Tentang Asuransi Mobil Medan

loader

Pertumbuhan kendaraan di kota-kota besar saat ini sudah semakin pesat terutama di Indonesia. Jumlah penduduk yang berlimpah ditambah dengan kebutuhan transportasi yang semakin meningkat membuat keberadaaan asuransi kendaraan terutama mobil tidak dapat dilihat sebelah mata. Dari banyaknya jenis perlindungan yang ditawarkan sampai dengan banyaknya institusi asuransi mobil yang tersedia, semakin memanjakan pilihan para pemilik kendaraan di kota-kota besar.

Salah satu kota besar di Indonesia yang memiliki jumlah kendaraan yang cukup banyak adalah kota Medan. Berdasarkan data dari Dirlantas Polda Sumatra, sampai pada tahun 2014 jumlah kendaraan di kota Medan saat itu mencapai 5 juta unit kendaraan, dimana dari jumlah tersebut sekitar 80% didominaasi oleh motor, sekitar 8% untuk mobil penumpang dan kendaraan lainnya sebesar 12%. Ini berarti jumlah mobil di kota Medan terbilang cukup banyak yaitu sekitar 400 ribu unit.

Tentunya dengan jumlah kendaraan yang besar ini kebutuhan akan bantuan darurat + asuransi mobil akan semakin bertambah. Berbagai perusahaan asuransi ternama sudah memiliki kantor cabang dan jaringan pelayanan yang mumpuni di kota Medan. Dengan kemudahan pelayanan yang ditawarkan, kebutuhan akan asuransi mobil di Medan bisa relatif terpenuhi oleh masyarakat yang memiliki daya beli yang cukup besar untuk membeli sebuah asuransi mobil.

Banyaknya jumlah dealer yang tersebar di kota Medan yang menyediakan fasilitas kredit mobil baru atau kredit mobil bekas juga merupakan salah satu alasan mengapa tersedianya asuransi mobil terbaik di Medan menjadi hal yang mungkin. Hampir setiap dealer-dealer mobil menawarkan paket asuransi mobil di Medan. Jika Anda membeli mobil baru, bukanlah tidak mungkin dealer akan langsung menawarkan paket asuransi mobil untuk kendaraaan Anda. Perusahaan asuransi mobil di Medan juga bisa terbilang tidak tanggung tanggung memberikan pelayanan kepada Masyarakat Medan. Perusahaan asuransi besar seperti Simasnet, Garda Oto, atau Malacca menjadi jajaran nama-nama perusahaan asuransi besar yang memberikan perlindungan terbaik kepada para pengendara mobil di kota Medan.

Selain ketersediaan kantor cabang perusahaan asuransi, sebagian besar pemlik mobil di Medan juga sudah sadar akan pentingnya memiliki asuransi sebagai bentuk perlindungan kendaraan maupun perlindungan kecelaakaan yang sewaktu-waktu terjadi. Hal inilah yang menjadikan kota Medan menjadi salah satu kota yang memilik angka kepemilikan polis asuransi mobil yang cukup tinggi.

Dengan angka kecelakaan kendaraan setiap bulan yang cukup besar (sekitar 100 kecelakaan setiap bulan), kota Medan menjadi salah satu kota dengan kebutuhan polis asuransi mobil yang cukup tinggi. Angka kecelakaan ini tentu saja lepas dari berbagai kerusakan yang mungkin terjadi bila Anda sedang berkendara di jalanan kota Medan yang bisa menyebabkan kendaraan Anda lecet dan menggalami kerusakan kecil lainnya. Kesimpulannya kebutuhan Asuransi mobil di Medan menjadi hal yang sangat dibutuhkan bagi Anda yang memiliki kendaraan pribadi untuk menghindari segala bentuk kerusakan yang mungkin saja terjadi.

