Tentang Asuransi Perjalanan MSIG

loader

PT. Asuransi MSIG Indonesia adalah bagian dari dari MS&AD Insurance Group. Perusahaan ini adalah salah satu perusahaan asuransi umum patungan terbesar di Indonesia yang telah beroperasi selama kurang lebih 40 tahun. Memiliki bekal pengalaman untuk selalu memberikan layanan asuransi terbaik, MSIG Indonesia membawa nilai-nilai mendalam. MSIG melihat jauh terhadap segala hal yang diasuransikan dan mempercayai bahwa segala sesuatu memiliki hati.

Sejarah panjang MSIG Indonesia dimulai dari tahun 1970 ketika PT. Masakapi Indonesia mulai bergerak sebagai agen umum untuk Taisho Marine and Fire Insurance Co, Ltd, Jepang. Perkembangan dan pertumbuhan ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang mempecepat perkembangan bisnis asuransi di Indonesia.

Adanya perubahan peraturan pemerintah pada tahun 1982 menjadikan komposisi perusahaan berubah menjadi 51% untuk Indonesia dan 49% untuk Jepang. Namun, pada tahun 1990, modal yang disetorkan meningkan menjadi Rp 15 miliar Rupiah dan menjadikan kepemilikan saham Indonesia hanya 20,40% saja. Pada tahun 1996 Perusahaan PT. Asuransi Insindo Taisho telah diubah menjadi PT. Asuransi Mitsui Marine Indonesia karena mengikuti perubahan nama induk perusahaan dari Taisho Marine and Fire Insurance Co., Ltd. menjadi Mitsui Marine and Fire Insurance Co., Ltd.

Pada tahun 1999 modal dasar kembali ditingkatkan menjadi Rp 40 miliar rupiah namun tidak ada perubahan dalam komposisi saham. Lalu pada tahun 2010, karena intergrasi antara Mitsui Sumitomo Insurance, Aioi Insurance dan Nissay Dowa Insurance di Jepang, PT. Asuransi MSIG Indonesia dan PT. Asuransi Aioi Indonesia juga sudah menyelesaikan integrasinya di Indonesia melalui transfer portofolio bisnis dari PT. Asuransi Aioi Indonesia ke PT. Asuransi MSIG Indonesia.

Sejarah panjang Perusahaan dapat ditelusuri kembali ke tahun 1970 ketika PT. Maskapai Asuransi Indonesia mulai bertindak sebagai Agen Umum untuk Taisho Marine and Fire Insurance Co, Ltd, Jepang. Pertumbuhan ekonomi Indonesia kemudian mempercepat perkembangan bisnis asuransi di negara ini. Lingkungan yang kondusif yang didukung oleh peraturan Pemerintah mendorong pembentukan perusahaan patungan asuransi umum. Lalu akhirnya pada tahun 2014, Modal Dasar Perusahaan kembali ditingkatkan dari Rp 40 miliar menjadi Rp 100 miliar dengan persentase kepemilikan tetap 80% saham milik MSIG Holdings (Asia) Pte. Ltd. dan 20% saham milik Bapak Rudy Wanandy.

Peningkatan Modal Dasar PT. Asuransi MSIG Indonesia itu berlaku sejak 30 Mei 2014 dan hal inipun sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2008 Pasal 6B bahwa Perusahaan Asuransi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit Rp 100 Miliar paling lambat 31 Desember 2014.

Asuransi MSIG memiliki 2 jenis asuransi perjalanan yang dijual di cermati yaitu:

  • Asuransi Perjalanan Individu MSIG
  • Asuransi Perjalanan Kelompok MSIG

Sebagai salah satu perusahaan asuransi terbaik di Indonesia, MSIG memiliki komitmen untuk menyediakan berbagai produk asuransi perjalanan yang bagus untuk para nasabahnya yaitu:

MSIG TRAVEL INSURANCE:
Asuransi perjalanan yang memberikan perlindungan menyeluruh atas perjalan wisata atau bisnis nasabahnya di luar negeri.

Penanggung akan membayarkan ganti rugi, termasuk ganti rugi atas hilangnya nyawa, cacat fisik dan biaya pengobatan, dan ketidaknyamanan dalam perjalanan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari Polis, terhadap cedera badan yang diderita oleh Tertanggung yang disebutkan dalam Polis yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga berasal dari luar selama melakukan perjalanan yang didefinisikan sebagai dimulai sejak Tertanggung meninggalkan kediamannya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan berakhir saat tiba kembali di kediamannya.

Manfaat dan Risiko MSIG TRAVEL INSURANCE:

  • Perlindungan Kecelakaan Diri
    • Meninggal Dunia dan Cacat tetap akibat kecelakaan.
  • Biaya Pengobatan Medis
    • Biaya Pengobatan medis karena sakit di luar negeri.
    • Biaya Pengobatan medis karena kecelakaan di luar negeri.
    • Biaya Evakuasi Medis dan pemulangan ke Indonesia.
    • Biaya Pemulangan Jenazah.
    • Biaya Darurat untuk menemani keluaga di luar negeri.
    • Biaya Darurat perlindungan anak jika tertanggung dirawat diluar negeri.
  • Ketidaknyamanan dalam perjalanan
    • Perlindungan terhadap kehilangan Bagasi.
    • Perlindungan terhadap kehilangan Dokumen perjalanan dan paspor.
    • Perlindungan terhadap kehilangan Uang dan barang pribadi.
    • Santunan karena keterlambatan bagasi.
    • Santunan karena pembatalan perjalanan.
    • Santunan karena pengurangan perjalanan.
    • Santunan karena penundaan penerbangan.
    • Santunan biaya tambahan untuk perjalanan pengganti / penggantian biaya tiket karena penundaan penerbangan.
    • Santunan karena biaya pribadi pembelian darurat.
    • Santunan karena pembajakan.
  • Jaminan Tambahan
    • Tanggung Jawab hukum pihak ketiga.
    • Perlindungan terhadap perabot rumah tangga karena kebakaran selama tertanggung dalam perjalanan.

MSIG DOMESTIC TRAVEL INSURANCE:
Asuransi perjalanan yang memberikan perlindungan menyeluruh atas perjalan wisata atau bisnis nasabahnya di dalam negeri.

Penanggung akan membayarkan ganti rugi, termasuk ganti rugi atas hilangnya nyawa, cacat fisik dan biaya pengobatan, dan ketidaknyamanan dalam perjalanan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari Polis, terhadap cedera badan yang diderita oleh Tertanggung yang disebutkan dalam Polis yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga berasal dari luar selama melakukan perjalanan yang didefinisikan sebagai dimulai sejak Tertanggung meninggalkan kediamannya untuk melakukan perjalanan dan berakhir saat tiba kembali di kediamannya.

Manfaat dan Risiko MSIG DOMESTIC TRAVEL INSURANCE:

  • Meninggal Dunia/ Cacat tetap akibat kecelakaan.
  • Biaya medis karena kecelakaan.
  • Biaya Evakuasi Medis Darurat dan pemulangan ke tempat asal.
  • Perlindungan terhadap barang kepemilikan pribadi, terbatas pada kamera, telepon selular, peralatan menyelam. dan peralatan golf.
  • Santunan karena keterlambatan bagasi.
  • Santunan karena pembatalan perjalanan.
  • Santunan karena penundaan penerbangan.
  • Biaya medis akibat penyakit.
  • Tanggung gugat pribadi.
  • Santunan karena mobil sewaan yang disewa di perusahaan rental saat perjalanan wisata mengalami kerusakan atau kehilangan.
  • Perlindungan terhadap perabot rumah tangga karena kebakaran dan kebongkaran selama tertanggung dalam perjalanan.

Sebagai salah satu perusahaan asuransi perjalanan di Indonesia, mengajukan asuransi perjalanan MSIG memiliki berbagai macam keuntungan seperti:

  • Produk asuransi beragam untuk dalam dan luar negeri.
  • Harga premi yang terjangkau.
  • Proses klaim yang cepat.
  • Pengajuan polis bisa secara online.
  • Layanan bantuan nasabah yang terintergrasi.

Sebagai salah satu asuransi terbaik di Indonesia, untuk mendapatkan polis asuransi Perjalanan MSIG, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti:

  • Fotokopi KTP/SIM/KITAS.
  • Pas Foto 3x4.
  • Dokumen lain yang mengacu pada jenis perlindungan yang dipilih (sesuai permintaan pihak perusahaan asuransi).

Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran yang isinya meliputi:

  • Data pribadi (nama, tanggal lahir, no handphone, no paspor, dll)
  • Jenis perjalanan yang dilakukan (satu kali/tahunan).
  • Tanggal keberangkatan perjalanan Anda.
  • Tujuan perjalanan Anda.
  • Negara asal Anda.
  • Jenis pengajuan asuransi yang dipiih (asuransi pribadi/kelompok).

Setelah menyetujui persyaratan-persyaratan diatas calon nasabah akan membayar premi asuransi perjalanan ke perusahaan asuransi perjalanan yang bersangkutan untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan biaya asuransi perjalanan dan jenis perlindungan yang terdapat di dalam polis tersebut.

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan klaim asuransi Perjalanan MSIG:
Nasabah harus segera melaporkan klaim yang dialami dalam waktu tidak lebih dari 5 hari kalender (120 jam) setelah terjadinya kerugian/kecelakaan ke (021) 2522771

  • Sewaktu melaporkan klaim baik via telepon, fax, surat, atau email. Pelapor harus mencantumkan informasi-informasi umum berikut:
    • Formulir Klaim yang telah ditandatangani.
    • Fotokopi tiket penerbangan.
    • Fotokopi paspor.
    • Dokumen lain yang diperlukan.

Pada dasarnya, asuransi merupakan sebuah bentuk perjanjian, maka dengan demikian hal ini memiliki risiko batal atau dibatalkan jika tidak memenuhi syarat keabsahan perjanjian yang mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata. Namun di luar KUHD tersebut, perjanjian asuransi juga dibatalkan bila terjadi beberapa hal seperti:

  • Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya, di mana apabila hal tersebut disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD).
  • Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD).
  • Memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajiban yang akan datang (Pasal 272 KUHD).
  • Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD).
  • Apabila objek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut objek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).