Deductible: Biaya dalam Asuransi yang Wajib Dibayar Saat Klaim

Deductible atau Own Risk (biasa disingkat OR) bagi nasabah baru sering diabaikan atau kurang begitu dipahami dalam kosakata dunia asuransi. Padahal, bila sedang membaca penawaran asuransi mobil atau sedang membaca isi halaman depan dalam polis asuransi mobil, Anda akan menemukan istilah deductible atau risiko sendiri.

Deductible adalah besaran biaya yang harus dibayar pemilik polis asuransi jika terjadi pengajuan klaim. Misalnya, mobil Anda mengalami kerusakan akibat kecelakaan dengan nilai kerugian Rp5 juta dan deductible Anda sebesar Rp300 ribu, Anda hanya perlu membayar deductible Rp300 ribu untuk memperbaiki mobil Anda. Sementara sisanya sebesar Rp4,7 juta ditanggung perusahaan asuransi.

Semakin besar biaya premi yang dibayarkan, biaya deductible menjadi rendah dan sebaliknya jika biaya premi rendah, biaya deductible menjadi tinggi.

Ketentuan Mengenai Deductible


Perhitungan deductible mengikuti beberapa ketentuan, di antaranya:

  • Setiap melakukan klaim, nasabah asuransi diwajibkan membayar sejumlah biaya deductible.
  • Jenis klaim yang akan dikenakan biaya deductible tersebut hanya klaim asuransi yang terjadi akibat kerusakan fisik.
  • Biaya deductible tidak akan berlaku untuk kerugian nonfisik, misalnya akibat dari tuntutan hukum

Tujuan Deductible

Ketentuan mengenai deductible ini memiliki tujuan sebagai berikut.

  • Adanya deductible membuat setiap pemilik kendaraan lebih berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya.
  • Dengan adanya biaya deductible, klien menjadi sadar bahwa asuransi yang dimilikinya tidak 100% menanggung biaya perbaikan mobil.
  • Menjauhkan dari kerugian kecil-kecil yang sering kali nilai kerugiannya lebih besar jika dihitung jadi satu.
  • Untuk menghindari proses administrasi klaim yang relatif kecil. Bayangkan, kalau misalnya kerugian Rp50.000 bisa diklaim, padahal proses klaim memerlukan beberapa syarat, khususnya dalam hal pembuktian. Bisa saja biaya membuktikannya bisa sangat jauh lebih mahal daripada nilai klaim. Untuk itu, deductible bisa berfungsi untuk menghindari proses administrasi klaim yang kecil-kecil tersebut.

Besarnya Deductible dan perhitungannya

Besarnya deductible atau risiko sendiri tergantung kebijakan perusahaan asuransi. Namun, secara umum berlaku biaya sebagai berikut:

  • All Risk: Rp300.000 per kejadian
  • Huru-Hara: 10% dari nilai klaim, minimal Rp500.000

Contoh Kasus Risiko Sendiri Jenis Asuransi All Risk

Indra Kusuma adalah nasabah yang mengambil polis asuransi mobil All Risk/Comprehensive. Pada suatu ketika, mobil Indra menabrak tembok pembatas jalan yang menyebabkan bagian belakang mobilnya rusak.

Indra melakukan klaim asuransi. Setelah semua proses administrasi selesai, mobilnya dirujuk ke bengkel rekanan pihak asuransi. Setelah satu minggu, proses perbaikan mobil selesai. Ketika mengambil mobilnya, Indra ditagih biaya oleh pihak bengkel sebesar Rp300.000 yang dimaksudkan sebagai deductible atau own risk atau risiko sendiri.

Contoh Kasus Risiko Sendiri Huru-Hara

Indra selain mengambil polis asuransi mobil All Risk juga melengkapinya dengan perluasan risiko huru-hara. Pada suatu ketika terjadi huru-hara di sekitar lokasi parkir yang mengakibatkan mobil Cermat terkena lemparan batu beberapa buah dan kaca mobil pecah.

Kemudian Cermat Indra Kusuma melakukan klaim. Setelah dicek, estimasi biaya perbaikan mobil tersebut sebesar Rp10 juta. Setelah semua proses administrasi selesai, mobil Cermat dirujuk ke bengkel rekanan perusahaan asuransi. Setelah satu minggu, mobil Cermat sudah bisa diambil. Ketika mengambil mobil, Cermat ditagih uang oleh pihak bengkel sebesar Rp1.000.000 (10% x Rp10 juta) sebagai deductible atau risiko sendiri.

Yang Jadi Pertimbangan dalam Penghitungan Premi

Selain besarnya deductible, proses penghitungan besarnya premi juga perlu diperhatikan calon nasabah asuransi. Kedua biaya ini yang bakal dibebankan kepada tertanggung. Beberapa hal yang sering dijadikan landasan untuk menghitung premi tersebut, yaitu:

  • Jenis jaminan, All Risk atau Total Loss Only (TLO)
  • Jenis kendaraan
  • Tahun rilis kendaraan
  • Usia pengemudi/pemegang polis
  • Rekam jejak kredit
  • Riwayat mengemudi
  • Lokasi
  • Jarak tempuh rata-rata
  • Penggunaan kendaraan (pribadi, dinas, atau komersial)

Besarnya premi perlu dipertimbangkan dengan potensi risiko yang dihadapi calon nasabah agar saat ikut program asuransi tidak merasa keberatan membayar premi dan bisa mendapatkan perlindungan yang maksimal.

Risiko yang dihadapi pemilik motor atau mobil, antara lain:

  • Terjadinya tabrakan, kecelakaan, lecet, terperosok, tergelincir, dan sejenisnya.
  • Dikarenakan ulah orang lain atau karena menjadi imbas dari aksi kriminal.
  • Karena bencana alam.
  • Terbakar akibat sambaran petir.
  • Kerusakan akibat kerusuhan massal.

Jenis Asuransi All Risk dan TLO

Dilihat dari jenis proteksi yang diberikan, asuransi kendaraan dibagi ke dalam dua jenis perlindungan: Comprehensive/All Risk dan Total Loss Only (TLO). Ada perbedaan di antara keduanya seperti yang tersaji dalam rincian berikut.

Asuransi Kendaraan Total Loss Only (TLO)

Jenis perlindungan asuransi kendaraan TLO memiliki karakteristik proteksi sebagai berikut.

  • Memberikan proteksi terhadap mobil yang dipertanggungkan dan klaim dapat dicairkan apabila kendaraan mengalami kerusakan total mencapai lebih dari 75%.
  • Bentuk kendaraan sudah tidak sewajarnya lagi dan tidak mungkin dilakukan recovery.
  • TLO juga memberikan proteksi akibat aksi pencurian saat kendaraan yang dimaksud dalam keadaan diam atau dalam kondisi terparkir. Juga karena aksi perampasan, penodongan, pembegalan, atau tindakan kriminal lainnya.

Asuransi Kendaraan Comprehensive/All Risk

Jenis perlindungan asuransi kendaraan All Risk memiliki karakteristik proteksi sebagai berikut.

  • Perlindungan yang ditawarkan All Risk juga mencakup apa yang dimiliki TLO. Namun, terdapat beberapa tambahan untuk jenis satu ini.
  • All Risk juga memiliki klausul covering biaya perbaikan apabila kendaraan yang dipertanggungkan mengalami musibah atau masalah.
  • Pemberlakuan klausul tersebut mengacu pada ketentuan yang tertera dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
  • Perlindungan yang diberikan All Risk sangat menyeluruh dari yang sepele sampai dengan tingkat yang lebih besar lagi. Mulai dari kecelakaan kecil, kehilangan perlengkapan tambahan, sampai dikarenakan hal-hal yang mengakibatkan kendaraan rusak parah.
  • Tersedia opsi tambahan untuk jenis All Risk, yaitu perluasan jaminan seperti Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH III) dan Personal Accident (PA) yang memberikan perlindungan kecelakaan terhadap diri sendiri. Sementara TJH III adalah perlindungan asuransi terhadap pertanggungjawaban yang harus dilakukan pemegang polis apabila menabrak seseorang secara tidak sengaja.

Pahami Segala Biaya yang Tercantum dalam Polis Asuransi

Sebelum memilih produk asuransi yang tepat, seorang nasabah harus paham biaya apa saja yang akan dibebankan. Selain premi, nasabah juga perlu memahami bahwa setiap klaim yang terjadi juga muncul biaya deductible/own risk yang besarnya tergantung pada perusahaan asuransi masing-masing.

Hal ini membuat nasabah jeli memilih produk yang tepat sesuai dengan anggaran yang dimiliki serta lebih berhati-hati dalam menjaga aset yang mereka miliki walaupun sudah mendapat proteksi asuransi.