Jika Anda sudah mengajukan kredit mobil baru atau kredit mobil bekas Berikut adalah beberapa keuntungan mengapa Anda penting untuk memiliki asuransi mobil terbaik di Medan:

  • Perlindungan kendaraan maksimal: Dengan memiliki asuransi mobil, Anda akan mendapatkan fasilitas perlindungan baik dalam hal perawatan atau kecelakaan.
  • Ganti rugi kerugian: Jika kendaraan Anda mengalami kerusakan, kehilangan, atau pencurian, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi dengan jumlah yang cukup besar sesuai dengan jumlah pembayaran premi di polis Anda sehingga kerugian yang diderita bisa diminimalisir.
  • Investasi perawatan: Dengah harga asuransi mobil yang kompetitif, memiliki asuransi kendaraan akan membuat kendaraan Anda lebih terawat dari kerusakan-kerusakan kecil. Bila dijual kembali akan meningkatkan hargakarena mobil Anda lebih terawat dan memiliki asuransi.

Ada beberapa alasan mengapa Anda lebih baik membeli asuransi di Medan secara online, yaitu:

  • Proses dilakukan secara online: Semua proses yang dilakukan mulai dari transaksi, proses aplikasi, update status dan pengecekan dilakukan secara online (dalam sistem yang terintegrasi) sehingga dapat menghemat waktu Anda dibandingkan harus mengunjungi bank atau melalui agen asuransi.
  • Biaya polis lebih murah: Pengajuan asuransi secara online memakan biaya yang lebih murah dbanding secara offline karena pengurangan biaya distribusi dan infrastruktur sehingga pemegang polis mendapatkan asuransi dengan premi lebih rendah.
  • Banyak produk yang tersedia secara online: Dalam konteks ini karena pengajuan asuransi dilakukan secara online maka calon nasabah dapat dengan leluasa memliih dan membandinkan banyak produk-produk asuransi yang tersedia dan tersebar di berbagai tempat. Hal ini akan membantu nasabah memhami lebih dalam berbagai produk asuransi yang terseda sehingga calon nasabah dapat menjatuhkan pilihan ke prodik yang tepat dibandingkan secara online.
  • Portal asuransi yang menarik dan lengkap: Sebagian besar website pengajuan asuransi memiliki tampilan yang menarik dan form yang lebih lengkap untuk diisi sehingga proses pengajuan bisa dilakukan dengan mengupload dokumen yang diperlukan dibandingkan harus menyiapkan secara offline.
  • Mendapatkan akses review produk: Dengan melakukan pengajuan secara online Anda dapat melihat dan mendengarkan berbagai macam review dari produk asuransi yang Anda inginkan dari orang-orang yang sebelumnya pernah mengajukan produk tesebut sebagai referensi produk yang tepat.

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NOMOR 6/ SEOJK.05/ 2017 tentang PENETAPAN TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI PADA LINI USAHA ASURANSI HARTA BENDA DAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017, tarif premi asuransi mobil yang berlaku sejak tanggal 1 April 2017 yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

Tarif Premi atau Kontribusi berdasarkan lokasi kendaraan bermotor diterbitkan dengan pembagian sebagai berikut:
  • WILAYAH 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya;
  • WILAYAH 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; dan
  • WILAYAH 3: Selain WILAYAH 1 dan WILAYAH 2.
Tabel Tarif Pertanggungan Asuransi Mobil All Risk (Comprehensive):

KATEGORI

 UANG PERTANGGUNGAN

WILAYAH 1

WILAYAH 2

WILAYAH 3

Batas Bawah

Batas Atas

Batas Bawah

Batas Atas

Batas Bawah

Batas Atas

Jenis Kendaraan Non Bus dan Non Truk

 

