Sekilas Tabungan Muamalat iB Haji dan Umrah :
Bank Muamalat Indonesia adalah bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya. Bank ini didirikan pada 1 November 1991 dan diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini Bank Mumalat memberikan layanan bagi lebih dari 4,3 juta nasabah melalui 457 gerai yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Jaringan BMI didukung pula oleh aliansi melalui lebih dari 4000 Kantor Pos Online/SOPP di seluruh Indonesia, 1996 ATM, serta 95.000 merchant debet. BMI saat ini juga merupakan satu-satunya bank syariah yang telah membuka cabang luar negeri, yaitu di Kuala Lumpur, Malaysia. Sebagai bank pertama murni syariah, Bank Muamalat berkomitmen untuk menghadirkan layanan perbankan yang tidak hanya comply terhadap syariah, namun juga kompetitif dan aksesibel bagi masyarakat hingga pelosok nusantara.
Tabungan Muamalat iB Haji dan Umrah merupakan tabungan syariah yang ditujukan sebagai pendanaan keperluan haji dan umrah. Tabungan ini menggunakan akad Wadiah. Kapanpun nasabah ingin berangkat haji dan umrah, Tabungan Muamalat iB akan membantu perencanaan nasabah dengan mudah.

Keunggulan Tabungan Muamalat iB Haji dan Umrah :
- Setoran minimal Rp 50.000
- Nasabah akan memperoleh kartu Shar-E Gold yang dapat digunakan bertransaksi di tempat yang menerima kartu VISA
- Dana nasabah dikelola secara syariah sehingga memberi ketenangan batin dalam menjalankan ibadah haji di tanah suci
- Kemungkinan memperoleh bonus serta souvenir haji
- SISKOHAT Kementrian Agama untuk memperoleh kepastian mendapatkan kuota/porsi keberangkatan ibadah haji
- Gratis biaya administrasi

Syarat Pengajuan :
- Calon Debitur merupakan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang memiliki KITAS
- Usia min. 18 tahun dan max. 65 tahun

Dokumen yang harus disiapkan :
- Kartu Identitas Asli (KTP/SIM/Paspor)
- Formulir Pembukaan