Tentang Kredit Multiguna

Kredit Multiguna (KMG) adalah salah satu produk perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman dimana peminjam (debitur) diharuskan untuk memberikan agunan atau jaminan. Dengan begitu, besarnya pinjaman yang dapat diperoleh disesuaikan dengan taksiran harga barang/properti yang dijadikan jaminan tersebut.

Berbeda halnya dengan pinjaman kilat dengan limit pinjaman yang kecil atau KTA dengan limit pinjaman berdasarkan kepemilikan kartu kredit, Kredit Multiguna (KMG) menentukan limit pinjaman berdasarkan nilai aset yang dijaminkan. Jadi semakin besar aset yang Anda jaminkan seperti rumah atau tanah, maka jumlah pinjaman yang didapat juga akan semakin besar.

Di Cermati.com, ada beberapa jenis produk KMG yang bisa Anda ajukan tergantung dari jenis aset yang akan dijadikan jaminan yaitu:

Seperti pengajuan pinjaman online, mengajukan kredit multiguna di cermati bisa dilakukan melalui aplikasi di hp atau langsung melalui website cermati.

Salah satu perbedaan KMG dengan KTA adalah biasanya KMG memberikan pilihan tertentu untuk jaminan tertentu. Misalkan, jika debitur ingin melakukan pembelian rumah atau renovasi rumah, maka yang dijadikan jaminan atau agunan adalah rumah itu sendiri. Namun KMG juga bisa digunakan untuk berbagai keperluan (seperti halnya KMG) sebagai berikut:

  • Biaya Merenovasi Rumah
  • Biaya Pernikahan
  • Biaya Pendidikan Anda/anak
  • Biaya Pengobatan
  • Biaya Pembelian Barang Berharga/Elektronik
  • Modal Usaha/Bisnis
  • Kebutuhan finansial lainnya

Ada beberapa keunggulan dari Kredit Multiguna yang bisa Anda pertimbangkan sebelum mengambilnya, yaitu sebagai berikut:

Limit Pinjaman Tinggi, Bisa Sampai Miliaran:
Seperti yang sudah disebutkan di atas, salah satu keunggulan Kredit Multiguna adalah memiliki limit pinjaman tinggi. Kenapa bisa begitu? Salah satu alasannya karena dia membutuhkan jaminan aset sebagai syaratnya. Dengan begitu, risiko bank untuk merugi akibat nasabah mengalami gagal bayar akan lebih kecil dibandingkan Kredit Tanpa Agunan. Sebagai contoh, Anda mau meminjaman dana Rp 1 miliar untuk mengembangkan bisnis. Anda bisa menyerahkan surat rumah atau tanah yang bernilai sama dengan permintaan dana sebagai jaminan kepada bank. Bila Anda bisa melakukannya, ada kemungkinan bank akan mau mencairkan dana yang dibutuhkan itu.

Masa Tenor Lebih Panjang, Bisa Lebih Dari 5 Tahun:
Dengan limit pinjaman yang tinggi, ada kemungkinan kemampuan Anda untuk membayar utang akan semakin panjang. Dengan permasalahan itu, sekarang sejumlah bank memberikan layanan Kredit Multiguna dengan masa tenor yang mirip seperti KPR yaitu sampai 10 tahun, bahkan lebih. Keunggulan kedua ini bertolak belakang dengan Kredit Tanpa Agunan yang rata-rata hanya memberi waktu pelunasan sampai 3 tahun saja.

