PT Asuransi Umum Mega Unit Usaha Syariah merupakan bagian dari PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance). Mega Insurance didirikan pertama kali dengan nama PT Asuransi Republik pada 22 Agustus 1957 dan memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor 711/KMK.017/1996 tertanggal 31 Desember 1996. Perubahan nama menjadi PT Asuransi Umum Mega dilakukan seiring dengan pengalihan kepemilikan saham kepada PARA GROUP (yang kini dikenal sebagai PT CT Corpora) melalui PT Mega Corpora (sebelumnya PT Para Global Investindo) dan PT Para Rekan Investama pada 12 Juli 2004.

Sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah, pada 7 Mei 2007 Mega Insurance secara resmi membuka Cabang Usaha dengan Prinsip Syariah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-095/KM.10/2007. Mega Insurance menawarkan berbagai produk asuransi, antara lain asuransi kendaraan bermotor, asuransi rumah tinggal, dan asuransi perjalanan.

Pada tahun 2025, Fitch Ratings Indonesia kembali mengafirmasi peringkat National Insurer Financial Strength (IFS) PT Asuransi Umum Mega di level ‘A+(idn)’ dengan outlook stabil. Pada tahun yang sama, Mega Insurance juga berhasil memperoleh sertifikasi ISO/IEC 27001:2022 untuk kategori Information Security Management System.

PT Asuransi Umum Mega Unit Usaha Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.