Tentang Asuransi Perjalanan ACA

loader

PT Asuransi Central Asia (ACA) adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang asuransi umum di Indonesia. Berdiri sejak tanggal 29 Agustus 1956 dengan nama Maskapai Asuransi Oriental NV dan pada tanggal 5 Agustus 1958 berubah nama menjadi PT Asuransi Central Asia. Kini ACA sudah berjalan selama 58 tahun di Indonesia dan sudah memiliki 42 kantor cabang serta 23 perwakilan yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabahnya.

ACA selalu berkomitmen untuk memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas yang saat ini mencapai kurang lebih 1.580 karyawan. Hal tersebut menjadikan ACA sebagai salah satu perusahaan asuransi nasional dengan jumlah aset terbesar yang mencapai Rp 8,865 triliun. Per Desember 2014 permodalan yang dimiliki ACA mencapai Rp 4.197 miliar dengan nilai RBC (Risk Based Capital) sebesar 182,45%, jauh melebihi batas minimal ketentuan pemerintah yaitu 120%.

Produk asuransi andalan ACA antara lain adalah ASRI (asuransi properti), OTOMATE (asuransi kendaraan bermotor), dan produk asuransi mikro seperti asuransi demam berdarah. Adapun produk lain yang ACA miliki antara lain asuransi properti, konstruksi, pengangkutan, rangka kapal, New Travel Safe (asuransi perjalanan), Medi+ (asuransi kesehatan), Wellwoman (asuransi kanker wanita), asuransi kecelakaan diri, asuransi tanaman, dsb.

Asuransi ACA memiliki 2 jenis asuransi perjalanan untuk menjaga Anda dan keluarga agar tetap aman selama bepergian yaitu:

  • Asuransi Perjalanan Individu ACA
  • Asuransi Perjalanan Kelompok ACA

Sebagai salah satu perusahaanasuransi terbaik di Indonesia, ACA memiliki komitmen untuk menyediakan berbagai produk asuransi perjalanan yang bagus untuk para nasabahnya yaitu:

New Travel Safe ACA International:
New Travel Safe ACA International adalah produk asuransi perjalanan dari ACA yang bertujuan untuk memberikan perlindungan di luar negeri baik untuk perjalanan binsis atau liburan. Asuransi kesehatna ini juga telah diakui oleh Uni Eropa (Schengen Country) dan juga bisa mempermudah kepengurusan Visa Schengen Anda.

New Travel Safe ACA International ini memliki berbagai fitur dan keunggulan seperti:
Medical Expenses & Personal Accident (US Dollar)
NoManfaatVIPEXECUTIVEDELUXESUPERIOR
1 Kematian dan Cacat Tetap,
Memberikan perlindungan terhadap resiko kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan saat perjalanan
100,000 50,000 25,000 10,000
2 Biaya-biaya Medis(akibat sakit/kecelakaan),
Penggantian Atas Biaya-Biaya Medis yang Dikeluarkan Tergantung untuk Mendapatkan Perawatan Medis yang Dibutuhkan Akibat Sakit/Kecelakaan selama perjalanan
100,000 50,000 25,000 10,000
3 Biaya Medis Lanjutan di Indonesia
Penggantian atas Biaya-biaya Medis Lanjutan yang Dikeluarkan Tertanggung Untuk Mendapatkan Perawatan Medis yang Dibutuhkan Akibat Sakit atau Kecelakaan yang Terjadi Selama di Luar Negeri selama perjalanan
1,000 1,000 - -
4 Evakuasi Medis Darurat Dan Repatriasi****
Pengaturan dan Pembiayaan Evakuasi dan Repatriasi, apabila Tertanggung Mengalami keadaan Darurat medis Selama Berada di Luar Negeri
Tidak Terbatas
5 Repatriasi Jenazah****
Pengaturan dan Pembiayaan Repatriasi Untuk Memulangkan Jenazah Tertanggung Kembali Ke Indonesia
6 Kunjungan Kerabat ****
Menanggung Biaya Tiket Perjalanan dan Akomodasi yang Diperlukan Bagi Satu Orang Kerabat/teman Untuk Mengunjungi Tertanggung yang Sedang Dirawat di Rumah Sakit di Luar Negeri

Biaya tiket ekonomi pulang-pergi dan biaya penginapan hingga US$ 150/hari selama maksimum 5 hari berturut-turut (diluar biaya makan,minuman dan biaya room service lainnya).

7 Penjagaan Anak****
Menanggung Biaya Tiket Perjalanan Dan Akomodasi yang Diperlukan Bagi Satu Orang Kerabat/teman Untuk Membawa Anak Tertanggung Kembali ke Indonesia
8 Santunan Harian Rumah Sakit 
Memberikan Santunan Harian Rawat Inap Jika Tertanggung Dirawat di Rumah Sakit di Luar Negeri
1,000
($50/hari)
600
($30/hari)
- -
9

Biaya Perjalanan Darurat
Memberikan Penggantian Biaya Perjalanan dan Akomodasi Tambahan Akibat Kecelakaan Atau Sakit selama perjalanan

2,500

1,000

-

-

Manfaat Travel Inconvenience (US Dolar)
NoManfaatVIPEXECUTIVEDELUXESUPERIOR
1 Kehilangan Bagasi dan Barang Pribadi
Memberikan jaminan atas kehilangan atau kerusakan bagasi dan harta benda pribadi
1,000 750 650 500
2 Santunan Uang Tunai Karena Pencurian dan Perampokan
Penggantian berupa santunan uang tunai apabila tertanggung kehilangan uang akibat pencopetan,pencurian atau perampokan selama berada di luar negeri.
1,000
($100/hari)
500
($50/hari)
- -
3 Kehilangan Dokumen Perjalanan
Memberikan penggatian atas biaya dokumen perjalanan yang hilang atau rusak selama tertanggung berada di luar negeri.(*hanya biaya pembuatan passport")
150 150 100 50
4 Penundaan Penerbangan
Memberikan santunan uang tunai akibat penundaan penerbangan.
500
($50/8 jam)
250
($50/8 jam)
100
($50/8 jam)
100
($50/8 jam)
5 Ketinggalan Penerbangan Lanjutan
Memberikan santunan uang tunai akibat ketinggalan penerbangan lanjutan di luar negeri.
6 Keterlambatan Bagasi
Memberikan penggantian atas keterlambatan bagasi.
100 75 65 50
7 Kehilangan Deposit dan Pembatalan Perjalanan
Memberikan penggantian biaya uang muka perjalanan & akomodasi yang tidak dapat di kembalikan dalam batas waktu 30 hari sebelum di mulainya perjalanan.
5,000 2,000 1,000 500
8 Pengurangan Perjalanan 
Memberikan penggantian biaya uang muka perjalanan & akomodasi yang tidak dapat di kembalikan.
2,500 1,000 - -
9

Penundaan PerjalananMemberikan penggantian biaya uang muka perjalanan & akomodasi yang tidak dapat di kembalikan akibat penundaan perjalanan.

2,500

1,000

-

-

10 Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Memberikan bantuan hukum kepada tertanggung akibat adanya tuntutan dari pihak ketiga.
100,000 25,000 15,000 10,000
11 Pembajakan
Memberikan santunan uang tunai apabila sarana pengangkutan yang di gunakan di bajak.
1,000 ($50/hari)
12 Perpanjangan Polis Otomatis
Memberikan perpanjangan otomatis periode polis sampai dengan 7 hari kepada tertanggung tanpa di kenakan biaya tambahan.
Yes/Berlaku
New Travel Safe ACA Domestik:
New Travel Safe ACA Domestik adalah produk asuransi perjalanan dari ACA yang bertujuan untuk memberikan perlindungan selama Anda bepergian di seluruh wilayah Indonesia. Asuransi perjalanan ini juga memiliki beragam manfaat perlindungan serta premi terjangkau untuk memastikan Anda bisa menikmati liburan dan perjalanan dengan tenang setiap saat,

New Travel Safe ACA Domestik ini memliki berbagai fitur dan keunggulan seperti:
New Travel Safe Domestik - Manfaat
No Manfaat Nusantara 1 Nusantara 2
1 Kematian & Cacat tetap akibat kecelakaan IDR 50,000,000 IDR 100,000,000
2 Biaya medis akibat kecelakaan IDR 20,000,000 IDR 40,000,000
3 Evakuasi medis darurat & repatriasi** Tidak terbatas
4 Repatriasi jenazah**
5 Kehilanngan deposito atau pembatalan perjalanan IDR 500,000 IDR 1,500,000
6 Kehilangan bagasi & barang pribadi IDR 1,000,000 IDR 2,500,000

Sebagai salah satu perusahaan asuransi perjalanan di Indonesia, mengajukan asuransi perjalanan terbaik melalui ACA memiliki berbagai macam keuntungan seperti:

  • Produk asuransi perjalanan dengan manfaat yang luas dan paket yang sesuai dengan kebutuhan.
  • Premi asuransi perjalanan yang terjangkau dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
  • Tersedianya paket asuransi perjalanan untuk individu, keluarga kelompok, dan khusus.
  • Layanan bantuan nasabah dan call center 24 jam.
  • Proses klaim asuransi yang relatif cepat.
  • Layanan asuransi perjalanan domestik dan internasional.

Sebagai salah satu asuransi terbaik di Indonesia, untuk mendapatkan polis asuransi Perjalanan ACA, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti:

  • Fotokopi KTP/SIM/KITAS.
  • Pas Foto 3x4.
  • Dokumen lain yang mengacu pada jenis perlindungan yang dipilih (sesuai permintaan pihak perusahaan asuransi).
Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran yang isinya meliputi:
  • Data pribadi (nama, tanggal lahir, no handphone, no paspor, dll)
  • Jenis perjalanan yang dilakukan (satu kali/tahunan).
  • Tanggal keberangkatan perjalanan Anda.
  • Tujuan perjalanan Anda.
  • Negara asal Anda.
  • Jenis pengajuan asuransi yang dipiih (asuransi pribadi/kelompok).

Setelah menyetujui persyaratan-persyaratan di atas calon nasabah akan membayar premi asuransi perjalanan ke perusahaan asuransi perjalanan yang bersangkutan untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan biaya dan jenis perlindungan yang terdapat di dalam polis tersebut.

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan klaim asuransi Perjalanan ACA:

  • Nasabah dapat menelepon ACA Assistance (Hotline) +6221 31999100/ + 6221 56961177 (collect call) 24 jam sehari dengan layanan yang tersedia dalam bahasa: Indonesia, Inggris, Jepang, Mandarin, Jerman. Atau melalui E-mail: indv.claimsupport@acains.com. Format e-mail: Nama Pelapor, No. Polis, Jenis Klaim yang Diajukan, dan Kronologis Kejadian
  • Nasabah yang mengalami kondisi darurat segera menghubungi ACA Assistance dan akan segera mendapatkan bantuan dari Blue Dot Assistance & ACA. Jenis manfaat yang berlaku:
    1. Evakuasi dan atau repatriasi medis darurat.
    2. Evakuasi dan atau repatriasi jenasah kembali ke Indonesia.
    3. Santunan uang tunai.
    4. Kunjungan kerabat dan penjagaan anak.
    5. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
    6. Perpanjangan Polis Otomatis.
  • Nasabah wajib mengajukan laporan klaim kepada ACA/Blue Dot Assistance dalam waktu maksimum 15 hari terhitung sejak tiba di Indonesia untuk dapat diproses pengajuan klaimnya. Jenis manfaat yang berlaku:
    1. Santunan kecelakaan diri.
    2. Biaya medis.
    3. Biaya Medis Lanjutan di Indonesia.
    4. Biaya Perjalanan Darurat.
    5. Santunan harian rumah sakit.
    6. Keterlambatan bagasi.
    7. Kehilangan deposit (uang muka) atau pembatalan perjalanan
    8. Pengurangan waktu perjalanan.
    9. Penundaan penerbangan dan ketinggalan penerbangan lanjutan.
    10. Pembajakan.
    11. Penundaan Perjalanan.
    12. Santunan uang tunai.
    Dokumen-dokumen klaim asuransi perjalanan yang perlu disiapkan:
    1. Polis asuransi perjalanan (asli/fotokopi).
    2. Fotokopi paspor beserta cap keberangkatan dan kedatangan dari negara tujuan.
    3. Tiket penerbangan (asli/fotokopi).
    4. Boarding pass (asli/fotokopi).
    5. Surat pernyataan mengenai kronologis kejadian yang terjadi pada tertanggung (asli).
    6. Tagihan dokter atau rumah sakit,beserta resep (asli).
    7. Laporan Medis secara lengkap (termasuk riwayat penyakit atau kecelakaan).
    8. Pernyataan tertulis dari travel agent mengenai musibah yang terjadi (asli).
    9. Pernyataan tertulis dari polisi lokal yang bertugas (asli).
    10. Foto kopi surat kematian tertanggung.
    11. Foto penguburan tertanggung (asli).
    12. Visum et repertum : laporan resmi dari dokter (asli).

Pada dasarnya, asuransi merupakan sebuah bentuk perjanjian, maka dengan demikian hal ini memiliki risiko batal atau dibatalkan jika tidak memenuhi syarat keabsahan perjanjian yang mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata. Namun di luar KUHD tersebut, perjanjian asuransi juga dibatalkan bila terjadi beberapa hal seperti:

  • Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya, di mana apabila hal tersebut disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD).
  • Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD).
  • Memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajiban yang akan datang (Pasal 272 KUHD).
  • Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD).
  • Apabila objek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut objek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).