Pusat Klaim
Syarat dan Ketentuan
- Polis Asuransi Perjalanan ini adalah produk asuransi dari PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance)
- Polis Asuransi hanya berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat untuk Perjalanan Sekali Jalan (One Way Trip) dan Perjalanan Pulang Pergi (Round Trip) dengan rute Domestik maupun Internasional
- Untuk Perjalanan Pulang-Pergi (Round Trip), Asuransi menjamin perjalanan dari tempat asal keberangkatan (Indonesia) ke tempat tujuan dan kembali ke tempat asal keberangkatan dalam 1 kode booking.
- Asuransi tidak berlaku apabila hanya mengambil 1 rute dari luar negeri menuju Indonesia atau Perjalanan Pulang-Pergi (Round Trip) dimulai dengan keberangkatan dari luar negeri.
- Polis Asuransi hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 3 (tiga) bulan dan/atau usia maksimal 65 (enam puluh lima) tahun pada saat tanggal keberangkatan.
- Untuk anak dengan usia di bawa 18 tahun harus dalam pendampingan keluarga atau orang yang mendapatkan wewenang untuk mendapingi anak tersebut saat melakukan perjalanan.
- Asuransi menjamin kerugian yang menimpa Tertanggung selama dalam pesawat dan bandara maksimal 6 jam dari kedatangan maupun keberangkatan. Asuransi tidak menjadi periode selama menginap di hotel bandara.
- Asuransi tidak menjamin perjalanan ke beberapa daftar Negara Terlarang/Prohibited Countries berikut: Afghanistan, Iran, Iraq, Syria, Belarus, Cuba, Democratic Republic of Congo, North Korea, Lebanon, Liberia, Somalia, Sudan, South Sudan, Zimbabwe.
- Premi asuransi tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
- Pelaporan klaim dapat diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal kejadian kerugian oleh Pengguna disertai dokumen atau bukti lainnya untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Pengguna.
- Cermati akan meneruskan pelaporan klaim untuk diproses oleh BCAinsurance.
- Keputusan klaim diterima atau ditolak akan dilakukan oleh BCAinsurance dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.
- Apabila klaim diterima, pembayaran klaim akan diproses dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak adanya kesepakatan nilai penggantian.