Syarat dan Ketentuan
- Polis Asuransi Peralatan Elektronik adalah produk asuransi dari PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance).
- Polis Asuransi Peralatan Elektronik hanya dapat dibeli melalui aplikasi Shopee (IOS & Android).
- Tertanggung adalah orang secara individu yang dicantumkan dalam polis atas sesuatu yang dipertanggungkan berdasarkan Asuransi Peralatan Elektronik sehingga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan asuransi dari kemungkinan risiko yang dapat terjadi.
- Asuransi Peralatan Elektronik ini hanya dapat dibeli bersamaan dengan pembelian peralatan elektronik di Shopee. Apabila Tertanggung membeli Asuransi Peralatan Elektronik tidak disertai dengan pembelian peralatan elektronik di Shopee secara bersamaan, maka Tertanggung tidak akan mendapatkan pertanggungan atas asuransi ini.
- Tertanggung wajib melakukan aktivasi Polis dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penerimaan barang oleh Tertanggung. Apabila dalam jangka waktu tersebut Tertanggung tidak melakukan aktivasi Polis, maka Tertanggung tidak mendapatkan pertanggungan atas asuransi ini.
- Premi Asuransi Peralatan Elektronik hanya dapat dikembalikan (refundable) apabila Tertanggung mengembalikan peralatan elektronik dan kartu aktivasi dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak barang diterima dengan mengikuti ketentuan Shopee serta belum melakukan aktivasi polis. Namun apabila sudah melewati batas waktu pengembalian tersebut dan/atau Tertanggung telah melakukan aktivasi polis, maka premi tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
- Proses pengajuan pengembalian premi (premium refund) hanya dapat ditujukan kepada pihak Shopee dan pembayaran pengembalian premi (premium refund) akan dilakukan oleh pihak Shopee kepada Tertanggung.
- Selain proses pengembalian premi (premium refund), Shopee tidak memiliki kewajiban dan/atau tanggung jawab apapun terkait dengan pembelian produk asuransi oleh Tertanggung.
- Shopee berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari Tertanggung.
- Dengan mempunyai produk Asurani Peralatan Elektronik, Tertanggung akan mendapatkan beberapa manfaat asuransi yang dapat dilihat pada tabel Manfaat Asuransi.
- Polis Asuransi akan dikirimkan secara elektronik melalui email.
- Pelaporan klaim hanya dapat diajukan dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah kejadian terjadi disertai dokumen atau bukti lainnya untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Tertanggung. Setiap pelaporan klaim wajib memberikan data Tertanggung yang tercantum didalam Polis.
- Kelengkapan dokumen klaim diberikan kepada BCAinsurance atau Cermati Protect maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pelaporan klaim. Apabila dalam jangka waktu tersebut Tertanggung belum memberikan dokumen klaim secara lengkap, maka proses klaim tidak dapat dilanjutkan.
- Dengan membeli Asuransi Peralatan Elektronik, Tertanggung setuju dengan Syarat dan Ketentuan yang telah ditetapkan oleh BCAinsurance, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan BCAinsurance.
- Pelaporan klaim dapat dilakukan dengan menghubungi hotline BCAinsurance di Halo BCA 1500 888, email ke claim_nmv@bcainsurance.co.id atau Portal Klaim di cermati.com/pusatklaim/shopee/gadget.
- Pihak yang berhak melaporkan klaim dan berhak atas pembayaran klaim adalah Tertanggung yang namanya tercantum didalam Polis.
- Tertanggung disarankan untuk membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam ketentuan Polis BCAinsurance.
- Tertanggung mengizinkan BCAinsurance untuk menggunakan atau memberikan informasi dan/atau keterangan mengenai Tertanggung yang tersedia, diperoleh, atau disimpan oleh BCAinsurance (sesuai yang tercantum dalam Permintaan Penutupan Pertanggungan ini, Polis, atau dokumen lain dari Produk Asuransi) dalam rangka pengajuan Penutupan Pertanggungan ini, penginformasian ketentuan Polis atas Penutupan Pertanggungan ini, permintaan data dalam hal penanganan Klaim atas Pertanggungan ini, serta pembayaran Klaim atas Pertanggungan ini. Tertanggung juga mengerti bahwa Tertanggung berhak untuk melakukan koreksi atau penambahan atas informasi dan keterangan mengenai Tertanggung tersebut dengan menghubungi BCAinsurance.
- Tertanggung memberikan wewenang kepada BCAinsurance untuk menggunakan dan/atau memberikan informasi dan/atau keterangan mengenai Tertanggung kepada pihak lain yaitu reasuransi (dalam hal pensesian risiko asuransi) dan/atau regulasi dan/atau lembaga yang memiliki hubungan kerja sama dengan BCAinsurance (jika ada) sehubungan dengan Polis Tertanggung berdasarkan Penutupan Pertanggungan ini. Data yang diberikan adalah data Tertanggung yang berkaitan dengan penutupan asuransi ini dan hanya untuk kepentingan Pertanggungan asuransi.