cermati.com
ruko
Produk
user-circle
Akun

Hai, Apa yang Bisa Kami Bantu?

search

Investasi & Keamanan Reksa Dana

Legalitas & Profil Platform

Siapakah itu Artha Investa Teknologi (AIT)?
chevron-down

PT Artha Investa Teknologi (AIT) merupakan perusahaan yang memiliki izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apakah AIT terdaftar di OJK?
chevron-down

Ya. PT Artha Investa Teknologi (AIT) telah memperoleh izin resmi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-7/PM.21/2021 tanggal 20 April 2021. Dengan demikian, AIT merupakan perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Sebagai APERD, dana investasi Anda tidak disimpan atau dikelola oleh AIT. Untuk pembelian reksa dana, dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing reksa dana yang dikelola oleh Bank Kustodian. Sementara itu, hasil penjualan reksa dana hanya dapat dicairkan ke rekening atas nama investor.

Anda dapat memeriksa izin AIT melalui situs resmi OJK.

Operasional Transaksi & Penetapan NAB

Kapan transaksi pembelian reksa dana diproses dan berapa harga beli NAB?
chevron-down

AIT memiliki batas waktu cut-off untuk transfer dana dan mengunggah bukti transfer, yaitu pukul 13.00 WIB, sesuai dengan kebijakan Bank Kustodian.

Transaksi pembelian reksa dana diproses pada hari kerja, yaitu Senin–Jumat, dengan pengecualian pada tanggal merah atau hari libur bursa.

Berikut beberapa skenario waktu pemrosesan pembelian reksa dana:

  1. Pembelian sebelum pukul 13.00 WIB

    Jika Anda melakukan pembelian pada hari Senin sebelum pukul 13.00 WIB, transaksi akan diproses pada hari yang sama. Manajer Investasi kemudian melakukan verifikasi dan menentukan harga reksa dana berdasarkan NAB pada tanggal pemrosesan, yang umumnya tersedia sekitar pukul 17.00–22.00 WIB.

    Unit reksa dana akan diterima secara otomatis pada hari Selasa sekitar pukul 22.00 WIB. Jika hari Selasa merupakan hari libur bursa, unit akan diterima pada hari kerja berikutnya.

  2. Pembelian setelah pukul 14.00 WIB

    Jika pembelian dilakukan pada hari Senin setelah pukul 14.00 WIB, transaksi akan diproses pada hari Selasa. Harga pembelian akan mengikuti NAB pada tanggal pemrosesan, yang umumnya tersedia sekitar pukul 17.00–22.00 WIB.

    Unit reksa dana akan diterima secara otomatis pada hari Rabu sekitar pukul 22.00 WIB. Jika hari Rabu merupakan hari libur bursa, unit akan diterima pada hari kerja berikutnya.

  3. Pembelian antara pukul 13.01–13.59 WIB

    Pada rentang waktu tersebut, sistem AIT sedang melakukan settlement atau penyelesaian transaksi. Oleh karena itu, AIT tidak dapat memastikan apakah order akan diproses pada hari yang sama atau pada hari kerja berikutnya.

    Jika Anda ingin order diproses pada hari yang sama, lakukan pembelian sebelum pukul 13.00 WIB. Jika ingin order diproses pada hari kerja berikutnya, lakukan pembelian setelah pukul 14.00 WIB.

  4. Pembelian pada akhir pekan atau hari libur bursa

    Jika pembelian dilakukan pada Sabtu, Minggu, atau hari libur bursa, transaksi akan diproses pada hari kerja berikutnya. Harga pembelian akan mengikuti NAB pada tanggal pemrosesan.

    Unit reksa dana umumnya akan diterima pada hari kerja berikutnya setelah transaksi diproses. Jika tanggal penerimaan merupakan hari libur bursa, unit akan diterima pada hari kerja berikutnya.

Perlu diperhatikan, harga reksa dana yang ditampilkan di aplikasi AIT merupakan harga pada hari kerja sebelumnya. Harga reksa dana tidak tersedia secara real-time dan diperbarui satu kali sehari pada hari kerja setelah bursa tutup.

Kapan transaksi penjualan reksa dana diproses dan berapa harga jual NAB?
chevron-down

AIT memiliki batas waktu (cut-off time) untuk transaksi penjualan reksa dana yang diproses pada hari yang sama, yaitu pukul 13.00 WIB, sesuai dengan kebijakan Bank Kustodian.

Setiap transaksi penjualan reksa dana di AIT diproses pada hari kerja, yaitu Senin–Jumat. Tanggal merah atau hari libur bursa tidak termasuk hari kerja.

Berikut beberapa skenario pemrosesan transaksi penjualan reksa dana:

  1. Penjualan sebelum pukul 13.00 WIB

    Jika Anda melakukan penjualan pada hari Senin sebelum pukul 13.00 WIB, transaksi akan diproses pada hari yang sama. Manajer Investasi akan melakukan verifikasi dan menggunakan NAB sesuai tanggal pemrosesan, yang umumnya tersedia sekitar pukul 17.00–22.00 WIB.

    Transaksi penjualan akan dinyatakan berhasil dan diinformasikan melalui email AIT atau ditampilkan sebagai status order jual berhasil di halaman transaksi pada hari Selasa sekitar pukul 22.00 WIB.

    Setelah order jual berhasil, dana akan dicairkan ke rekening Anda maksimal 7 hari kerja. Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak dihitung sebagai hari kerja. Jika hari Selasa merupakan hari libur bursa, transaksi akan dinyatakan berhasil pada hari kerja berikutnya.

  2. Penjualan setelah pukul 14.00 WIB

    Jika Anda melakukan penjualan pada hari Senin setelah pukul 14.00 WIB, transaksi akan diproses pada hari Selasa atau hari kerja berikutnya. Harga jual akan mengikuti NAB pada tanggal pemrosesan, yang umumnya tersedia sekitar pukul 17.00–22.00 WIB.

    Transaksi akan dinyatakan berhasil dan diinformasikan melalui email AIT atau ditampilkan pada halaman transaksi sekitar pukul 22.00 WIB pada hari berikutnya. Setelah order jual berhasil, dana akan dicairkan ke rekening Anda maksimal 7 hari kerja.

  3. Penjualan antara pukul 13.01–13.59 WIB

    Pada rentang waktu tersebut, sistem AIT sedang melakukan settlement atau penyelesaian transaksi. Oleh karena itu, AIT tidak dapat memastikan apakah order akan diproses pada hari yang sama atau pada hari kerja berikutnya.

    Jika Anda ingin order diproses pada hari yang sama, lakukan penjualan sebelum pukul 13.00 WIB. Jika ingin order diproses pada hari kerja berikutnya, lakukan penjualan setelah pukul 14.00 WIB.

  4. Penjualan pada akhir pekan atau hari libur

    Jika Anda melakukan penjualan pada Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional, transaksi akan diproses pada hari kerja berikutnya. Harga jual akan mengikuti NAB pada tanggal pemrosesan, yang umumnya tersedia sekitar pukul 17.00–22.00 WIB.

    Transaksi akan dinyatakan berhasil dan diinformasikan melalui email AIT atau ditampilkan pada halaman transaksi sekitar pukul 22.00 WIB pada hari kerja berikutnya. Setelah order jual berhasil, dana akan dicairkan ke rekening Anda maksimal 7 hari kerja.

Perlu diperhatikan, jumlah dana yang diterima dapat berbeda dari nominal hasil penjualan apabila rekening bank Anda berbeda dengan rekening bank penampung reksa dana. Dalam kondisi tersebut, dapat dikenakan biaya transfer antarbank sebesar Rp3.500–Rp6.500 per reksa dana. Biaya tersebut dikenakan oleh pihak bank dan bukan oleh AIT.

Proteksi Aset & Mitigasi Risiko

Bagaimana jika AIT tutup?
chevron-down

Dana dan reksa dana investor tetap terlindungi meskipun AIT berhenti beroperasi. Berdasarkan ketentuan mengenai Bank Kustodian dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1 angka 8, dana investor tidak disimpan di AIT, melainkan disimpan pada Bank Kustodian yang bekerja sama dengan Manajer Investasi.

Dengan demikian, apabila AIT tutup atau berhenti beroperasi, dana dan reksa dana Anda tetap tercatat dan tersimpan pada Bank Kustodian. Anda tetap dapat mengakses portofolio melalui KSEI dan melakukan transaksi penjualan dengan menghubungi Manajer Investasi terkait.

Anda dapat mengakses portofolio melalui situs KSEI:
https://akses.ksei.co.id/login

Bagaimana jika produk reksa dana rekanan AIT dibubarkan?
chevron-down

Dalam kondisi tertentu, produk reksa dana dari Manajer Investasi rekanan AIT dapat mengalami likuidasi atau pembubaran. Kondisi ini tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran atau hal negatif. Proses pembubaran reksa dana telah diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan produk reksa dana dibubarkan antara lain:

  • Dana kelolaan kurang dari Rp10 miliar dalam jangka waktu 90 hari bursa sejak reksa dana dinyatakan efektif.
  • Untuk reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks, dana kelolaan kurang dari Rp10 miliar dalam jangka waktu 120 hari bursa.
  • Adanya perintah dari OJK akibat pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
  • Adanya kesepakatan atau kebijakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membubarkan reksa dana.
  • Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha.
  • Untuk reksa dana terproteksi, Manajer Investasi dapat membubarkan produk karena instrumen obligasi yang menjadi portofolio reksa dana telah jatuh tempo. Kondisi ini dapat terjadi meskipun dana kelolaan masih memenuhi batas minimum karena reksa dana terproteksi umumnya menerapkan strategi buy and hold hingga instrumen jatuh tempo.

Dengan demikian, pembubaran reksa dana merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam regulasi dan tidak selalu berarti dana investor hilang atau terjadi pelanggaran.

Bagaimana nasib uang investor apabila produk dibubarkan?
chevron-down

Apabila produk reksa dana dibubarkan, dana investor tetap diproses sesuai ketentuan OJK. Berdasarkan peraturan yang berlaku, hasil likuidasi reksa dana akan dibayarkan kepada investor paling lambat 7 hari bursa sejak proses likuidasi selesai.

Sebelum pembubaran dilakukan, Manajer Investasi wajib menginformasikan rencana tersebut kepada investor, baik secara langsung maupun melalui agen penjual. Informasi pembubaran juga wajib diumumkan melalui sedikitnya satu media surat kabar harian nasional.

Dana reksa dana selama proses investasi disimpan pada Bank Kustodian, yaitu bank umum yang memperoleh izin OJK untuk menjalankan fungsi kustodian. Dengan demikian, dana investor tidak disimpan atau dikelola secara langsung oleh Manajer Investasi untuk kepentingan pribadi.

Ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi juga tercantum dalam prospektus reksa dana. Investor dapat mempelajari informasi tersebut sebagai bagian dari pertimbangan sebelum berinvestasi.

Dengan adanya ketentuan dan pengawasan OJK, proses pembubaran dan likuidasi reksa dana memiliki mekanisme yang jelas untuk melindungi kepentingan investor.