Jasa Layanan Perlindungan Keterlambatan Penerbangan
A. Syarat dan Ketentuan
- Fasilitas Keterlambatan Penerbangan hanya dapat dibeli melalui halaman www.tiket.com, m.tiket.com, dan aplikasi Tiket.com (IOS & Android).
- Fasilitas ini menjamin perjalanan domestik atau internasional. Untuk perjalanan internasional, negara dalam sanksi akan dikecualikan (Afghanistan, Republik Demokratik Kongo, Kuba, Iran, Irak, Liberia, Korea Utara, Sudan, Suriah, dan Wilayah Crimea di Ukraina).
- Fasilitas ini berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat untuk Perjalanan Sekali Jalan (One-way Trip) atau Perjalanan Pulang-Pergi (Round-trip) dengan rute Domestik ataupun Internasional, di mana perjalanan dilakukan dari tempat asal keberangkatan (Indonesia) ke tempat tujuan dan kembali ke tempat asal keberangkatan (Indonesia) dalam 1 (satu) kode booking.
- Fasilitas ini tidak berlaku apabila penerbangan hanya mengambil 1 (satu) rute dari luar negeri menuju Indonesia atau perjalanan pulang-pergi dimulai dengan keberangkatan dari luar negeri.
- Fasilitas ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dengan usia minimal 2 (dua) tahun hingga maksimal 84 (delapan puluh empat) tahun pada saat tanggal keberangkatan. Warga Negara Asing (WNA) yang dapat dijamin adalah yang memiliki passport atau KITAS/KITAP (Kartu Ijin Tinggal Terbatas/Tetap).
- Perjalanan Pulang Pergi (Round-trip) harus dalam 1 (satu) kode booking dan maksimum durasi untuk satu kali perjalanan adalah 183 (seratus delapan puluh tiga) hari.
- Fasilitas ini memberikan manfaat Penundaan Penerbangan dari pesawat terbang yang berlisensi apabila penerbangan tersebut tertunda untuk waktu minimum 90 (sembilan puluh) menit yang disebabkan oleh bencana alam atau kondisi cuaca ekstrim, keadaan cuaca yang tidak terlalu parah namun mengakibatkan keterlambatan, kerusuhan, huru hara atau pergerakan masa yang mengakibatkan penundaan alat transportasi yang ditanggung yang dijadwalkan, pemogokan yang menyebabkan penundaan layanan dari alat transportasi yang ditanggung, setiap kejadian yang tidak terduga yang mengakibatkan penutupan bandara yang tidak diperkirakan sebelumnya, kerusakan mesin, kegagalan peralatan atau cacat structural atas alat transportasi yang ditanggung atau karena peristiwa apapun yang mengakibatkan tertundanya jadwal penerbangan.
- Keterlambatan akan dihitung dari waktu keberangkatan (boarding time) yang dijadwalkan pada boarding pass sampai dengan waktu keberangkatan (boarding time) yang sebenarnya, dimana bukti waktu keberangkatan dapat dilihat melalui dokumen yang dicetak dalam jadwal perjalanan yang diterbitkan untuk Anda (boarding pass), atau yang tercantum dalam dokumen formal lainnya yang diberikan atau diterbitkan oleh penyedia alat transportasi yang ditanggung.
- Fasilitas ini tidak menjamin pembatalan penerbangan (cancellation) atau penjadwalan ulang (reschedule) dari Maskapai.
- Namun Peserta dapat mengajukan perubahan periode kepesertaan yang tertera pada Surat Rangkuman Fasilitas dengan menghubungi Tiket.com apabila terjadi penjadwalan ulang (reschedule) dari Maskapai sebelum jadwal keberangkatan terjadi, sehingga manfaat kepesertaan dapat tetap berlaku untuk penerbangan yang dijadwalkan ulang tersebut.
- Fasilitas ini hanya berlaku apabila penerbangan tertunda selama 90 (sembilan puluh) menit berturut-turut dan bukan merupakan akumulasi dari waktu penundaan penerbangan yang sebelumnya.
- Penukaran / redeem fasilitas kompensasi hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk Perjalanan Sekali Jalan (One-way Trip).
- Untuk Perjalanan Pulang-Pergi (Round-trip), maksimal penukaran / redeem fasilitas kompensasi yang dapat diajukan oleh Peserta adalah 1 (satu) kali untuk keberangkatan dan 1 (satu) kali untuk kepulangan.
- Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembelian fasilitas ini tidak dapat dikembalikan (non-refundable) dengan alasan apapun. Harap membaca syarat dan ketentuan dengan seksama sebelum melakukan pembelian.
- com berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari Peserta.
- Surat Rangkuman Fasilitas akan dikirimkan secara elektronik melalui email.
- Penukaran fasilitas kompensasi dapat dilakukan melalui Portal https://www.cermati.com/pusatklaim/tiketdelay/flight.
- Penukaran fasilitas kompensasi harus diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal kejadian atau sesegera mungkin setelah terjadinya kejadian tersebut oleh Peserta disertai dokumen dan/atau bukti lainnya yang dipersyaratkan untuk mempermudah proses verifikasi. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Peserta.
