Syarat dan Ketentuan

ASURANSI MOVEABLE ALL RISK PT. LAKU6 ONLINE INDONESIA

(LAKU6)

 

1)     Syarat dan Ketentuan

  1. Polis Asuransi Moveable All Risk adalah produk asuransi dari PT. Asuransi Etiqa International Indonesia (Etiqa).
  2. Polis Asuransi Moveable All Risk ini hanya dapat dibeli melalui transaksi yang dilakukan melalui Laku6
  3. Tertanggung adalah orang secara individu yang dicantumkan dalam polis atas sesuatu yang dipertanggungkan berdasarkan Asuransi Moveable All Risk sehingga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan asuransi dari kemungkinan risiko yang dapat terjadi. Selain itu, Tertanggung adalah Pelanggan Laku6 yang melakukan transaksi di Laku6.
  4. Laku6 tidak melakukan pengelolaan terhadap premi dan hanya berperan sebagai perantara antara Tertanggung dengan Cermati Protect dan Etiqa melalui jaringan Laku6.
  5. Laku6 tidak memiliki kewajiban dan/atau tanggung jawab apa pun terkait dengan pembelian produk asuransi oleh Tertanggung.
  6. Laku6 berhak tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari Tertanggung.
  7. Dengan mempunyai produk Asuransi Moveable All Risk, Tertanggung akan mendapatkan manfaat asuransi yang dapat dilihat pada Tabel Manfaat Asuransi.
  8. Ikhtisar Pertanggungan beserta dokumen polis lainnya akan dikirimkan melalui email.
  9. Pelaporan klaim hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kejadian terjadi disertai dokumen atau bukti lainnya untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Tertanggung. Setiap pelaporan klaim wajib memberikan data Tertanggung yang tercantum didalam Polis.
  10. Kelengkapan dokumen klaim diberikan kepada Penanggung maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pelaporan klaim. Apabila dalam jangka waktu tersebut Tertanggung belum memberikan dokumen klaim secara lengkap, maka proses klaim tidak dapat dilanjutkan.
  11. Dengan membeli Asuransi Moveable All Risk, Tertanggung setuju dengan Syarat dan Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Etiqa, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan Etiqa.
  12. Pelaporan klaim dapat dilakukan melalui Portal Klaim Cermati Protect di cermati.com/pusatklaim/
  13. Pihak yang berhak melaporkan klaim dan berhak atas pembayaran klaim adalah Tertanggung yang namanya tercantum didalam Polis.
  14. Tertanggung disarankan untuk membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam ketentuan Polis
  15. Tertanggung menyetujui untuk membebaskan Laku6 dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Asuransi Moveable All Risk termasuk proses pertanggungan, klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Etiqa & Cermati Protect.
  16. Tertanggung mengizinkan Etiqa untuk menggunakan atau memberikan informasi dan/atau keterangan mengenai Tertanggung yang tersedia, diperoleh, atau disimpan oleh Etiqa (sesuai yang tercantum dalam Permintaan Penutupan Pertanggungan ini, Polis, atau dokumen lain dari Produk Asuransi) dalam rangka pengajuan Penutupan Pertanggungan ini, pembayaran Klaim, maupun pelayanan Tertanggung. Tertanggung juga mengerti bahwa Tertanggung berhak untuk melakukan koreksi atau penambahan atas informasi dan keterangan mengenai Tertanggung tersebut dengan menghubungi Etiqa.
  17. Tertanggung memberikan wewenang kepada Etiqa untuk menggunakan dan/atau memberikan informasi dan/atau keterangan mengenai Tertanggung sehubungan dengan Polis Tertanggung berdasarkan Penutupan Pertanggungan ini termasuk namun tidak terbatas pada informasi dan/atau keterangan mengenai Premi.

 

2)     Manfaat Asuransi

Asuransi Moveable All Risk ini memberikan manfaat perlindungan atas Kerusakan yang terjadi 12 bulan

Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap

Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat dan asap.

Kerusakan akibat terkena atau Masuknya Cairan, Banjir, Gelombang Pasang, Badai, Topan

Menjamin apabila unit rusak akibat cairan / air seperti terjatuh ke air, terendam air, Banjir, Gelombang Pasang, Badai, Topan

Kerusakan akibat Gempa Bumi, Gunung Berapi, dan Tsunami

Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat adanya Gempa Bumi, Gunung Berapi, dan Tsunami

Kerusakan Tidak Terduga

Menjamin apabila unit mengalami kerusakan akibat kejadian yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja yang tidak dikecualikan dalam polis.

