Syarat dan Ketentuan

Perlindungan Asuransi Kesehatan

MyHealth Protection CashPlus - tiket.com

Untuk Pesawat dan Kereta Api

 Syarat dan Ketentuan

  1. MyHealth Protection CashPlus adalah produk Asuransi yang diterbitkan oleh PT Lippo General Insurance Tbk (LippoInsurance) dan sudah mendapatkan izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Asuransi ini hanya dapat dibeli melalui halaman www.tiket.com, m.tiket.com, dan aplikasi tiket.com (iOS & Android).
  3. Asuransi ini menjamin pengguna yang melakukan pembelian tiket perjalanan di seluruh wilayah Indonesia, Asuransi ini mengecualikan pengguna yang berdomisili di area Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Apabila Tertanggung berdomisili di area Aceh dan/atau Provinsi Sumatera Utara dan Tertanggung melakukan pengajuan klaim, maka klaim akan otomatis ditolak.
  4. Asuransi ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia dan berusia antara 15 hari hingga 55 tahun. Apabila Tertanggung berusia lebih dari 55 tahun pada saat Periode Polis berlangsung dan Tertanggung melakukan pengajuan klaim, maka klaim akan otomatis ditolak.
  5. Tertanggung yang dapat dijamin adalah yang namanya tertera pada Polis Asuransi yang sama dengan nama yang tertera pada tiket kereta api, tiket pesawat, hotel, atau kategori produk lainnya.
  6. Asuransi ini memberikan manfaat santunan tunai rawat inap di rumah sakit akibat Covid-19, manfaat pemeriksaan Swab/ PCR test untuk Covid-19, Santunan penggantian kehilangan pendapatan dikarenakan Tertanggung terinfeksi Covid-19, santunan meninggal dunia akibat Covid-19, santunan biaya pemakaman untuk meninggal dunia akibat Covid-19, dan santunan meninggal dunia karena kecelakaan.
  7. Khusus Rawat Inap akibat Covid-19, syarat jangka waktu rawat inap adalah minimal 2 (dua) malam berturut-turut dan harus dilakukan di rumah sakit/klinik yang memiliki izin rawat inap.
  8. Rawat inap yang dijamin adalah rawat inap di rumah sakit yang dibutuhkan secara medis karena tidak bisa dilakukan rawat jalan dengan diagnosa Covid-19 sebagai diagnosa akhir. Polis tidak membayarkan manfaat untuk rawat inap yang bertujuan untuk isolasi baik di rumah sakit atau isolasi mandiri.
  9. Khusus santunan penggantian pendapatan dikarenakan Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit karena diagnosa Covid-19, syarat jangka waktu rawat inap adalah minimal 14 (empat belas) malam berturut-turut dan harus dilakukan di rumah sakit/klinik yang memiliki izin rawat inap, sesuai limit pertanggungan yang dipilih, dengan syarat peserta juga berhak atas pembayaran santunan tunai harian sesuai polis ini. Penggantian pendapatan hanya dibayarkan apabila hasil Swab/PCR test positif dan Tertanggung mendapat rujukan ke rumah sakit untuk menjalani rawat inap.
  10. Manfaat Pemeriksaan Swab/PCR test untuk Covid-19 dibayarkan dengan syarat pemeriksaan tersebut dilakukan pada Periode Polis dan hasil Swab/PCR test positif serta peserta dirujuk untuk rawat inap di rumah sakit.
  11. Santunan meninggal dunia karena kecelakaan diberikan apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan pada Periode Polis, sesuai limit pertanggungan yang dipilih.
  12. Asuransi ini tidak menjamin Perawatan Rawat inap dengan tujuan isolasi, baik isolasi yang dilakukan di Rumah Sakit maupun isolasi mandiri.
  13. Nama yang ditanggung wajib sama dengan nama yang tertera pada tiket yang dibeli bersamaan dengan Asuransi ini.
  14. Pembelian produk harus dilakukan untuk seluruh peserta yang membeli tiket.
  15. Periode pertanggungan polis adalah 1 (satu) bulan, tanggal efektif polis akan dimulai dari 14 (empat belas) hari setelah tanggal keberangkatan.
  16. Asuransi ini berlaku untuk 1 (satu) kali klaim selama periode pertanggungan polis berlangsung.
  17. Apabila Tertanggung memiliki lebih dari 1 (satu) polis aktif, maka klaim hanya dapat dilakukan pada 1 (satu) polis dan untuk 1 (satu) kali perawatan saja.
  18. Premi asuransi tidak dapat dikembalikan (non-refundable) dengan alasan apapun.
  19. Polis Asuransi akan dikirimkan dalam bentuk elektronik melalui email.
  20. Pelaporan klaim dapat dilakukan melalui Portal Klaim di http://www.cermati.com/pusatklaim/tiketcovidlife/flight untuk kategori tiket pesawat, atau http://www.cermati.com/pusatklaim/tiketcovidlife/train untuk tiket kereta api.
  21. Pengajuan dan pengiriman dokumen klaim harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah Tertanggung selesai menjalani perawatan atau sesegera mungkin setelah terjadinya kejadian tersebut oleh Tertanggung disertai dokumen klaim dan/atau bukti lainnya yang dipersyaratkan oleh LippoInsurance untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Tertanggung. Khusus untuk Santunan Meninggal Dunia akibat Covid-19 dan Santunan Biaya Pemakaman untuk Meninggal Dunia akibat Covid-19, pengajuan klaim dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tertanggung Meninggal Dunia.
  22. Apabila diperlukan, LippoInsurance berhak untuk meminta hardcopy dokumen klaim dan dikirimkan ke alamat:

Document Management System

PT Lippo General Insurance Tbk

Karawaci Office Park Blok M No. 18, Lippo Village Tangerang 15139, Indonesia

U.P: Document Management System

  1. Pembayaran klaim akan dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak klaim disetujui oleh LippoInsurance. Khusus untuk manfaat Santunan Meninggal Dunia akibat Covid-19 dan santunan biaya pemakaman untuk meninggal dunia akibat Covid-19: (1) LippoInsurance akan memberikan konfirmasi akseptasi atau penolakan klaim ke Tertanggung, maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen klaim lengkap diterima LippoInsurance. (2) LippoInsurance akan melakukan pembayaran klaim ke Tertanggung, maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak konfirmasi akseptasi klaim oleh LippoInsurance.
  2. tiket.com tidak melakukan pengelolaan terhadap premi dan hanya berperan sebagai perantara antara pengguna tiket.com dengan PT Fokus Solusi Proteksi (Cermati Protect) sebagai Pialang Asuransi dan LippoInsurance sebagai perusahaan asuransi melalui website atau aplikasi.
  3. tiket.com tidak memiliki kewajiban dan/atau tanggung jawab apapun terkait dengan pembelian Produk Asuransi oleh pengguna tiket.com.
  4. tiket.com berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari pengguna tiket.com.
  5. Dengan membeli Produk Asuransi ini, pengguna tiket.com setuju dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh LippoInsurance, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan LippoInsurance.
  6. Tertanggung disarankan untuk membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam Polis Asuransi MyHealth Protection CashPlus.
  7. MyHealth Protection CashPlus bukan produk tiket.com sehingga tiket.com tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan risiko yang timbul dari pengelolaan produk ini. tiket.com tidak bertanggung jawab atas Polis Asuransi yang akan diterbitkan oleh LippoInsurance melalui Cermati Protect.

Maanfaat Asuransi

Berikut adalah rincian manfaat Perlindungan Asuransi Kesehatan MyHealth Protection CashPlus Anda.

Periode Polis: 1 bulan

Premi Asuransi: Rp 25.000

Manfaat & Santunan

  1. Santunan Tunai Rawat Inap di Rumah Sakit karena Covid-19 (Rp 200.000 /hari, Maksimal Rp2.800.000/Periode Pertanggungan)
  2. Manfaat Pemeriksaan Swab/PCR test untuk Covid-19 (Maksimal Rp 1.000.000/Periode Pertanggungan)
  3. Santunan Penggantian Kehilangan Pendapatan dikarenakan Tertanggung terinfeksi Covid-19 (Rp 1.250.000/Periode Pertanggungan)
  4. Santunan Meninggal Dunia karena Covid-19 (Rp 15.000.000)
  5. Santunan Biaya Pemakaman jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Covid-19 (Rp 5.000.000)
  6. Santunan Meninggal Dunia karena Kecelakaan (Rp 20.000.000)