Kategori 1

0 s.d. Rp125.000.000,-

3,82%

4,20%

3,26%

3,59%

2,53%

2,78%

Kategori 2

>Rp125.000.000,- s.d. Rp200.000.000,-

2,67%

2,94%

2,47%

2,72%

2,69%

2,96%

Kategori 3

>Rp200.000.000,- s.d. Rp400.000.000,-

2,18%

2,40%

2,08%

2,29%

1,79%

1,97%

Kategori 4

>Rp400.000.000,- s.d. Rp800.000.000,-

1,20%

1,32%

1,20%

1,32%

1,14%

1,25%

Kategori 5

>Rp800.000.000,-

1,05%

1,16%

1,05%

1,16%

1,05%

1,16%

Jenis Kendaraan Bus, Truk dan Pickup

 

Kategori 6

Truk & Pickup, semua uang pertanggungan

2,42%

2,67%

2,39%

2,63%

2,23%

2,46%

Kategori 7

Bus, semua uang pertanggungan

1,04%

1,14%

1,04%

1,14%

0,88%

0,97%

Jenis Kendaraan Roda 2 (dua)

 

Kategori 8

Semua uang pertanggungan

3,18%

3,50%

3,18%

3,50%

3,18%

3,50%


Tabel Tarif Pertanggungan Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO):

KATEGORI

UANG PERTANGGUNGAN

WILAYAH 1

WILAYAH 2

WILAYAH 3

Batas Bawah

Batas Atas

Batas Bawah

Batas Atas

Batas Bawah

Batas Atas

Jenis Kendaraan Non Bus dan Non Truk

 

Kategori 1

0 s.d. Rp125.000.000,-

0,47%

0,56%

0,65%

0,78%

0,51%

0,56%

Kategori 2

>Rp125.000.000,- s.d. Rp200.000.000,-

0,63%

0,69%

0,44%

0,53%

0,44%

0,48%

Kategori 3

>Rp200.000.000,- s.d. Rp400.000.000,-

0,41%

0,46%

0,38%

0,42%

0,29%

0,35%

Kategori 4

>Rp400.000.000,- s.d. Rp800.000.000,-

0,25%

0,30%

0,25%

0,30%

0,23%

0,27%

Kategori 5

>Rp800.000.000,-

0,20%

0,24%

0,20%

0,24%

0,20%

0,24%

Jenis Kendaraan Bus, Truk dan Pickup

 

 

Kategori 6

Truk & Pickup, semua uang pertanggungan

 

0,88%

 

1,07%

 

1,68%

 

2,02%

 

0,81%

 

0,98%

Kategori 7

Bus, semua uang pertanggungan

0,23%

0,29%

0,23%

0,29%

0,18%

0,22%

Jenis Kendaraan Roda 2 (dua)

 

Kategori 8

Semua uang pertanggungan

1,76%

2,11%

1,80%

2,16%

0,67%

0,80%

Perluasan asuransi mobil adalah jaminan tambahan berupa jenis-jenis risiko yang tidak termasuk dalam tanggungan asuransi mobil. Perluasan bisa dibeli sebagai tambahan ketika Anda membeli polis asuransi mobil dan akan dimasukkan ke dalam premi asuransi mobil Anda. Berikut ini jenis perluasan asuransi mobil umum yang bisa dipilih:

  • Banjir termasuk Angin Topan.
  • Gempa Bumi dan Tsunami.
  • Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC).
  • Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga.
  • Kecelakaan Diri untuk Penumpang.
  • Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang.
Berikut ini adalah tabel terif perluasan asuransi mobil:

Tabel Tarif Perluasan Asuransi Mobil

No

 Jaminan

Tarif Premi atau Kontribusi Minimum

Risiko Sendiri

Comprehensive

TLO

Comprehensive

TLO

1.

Banjir termasuk Angin Topan

Merujuk Tabel Tarif Perluasan Banjir Asuransi Mobil

Merujuk Tabel Tarif Perluasan Banjir Asuransi Mobil

 

 

 

 

10% dari nilai klaim yang disetujui, paling sedikit Rp500.000,- per kejadian

2.