 

Tipe Perlindungan                                                      : Perbaikan & Penggantian Unit

Batas Nilai Pertanggungan                                       : Sesuai dengan harga pada saat transaksi, maksimal Rp 3.000.000,-

 

Jenis Peralatan yang dilindungi    :

Gadget

Handphone, Smartphone, Laptop (Used Item)

 

Kondisi Obyek Pertanggungan :

  • Used Item

 

Jaminan:

  • Partial Loss : Klaim Berganda (Multiple Claim), maksimal pergantian sesuai dengan batas pertanggungan (Limit of Liability). Setiap biaya untuk penggantian atau pemulihan kembali akan dikurangi dengan risiko sendiri dan akan mengurangi limit pertanggungan yang tertera di polis.
  • Total Loss : Sekali klaim, maksimal pergantian sesuai dengan batas pertanggungan (Limit of Liability). Setiap biaya untuk penggantian atau pemulihan kembali akan dikurangi dengan risiko sendiri dan akan mengurangi limit pertanggungan yang tertera di polis.

 

3)     PENGAJUAN LAYANAN ASURANSI MOVEABLE ALL RISK

  1. Asuransi Moveable All Risk merupakan asuransi yang diberikan oleh Laku6 sebagai bentuk tambahan benefit kepada pelanggan yang sudah melakukan transaksi di Laku6
  2. Dengan mendapatkan benefit Asuransi Moveable All Risk ini, Tertanggung menyetujui bahwa Laku6 dapat memberikan informasi dan/atau data milik Tertanggung kepada Cermati Protect guna pelaksanaan layanan Asuransi dan penerbitan dokumen Ikhtisar Pertanggungan beserta dokumen polis lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat dan atau data serta informasi terkait lainnya.
  3. Cermati Protect akan mengirimkan dokumen Ikhtisar Pertanggungan beserta dokumen polis lainnya kepada Tertanggung paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak status barang telah diterima oleh Tertanggung.

 

4)     PERTANGGUNGAN

  1. Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Cermati Protect melalui layanan Asuransi Moveable All Risk adalah  12 (dua belas) bulan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Laku6
  2. Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan batas pertanggungan (Limit of Liability) yang tertera pada halaman pembayaran atau invoice pembelian.
  3. Tertanggung tidak dapat melakukan pembatalan terhadap layanan Asuransi Moveable All Risk yang sudah diberikan oleh Laku6
  4. Tertanggung yang menggunakan layanan Asuransi Moveable All Risk wajib mematuhi ketentuan produk dan ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Cermati Protect & Etiqa.
  5. Nilai Penggantian:

Kerusakan Sebagian                : Sesuai dengan harga perbaikan dikurangi biaya risiko sendiri.

Kerusakan Total                       : Sesuai dengan harga pada saat transaksi, maksimal Rp 3.000.000,-

Setiap biaya untuk penggantian atau pemulihan kembali mengurangi limit pertanggungan yang tertera di polis.

  1. Jaminan polis hanya berlaku pada gadget yang terdaftar dalam polis
  2. Batas Wilayah Jaminan                   : Di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  3. Metode Penggantian Kerugian         :
  • Kondisi : Kerusakan sebagian (bagian dari Obyek Pertanggungan yang rusak masih dapat dipulihkan ke kondisinya semula), metode penggantian : Biaya perbaikan dari bagian yang rusak.
  • Kondisi : Kerusakan total, metode penggantian : Reimbursement sesuai dengan harga pada saat transaksi, maksimal Rp 3.000.000

Nilai Risiko Sendiri (Kerusakan sebagian dan kerusakan total): 20% dari Nilai Klaim, minimum Rp. 50.000.

 

5)     Bantuan Klaim      

Untuk informasi dan pelaporan klaim, silakan menghubungi

Website Portal Klaim        : www.cermati.com/pusatklaim/laku6/gadget

Phone                             : 021 - 50847770

Email                              : claims@cermati.com

WA Claim                        : 0815 8500 9500

 

PROSEDUR PENANGANAN KLAIM – Segala bentuk perbaikan dilakukan oleh EZCare

  1. Melakukan Pelaporan Klaim paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak kejadian/kerugian terjadi, melalui: Website Portal Klaim
  2. Melengkapi Dokumen Klaim
  • Dokumen Wajib (Dokumen Verifikasi Klaim)

Dokumen wajib

Bentuk Dokumen

Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan benar.