Manfaat dapat diperoleh Tertanggung dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Santunan Tunai Rawat Inap di Rumah Sakit karena Covid-19 dengan ketentuan manfaat sebagai berikut:
    1. Tertanggung terdaftar sebagai pasien Rawat Inap di Rumah Sakit / Klinik yang memiliki izin Rawat Inap;
    2. Tetanggung di Rawat Inap minimal 2 (dua) malam menginap berturut-turut;
    3. Tertanggung harus berada dalam perawatan teratur dan pengawasan Dokter;
    4. Manfaat asuransi tidak akan diberikan untuk Rawat Inap yang bertujuan untuk isolasi baik di Rumah Sakit ataupun isolasi mandiri.
  2. Manfaat Pemeriksaan Swab/PCR test untuk Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pemeriksaan Swab/PCR test dilakukan pada Periode Polis.
    2. Manfaat Pemeriksaan Swab/PCR test akan dibayarkan selama hasil pemeriksaan positif Covid-19 dan Tertanggung dirujuk untuk Rawat Inap di Rumah Sakit.
  3. Santunan Pengganti Kehilangan Pendapatan akibat Tertanggung menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit karena didiagnosa Covid-19 dengan ketentuan Tertanggung menjalani Rawat Inap selama 14 (empat belas) hari berturut-turut.
  4. Santunan Meninggal Dunia karena Kecelakaan apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan yang terjadi selama Periode Polis.
  5. Santunan Meninggal Dunia akibat Covid-19 diberikan apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Periode Polis akibat Covid-19.
  6. Santunan Biaya Pemakaman diberikan apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa Periode Polis akibat Covid-19.
  7. Seluruh Manfaat asuransi hanya dapat dibayarkan apabila Polis masih berlaku.
  8. Seluruh Manfaat asuransi akan dibayarkan dalam mata uang Rupiah. 
  9. Seluruh Manfaat asuransi berlaku dimanapun Tertanggung berada dan untuk semua sebab-sebab yang tidak dikecualikan dalam Polis.
  10. Manfaat asuransi dibayarkan untuk 1 (satu) kali pengajuan klaim saja selama Periode Polis. Jika klaim telah dibayarkan maka Polis otomatis berakhir.
  11. Nama yang ditanggung wajib sama dengan nama yang tertera pada tiket atau nama tamu yang tertera pada pemesanan tiket kereta, hotel, tiket pesawat atau kategori produk lainnya yang dibeli bersamaan dengan Polis Asuransi.

Manfaat asuransi tidak menjamin perawatan atau pengobatan yang terkait secara langsung atau tidak langsung dengan salah satu kondisi berikut: diagnosa lain selain Covid-19, Rawat Inap tanpa diagnosis termasuk monitoring/check-up/isolasi tanpa diagnosa positif, kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition).

Khusus untuk manfaat Santunan Meninggal Dunia akibat Covid-19 dan Santunan Biaya Pemakaman tidak akan diberikan apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Periode Polis yang diakibatkan oleh: upaya melukai diri sendiri dengan sengaja atau percobaan bunuh diri ; meninggal dunia akibat penyakit selain COVID-19; meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam masa Periode Polis; perang, aksi terorisme kecuali sebagai korban; penggunaan obat bius, narkotika, psikotropika atau obat-obatan terlarang lainnya, minuman keras; tindak pidana baik kejahatan maupun pelanggaran atau yang sejenisnya; meninggal karena komplikasi atas penyakit yang diderita Tertanggung sebelum dimulainya Periode Polis.

*Informasi penting:

Ketentuan dan pengecualian manfaat asuransi tetap mengacu kepada wording polis MyHealth Protection CashPlus yang diterbitkan oleh LippoInsurance.

 

Bantuan dan Klaim

Website Portal Klaim:

Untuk Kategori Tiket Pesawat: http://www.cermati.com/pusatklaim/tiketcovidlife/flight

Untuk Kategori Tiket Kereta Api: http://www.cermati.com/pusatklaim/tiketcovidlife/train

Contact Claim Center: claims@cermati.com

 

Dokumen Klaim

Anda harus menyediakan dokumen-dokumen pendukung untuk proses klaim sebagai berikut:

 

Dokumen Wajib – Umum (dalam bentuk softcopy**):

  1. Formulir Klaim;
  2. Fotokopi identitas (KTP/Paspor/Akta Lahir/KITAS) Tertanggung yang masih berlaku;
  3. Bukti pembelian tiket kereta/pesawat atau kategori produk lain dari tiket.com.

