat-inap di Rumah Sakit dengan bebas biaya (gratis).
  • Kondisi-kondisi yang berhubungan dengan penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual serta semua akibatakibatnya.
  • AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan ARC (AIDS Related Complex) termasuk adanya HIV atau akibat-akibatnya.
  • Radiasi Ionisasi atau kontaminasi/pencemaran radioaktif dari setiap bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari hasil proses fissi/reaksi/pemecahan nuklir atau dari setiap bahanbahan senjata nuklir.
  • Penyakit atau Cedera yang ditimbulkan oleh semua jenis perlombaan (kecuali lomba lari), menyelam dengan alat bantu pernafasan, panjat tebing, berburu, polo, lomba ketangkasan berkuda, balap mobil/motor, olahraga musim dingin, olahraga profesional, penerbangan pribadi kecuali sebagai penumpang dalam penerbangan komersial yang berjadwal dan mempunyai izin untuk membawa penumpang pada rute-rute tertentu.
  • Pemeriksaan dan pengobatan yang tidak diakui secara luas di bidang kedokteran barat, seperti akupuntur, shinse, dukun patah tulang, herbal dan lain-lain, serta segala akibat-akibat yang ditimbulkannya.
  • Setiap biaya-biaya yang timbul sehubungan prosedur DSA (Digital Substraction Angiography) untuk peserta yang TIDAK MENDERITA STROKE walaupun bertujuan untuk penegakandiagnosa (pro diagnostik) dan direkomendasikan secara tertulis oleh seorang Dokter, termasuk untuk peserta yang TIDAK MENDERITA STROKE walaupun prosedur DSA dilanjutkan dengan tindakan terapeutik seperti embolisasi, stenting, trombolisis, trombektomi dan tindakan terapi terapeutik lainnya dan direkomendasikan secara tertulis oleh seorang Dokter.

Pembayaran asuransi kesehatan Sinar Mas dapat dilakukan dengan berbagai cara dengan kemudahan akses pembayaran yang luas. Pembayaran premi asuransi kesehatan Sinar Mas baru dianggap sah, jika sudah di terima di rekening bank Sinar Mas

Pembayaran melalui ATM:
  • Transaksi Melalui ATM Bank Sinar Mas:
    Untuk pembayaran premi asuransi melalui media ini, beberapa hal yang harus diperhatikan nasabah adalah::
    1. Pilih menu transfer, pilih rekening Bank Sinar Mas dan rekening nasabah lain
    2. Masukan no. rekening tujuan dan jumlah transfer
    3. Masukan no. referensi dan muncul layar konfirmasi
    4. Jika data sudah benar, silahkan pilih "YA"
  • Transaksi Melalui ATM Bersama:
    1. Masukan kode sandi Bank Sinar Mas: 153
    2. Masukan nomor rekening Bank Sinar Mas: 8005020591349618
    3. Masukan nominal sesuai dengan jumlah yang tertera pada kwitansi
Pembayaran melalui transfer:
  • Transaksi melalui internet banking bank Sinar Mas:
    Untuk pembayaran premi asuransi melalui media ini, beberapa hal yang harus diperhatikan nasabah adalah:
    1. No rekening Giro Bank Sinar Mas: 8005020591349618
    2. Nama pemegang rekening: ASM QQ ABCD (nama pengirim)
    3. Bank tujuan: Bank Sinar Mas
    4. Masukan nominal sesuai dengan jumlah yang tertera pada kwitansi
  • Transaksi melalui internet banking bank lain:
    Untuk pembayaran premi asuransi melalui media ini, beberapa hal yang harus diperhatikan nasabah adalah:
    1. No rekening Giro Bank Sinar Mas: 8005020591349618
    2. Nama pemegang rekening: ASM QQ ABCD (nama pengirim)
    3. Bank tujuan: Bank Sinar Mas
    4. Masukan nominal sesuai dengan jumlah yang tertera pada kwitansi
  • Transaksi Melalui Teller bank lain:
    Untuk pembayaran premi asuransi melalui media ini, beberapa hal yang harus diperhatikan nasabah adalah:
    1. No rekening Giro Bank Sinar Mas: 8005020591349618
    2. Nama pemegang rekening: ASM QQ ABCD (nama pengirim)
    3. Bank tujuan: Bank Sinar Mas
Pembayaran melalui setor tunai:
Untuk pembayaran premi asuransi melalui media ini, beberapa hal yang harus diperhatikan nasabah adalah:
  • No rekening Giro Bank Sinar Mas: 8005020591349618
  • Nama pemegang rekening: ASM QQ ABCD (nama pengirim)
  • Masukan nominal sesuai dengan jumlah yang tertera pada kwitansi