- Pembayaran atas penukaran fasilitas kompensasi akan diproses dalam waktu maksimum 14 (empat belas) hari kerja sejak disetujui, dimana nominal kompensasi yang disetujui akan dicairkan ke rekening Peserta setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp 5,000 per penukaran.
- Dengan membeli Fasilitas ini, Peserta setuju dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Peserta disarankan untuk membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam Surat Rangkuman Fasilitas Anda.
B. Manfaat
Jaminan |
Batas Manfaat |
|
Domestik | International | |
Penundaan Penerbangan - Keberangkatan 90 menit | Rp 600.000 untuk setiap Penundaan | Rp 600.000 untuk setiap Penundaan |
Untuk perjalanan pulang pergi, jika keduanya mengalami penundaan, maka maksimum manfaat yang dapat diperoleh Peserta adalah Rp 1.200.000 (1 kali untuk keberangkatan dan 1 kali untuk kepulangan).
Manfaat dapat diperoleh Peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kejadian/ peristiwa terjadi selama perjalanan menggunakan pesawat terbang yang berlisensi dan dibeli melalui aplikasi tiket.com; dan
- Kejadian/ peristiwa terjadi selama periode kepesertaan.
Penundaan Penerbangan (Flight Delay)
Peserta berhak mendapatkan fasilitas kompensasi sebesar Rp 600.000 untuk setiap penundaan apabila penerbangan Peserta mengalami keterlambatan minimum 90 (sembilan puluh) menit berturut-turut yang disebabkan oleh bencana alam atau kondisi cuaca ekstrim, keacaan cuaca yang tidak terlalu parah namun mengakibatkan keterlambatan, kerusuhan, huru hara atau pergerakan masa yang mengakibatkan penundaan alat transportasi yang ditanggung yang dijadwalkan, pemogokan yang menyebabkan penundaan layanan dari alat transportasi yang ditanggung, setiap kejadian yang tidak terduga yang mengakibatkan penutupan bandara yang tidak diperkirakan sebelumnya, kerusakan mesin, kegagalan peralatan atau cacar structural atas alat transportasi yang ditanggung atau karena peristiwa apapun yang mengakibatkan tertundanya jadwal penerbangan.
Keterlambatan penerbangan dihitung dari jadwal keberangkatan:
- Yang dicetak dalam jadwal perjalanan yang diterbitkan untuk Peserta (boarding pass), atau yang tercantum dalam dokumen formal lainnya yang diberikan atau diterbitkan oleh penyedia alat transportasi yang ditanggung
Sampai dengan waktu keberangkatan yang sebenarnya:
- Alat transportasi yang ditanggung, atau
- Alternatif transportasi pertama yang tersedia yang ditawarkan oleh penyedia alat transportasi yang ditanggung berdasarkan selisih antara waktu keberangkatan (boarding time) yang dijadwalkan pada boarding pass dan waktu keberangkatan (boarding time) yang sebenarnya.
Keterlambatan tidak akan dihitung apabila alat transportasi yang ditanggung sudah melakukan boarding dengan penumpang didalamnya.
C. Penukaran Fasilitas Kompensasi
Website Portal Penukaran Fasilitas Kompensasi: https://www.cermati.com/pusatklaim/tiketdelay/flight
D. Dokumen Penukaran Fasilitas Kompensasi
Dokumen Wajib dalam bentuk softcopy*
- Mengisi formular penukaran
- Boarding pass dengan perubahan jadwal dari Maskapai, atau surat keterangan tertulis dari pihak Maskapai yang berisi informasi alasan penundaan perjalanan (actual time departure/arrival)
- Data diri Peserta (KTP untuk WNI dan passport/KITAS/KITAP untuk WNA). Untuk Passport diberikan halaman pertama (data diri dan tanda tangan) dan halaman dengan cap imigrasi untuk tiap tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan
- Bukti pembelian tiket penerbangan atau tiket itinerary (tiket yang telah dibeli sebelum perjalanan atas nama Peserta) yang mengalami penundaan
- Dokumen lain apabila diperlukan
E. Pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ)
- Apa itu Fasilitas Keterlambatan Penerbangan?
Fasilitas Keterlambatan Penerbangan adalah manfaat kepesertaan yang dibuat secara khusus untuk pengguna Tiket.com, yang memberikan fasilitas kompensasi kepada Peserta apabila terjadi keterlambatan penerbangan dari pesawat terbang berlisensi yang dibeli melalui aplikasi Tiket.com untuk minimum 90 (sembilan puluh) menit berturut-turut yang disebabkan oleh bencana alam atau kondisi cuaca ekstrim, keacaan cuaca yang tidak terlalu parah namun mengakibatkan keterlambatan, kerusuhan, huru hara atau pergerakan masa yang mengakibatkan penundaan alat transportasi yang ditanggung yang dijadwalkan, pemogokan yang menyebabkan penundaan layanan dari alat transportasi yang ditanggung, setiap kejadian yang tidak terduga yang mengakibatkan penutupan bandara yang tidak diperkirakan sebelumnya, kerusakan mesin, kegagalan peralatan atau cacat struktural atas alat transportasi yang ditanggung atau karena peristiwa apapun yang mengakibatkan tertundanya jadwal penerbangan.