Softcopy Dokumen

Foto Identitas Diri (KTP)

Softcopy Dokumen

Foto-foto kerusakan

Softcopy Dokumen

Foto invoice pembelian

Softcopy Dokumen

Kwitansi perbaikan yang dikeluarkan oleh EZCare

Softcopy Dokumen

  1. Etiqa akan melakukan verifikasi pelaporan klaim dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari Kerja sejak formulir klaim dan dokumen verifikasi klaim yang sudah lengkap diterima oleh Etiqa.
  2. Setelah tertanggung melakukan proses pelaporan klaim melalui Portal Claim Cermati, pihak EZCare akan melakukan Pick Up terhadap unit yang rusak.
  3. Dokumen Klaim harus diserahkan kepada Etiqa atau Cermati Protect dalam 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Pelaporan Klaim.

 

DURASI PENANGANAN KLAIM

Pelaporan Klaim

Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak kejadian atau kerugian terjadi

Verifikasi Klaim

Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak data laporan lengkap

Kelengkapan dokumen klaim

Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pelaporan klaim

Analisis klaim oleh Etiqa

Maksimal 14 (empat belas) hari kalender sejak dokumen lengkap

Pembayaran klaim

Maksimal 14 (empat belas) hari kalender sejak klaim disetujui

 

6)     Pengecualian

Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan atau ditimbulkan antara lain oleh:

  1. Perbaikan dilakukan oleh personel yang tidak berwenang
  2. Suku cadang yang harus diganti secara berkala, kecuali sudah disetujui pihak Asuransi sebelumnya
  3. Kerusakan kosmetik seperti tergores, terkelupas, penyok yang tidak menghalangi fungsi dan kerusakan karena penanganan yang tidak tepat
  4. Produk dengan nomor IMEI yang diubah atau hilang
  5. Produk dengan fitur keamanan yang dihapus atau dinonaktifkan
  6. Kehilangan data yang terjadi akibat dari perbaikan yang dilakukan
  7. Produk digunakan untuk keperluan komersial
  8. Produk yang digunakan dalam organisasi multi pengguna, persewaan public atau penggunaan komunal di perumahan multi keluarga
  9. Kerusakan yang sudah ada sebelumnya

 

Jaminan Asuransi ini tunduk pada PENGECUALIAN YANG BERLAKU yang dapat ditemukan di dalam Wording Polis PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia (Etiqa), Tertanggung sangat disarankan untuk membaca Wording Polis dengan seksama.

 

7)     Pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ)

Temukan jawaban atas pertanyaan Anda tentang Asuransi Moveable All Risk disini.

 

Apa itu Asuransi Moveable All Risk?

Asuransi Moveable All Risk adalah Asuransi yang dirancang oleh PT Fokus Solusi Proteksi (Cermati Protect) dan PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia (Etiqa) khusus bagi Laku6 untuk melindungi perangkat/ unit dari kerusakan

 

Bagaimana saya bisa mendapatkan Asuransi Moveable All Risk Etiqa?

Untuk Asuransi Moveable All Risk dari Laku6 merupakan benefit tambahan yang diberikan Laku6 kepada pelanggan setiap kali melakukan transaksi di Laku6

 

Berapa premi yang harus saya bayar untuk mendapatkan Asuransi Moveable All Risk untuk Gadget saya?

Biaya premi asuransi sudah menjadi satu kesatuan biaya yang dibebankan Laku6 pada saat pelanggan melakukan transaksi di Laku6.

 

Apakah saya bisa menambah manfaat Asuransi Moveable All Risk?

Tidak. Manfaat Asuransi Moveable All Risk untuk Gadget Anda merupakan manfaat yang tetap dan tidak dapat ditambah/ditingkatkan.

 

Apa saja manfaat Asuransi Moveable All Risk?

Silakan lihat pada Manfaat Asuransi.

 

Bagaimana cara Saya mengajukan klaim?

Silahkan lihat pada Bantuan Klaim.

 

Apakah ada batas waktu untuk Pelaporan klaim?

Pelaporan klaim paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal insiden terjadi.


Apakah Asuransi Moveable All Risk untuk Gadget ini dapat dipindahtangankan?

Asuransi yang telah dibeli Tertanggung tidak dapat dipindahtangankan.

 

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses pembayaran klaim?

Pembayaran klaim akan diproses dalam waktu maksimum 14 (empat belas) hari kalender sejak klaim disetujui.