Pemakaian Lebih Fleksibel, Bisa Untuk Konsumsi dan Lainnya:
Keunggulan Kredit Multiguna yang lain adalah bisa dipakai untuk beragam keperluan. Tidak seperti Kredit Tanpa Agunan, yang terkadang hanya bisa dipakai untuk tujuan konsumtif. Kredit Multiguna bisa digunakan untuk beragam tujuan, mulai dari konsumtif sampai bisnis. Maklum, namanya saja sudah multiguna, pasti penggunaannya bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Kekurangan yang dimiliki oleh produk KMG berikut ini juga perlu Anda tinjau supaya bisa mengantisipasi dan meminimalisir risiko sebaik mungkin. Kekurangannya adalah sebagai berikut:

Tidak Punya Jaminan, Tidak Bisa Meminjam:
Berbeda dengan KTA yang hanya memerlukan kepemilikan kartu kredit sebagai syarat pinjaman, salah satu alasan mengapa orang enggan menggunakan kredit multiguna adalah karena harus memiliki aset untuk diagunkan kepada bank. Dengan kondisi Anda yang umpama tidak memiliki aset, tentu keinginan untuk mengajukan pinjaman ini menjadi tidak realistis. Kalau sudah begitu, mungkin Anda bisa mempertimbangkan produk pinjaman lain sebagai alternatif.

Gagal Bayar, Aset Melayang:
Kekurangan lain dari produk ini adalah Anda akan terancam kehilangan aset akibat disita kalau mengalami gagal bayar. Kalau Anda tidak ingin hal tersebut sampai terjadi, yang harus dilakukan tak lain adalah mengatur uang yang dipinjam dengan sebaik mungkin. Selain itu, atur masalah cicilan utang KMG ke dalam rincian pengeluaran setiap bulan, sehingga tidak ada utang yang tertunggak dan menumpuk.

Proses Pengajuan yang Lama:
Karena membutuhkan aset rumah atau mobil sebagai jaminan pinjaman, tentu proses aplikasi akan semakin lama tidak semudah mengajukan kredit motor atau kredit mobil, karena bank membutuhkan waktu untuk menilai apakah aset yang diajukan sudah sesuai nilainya dengan dana yang diminta. Kalau belum, biasanya mereka akan meminta Anda untuk memberikan aset lain hingga selisih antara dana yang diminta dengan nilai agunan dianggap sesuai.

Berikut ini adalah kriteria kredit multiguna yang baik yang perlu Anda perhatikan sebelum memilih produk yang tepat untuk Anda:

  • Plafon Pinjaman Tinggi:
    Carilah produk KMG yang memiliki plafon pinjaman yang tinggi yang ditawarkan oleh bank. Semakin tinggi plafon pinjaman yang ditawarkan maka akan semakin baik bila Anda memang berencan meminjam dalam jumlah yang besar
  • Biaya (Fee) Rendah:
    Semakin rendah bunga pinjaman yang ditawarkan maka semakin kecil cicilan yang harus Anda bayarkan setiap bulan. Bila Anda berencana memilih pinjaman dengan jangka waktu pengembalian yang cukup lama, maka sebaiknya Anda memilih produ KMG dengan suku bunga yang ringan yang sesuai dengan kemampuan bayar Anda dalam jangka panjang.
  • Tenor Panjang:
    Semakin panjang tenor produk KMG yang Anda pilih akan membuat cicilan per bulan yang harus dibayarkan akan semakin kecil. Secara umum tenor yang ditawarkan produk KMG di pasaran berkisar antara 5 hingga 15 tahun.
  • Waktu Pencairan Dana yang Cepat:
    Semakin cepat waktu pencairan dana pinjaman akan semakin baik bagi calon pemohon kredit. Waktu pencairan yang ditawarkan produk KMG bermacam-macam di antaranya 1, 2, 3, 5, 7, dan 14 hari.
  • Pelunasan Lebih Cepat Tanpa Penalti:
    Semakin rendah biaya penalti pembayaran pada suatu produk KMG, akan semakin baik produk kredit multiguna tersebut. Pada umumnya biaya telat pembayaran sebesar 2% hingga 3%.
  • Bebas Biaya Lain-Lain:
    Dalam produk kredit multi guna ada berbagai biaya yang perlu dibayarkan setiap bulan. Produk kredit multiguna menjadi semakin baik apabila semakin sedikit biaya lain-lain yang harus dibayarkan. Biaya-biaya ini di antaranya adalah biaya jasa notaris, appraisal, dan materai.

