Tentang Reksadana Syariah

Reksadana Syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam instrumen surat berharga yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah.

Jadi, reksadana syariah di Indonesia harus:

  • Dikelola sesuai prinsip syariah, berlandaskan Alquran dan Hadis.
  • Investasi hanya pada instrumen aset atau efek syariah yang terdaftar dalam DES (Daftar Efek Syariah) baik dalam ataupun luar negeri.
  • Ada mekanisme pembersihan harta non-halal (cleansing).
  • Harus dikelola oleh profesional yang mengerti kegiatan yang dilarang berdasarkan prinsip syariah serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Reksadana syariah diatur dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. Peraturan tersebut memuat beberapa ketentuan, di antaranya:

  1. Mengenai kewajiban Manajer Investasi yang mengelola reksadana syariah.
  2. Persyaratan dalam penerbitan reksadana syariah.
  3. Pengelolaan reksadana syariah.
  4. Pembubaran reksadana syariah dan pelaporan.

Dalam pelaksanaannya, selain mengacu kepada POJK tersebut juga mengacu pada POJK lain yang berkaitan dengan produk reksadana secara umum. Selain itu, terkait aspek kesyariahannya mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.

Manajer Investasi Syariah (MIS) yaitu manajer investasi yang dalam anggaran dasarnya menyatakan bahwa kegiatan dan jenis usaha, cara pengelolaan, dan/atau jasa yang diberikan dilakukan berdasarkan prinsip syariah di pasar modal.

Dan/atau memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS) yaitu bagian dari manajer investasi yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola portofolio efek atau portofolio investasi kolektif yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, mengembangkan dan memasarkan jasa atau produk pengelolaan investasi syariah.

Daftar Efek Syariah atau DES adalah daftar nama efek atau surat berharga, seperti surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek, yang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau Peraturan OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Daftar ini bisa digunakan oleh para investor yang hendak berinvestasi pada jenis portofolio efek syariah. Intinya penentuan instrumen yang sesuai prinsip syariah mengacu pada Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah yang diakui oleh OJK. Setiap waktu OJK mengeluarkan daftar saham syariah yang dibuat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Rotasi DES diterbitkan setiap akhir bulan Mei dan November. Selain itu, ada juga DES Insidentil yang diterbitkan karena adanya penetapan saham yang memenuhi kriteria syariah pada saat IPO.

DES yang ditentukan oleh OJK harus digunakan sebagai acuan bagi:

  • Pihak penerbit indeks efek syariah.
  • Manajer Investasi mengelola portofolio investasi atas efek syariah.
  • Perusahaan efek dengan sistem trading online secara syariah.
  • Pihak lain yang melakukan pengelolaan portofolio efek syariah demi kepentingan pihak yang berbeda asalkan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Unit Penyertaannya Terjangkau:

    Unit penyertaan yang dapat dibeli oleh investor dimulai dari harga Rp100.000 tergantung pada tujuan investasi. Dengan begitu, investor bisa memulai investasi lebih mudah tanpa harus menyediakan modal yang besar. Investasi di reksadana syariah juga dapat dilakukan secara online maupun offline.

  • Diversifikasi Investasi:

    Dengan adanya diversifikasi investasi, risiko investasi dalam reksadana syariah bisa jadi lebih kecil apabila salah satu jenis investasi yang dimiliki investor mengalami penurunan. Investor tidak usah panik karena ada penurunan di suatu efek karena ia bisa fokus pada efek yang lain. Jika investor juga membagi modalnya pada berbagai jenis efek, ia juga tidak mengalami kerugian yang cukup besar dibanding menanam modal hanya pada satu efek.

  • Dikelola dan Dipantau oleh Manajer Investasi:

    Tidak hanya mudah dalam menanamkan modal, investor juga mendapat kemudahan dalam mengelola modal tersebut. Bahkan, investor cenderung untuk tidak mengelola dan mengolah modal yang ia tanamkan karena semua telah dilakukan oleh Manajer Investasi. Pengawasan dan analisis dana yang diinvestasikan juga dilakukan oleh Manajer Investasi.

  • Hemat Biaya, Tapi Imbal Hasil Optimal:

    Biaya yang dikeluarkan oleh investor relatif lebih rendah, mulai dari modal yang dikeluarkan sampai aktivitas transaksi reksadana syariah. Meskipun Anda tidak mengeluarkan biaya yang besar, imbal hasil yang didapatkan relatif optimal, sesuai dengan periode dan produk reksadana syariah pilihan investor.

  • Praktis, Jelas, dan Aman:

    Dana investasi yang dicairkan bisa dilakukan kapan saja. Dengan begitu, likuiditas dari reksadana syariah pun terjamin. Proses pencairan dana pun menjadi praktis.

    Selain pencairan dana yang mudah, pengelolaan dana pun juga jelas karena di reksadana syariah investor akan menerima laporan kinerja secara jelas. Kenaikan dan penurunan hasil investasi dapat terlihat secara transparan. Di samping itu, hasil investasi juga dapat dilihat secara real time.