- Bagaimana Saya bisa membeli Fasilitas Keterlambatan Penerbangan?
Anda dapat membeli Fasilitas Keterlambatan Penerbangan di Tiket.com saat Anda melakukan pembelian tiket pesawat melalui halaman www.tiket.com, m.tiket.com, dan aplikasi Tiket.com (IOS & Android).
- Siapa yang dapat membeli Fasilitas Keterlambatan Penerbangan?
Fasilitas ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dengan usia minimal 2 (dua) tahun hingga maksimal 84 (delapan puluh empat) tahun pada tanggal keberangkatan. Warga Negara Asing (WNA) yang dapat dijamin adalah yang memiliki passport atau KITAS/KITAP (Kartu Ijin Tinggal Terbatas/Tetap).
- Ada berapa pilihan opsi jaminan dalam Fasilitas Keterlambatan Penerbangan?
Kami memiliki 2 (dua) opsi yang dapat disesuaikan dengan tipe perjalanan Anda
- Untuk Perjalanan Pulang-Pergi (Round-trip)
Opsi ini ditawarkan jika Anda melakukan perjalanan penerbangan pulang-pergi yang akan dimulai serta berakhir pada tanggal keberangkatan dan kepulangan Anda, dan perjalanan harus dimulai dari dan berakhir di Indonesia.
- Untuk Perjalanan Satu Arah (One-way Trip)
Opsi ini ditawarkan jika Anda hanya melakukan penerbangan Satu Arah yang akan dimulai serta berakhir pada tanggal keberangkatan Anda, dimana perjalanan harus dimulai dari Indonesia.
- Apakah penerbangan dari luar negeri bisa disertakan dengan Fasilitas Keterlambatan Penerbangan?
Tidak. Penerbangan Anda harus berasal dari Indonesia.
- Berapa biaya yang harus Saya keluarkan untuk mendapatkan Fasilitas Keterlambatan Penerbangan?
Besaran biaya yang dikeluarkan akan tergantung pada penerbangan yang Anda beli melalui halaman www.tiket.com, m.tiket.com, dan aplikasi Tiket.com (IOS & Android). Harga yang Anda bayar dalam formulir pemesanan bersifat final.
- Apakah saya bisa menambah manfaat Fasilitas Keterlambatan Penerbangan?
Tidak. Manfaat yang akan Anda terima merupakan manfaat yang tetap dan tidak dapat ditambah/ditingkatkan.
- Apa saja manfaat Fasilitas Keterlambatan Penerbangan?
Detail manfaat dapat dilihat pada bagian manfaat dan pada Surat Rangkuman Fasilitas yang akan Anda terima.
- Saya memesan penerbangan di Tiket.com, tetapi lupa membeli Fasilitas Keterlambatan Penerbangan. Bisakah Saya membelinya secara terpisah?
Tidak. Fasilitas Keterlambatan Penerbangan hanya dapat dibeli bersamaan dengan pembelian tiket pesawat.
- Dapatkah Saya membeli Fasilitas Keterlambatan Penerbangan untuk Perjalanan Pulang-Pergi lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari?
Tidak. Maksimum jarak antara penerbangan pergi dan penerbangan pulang adalah 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan harus dalam 1 (satu) kode booking yang sama.
- Saya harus membatalkan perjalanan saya. Apakah Saya akan mendapatkan pengembalian uang untuk Fasilitas Keterlambatan Penerbangan yang telah Saya beli?
Fasilitas Keterlambatan Penerbangan dapat dibatalkan namun tidak terdapat pengembalian atas biaya yang telah dikeluarkan dengan alasan apapun (non-refundable). Harap Anda membaca dan memahami kembali syarat dan ketentuan Fasilitas ini sebelum melakukan pembelian.
- Bagaimana cara Saya mengajukan penukaran fasilitas kompensasi?
Penukaran fasilitas kompensasi dapat dilakukan melalui Portal di https://www.cermati.com/pusatklaim/tiketdelay/flight.
- Apakah ada batas waktu untuk mengajukan penukaran fasilitas kompensasi?
Penukaran fasilitas kompensasi harus diajukan oleh Peserta paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal kejadian atau sesegera mungkin setelah terjadinya kejadian tersebut disertai dokumen dan/atau bukti lainnya yang dibutuhkan untuk mempermudah proses verifikasi. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Peserta.
- Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses penukaran fasilitas kompensasi?
Pembayaran atas penukaran fasilitas kompensasi akan diproses dalam waktu maksimum 14 (empat belas) hari kerja sejak penukaran disetujui.
Bahasa yang Berlaku
Teks syarat dan ketentuan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dalam hal terjadi perbedaan interpretasi Antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka teks Bahasan Indonesia yang akan berlaku.