Syarat dan Ketentuan
  1. International TravelPro Insurance dan Domestic TravelPro Insurance (Produk Asuransi) adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz) dan sudah mendapatkan ijin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  2. Asuransi ini menggunakan Produk Asuransi Perjalanan International and Domestic TravelPro Insurance dengan manfaat atau perlindungan yang dijamin terbatas untuk Kehilangan/Kerusakan dan Keterlambatan Bagasi.
  3. Asuransi ini menjamin perjalanan domestik atau internasional. Untuk perjalanan internasional, negara dalam sanksi akan dikecualikan (Afghanistan, Republik Demokratik Kongo, Kuba, Iran, Irak, Liberia, Korea Utara, Sudan, Suriah, dan Wilayah Crimea di Ukraina)
  4. Asuransi ini berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat untuk Perjalanan Sekali Jalan (One-way Trip) atau Perjalanan Pulang-Pergi (Round-trip) dengan rute Domestik ataupun Internasional, di mana perjalanan dilakukan dari tempat asal keberangkatan (Indonesia) ke tempat tujuan dan kembali ke tempat asal keberangkatan (Indonesia) dalam 1 (satu) kode booking.
  5. Asuransi ini tidak berlaku apabila penerbangan hanya mengambil 1 (satu) rute dari luar negeri menuju Indonesia atau perjalanan pulang-pergi dimulai dengan keberangkatan dari luar negeri.
  6. Asuransi ini juga menjamin Kehilangan/Kerusakan Bagasi pribadi yang terjadi selama Tertanggung menginap di hotel untuk Perjalanan Pulang Pergi (Round-trip).
  7. Terkait klaim, dokumen klaim asli perlu dikirimkan oleh Tertanggung ke alamat Allianz setelah Allianz & Tertanggung menyetujui jumlah klaim yang akan dibayarkan
  8. Asuransi ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dengan usia minimal 14 (empat belas) hari hingga maksimal 84 (delapan puluh empat) tahun pada saat tanggal keberangkatan. Warga Negara Asing (WNA) yang dapat dijamin adalah yang memiliki Passport atau KITAS/KITAP (Kartu Ijin Tinggal Terbatas/Tetap).
  9. Perjalanan Pulang Pergi (Round-trip) harus dalam 1 (satu) kode booking dan maksimum jeda antara penerbangan pergi dan penerbangan pulang adalah 30 hari.
  10. Premi asuransi tidak dapat dikembalikan (non-refundable) dengan alasan apapun.
  11. Pengajuan klaim harus diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal kejadian atau sesegera mungkin setelah terjadinya kejadian tersebut oleh Tertanggung disertai dokumen klaim dan/atau bukti lainnya yang dipersyaratkan oleh Allianz untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Tertanggung.
  12. Pengajuan klaim harus diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah kejadian terjadi disertai dokumen atau bukti lainnya untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Tertanggung. 
  13. Keputusan klaim diterima atau ditolak akan dilakukan oleh Allianz dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.
  14. Apabila klaim diterima, pembayaran klaim akan diproses dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak adanya kesepakatan nilai penggantian.
  15. Dengan membeli Produk Asuransi ini, pengguna Tiket.com setuju dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allianz, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan Allianz.