    Investor juga tidak perlu khawatir karena produk-produk yang ada di reksadana syariah diawasi OJK dan dikelola oleh Manajer Investasi dengan izin OJK. Status syariah reksadana syariah juga tidak perlu diragukan lagi karena telah ada fatwa dari DSN-MUI atau Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

  • Imbal Hasil Jangka Panjang:

    Perusahaan atau instrumen yang terdaftar dalam DES (Daftar Efek Syariah), diharuskan untuk memiliki rasio utang yang lebih kecil daripada aset yang dimiliki, hal ini tentu menjadikan reksadana syariah memiliki risiko relatif lebih rendah. Dengan risiko yang lebih kecil, reksadana syariah juga mampu memberikan imbal hasil untuk jangka panjang.

  • Imbal Hasil yang Tidak Bisa Melonjak Tinggi:

    Imbal hasil yang didapatkan saat berinvestasi di reksadana syariah tidak akan melonjak tinggi, tetapi akan cenderung stabil. Artinya dengan konsep pembagian imbal hasil, setiap investor tidak bisa mengharapkan pendapatannya meningkat tinggi. Dengan adanya konsep syariah, imbal hasil yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan proporsi masing-masing pihak.

  • Keterbatasan Investasi:

    Terbatasnya investasi yang bisa dilakukan oleh Manajer Investasi pada reksadana syariah disebabkan karena minimnya jenis produk syariah. Dengan konsep syariah yang ketat, tidak banyak produk investasi dari emiten yang bisa digolongkan ke dalam produk reksadana yang terdaftar di DES. Oleh karena itu, Manajer Investasi reksadana syariah tidak bisa leluasa untuk melakukan investasi di berbagai jenis saham atau obligasi yang tidak termasuk dalam kelompok syariah.

  • Aturan Syariah yang Jelas dan Cukup Ketat:

    Hal ini menjadikan terbatasnya jumlah emiten yang akan menerbitkan efek syariah. Dengan terbatasnya jumlah emiten yang bisa menerbitkan instrumen pasar modal syariah, akan terbatas pula jumlah investasi syariah.

    Apalagi jika nantinya ada kewajiban memiliki izin atau lisensi Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM), mungkin akan lebih terbatas jumlah Manajer Investasi yang dapat mengelola reksadana syariah.

Reksadana syariah memiliki instrumen investasi yang berbeda dengan reksadana konvensional. Maka, cara kerjanya pun juga berbeda.

  1. Instrumen investasi yang menjadi portofolio reksadana syariah:
    • Terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES), instrumennya ada di dalam negeri, dirilis langsung oleh OJK.
    • Sedangkan untuk instrumen offshore atau luar negeri, berbasis mata uang asing (US Dollar), efek syariah luar negeri yang diperbolehkan menjadi objek investasi yang hanya diterbitkan oleh penerbit dari anggota IOSCO, telah menandatangani IOSCO MMOU.

    Maka, kehalalan hasil yang diterima investor dapat dipertanggungjawabkan, apalagi nama dan jenis perusahaan yang tercantum telah lulus verifikasi Dewan pengawas Syariah (DPS).

  2. Berbeda dengan reksadana konvensional, instrumen investasi ini telah melalui tahap pembersihan kekayaan atau proses cleansing dari unsur tidak halal yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Tidak hanya itu, perbedaan lainnya adalah adanya akad wakalah bil ujrah yang dikuasakan investor kepada Manajer Investasi dan Bank Kustodian Syariah untuk mengelola modalnya.

Adapun perhitungan keuntungan reksadana syariah sebagai berikut.

Misalnya, Anda menyisihkan THR sebesar 5 juta rupiah untuk diinvestasikan ke dalam reksadana syariah selama 1 tahun. Setelah sudah menentukan bentuk investasi yang tepat, diketahui bahwa imbal hasil rata-rata setahun yang akan Anda dapat sekitar 10,55%. Maka, perhitungan keuntungan yang Anda dapat adalah sebagai berikut.

Keuntungan Investasi = (Nominal Investasi x Jangka Waktu) x Hasil Tahun

Keuntungan Investasi = (5.000.000 x 1) x 10,55%

Keuntungan Investasi = 5.000.000 x 10,55%

Keuntungan Investasi = 527.500

Dengan ilustrasi di atas, Anda akan mendapatkan keuntungan tahunannya sebesar 527.500. Lumayan sekali, bukan?

  • Reksadana Syariah Pasar Uang: Investasi dilakukan hanya pada instrumen pasar uang syariah yang ada di dalam negeri. Jangka waktu dari efek syariah pendapatan tetap ini adalah maksimum satu tahun. Risiko investasi dari bentuk reksadana ini adalah yang paling rendah dibanding reksadana lainnya.
  • Reksadana Syariah Pendapatan Tetap: Jika memilih bentuk reksadana ini, investor melakukan investasi minimal 80% dari nilai aktiva bersih (NAB) berbentuk efek syariah pendapatan tetap.
  • Reksadana Syariah Campuran: Investasi dilakukan pada efek syariah dengan sifat ekuitas, efek syariah pendapatan tetap, dan instrumen pasar uang yang ada di dalam negeri. Setiap efek syariah yang diinvestasikan tidak lebih dari 79% nilai aktiva bersih. Adapun persebarannya terdiri dari 0–20% pasar uang, 1–79% obligasi, dan 1–79% saham.
  • Reksadana Syariah Saham: Investor melakukan investasi minimal 80% dari nilai aktiva bersih (NAB) dalam bentuk efek syariah dengan sifat ekuitas. Risiko investasi dari reksadana jenis ini adalah yang paling tinggi dibanding jenis lainnya.