 

Dokumen Wajib – Khusus (dalam bentuk softcopy**):

  1. Santunan Tunai Rawat Inap di Rumah Sakit karena Covid-19
    1. Fotokopi resume medis yang ditandatangani Dokter yang merawat dan/atau stempel Rumah Sakit;
    2. salinan kuitansi legalisir dari Rumah Sakit dengan rincian lengkap biaya perawatan;
    3. salinan bukti rawat inap legalisir dari Rumah Sakit.
  2. Manfaat Pemeriksaan Swab/PCR test untuk Covid-19
    1. Kwitansi Swab/PCR yang harus dilengkapi bersamaan dengan hasil Swab/PCR test positif Covid-19.
  3. Santunan Penggantian Kehilangan Pendapatan dikarenakan Tertanggung terinfeksi Covid-19
    1. Fotokopi resume medis yang ditandatangani Dokter yang merawat dan/atau stempel Rumah Sakit;
    2. salinan kuitansi legalisir dari Rumah Sakit dengan rincian lengkap biaya perawatan;
    3. salinan bukti rawat inap legalisir dari Rumah Sakit.
  4. Santunan Meninggal Dunia* karena Covid-19
    1. Fotokopi Kartu Keluarga atau dokumen sah yang menjelaskan hubungan antara Ahli Waris & Tertanggung;
    2. fotokopi identitas Ahli Waris (KTP/SIM/Passport) yang masih berlaku;
    3. Surat Keterangan Kematian asli dari instansi yang berwenang yang dilegalisir oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat apabila Tertanggung meninggal di luar negeri.
  5. Santunan Biaya Pemakaman jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Covid-19
    1. Fotokopi Kartu Keluarga atau dokumen sah yang menjelaskan hubungan antara Ahli Waris & Tertanggung;
    2. fotokopi identitas Ahli Waris (KTP/SIM/Passport) yang masih berlaku;
    3. Surat Keterangan Kematian asli dari instansi yang berwenang yang dilegalisir oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat apabila Tertanggung meninggal di luar negeri.kwitansi biaya pemakaman.
  6. Santunan Meninggal Dunia* karena Kecelakaan
    1. Fotokopi Kartu Keluarga atau dokumen sah yang menjelaskan hubungan antara Ahli Waris & Tertanggung;
    2. fotokopi identitas Ahli Waris (KTP/SIM/Passport) yang masih berlaku;
    3. Surat Keterangan Kematian asli dari instansi yang berwenang yang dilegalisir oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat apabila Tertanggung meninggal di luar negeri;
    4. Surat Keterangan Kepolisian (asli atau copy legalisir).

*Khusus jaminan Meninggal Dunia baik karena Covid-19 maupun Kecelakaan, Ahli Waris perlu mengisi Formulir A atau B yang akan dikirimkan oleh pihak LippoInsurance setelah Ahli Waris melakukan pengajuan klaim awal.

**Apabila diperlukan, LippoInsurance berhak meminta bukti-bukti lainnya yang berhubungan dengan Pelayanan Medis yang diberikan, serta meminta hardcopy dokumen klaim dan wajib dikirimkan oleh Tertanggung/Ahli Waris ke alamat LippoInsurance.

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan (FAQ)

Apa itu Perlindungan Asuransi Kesehatan MyHealth Protection CashPlus?

MyHealth Protection CashPlus adalah asuransi yang dibuat secara khusus untuk pengguna tiket.com yang memberikan kompensasi Santunan Rawat Inap di Rumah Sakit akibat Covid-19, manfaat Pemeriksaan Swab/PCR test untuk Covid-19, Santunan Penggantian Kehilangan Pendapatan dikarenakan Tertanggung terinfeksi Covid-19, Santunan Meninggal Dunia akibat Covid-19, Santunan Biaya Pemakaman untuk Meninggal Dunia akibat Covid-19, dan Santunan Meninggal Dunia karena Kecelakaan.

 

Bagaimana saya bisa memperoleh Perlindungan Asuransi Kesehatan MyHealth Protection CashPlus?

