Syarat dan Ketentuan
  1. Produk Asuransi Peralatan Elektronik adalah produk asuransi dari PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI), yang bertindak sebagai Penanggung dan telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Polis Asuransi Peralatan Elektronik hanya dapat dibeli melalui Indodana.
  3. Tertanggung adalah orang secara individu yang dicantumkan dalam polis atas sesuatu yang dipertanggungkan berdasarkan Asuransi Peralatan Elektronik sehingga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan asuransi dari kemungkinan risiko yang dapat terjadi. Selain itu, Tertanggung adalah Pelanggan Indodana yang terdaftar pada platform Indodana.
  4. Indodana tidak melakukan pengelolaan terhadap premi asuransi dan hanya berperan sebagai perantara antara Anda sebagai Tertanggung dengan GEGI sebagai Penanggung melalui situs web atau aplikasi milik Indodana, yang dalam prosesnya melibatkan Cermati Protect sebagai Pialang Asuransi yang ditunjuk oleh Indodana.
  5. Indodana dan Cermati Protect tidak memiliki kewajiban dan/atau tanggung jawab apapun terkait dengan pembelian produk asuransi ini, termasuk dengan hasil penilaian klaim yang diputuskan oleh Penanggung di kemudian hari.
  6. Indodana berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari penggunanya.
  7. Penanggung berhak, dan tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan perubahan pertanggungan produk asuransi ini, memperbaharui dari waktu ke waktu terkait syarat dan ketentuan produk asuransi ini selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Dengan membeli produk Asuransi Peralatan Elektronik ini, Tertanggung akan mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan yang tertera pada bagian Tabel Manfaat.
  9. Dengan membeli Asuransi Peralatan Elektronik ini, Anda berarti setuju dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Indodana, Penanggung dan Pialang Asuransi, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan dari Penanggung atas klaim produk asuransi yang Anda ajukan.
  10. Sebagai Tertanggung, Anda dapat mengajukan klaim Asuransi Peralatan Elektronik dengan menghubungi Cermati Protect untuk klaim asuransi. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti yang dipersyaratkan untuk proses verifikasi klaim merupakan tanggungan Anda.
  11. Produk asuransi ini bersifat non-refundable.
  12. Produk asuransi ini berlaku di seluruh wilayah dan yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  13. Apabila Tertanggung belum melakukan aktivasi IMEI pada saat pelaporan klaim, maka GEGI berhak untuk menolak klaim yang diajukan oleh Tertanggung.
  14. Dalam hal klaim ditolak oleh GEGI, Tertanggung dapat mengajukan klaim kembali untuk kerugian lain yang dialami, selama masih dalam periode polis dan limit pertanggungan masih mencukupi. Apabila Tertanggung mengajukan klaim kembali dengan rincian kerugian yang sama sebagaimana telah ditolak sebelumnya oleh GEGI, maka GEGI berhak untuk kembali menolak klaim tersebut.
  15. Produk electronic yang ditanggung wajib dalam kondisi baru (brand-new), barang orisinil, sesuai standar pabrikan, tidak dimodifikasi dan bukan merupakan produk refurbishment dan/atau pasar gelap.
  16. Surat Rangkuman Perlindungan beserta dokumen polis lainnya akan dikirimkan melalui email.
  17. Pelaporan klaim dapat dilakukan melalui Portal Klaim di Apabila butuh bantuan klaim, silakan menghubungi claims@cermati.com atau WhatsApp for Business Cermati Protect di +62 815 8500 9500 (Jam Operasional: 09:00 – 17:00, tidak termasuk hari sabtu minggu dan hari libur)
  18. Pihak yang berhak melaporkan klaim dan berhak atas pembayaran klaim adalah Tertanggung yang namanya tercantum di dalam Polis.
  19. Tertanggung disarankan untuk membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam ketentuan Polis PT Great Eastern General Insurance Indonesia.
  20. Tertanggung menyetujui untuk membebaskan Indodana dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Asuransi Peralatan Elektronik termasuk proses pertanggungan, klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh GEGI.
  21. Apabila barang yang rusak memiliki nilai lebih besar atau sama dengan Rp1.000.000, maka Pelanggan diharuskan mengirimkan sisa barang (salvage) tersebut kepada Penanggung sebelum Penanggung melakukan pembayaran klaim. Biaya pengiriman sisa barang (salvage) ke Penanggung ini akan ditanggung oleh Pelanggan.
  22. Dengan membeli produk asuransi ini, Anda memberikan izin kepada Penanggung untuk menggunakan atau memberikan informasi dan/atau keterangan lainnya mengenai Anda selaku Tertanggung yang tersedia, diperoleh, atau disimpan oleh Penanggung (sesuai yang tercantum dalam permintaan penerbitan polis pertanggungan ini, polis, atau dokumen lain dari produk asuransi) dalam rangka pengajuan penerbitan polis pertanggungan ini, penginformasian ketentuan polis atas pengajuan penerbitan polis pertanggungan ini, pengolahan data dalam hal penanganan klaim atas pertanggungan ini, serta pembayaran klaim atas pertanggungan ini. Anda juga mengerti bahwa Anda berhak untuk melakukan koreksi atau penambahan atas informasi dan keterangan mengenai Anda selaku Tertanggung tersebut dengan menghubungi Indodana.
  23. Anda memberikan wewenang kepada Penanggung untuk menggunakan dan/atau memberikan informasi dan/atau keterangan mengenai Anda selaku Tertanggung kepada pihak lain yaitu reasuransi (dalam hal penyelesaian risiko asuransi) dan/atau regulator dan/atau lembaga yang memiliki hubungan kerja sama dengan Penanggung (jika ada) sehubungan dengan polis pertanggungan ini. Data yang diberikan adalah data Anda selaku Tertanggung yang berkaitan dengan penerbitan polis pertanggungan ini dan hanya untuk kepentingan pertanggungan asuransi.