Selain dominasi mata uang rupiah, ada juga dalam mata uang asing (US Dollar).

Untuk reksadana berbasis mata uang asing, hanya reksadana syariah yang boleh berinvestasi pada instrumen efek luar negeri (mata uang asing) minimum 51% maksimum 100% dari total AUM reksadana syariah.

Instrumen reksadana ini tentunya ada dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah yang diakui oleh OJK. Untuk reksadana offshore, instrumen syariah yang dibeli harus dari negara anggota IOSCO dan telah menandatangani IOSCO MMOU dengan Indonesia.

 

Reksadana Syariah

Reksadana Konvensional

Pengelolaan

Dikelola sesuai prinsip syariah serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan OJK.

Dikelola secara konvensional, tanpa prinsip syariah, diawasi oleh OJK.

Perjanjian (Akad)

Akad Syariah

Akad Konvensional

Bank Kustodian

Bank Syariah

Bank Konvensional

Mekanisme

Dilakukan proses cleansing, pembersihan kekayaan non-halal, membayar zakat.

Tidak dilakukan proses cleansing.

Instrumen Aset Portofolio

Saham syariah, sukuk negara, sukuk korporasi, instrumen pasar uang syariah, dan efek syariah lainnya, yang diatur oleh OJK, ada dalam Daftar Efek Syariah, sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Sedangkan untuk instrumen offshore atau luar negeri, berbasis mata uang asing (US Dollar), efek syariah luar negeri yang diperbolehkan menjadi objek investasi hanya yang diterbitkan oleh penerbit (issuer) dari negara anggota IOSCO, telah menandatangani IOSCO MMOU.

Instrumen pasar uang, surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek, yang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Komposisi Portofolio Berbasis Mata Uang Asing

Hanya reksadana syariah yang boleh berinvestasi pada instrumen efek luar negeri (mata uang asing) minimum 51% maksimum 100% dari total AUM reksadana syariah.

Maksimum hanya 15% untuk instrumen aset luar negeri.

*IOSCO MMOU (nota kesepahaman multilateral mengenai konsultasi dan kerja sama dan pertukaran informasi).

Bagi investor pemula, mungkin bingung untuk memilih bentuk reksadana yang tepat. Ada baiknya, pemilihan bentuk reksadana disesuaikan dengan jangka waktu investasi yang diinginkan. Berikut merupakan tips memilih bentuk reksadana syariah berdasarkan jangka waktunya.

  • Investasi Jangka Pendek:

    Umumnya, investasi jangka pendek ini merupakan investasi yang dilakukan di bawah 1 tahun. Reksadana yang tepat untuk jenis investasi ini adalah reksadana pasar uang syariah. Meskipun rentang periode investasi singkat, dana dapat tetap berputar dengan cara yang aman dan halal.

  • Investasi Jangka Menengah:

    Investasi jangka menengah merupakan investasi yang dilakukan selama 1 sampai 3 tahun. Jenis reksadana yang tepat untuk jenis ini adalah reksadana pendapatan syariah. Dengan investasi jangka menengah ini, modal berputar dalam waktu yang cukup demi mendapatkan keuntungan yang baik. Namun, jika dirasa modal yang dikeluarkan cukup besar, investor juga dapat memiliki reksadana campuran syariah.

  • Investasi Jangka Panjang:

    Investasi yang dilakukan lebih dari 5 tahun ini bisa membuat investor bisa menjaga portofolio aset. Dengan berinvestasi dengan periode ini, modal dapat berputar lebih optimal.

Jenis reksadana syariah yang dijual di Indonesia, antara lain:

  • Reksadana Syariah Pasar Uang.
  • Reksadana Syariah Pendapatan Tetap.
  • Reksadana Syariah Saham.
  • Reksadana Syariah Campuran.
  • Reksadana Syariah Indeks.
  • Reksadana Syariah Berbasis Sukuk.
  • Reksadana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri.
  • Reksadana Syariah Terproteksi.
  • Reksadana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek, dikenal dengan nama Exchange Traded Fund (ETF).
  • Reksadana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Penyertaan Terbatas.
  • Reksadana Syariah Target Waktu.

Investor bisa berinvestasi secara online melalui perantara:

  • Bank.
  • Manajer Investasi.
  • Perusahaan Efek Penyedia Sistem Online Trading Syariah.
  • Marketplace yang Bekerja Sama dengan Perusahaan Efek.
  • Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Investor yang berinvestasi pada reksadana syariah akan memiliki efek atau surat berharga berupa unit penyertaan reksadana syariah.

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi ( password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.