Anda dapat membeli perlindungan Asuransi Kesehatan MyHealth Protection CashPlus saat Anda melakukan pembelian tiket kereta, hotel, tiket pesawat atau kategori produk lainnya melalui halaman www.tiket.com, m.tiket.com, dan aplikasi tiket.com (iOS & Android).

 

Siapa yang dapat membeli Perlindungan Asuransi Kesehatan MyHealth Protection CashPlus?

Perlindungan Asuransi Kesehatan MyHealth Protection CashPlus ini hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia yang berumur 15 hari hingga 55 tahun. Namun Asuransi ini mengecualikan pengguna yang berdomisili di area Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Berapa premi yang harus saya bayar untuk mendapatkan Perlindungan Asuransi Kesehatan MyHealth Protection CashPlus ini?

Premi asuransi tergantung jumlah pengguna yang melakukan pemesanan tiket kereta, hotel, tiket pesawat atau kategori produk lainnya melalui halaman www.tiket.com, m.tiket.com, dan aplikasi tiket.com (iOS & Android). Harga yang Anda bayar dalam formulir pemesanan merupakan harga premi asuransi dan biaya administrasi serta bersifat final.

 

Apakah saya bisa menambah Perlindungan Asuransi Kesehatan MyHealth Protection CashPlus?

Tidak. Perlindungan Asuransi Kesehatan MyHealth Protection CashPlus Anda merupakan manfaat yang tetap dan tidak dapat ditambah/ditingkatkan.

 

Apa saja manfaat Perlindungan Asuransi Kesehatan MyHealth Protection CashPlus?

Rincian manfaat dapat dilihat pada Polis Asuransi yang akan Anda terima.

 

Saya memesan tiket kereta/hotel/tiket pesawat/kategori produk lain di tiket.com, tetapi lupa membeli Perlindungan Asuransi Kesehatan MyHealth Protection CashPlus?

Tidak. Perlindungan Asuransi Kesehatan MyHealth Protection CashPlus ini hanya dapat dibeli bersamaan dengan pembelian tiket kereta, hotel, tiket pesawat atau kategori produk lainnya di tiket.com.

 

Kapan periode polis saya dimulai dan untuk berapa lama?

Periode polis Anda akan dimulai dari 14 (empat belas) hari setelah tanggal keberangkatan kereta atau pesawat yang Anda pesan melalui tiket.com.

 

Saya harus membatalkan perjalanan saya. Apakah saya akan mendapatkan pengembalian uang untuk asuransi saya?

MyHealth Protection CashPlus dapat dibatalkan, namun tidak terdapat pengembalian premi asuransi (non-refundable) dengan alasan apapun. Harap Anda membaca dan memahami kembali syarat dan ketentuan Produk Asuransi ini sebelum melakukan pembelian.

 

Bagaimana cara saya mengajukan klaim?

Pelaporan klaim dapat dilakukan dengan melalui Portal Klaim http://www.cermati.com/pusatklaim/tiketcovidlife/flight untuk kategori tiket pesawat atau https://www.cermati.com/pusatklaim/tiketcovidlife/train untuk kategori tiket kereta api.

 

Apakah ada batas waktu untuk mengajukan klaim?

Klaim harus diajukan oleh Tertanggung paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah Tertanggung selesai menjalani perawatan untuk Santunan Tunai Rawat Inap akibat Covid-19, 90 (sembilan puluh) hari kalender untuk Santunan Meninggal Dunia akibat Covid-19 atau sesegera mungkin setelah terjadinya kejadian tersebut disertai dokumen klaim dan/atau bukti lainnya yang dipersyaratkan oleh LippoInsurance untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Tertanggung.

 

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses pembayaran klaim?

Pembayaran klaim akan diproses dalam waktu maksimum 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen klaim lengkap diterima oleh LippoInsurance.

Khusus untuk manfaat Santunan Meninggal Dunia akibat Covid-19 dan santunan biaya pemakaman untuk meninggal dunia akibat Covid-19:

  1. LippoInsurance akan memberikan konfirmasi akseptasi atau penolakan klaim ke Tertanggung, maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen klaim lengkap diterima LippoInsurance.
  2. LippoInsurance akan melakukan pembayaran klaim ke Tertanggung, maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak konfirmasi akseptasi klaim oleh LippoInsurance.