Persyaratan-persyaratan umum untuk pengajuan KMG adalah sebagai berikut:

  • Memiliki pendapatan bulanan yang sesuai dengan produk KMG yang dipilih (Cth: minimum penghasilan Rp 7.000.000.-)
  • Usia pemohon kredit harus diatas 21 tahun
  • Usia pemohon kredit dibawah 55-60 tahun pada saat masa pelunasan

Untuk pengajuan produk Kredit Multi Guna, calon peminjam diharapkan dapat melengkapi berbagai dokumen-dokumen sebagai berikut:

Dokumen/Jenis Pekerjaan

Karyawan

Wirausaha

Profesional

Formulir Aplikasi Pinjaman yang sudah ditandatangani debitur

     

Fotokopi KTP/KITAS dan pasangan (bila sudah menikah)

     

Fotokopi Kartu Keluarga

     

Fotokopi Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian (untuk debitur dengan status janda/duda)

     

Fotokopi NPWP (untuk istri bisa menggunakan NPWP milik suami)

     

Fotokopi Rekening Tabungan (3 bln terakhir)

     

Bukti Penghasilan (Slip Gaji/SKP/SPT) 

     

Fotokopi Rekap Penghasilan (Bon / Salinan Piutang / Catatan Penjualan 3bln terakhir

     

Fotokopi Surat Izin Profesi

     

Fotokopi akta pendirian/SIUP/TDP

     

Foto Usaha / Tempat Praktek

     

Fotokopi Rekening Listrik 6 Bulan Terakhir atau PBB 2 tahun terakhir

     

Dalam KMG, fixed rate merupakan penentuan tingkat bunga yang besarnya tetap untuk masa waktu tertentu. Sebagai contoh, ada bank yang menawarkan program fixed rate 7,5% untuk waktu dua tahun. Berarti, debitur KMG bisa mencicipi bunga 7,5% selama dua tahun.

Ini merupakan penentuan tingkat bunga KMG yang mengacu ke bunga pasar. Dengan demikian, di sini tingkat bunga KMG yang didapat seorang debitur bisa fluktuatif. Bila kondisi pasar tengah apik, yang antara lain bisa dilihat dari tingkat bunga Bank Indonesia, bunga yang dikenakan ke debitur KMG rendah. Bisa di bawah 10%. Sementara, bila kondisi pasar tengah buram seperti sekarang, bunga tersebut bisa naik ke angka melebihi 15%. Bank sering mengombinasikan fixed rate dengan floating rate dalam program promosi mereka. Masing-masing bank mempunyai ketentuan review atau kaji ulang bunga KMG berbeda-beda. Ada yang melakukan review setiap 3 bulan atau 6 bulan tapi jarang sekali yang tahunan.

Secara umum terdapat 3 (tiga) jenis penghitungan bunga untuk produk pinjaman, termasuk untuk produk KMG, yaitu sebagai berikut:

Suku Bunga Flat:
Suku bunga flat adalah perhitungan bunga yang paling mudah. Tiap bulan angsurannya sama, bunganya sama, cicilan pokoknya sama. Biasanya perhitungan bunga ini dipakai pada KMG (Kredit Tanpa Agunan). Dalam kredit bunga flat atau bunga tetap, plafon kredit dan besarnya bunga akan dihitung secara proposional sesuai dengan jangka waktu kredit. Nilai bunga akan tetap sama setiap bulan, karena bunga dihitung dari prosentasi bunga dikalikan pokok pinjaman awal. Jadi jumlah pembayaran pokok + bunga setiap bulan akan sama besarnya.