Gempa Bumi, Tsunami

Merujuk Tabel Tarif Perluasan Gempa Bumi Asuransi Mobil

Merujuk Tabel Tarif Perluasan Gempa Bumi Asuransi Mobil

3.

Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC)

0,05%

0,035%

4.

Terorisme dan Sabotase

0,05%

0,035%

5.

Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor)

UP* hingga Rp25 juta: 1% dari UP

UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta:  0,5% dari UP

UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta: 0,25% dari UP

UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter

Perusahaan

Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus)

UP hinggaRp 25 juta: 1,50% dari UP

UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta:  0,75% dari UP

UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta: 0,375% dari UP

UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter

Perusahaan

6.

Kecelakaan Diri untuk Penumpang

Untuk Pengemudi: 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri

Untuk Penumpang: 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang

7.

Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang

UP hingga Rp25 juta: 0,50% dari UP

UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta:  0,25% dari UP

UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta: 0,125% dari UP

UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter

Perusahaan

*UP = Uang Pertanggungan

Tabel Tarif Perluasan Banjir Asuransi Mobil*

No

Wilayah

Tarif Premi atau Kontribusi

Comprehensive

Total Loss Only

1.

Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauannya

0,075% s/d 0,1%

0,05% s/d 0,075%

2.

Wilayah 2: Jakarta, Banten, dan Jabar

0,10% s/d 0,125%

0,075% s/d 0,1%

3.

Wilayah 3: Selain Wilayah 1

dan Wilayah 2

0,075% s/d 0,1%

0,05% s/d 0,075%


Tabel Tarif Perluasan Gempa Bumi Asuransi Mobil*

No

Wilayah

Tarif Premi atau Kontribusi

Comprehensive

Total Loss Only

 

1.

Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauannya

0,12% s/d 0,135%

0,085% s/d 0,11%

 

2.

Wilayah 2: Jakarta, Banten, dan Jabar

0,10% s/d 0,125%

0,075% s/d 0,10%

 

3.

Wilayah 3: Selain

Wilayah 1 dan Wilayah 2

0,075% s/d 0,135%

0,05% s/d 0,075%

*Data tarif di dalam tabel diambil berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NOMOR 6/ SEOJK.05/ 2017 tentang PENETAPAN TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI PADA LINI USAHA ASURANSI HARTA BENDA DAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017

Dalam penghitungan asuransi mobil, jumlah premi yang dibayarkan setiap bulan dihitung berdasrkan jumlah premi murni + jumlah premi perluasan yang ada. Rate premi yang digunakan adalah berdasarkan rate premi utama dan perluasan dari OJK dengan rumus berikut:

Premi Murni = Harga Mobil x Tarif Premi (berdasarkan kategori, jenis asuransi dan wilayah)

Premi Perluasan = Harga Mobil x Tarif Premi Perluasan (berdasarkan jenis perluasan yang dipilih)

Untuk lebih jelas kita bisa lihat dari contoh perhitungan di bawah ini:

Pak Indra ingin mengasuransikan kendaraan miliknya dengan asuransi mobil TLO. Mobil yang Ia miliki adalah Honda HRV seharga Rp 235.000.000.- dengan plat kendaraan "BK" (Medan). Pak Indra memutuskan untuk menambahkan perluasan huru-hara (SRCC), maka premi yang dibayarkan Pak Indra setiap bulan adalah:

Premi Murni = Rp 235.000.000.- x 0,46% = Rp 1.081.000.-

Premi Perluasan:
Perluasan Huru-Hara = Rp 235.000.000.- x 0,035 % = Rp 82.250.-

Total premi asuransi yang harus dibayarkan Pak Indra dalam setahun adalah:
Rp 1.081.000.- + Rp 82.250.- = Rp 1.163.250.-

Selain Medan, perkembangan pelayanan asuransi mobil di Indonesia bisa dibilang cukup pesat. Pelayanan asuransi mobil sudah mencapai berbagai kota besar dan daerah-daerah seperti: