Syarat dan Ketentuan

Asuransi Peralatan Elektronik

 

Nama Penerbit : PT Asuransi Umum BCA

Nama Produk : Asuransi Peralatan Elektronik

Mata Uang: Rupiah

Jenis Produk : Asuransi Aneka

 

Tab: Manfaat

Manfaat asuransi

  • - Peralatan elektronik yang dilindungi: Gadget, Elektronik, Komputer/Laptop dan Kamera.

  Catatan :*Termasuk aksesoris yang tercakup sebagai satu kesatuan (1 paket) dengan Peralatan Elektronik yang dibeli.

  • - Melindungi barang kamu selama 12 bulan setelah barangmu tiba atau pukul 12.00 siang yang mana yang terakhir.
  • - Dapatkan kompensasi perbaikan atas kerusakan atau kehilangan barang atau perbaikan barang secara berulang.
  • - Biaya perlindungan mulai dari Rp 3.090 per barang.

 

Cakupan perlindungan

  1. Kerusakan tidak terduga

    Menjamin apabila unit mengalami kerusakan akibat kejadian yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja yang tidak dikecualikan dalam polis.

  2. Kerusakan akibat terkena atau masuknya cairan

    Menjamin apabila unit rusak akibat cairan / air seperti terjatuh ke air, terendam air.

  3. Kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat dan asap

    Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat dan asap.

  4. Kerusuhan, pemogokan, huru-hara

    Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat kerusuhan, pemogokan, huru-hara dan perbuatan jahat orang lain.

  5. Kebongkaran & Perampokan

    Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat adanya kebongkaran yang dibuktikan dengan adanya pengrusakan terhadap bangunan atau tempat dimana unit tersebut berada atau perampasan yang dibuktikan dengan luka fisik pada Tertanggung.

Risiko yang perlu diketahui Pemegang Polis

  1. Risiko Pembatalan

Jika Polis dibatalkan oleh Tertanggung sebelum berakhirnya Periode Asuransi, maka premi yang sudah Tertanggung bayarkan tidak dapat dikembalikan.

  1. Risiko Kredit

Tertanggung akan terekspos pada Risiko Kredit PT Asuransi Umum BCA sebagai penyeleksi risiko dari produk asuransi. Risiko kredit berkaitan dengan kemampuan membayar kewajiban PT Asuransi Umum BCA terhadap nasabahnya. PT Asuransi Umum BCA telah berhasil mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan leh Pemerintah.

  1. Risiko Operasional

Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional PT Asuransi Umum BCA.

Hal yang sering ditanyakan

  1. Apa itu Asuransi Peralatan Elektronik?

Asuransi Peralatan Elektronik adalah Asuransi yang dirancang oleh PT Fokus Solusi Proteksi (Cermati Protect) dan PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance) khusus bagi Tertanggung Blibli untuk melindungi perangkat/ unit dari kerusakan fisik, kemasukan cairan yang tidak disengaja hingga kehilangan akibat kebongkaran sesuai dengan manfaat dalam Polis Asuransi Peralatan Elektronik kamu.

  1. Bagaimana saya bisa membeli Asuransi Peralatan Elektronik BCAinsurance?

Kamu dapat membeli Asuransi Peralatan Elektronik BCAinsurance di Blibli saat kamu melakukan pembelian Peralatan Elektronik di aplikasi atau situs web Blibli.

  1. Berapa premi yang harus saya bayar untuk mendapatkan Asuransi Peralatan Elektronik?

Biaya premi asuransi ditentukan berdasarkan harga Peralatan Elektronik yang kamu beli di Blibli. Harga yang kamu bayar dalam formulir pemesanan merupakan harga premi asuransi dan biaya administrasi serta bersifat final.

  1. Apakah saya bisa menambah manfaat Asuransi Peralatan Elektronik?

Tidak. Manfaat Asuransi Peralatan Elektronik kamu merupakan manfaat yang tetap dan tidak dapat ditambah/ditingkatkan.

  1. Apa saja manfaat Asuransi Peralatan Elektronik?

Silakan lihat pada Manfaat Asuransi.

  1. Saya membeli peralatan elektronik di Blibli, tetapi lupa membeli Asuransi Peralatan Elektronik. Bisakah saya membelinya secara terpisah?

Tidak. Asuransi Peralatan Elektronik hanya dapat dibeli bersamaan dengan pembelian peralatan elektronik di Blibli.

  1. Saya melakukan pengembalian produk di Blibli sesuai dengan ketentuan yang diizinkan oleh Blibli. Apakah saya akan mendapatkan pengembalian uang untuk asuransi saya?

Apabila pengembalian unit masih dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak status barang diterima sesuai dengan ketentuan Blibli dan tidak melakukan klaim, maka kamu berhak mendapatkan pengembalian premi asuransi.

  1. Bagaimana cara saya mengajukan klaim?

Silahkan lihat pada Bantuan Klaim.

  1. Apakah ada batas waktu untuk Pelaporan klaim?

Pelaporan klaim paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal insiden terjadi.

  1. Apakah Asuransi Peralatan Elektronik ini dapat dipindahtangankan?

Asuransi Peralatan Elektronik yang telah dibeli Tertanggung tidak dapat dipindahtangankan.

  1. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses pembayaran klaim?

Pembayaran klaim akan diproses dalam waktu maksimum 5 (lima) hari kerja sejak sisa barang (salvage) diterima oleh Penanggung dan/ atau nilai ganti rugi disetujui oleh Tertanggung.

Tab: Cara Klaim

3 langkah mudah klaim asuransi

  1. Melakukan pelaporan klaim maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak kejadian/kerugian terjadi,melalui kontak yang tertera pada kolom Bantuan Klaim.
  2. Melengkapi formulir klaim dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Syarat dan Ketentuan.

 

Bantuan klaim

Phone                         : Halo BCA 1500 888

Email                          : claim_digital@bcainsurance.co.id

Address                       : BCAinsurance

                                     Gedung WTC Mangga Dua Lt.10

                                     Jl. Mangga Dua Raya no 8, Ancol, Pademangan

                                     Jakarta Utara

Atau dapat melalui

Claim Portal Cermati : www.cermati.com/pusatklaim/blibli/gadget

Email Cermati           : claims@cermati.com

Tab: Syarat & Ketentuan

Definisi

  1. Asuransi Peralatan Elektronik adalah produk asuransi dari PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance).
  2. Produk yang dipasarkan adalah Produk Asuransi.
  3. Tertanggung adalah pelanggan Blibli yang secara individu dicantumkan dalam polis atas sesuatu yang dipertanggungkan berdasarkan Asuransi Peralatan Elektronik sehingga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan asuransi dari kemungkinan risiko yang dapat terjadi.
  4. Polis Asuransi adalah dokumen yang diterbitkan oleh Cermati Protect kepada pihak tertanggung yang berisikan jaminan pertanggungan atau ketentuan penggantian barang ketika menggunakan layanan Asuransi Peralatan Elektronik.
  5. Klaim adalah tuntutan perbaikan ataupun penggantian barang dari pihak tertanggung atas risiko-risiko sesuai dengan yang telat diatas dalam Polis Asuransi.

Umum

  1. Dengan membeli Asuransi Peralatan Elektronik, tertanggung setuju dengan syarat dan ketentuan, proses pembelian dan pengajuan klaim yang telah ditetapkan oleh BCAinsurance, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan BCAinsurance.
  2. Asuransi Peralatan Elektronik hanya dapat dibeli melalui halaman blibli.com dan aplikasi Blibli (IOS & Android).
  3. Dengan mempunyai produk Asuransi Peralatan Elektronik, tertanggung akan mendapatkan beberapa manfaat asuransi yang dapat dilihat pada Table Manfaat Asuransi.
  4. Polis Pertanggungan beserta dokumen polis lainnya akan dikirimkan melalui email.
  5. Pengembalian Peralatan Elektronik dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak status barang diterima mengikuti ketentuan Blibli.com dan apabila tidak melakukan klaim maka premi asuransi dapat dikembalikan (refundable). Namun apabila sudah melewati batas waktu tersebut atau sudah melakukan klaim, maka premi tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
  6. Batas waktu pengembalian premi (refund premi) akan mengikuti ketentuan batas waktu pengembalian barang yang telah ditentukan oleh Blibli.com, namun tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak sejak tanggal penerimaan barang oleh Tertanggung.
  7. Blibli tidak melakukan pengelolaan terhadap premi dan hanya berperan sebagai perantara antara Tertanggung dengan Cermati dan BCAinsurance melalui situs web atau aplikasi Blibli.
  8. Blibli tidak memiliki kewajiban dan/atau tanggung jawab apa pun terkait dengan pembelian produk asuransi oleh Tertanggung.
  9. Blibli berhak tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari Tertanggung.
  10. Sebagian dari premi yang dibayarkan oleh Tertanggung atau Pemegang Polis diteruskan sebagai komisi kepada pihak pemasar dalam rangka pemasaran Produk Asuransi.
  11. Pihak yang berhak melaporkan klaim dan berhak atas pembayaran klaim adalah Tertanggung yang namanya tercantum di dalam Polis.
  12. Tertanggung wajib membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam ketentuan Polis BCAinsurance.
  13. Dengan membeli produk Asuransi Peralatan Elektronik, Tertanggung telah membaca, memahami, dan menyetujui setiap syarat dan ketentuan produk Asuransi Peralatan Elektronik dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
  14. Tertanggung tidak dapat melakukan pembatalan terhadap layanan Asuransi Peralatan Elekronik apabila sudah melewati 30 (tiga puluh) hari kalender sejak status barang diterima.
  15. Tertanggung menyetujui untuk membebaskan Blibli dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Asuransi Peralatan Elektronik termasuk proses pertanggungan, klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh BCAinsurance & Cermati Protect.
  16. Tertanggung mengizinkan BCAinsurance untuk menggunakan atau memberikan informasi dan/atau keterangan mengenai Tertanggung yang tersedia, diperoleh, atau disimpan oleh BCAinsurance dalam rangka pengajuan Penutupan Pertanggungan ini, pembayaran Klaim, maupun pelayanan Tertanggung. Tertanggung berhak untuk melakukan koreksi atau penambahan atas informasi dan keterangan mengenai Tertanggung tersebut dengan menghubungi BCAinsurance.

Pengajuan Layanan Proteksi

  1. Pelanggan Blibli dapat memilih atau membeli Asuransi Peralatan Elektronik pada halaman checkout page atas Peralatan Elektronik yang di beli melalui Blibli.
  2. Dengan memilih atau membeli layanan Asuransi Peralatan Elektronik, Tertanggung menyetujui bahwa Blibli dapat memberikan informasi dan/atau data milik Tertanggung kepada Cermati Protect guna pelaksanaan layanan Asuransi Peralatan Elektronik dan Polis Asuransi, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor IMEI Gadget dan/atau data serta informasi terkait lainnya.
  3. Untuk peralatan elektronik Non-IMEI, Cermati Protect akan mengirimkan Polis Asuransi kepada Tertanggung paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak status barang telah diterima oleh Tertanggung.
  4. Apabila peralatan elektronik memiliki nomor IMEI, maka Tertanggung wajib melakukan aktivasi IMEI sebelum pelaporan klaim. Cermati Protect akan mengirimkan dokumen Polis Asuransi kepada Tertanggung paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Tertanggung melakukan aktivasi IMEI.
  5. Aktivasi IMEI dapat dilakukan dengan cara mengakses link aktivasi yang dikirimkan melalui email oleh Cermati Protect kepada alamat email Tertanggung yang terdaftar di Situs/Aplikasi Blibli.

 

Pertanggungan

  1. Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Cermati Protect melalui layanan Asuransi Elektronik adalah 12 (dua belas) bulan sejak status barang diterima atau pukul 12.00 siang yang mana yang terakhir.
  2. Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran atau invoice pembelian.
  3. Jaminan polis hanya berlaku pada peralatan elektronik (tanpa IMEI) maupun gadget (dengan IMEI) yang terdaftar dalam polis dan unit yang sesuai dengan invoice pembelian dari Blibli.
  4. Batas Wilayah Jaminan: Di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  5. Metode Penggantian:
    • - Kondisi Kerusakan Sebagian: Bagian dari Obyek Pertanggungan yang rusak masih dapat dipulihkan ke kondisinya semula. Nilai Penggantian: Sesuai dengan harga perbaikan dikurangi biaya risiko sendiri.
    • - Kondisi Kerusakan Total: Biaya perbaikan mencapai 75% atau lebih dari dari harga pertanggungan. Nilai Penggantian: Sesuai dengan harga pasar dikurangi dengan biaya risiko sendiri, maksimal sesuai dengan nilai pertanggungan di polis.
  6. Nilai Risiko Sendiri (Kerusakan sebagian dan kerusakan total): 10% dari Nilai Klaim, minimum Rp. 100.000.
  7. Asuransi Peralatan Elektronik ini berlaku Klaim Berganda (Multiple Claim) maksimal penggantian sesuai dengan harga peralatan elektronik. Setiap biaya untuk penggantian atau pemulihan kembali akan dikurangi dengan risiko sendiri dan akan mengurangi limit pertanggungan yang tertera di polis.

Prosedur Penanganan Klaim - Service Center Authorized & Non-Authorized

  1. Melakukan Pelaporan Klaim paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak kejadian/kerugian terjadi, melalui:
  2. Melengkapi dokumen wajib dan dokumen pendukung lainnya.
  3. Dokumen Klaim harus diserahkan kepada BCAinsurance atau Cermati Protect dalam 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Pelaporan Klaim.
  4. Dokumen Wajib (Dokumen Verifikasi Klaim) dalam bentuk Softcopy Dokumen:
    • Jaminan Dokumen

      Bentuk Dokumen

      Salinan (fotokopi) identitas Tertanggung yang masih berlaku. Softcopy dokumen
      Standard informasi Tertanggung (nama, email, nomor telepon) Softcopy dokumen
      Formulir klaim dan kronologi Softcopy dokumen
      Foto kerusakan (jika ada) Softcopy dokumen
      Invoice pembelian peralatan elektronik dari Blibli.com Softcopy dokumen
      Informasi pembelian lain (jika ada) Softcopy dokumen


    • Dokumen Tambahan Claim :
      • Dokumen Tambahan Untuk Reimbursement Claim :

        Jaminan

        Bentuk Dokumen

        Daftar Dokumen

        Product Damage - Repair

         

        Softcopy dokumen

         

        Invoice perbaikan dari Service Center

        Product Damage -
        Replacement

         

        Softcopy dokumen

         

         

        Surat keterangan (menyatakan
        kerusakan total) dari Service Center
        apabila unit tidak dapat diperbaiki.

        Product Loss – Kebongkaran
        & Perampokan

        Softcopy dokumen

         

        Kebongkaran: Surat keterangan dari
        Kepolisian & bukti kerusakan fisik

        Perampokan: Surat keterangan dari
        Kepolisian / bukti luka fisik

        *Apabila ada indikasi kecurangan dalam investigasi klaim, dokumen asli harus dikirimkan ke BCAinsurance.

      • Dokumen Tambahan untuk Pick Up & Delivery Claim

        Jaminan

        Bentuk Dokumen

        Daftar Dokumen

        Product Loss

        Kebongkaran
        & Perampokan

        Softcopy

        dokumen

        Kebongkaran: Surat keterangan dari
        Kepolisian & bukti kerusakan fisik

        Perampokan: Surat keterangan dari
        Kepolisian / bukti luka fisik

        *Apabila ada indikasi kecurangan dalam investigasi klaim, dokumen asli harus dikirimkan ke BCAinsurance.

  5. IMEI (jika ada) wajib diaktivasi oleh Tertanggung sebelum pelaporan klaim.
  6. Apabila Tertanggung belum melakukan aktivasi IMEI pada saat pelaporan klaim, maka BCAinsurance berhak untuk menolak klaim yang diajukan oleh Tertanggung.
  7. Dalam hal klaim ditolak oleh BCAinsurance, Tertanggung dapat mengajukan klaim kembali untuk kerugian lain yang dialami, selama masih dalam periode polis dan limit pertanggungan masih mencukupi. Apabila Tertanggung mengajukan klaim kembali dengan detail kerugian yang sama sebagaimana telah ditolak sebelumnya oleh BCAinsurance, maka BCAinsurance berhak untuk menolak klaim tersebut.
  8. BCAinsurance akan melakukan verifikasi pelaporan klaim dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari Kerja sejak formulir klaim dan dokumen verifikasi klaim diterima oleh BCAinsurance.
  9. Apabila verifikasi disetujui, Tertanggung dapat membawa unit yang rusak ke service Center Autorized atau Non-autorized yang dapat dibuktikan keberadaanya atau sesuai rekomendasi BCAinsurance atau melakukan pelaporan kepihak yang berwajib apabila hilang sesuai dengan jaminan polis.
  10. Tertanggung wajib kembali mengirimkan:
    • - Apabila dapat diperbaikiinvoice dari Service Center Authorized  atau dari Service Center Non- Authorized yang memiliki no. telp maupun alamat jelas. (Khusus Reimbursement Claim)
    • - Apabila rusak total atau tidak dapat diperbaiki, surat keterangan dari Service Center Authorized atau dari Service Center Non-Authorized yang ada no. telp maupun alamat jelas bahwa unit tidak dapat diperbaiki lagi. (Khusus Reimbursement Claim)
    • - Apabila hilang, surat keterangan dari Kepolisian yang disertai dengan bukti pengerusakan atau kekerasan fisik.
  11. Dokumen Klaim harus diserahkan kepada BCAinsurance atay Cermati Protect dalam 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pelaporan klaim.
  12. Tertanggung wajib mengirimkan barang, suku cadang, komponen, perlengkapan lain dan/ atau barang yang telah menjadi sisa barang (salvage) kepasa BCAinsurance (Khusus Reimbursement claim)
  13. Sisa barang (salvage) wajib dikirimkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Surat Persetujuan Klaim diterima oleh Tertanggung. Biaya Pengiriman sisa barang (salvage) ditanggung oleh Tertanggung. (Khusus Reimbursement claim)
  14. Apabila klaim disetujui, maka informasi terkait dengan sisa barang (salvage) akan dikonfirmasi oleh bagian klaim saat proses persetujuan klaim, termasuk informasi alamat pengiriman sisa barang (salvage) tersebut. (Khusus Reimbursement Claim)

Pengecualian

Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan atau ditimbulkan antara lain oleh:

  1. Insiden yang dilindungi oleh pemberian garansi dari Peralatan Elektronik yang dibeli.
  2. Kesalahan atau cacat rancang, bahan dan pembuatan.
  3. Kerusakan Kosmetik, termasuk namun tidak terbatas pada perlengkapan aksesoris seperti pelindung layar, pelindung telepon, dan perlengkapan tambahan apapun yang tidak mengurangi fungsi utama peralatan.
  4. Kebocoran, kehilangan berat, penciutan, penguapan atau kontaminasi, serangga atau binatang kecil, aus, karat, lumut, penurunan mutu yang berangsur-angsur.
  5. Kegagalan atau kekacauan secara mekanik atau elektrik.
  6. Setiap proses pembersihan atau pengeringan, perbaikan, renovasi, pemutihan, pencelupan, pengisian ulang atau servis.
  7. Hilangnya kegunaan suatu Peralatan Elektronik atau segala bentuk kerugian lanjutan dari hilangnya data.
  8. Penahanan, pengambil-alihan atau penyitaan oleh bea cukai atau badan instansi lainnya.
  9. Perjalanan melalui udara, kapal, surat, kereta api atau kendaraan kecuali Peralatan Elektronik yang diasuransikan dibawa oleh Anda sepanjang waktu selama dalam perjalanan dan tidak dimasukkan dalam bagasi.
  10. Peralatan elektronik yang hilang, pencurian yang disebabkan oleh hal yang tidak dapat dijelaskan.
  11. Gelombang tekanan yang diakibatkan oleh pesawat terbang atau alat penerbangan lainnya yang melaju pada kecepatan sonik atau supersonik.
  12. Setiap tindakan tidak sah yang dilakukan atas nama Anda.
  13. Tidak melakukan aktivasi IMEI (jika ada) sebelum pelaporan klaim.

Jaminan Asuransi ini tunduk pada PENGECUALIAN UMUM YANG BERLAKU yang dapat ditemukan di dalam Wording Polis PT. Asuransi Umum BCA, Tertanggung sangat disarankan untuk membaca Wording Polis dengan seksama.

PT Asuransi Umum BCA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.