Suku Bunga Efektif:
Dalam kredit dengan bunga efektif atau kadang disebut sliding rate, perhitungan bunganya dilakukan pada setiap akhir periode angsuran. Bunga kredit dihitung dari saldo akhir setiap bulannya. Bunga dihitung berdasar nilai pokok yang belum dibayar. Jadi bunga per bulan akan berubah-ubah berdasar nilai pokok yang masih terutang. Nilai bunga yang dibayar debitur setiap bulan akan semakin mengecil. Karena bunganya yang dibayar mengecil, maka angsuran per bulan akan semakin menurun dari waktu ke waktu. Angsuran bulan kedua lebih kecil daripada angsuran bulan pertama, begitu seterusnya.

Suku Bunga Anuitas:
Kredit bunga anuitas adalah modifikasi dari perhitungan kredit bunga efektif. Modifikasi ini dilakukan untuk mempermudah nasabah dalam membayar per bulannya, karena angsuran tiap bulannya sama. Dalam kredit dengan bunga anuitas, angsuran bulanannya tetap. Namun komposisi bunga dan pokok angsuran akan berubah tiap periodenya. Nilai bunga per bulan akan mengecil, angsuran pokok per bulannya akan membesar. Jadi angsuran bulanannya tetap, hanya komposisi antara pokok dan bunga berbeda.

Biaya Provisi:
Pada awal pengajuan kredit perorangan, baik KTA maupun KMG, Anda akan dikenakan biaya provisi. Provisi adalah biaya balas jasa ke bank karena disetujuinya pinjaman. Ada yang bilang biaya provisi ini hampir sama juga dengan biaya administrasi.
Biaya provisi dikenakan sebanyak satu kali di awal proses pengambilan kredit dengan memotong langsung dari dana pinjaman yang dicairkan bank. Ada juga bank yang tidak menerapkan biaya provisi pada pemohon kredit, tetapi mengenakan biaya administrasi yang cukup tinggi untuk pengurusan kredit tadi. Besaran biaya provisi untuk KTA tergantung masing-masing bank. Biasanya sekitar 1 – 3,5% dari total kredit yang didapatkan.

Biaya di Muka:
Yang dimaksud biaya di muka ini adalah biaya yang harus dibayarkan di luar cicilan. Jumlahnya tergantung pihak bank. Untuk KTA, biaya yang dibayar di muka adalah antara 1.5 – 5% dari total pinjaman.

Biaya Bunga:
Pihak bank seperti biasa akan menetapkan bunga pada kredit yang Anda minta. Besaran bunganya berbeda-beda, tergantung bank yang mengeluarkan kredit tersebut. Bunga yang dikenakan oleh KTA cukup tinggi yaitu antara 10 – 23% per tahunnya. Tingginya bunga KTA ini dikarenakan KTA tidak meminta jaminan aset atau apapun dari pihak penerima kredit, sehingga risiko kerugian bank lebih besar. Bunga yang berlaku pada KTA bersifat flat. Misalnya Anda meminjam KTA dengan bunga cicilan 23% per tahun, maka hingga cicilan Anda telah sedikit, bunga yang sama tetap berlaku.

Biaya Penalti:
Biaya penalti adalah biaya yang dikenakan bank bila pelunasan KTA atau KMG dipercepat sesuai dengan ketentuan masing-masing bank. Untuk KTA, biaya penalti ini mencapai 5 – 6% dari sisa tagihan KTA Anda.

Biaya Materai:
Beberapa bank meminta pihak pengambil kredit untuk membayar materai dan itu berlaku untuk KTA dan KMG juga. Namun ada juga bank yang murah hati dan membayarkan biaya materai, terutama untuk kredit jenis KMG.

Biaya Asuransi:
KTA atau KMG menerapkan asuransi jiwa yang akan melindungi pihak penerima kredit. Bukan apa-apa secara tenornya cukup lama, ditambah jumlah pinjaman yang besar membuat bank tidak mau mengambil risiko bila yang menerima kredit meninggal dunia. Asuransi yang dipilih juga berdasarkan penunjukkan bank, bukan pilihan Anda yang akan diasuransikan.