Sebelum melakukan proses klaim asuransi kesehatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:

  • Pastikan Premi Anda Selalu Terbayar Tepat Waktu
    Jika Anda memiliki polias asuransi ada baiknya Anda selalu memperhatikan pembayaran premi yang harus Anda bayarkan setiap bulan. Pastikan bila Anda selalu membayar premi asuransi kesehatan Anda dengan tepat waktu, karena bila sewaktu-waktu Anda ingin mengajukan klaim kesehatan. Perusahaan asuransi akan mencatat polia asuransi kesehatan Anda sebagai polis yang aktif dan Anda mengumpulkan dokumen kelengkapan yang dibutuhkan.
  • Perhatikan Masa Aktif Asuransi Kesehatan Anda
    Berbagai perusahaan asuransi secara umum menetapkan masa aktif polis asuransi setelah kurang lebih 30 hari atua 1 bulan. Karena hal tersebut bila kita melakukan klaim atau pengobatan ke rumash sakit sebelum polis kita aktif, kemungkinan besar akan ditolak karena belum memasuki masa aktif polis. Karena itu, penting bagi Anda yang memiliki polis asuransi kesehatan untuk memastikan masa aktif polis Anda sebelum melakukan klaim.
  • Pahami Peraturan Pengecualian Asuransi
    Dalam polis asuransi ada beberapa peraturan pengecualian yang harus diperhatikan oleh para pemegang polis dan tertanggung dalam hal pengecualian pertanggungan. Secara umum beberapa peraturan pengecualian itu antara lain adalah:
    • Untuk penyakit yang bersifat kritis seperti jantung koroner dan penyakit kritis lainnya, baru bisa untuk diklaimkan minimal setelah 6 bulan. Dengan begitu jika kita sebelumnya telah memiliki penyakit jantung sebaiknya jangan terburu-buru untuk mengklaimnya, cobalah menunggu 6 bulan hingga 1 tahun baru kita bisa mengklaim.
    • Untuk penyakit yang memang sudah ada sebelumnya, baik kita ketahui atau tidak maka perusahaan asuransi tidak akan menanggungnya. Misalnya untuk penyakit penyakit bawaan lahir.
    • Setelah itu pastikan kita untuk mengecek plafon asuransi yang telah disediakan untuk kita. Plafon ini berisi jatah biaya medis maksimal yang akan ditanggung oleh asuransi selama kita dirawat. Jika menggunakan biaya rawat lebih dari yang ditetapkan maka kita harus membayar kembali untuk kekurangannya.

Berikut ini adalah prosedur cara klaim asuransi kesehatan Sinar Mas:

  • Tata Cara Pengajuan Klaim Rawat Inap di Rumah Sakit Provider:
    1. Sebelum Tertanggung masuk ke Rumah Sakit Provider, Tertanggung harus melaporkan kepada Penanggung untuk mendapatkan Surat Jaminan dari Penanggung.
    2. Dalam keadaan darurat dimana tidak memungkinkan bagi Tertanggung untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada Penanggung bahwa Tertanggung akan dirawat inap di RumahSakit Provider, maka Tertanggung dapat menunjukkan Kartu Peserta Asuransi kepada Rumah Sakit Provider agar mendapatkan perawatan segera. Sebelum Tertanggung lepas rawat inap di Rumah sakit, Tertanggung atau wakil dari Tertanggung sudah harus memberitahukan kepada Penanggung mengenai perawatan inap tersebut. Jika tidak, maka menjadi tanggung jawab Tertanggung untuk terlebih dahulu membayar seluruh tagihan dari Rumah Sakit untuk selanjutnya ditagih kembali kepada Penanggung.
    3. Tertanggung harus menunjukkan Kartu Peserta Asuransi dan KTP yang masih berlaku. Untuk Tanggungan Tertanggung dibawah umur dapat menggunakan KTP Tertanggung.
    4. Tertanggung harus mengisi dan menandatangani Formulir Klaim Asuransi yang akan diberikan oleh Rumah Sakit Provider yang bersangkutan.
    5. Jika karena sebab apapun Tertanggung dirawat inap pada Kamar yang Biaya Kamar dan Menginapnya lebih tinggi dari yang tercantum pada kartu Peserta Asuransi maka Tertanggung berkewajiban menanggung seluruh kelebihan biaya yang berada di atas batas maksimum jaminan untuk Tertanggung tersebut.
    6. Batasan Sistem Provider
      • Perawatan Harian/One Day Care
      • Tindakan “One Day Surgery”
      • Konsultasi dan Pemeriksaan Labarotorium sebelum Perawatan Menginap di Rumah Sakit
      • Konsultasi dan pengobatan setelah Rawat Inap
      • Perawatan Darurat Gigi akibat Kecelakaan
      • Rawat Jalan Darurat akibat Kecelakaan
      Atas jaminan tersebut diatas berlaku sistem Non Provider (sistem Reimbursement)
  • Prosedur klaim evakuasi medis darurat: Dalam hal Peserta membutuhkan layanan, maka peserta dapat menghubungi GAH Alarm Center di nomor telpon 62-02129978999 dengan menginfomasikan data-data sebagai berikut:
    1. Nama Peserta
    2. No Polis dan Nomor Register
    3. Lokasi Peserta
    4. Nomor telpon yang bisa dihubungi
    5. Dokter yang merawat (jika perawatan inap)
  • Klaim Asuransi Rawat Inap untuk Reimbursement:
    1. Formulir klaim yang telah diisi dan ditandatangani oleh Tertanggung dan Dokter yang merawat serta Dokter Bedah (bila ada pembedahan)
    2. Kwitansi-kwitansi asli dari Rumah Sakit beserta perincian dari biaya-biaya yang dikeluarkan atas perawatan tersebut(perincian penggunaan obat-obatan yang dikonsumsi dan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan di Rumah Sakit)
    3. Surat Kuasa kepada Penanggung untuk meminta informasi kepada pihak Rumah Sakit yang merawat
    4. Dokumen penunjang lainnya (asli), misalnya hasil pemeriksaan laboratorium dan Medical Record dari Rumah Sakit
  • Prosedur Klaim Santunan Tunai Harian atas perawatan inap di faskes BPJS Kesehatan:
    1. Kartu Peserta Asuransi (copy)
    2. Formulir Klaim Asuransi (asli)
    3. Surat pernyataan jaminan pelayanan BPJS kesehatan (asli)
    4. Kartu BPJS Kesehatan (copy) atau Surat Eligibilitas Peserta (copy)
    5. Resume Medik (copy)
    6. Lampiran perhitungan INA CBG dengan kop kementerian kesehatan republik indonesia (copy) atau perincian biaya rawat inap (copy)

Pada dasarnya, asuransi merupakan sebuah bentuk perjanjian, maka dengan demikian hal ini memiliki risiko batal atau dibatalkan jika tidak memenuhi syarat keabsahan perjanjian yang mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata. Namun di luar KUHD tersebut, perjanjian asuransi juga dibatalkan bila terjadi beberapa hal seperti:

  • Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya, di mana apabila hal tersebut disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD).
  • Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD).
  • Memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajiban yang akan datang (Pasal 272 KUHD).
  • Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD).
  • Apabila objek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut objek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).