PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) merupakan bagian dari Zurich Insurance Group. Zurich Syariah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 60/D.05/2021 tanggal 15 Juli 2021. Zurich Syariah menawarkan produk-produk asuransi umum yang dikelola dengan prinsip-prinsip syariah, seperti Zurich Syariah Travel Insurance, Asuransi Mikro Demam Berdarah Plus Syariah, Asuransi Rumah Tinggal Syariah, Asuransi Autocillin Ikhlas, dan Asuransi Motor Mikro Syariah.
Zurich Syariah menjalankan akad Wakalah Bil Ujrah dan Tabarru’ untuk mengelola risiko dan kontribusi nasabah dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong antar nasabah. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penerapan prinsip syariah dalam operasional Zurich Syariah senantiasa diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan dilaporkan secara rutin kepada Dewan Syariah Nasional serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Zurich Syariah melayani nasabah individu, usaha kecil menengah (UKM), dan korporasi melalui asuransi umum berbasis syariah yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
PT Zurich General Takaful Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.