Beberapa pihak penyedia KMG menawarkan cara yang bervariasi dalam memudahkan nasabah untuk melakukan pembayaran cicilan pinjaman, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Dengan melakukan setoran otomatis (autodebet) dari rekening debitur.
  • Dengan metode transfer antarbank.
  • Dengan menggunakan layanan e-channel bank: internet banking, mobile banking, atau ATM.
  • Dengan melakukan setoran manual/langsung ke teller.

Di Indonesia sendiri, ada beberapa jenis aset yang dianggap bank layak dijaminkan kepada bank dan bisa dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit atau pinjaman perorangan, di antaranya sebagai berikut:

Produk Properti:
Pinjaman ini sering juga dikenal sebagai Gadai sertifikat Rumah. Ada banyak jenis properti yang bisa diagunkan di Indonesia, seperti rumah dan tanah. Anda cukup menyerahkan sertifikat tanah, rumah, ruko, gudang, bahkan gedung untuk ditawarkan kepada pihak bank. Untuk rumah, rata-rata plafon kredit yang ditawarkan sekitar Rp 100 juta sampai di atas Rp 2 miliar dengan tenor bervariasi mulai dari 2 sampai 10 tahun.

Mobil dan Kendaraan Lainnya:
Di Indonesia, kendaraan sudah sangat umum dijadikan agunan Kredit Multiguna. Pinjaman ini juga dikenal Gadai BPKB Mobil atau Gadai BPKB  Motor. Biasanya, kendaraan yang sering diagunkan adalah motor, mobil, truk, dan lainnya. Khusus untuk mobil, nilai taksir tertinggi yang ditawarkan rata-rata Rp 100 juta dengan tenor maksimal 5 tahun, jarang ada yang melebihi angka tersebut kecuali mobilnya memang sangat mahal. Hal ini dikarenakan mobil sebenarnya bukanlah barang investasi, dengan demikian nilainya akan terus turun dari tahun ke tahun.
Untuk persyaratannya, bank meminta jaminan BPKB asli, STNK, dan kunci kendaraan. Di samping itu, mobil yang bisa diagunkan biasanya yang berusia tidak lebih dari 10 tahun.

Logam Mulia:
Logam mulia, terutama emas, merupakan salah satu jenis agunan kredit yang paling sering digunakan di Indonesia. Pada umumnya, masyarakat menjaminkan emasnya di pegadaian milik pemerintah untuk mendapat sejumlah dana. Selain bunganya yang ringan, emas juga mudah diuangkan karena sudah ada ukuran/acuan harganya. Namun, bagi Anda yang ingin menggadaikan mas kawin, biasanya nilainya hanya sekitar 70-80% dari harga asli saja karena biasanya pegadaian hanya menghitung berat emasnya saja, tidak desain, atau lainnya.

Kapal dan Pesawat Terbang:
Pengajuan kredit semacam ini biasanya hanya dilakukan antara bank dan sebuah perusahaan untuk transaksi berskala besar. Kapal dan pesawat terbang yang bisa dijadikan agunan kredit adalah yang bervolume bruto minimal 20 meter kubik dan berbobot bruto maksimal 20 meter kubik.

Mesin Pabrik:
Selain pesawat, perusahaan juga sering mengajukan aset lain berupa mesin pabrik. Untuk aset ini, bank biasanya melihat aspek umur dan kelayakan teknis lainnya, seperti kesehatan mesin. Plafon tertinggi yang diberikan kreditur ketika ada pihak yang memberikan aset tersebut rata-rata di atas Rp 5 miliar, tergantung seberapa besar skala barang yang diberikan.

