Sekilas Kredit Multi Guna DBS AssetLine :

Bank DBS Indonesia didirikan pada 1989 dan memiliki kantor pusat di Jakarta. Berdiri sejak 1989, awalnya bank ini memiliki nama PT Bank Mitsubishi Buana yang merupakan hasil joint venture antara The Mitsubishi Bank Ltd dan PT Bank Buana Indonesia. Kemudian saham The Mitsubishi Bank Ltd diambil alih oleh DBS Bank Ltd pada 1997 dan menjadi PT Bank DBS Buana. Lalu pada 2000 menjadi PT Bank DBS Indonesia setelah PT Bank Buana Indonesia melepas sahamnya.

Bank DBS Indonesia menawarkan produk kredit multiguna yang dinamakan DBS AssetLine. DBS AssetLine adalah fasilitas pinjaman dengan jaminan deposito yang memberi nasabah keleluasaan finansial untuk menggapai mimpi dan meraih segalanya yang ditawarkan dalam hidup. Fasilitas pinjaman yang ditawarkan mengacu pada jaminan berbentuk deposito sehingga memberikan pilihan yang menguntungkan bagi para peminjam untuk lebih leluasa dalam meraih kebutuhan finansial yang diinginkan.

 

Keunggulan Kredit Multi Guna DBS AssetLine :

  • Jangka waktu kredit mulai 6 sampai 12 bulan dengan suku bunga kompetitif
  • Bunga dibebankan berdasarkan penggunaan (jumlah yang digunakan dan jumlah hari)
  • Plafon pinjaman mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 200 juta
  • Kredit mencapai 80% dari nilai agunan
  • Proses tidak memakan waktu lama
  • Proses pembayaran/pelunasan yang leluasa tanpa denda pelunasan awal
  • Fasilitas cek dan kemudahan akses melalui jaringan DBS di Indonesia dan Singapura, termasuk jaringan ATM Bersama, VISA, dan ALTO
  • Bebas biaya administrasi

 

Syarat Pengajuan :

  • Calon Debitur merupakan WNI atau pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  • Usia min. 21 tahun dan max. 60 tahun
  • Pendapatan minimum Rp 3 juta/bulan

 

Dokumen yang harus disiapkan :

1.Dokumen Pribadi Calon Debitur

  • Copy KTP
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy NPWP
  • Pas Foto 3x4
  • Copy Akte SIUP, TDP, dan NPWP Perusahaan


2.Dokumen Penghasilan

  • Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan
  • Copy Rekening Tabungan/Rekening Koran/Deposito/Reksa Dana 3 bulan terakhir untuk Karyawan atau 6 bulan terakhir untuk Wiraswasta dan Profesional