Hasil Kebun dan Ternak:
Pemberian aset ini biasanya berlaku bagi para petani atau peternak saja. Untuk perkebunan, bank sering menerima produk kopi. Namun yang diterima hanya yang berkualitas tinggi, seperti jenis Arabika Gayo. Bank biasanya hanya memberi masa tenor maksimal 1 kuartal atau 3 bulan, tapi bisa diperpanjang kalau jumlah kopinya minimal 1 ton.Untuk ternak, yang sering dijaminkan adalah sapi. Namun yang diterima biasanya hanya sapi betina produktif, tapi ada pula yang menerima sapi hamil dan sapi siap hamil. Biasanya para debitur yang rata-rata peternak mencari pinjaman ini untuk memperoleh Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS).

  • Agunan: Harta yang akan dijaminkan. Antara lain berupa apartemen, motor, mobil hingga tabungan dan deposito.
  • Akte Pendirian Perusahaan: Dokumen berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
  • Bunga Efektif: Perhitungan bunga dengan menghitung sisa pokok pinjaman sehingga porsi pembayaran setiap bulannya akan semakin mengecil dibandingkan pembayaran pokoknya.
  • Debitur: Pihak yang berhutang ke pihak lain, biasanya dengan menerima sesuatu dari si pemberi pinjaman (kreditur) yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pada masa yang akan datang.
  • Deposito: Produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat.
  • Down Payment (DP): Uang muka.
  • Fixed rate: Suku bunga yang nilainya tetap selama masa pembiayaan sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya.
  • Giro: Istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek, berupa surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk dalam surat tersebut.
  • Jenis Agunan: Jenis harta yang dijaminkan agar pinjaman dapat disetujui.
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS): Izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara.
  • KMG: Kredit Multiguna.
  • Kredit Macet: Perhomonan kredit yang tidak disetujui.
  • Kreditur: Pihak (perorangan, organisasi, perusahaan, atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikan.
  • Lampiran Pekerja: Surat keterangan pekerjaan.
  • Lampiran Pensiun: Surat keterangan pensiun.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  • Refinancing: Pembayaran pinjaman yang ada dengan pinjaman baru.
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB): Perhitungan biaya bangunan berdasarkan gambar bangunan dan spesifikasi pekerjaan konstruksi yang akan dibangun.
  • Suku bunga: Imbalan jasa untuk penggunaan uang atau modal yang dibayar pada waktu tertentu berdasarkan ketentuan atau kesepakatan, umumnya dinyatakan sebagai persentase dari modal pokok.
  • Suku bunga anuitas: Perhitungan bunga dengan menghitung cicilan pokok yang semakin membesar, tetapi porsi pembayaran setiap bulannya tetap.
  • Suku bunga flat: Perhitungan bunga dengan cara menghitung rata total hutang sehingga proporsi pembayaran bunga dan pokok pinjaman setiap bulannya selalu tetap. Proporsi pembayaran bunga dan angsuran pokok tersebut akan selalu sama sampai kredit lunas.
  • Suku bunga floating: Besarnya bunga bank bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi suku bunga pasar atau kebijakan bank.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Untuk pengajuan Kredit Multiguna dengan sertifikat, sertifikat tersebut harus sudah dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan sudah berdiri bangunan berbentuk rumah atau ruko. Lokasi agunan yang bisa dibiayai saat ini hanya mencakup pulau Jawa saja. Nominal pengajuan mulai dari Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 500 juta atau 50% dari harga agunan. Bangunan yang dapat diagunkan tidak boleh terletak di dalam gang yang tidak bisa dilalui oleh mobil, area dekat sutet, area banjir, area kumuh, dekat kali, dan dekat kuburan.

Untuk dilakukan survey atau tidak kami tidak dapat memastikan. Karena proses survey tergantung kebijakan bank/institusi penyedia pembiayaan yang Anda pilih, apakah dibutuhkan atau tidaknya dilakukan survey.

Ajukan dan bandingkan juga layanan pinjaman digital lainnya dari cermati.com: