Tentang Tabungan Syariah

Tabungan Syariah adalah simpanan yang berdasarkan akad wadiah, mudharabah, atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang sejenis. Menurut Dewan Syariah Nasional yang mengatur tabungan syariah dalam Fatwa Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000, produk tabungan syariah yang dibenarkan atau diperbolehkan adalah yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah:

  • Tabungan Wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yaitu titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.
  • Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Akad mudharabah mempunyai dua bentuk yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharobah muqayyadah. Perbedaannya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan oleh pemilik dana kepada Bank dalam mengelola simpanannya.
  • Bank syariah mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain.
Layaknya tabungan biasa, memiliki tabungan syariah akan membantu proses pengajuan produk pinjaman lain seperti kartu kredit, KTA, KMG, atau KPR dari bank yang sama. Karena selain data nasabah yang sudah tercatat dan terverifikasi, jumlah tabungan berjangka yang besar juga akan semakin mempermudah proses pengajuan pinjaman yang diberikan dari bank tersebut.

Cermati.com menyediakan berbagai jenis produk tabungan syariah sesuai dengan kebutuhan Anda. Produk tabungan syariah yang tersedia antara lain adalah:

Kelebihan sistem syariah dibandingkan sistem konvensional adalah usaha syariah berdasarkan Syariat Islam yang mengkedepankan rasa keadilan dan transparansi dalam melakukan transaksi/deal dengan nasabah. Dalam hal perbedaan antara Tabungan Syariah dan Tabungan umum, yang paling utama adalah Tabungan (dan juga produk dana lainnya) dalam sistem syariah tidak mengenal bunga (interest) yang tetap seperti bank konvensional, melainkan dikenal dengan istilah bagi hasil (nisbah). Jadi pada saat awal pembukaan rekening dilakukan perjanjian bagi hasil yang tetap antara bank dengan calon nasabah.

Yang dimaksud dengan bagi hasil (nisbah) di sini adalah sebagai berikut: Bank Syariah akan menginvestasikan atau menyalurkan dana yang terhimpun pada aktivitas-aktivitas ekonomi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, baik produktif dan konsumtif. Hasil atau pendapatan dari aktivitas tersebut kemudian dikembalikan kepada nasabah sesuai dengan nisbah yang sudah diperjanjikan di awal secara proporsional tergantung dari jumlah dan lamanya pengendapan dana.

Masalah besarnya bagi hasil dari para penabung, sangat ditentukan oleh besarnya pendapatan yang diterima oleh Bank Syariah bersangkutan. Jika kinerja dari suatu Bank Syariah baik tentunya pendapatan nisbahnya juga akan besar.

Terdapat 2 cara untuk menyimpan uang di bank syariah:

  • Titipan/Wadiah:
    • Memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga harta/barangnya
    • Titipan bisa memenuhi syarat perniagaan yang lazim jika ada keharusan membayar biaya penitipan atau administrasi bagi penitip
    • Bank harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan karena sudah dibayar biaya administrasinya
    • Sebagai imbalan dari titipan yang dimanfaatkan oleh bank syariah, nasabah dapat menerima imbal jasa berupa bonus
    • Namun bonus ini tidak diperjanjikan di depan tetapi tergantung dari kebijakan bank yang dikaitkan dengan pendapatan bank
    • Rekening tabungan harian yang memberlakukan ketentuan dapat ditarik setiap saat
  • Investasi/Mudharabah:
    Bentuk perniagaan dimana pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengelola untuk diusahakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak, jika ada kerugian ditanggung oleh pemilik modal

Keuntungan yang mungkin didapatkan dengan memiliki Tabungan Syariah berbeda-beda untuk setiap produk di masing-masing Bank Syariah. Secara umum keuntungan yang mungkin didapatkan adalah:

  • Bank Syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan
  • Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil (nisbah)
  • Jika ditentukan porsi nisbah 60:40 artinya hasil usaha yang diperoleh akan didistribusikan sebsar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank, biasanya
  • Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat ketika keuntungan bank sedang booming

Tabungan Syariah memberikan keunggulan yang tidak jauh berbeda dengan tabungan konvensional. Berikut adalah beberapa keunggulan yang dimiliki Tabungan Syariah:

  • Jumlah uangnya akan tersimpan aman, karena bebas dari resiko pemotongan dana ketika usaha bank mengalami kerugian
  • Keuntungannya berupa bonus yang besarnya sesuai dengan kebijakan masing-masing bank syariah
  • Terdapat juga fasilitas Net Banking seperti bank konvensional
  • Mendapatkan kesejahteraan material dan spiritual

Secara umum tidak terdapat perbedaan yang signifikan antar setiap Bank Syariah mengenai syarat untuk pembuatan Tabungan Syariah. Syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat mengajukan Tabungan Syariah adalah:

  • Menunjukkan asli/copy Kartu Identitias Diri (KTP/SIM/Paspor)
  • Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening
  • Mengisi formulir pendaftaran untuk diproses oleh pihak bank

Biaya yang diperlukan untuk dapat membuka Tabungan Syariah berbeda-beda untuk setiap Bank Syariah. Namun secara umum biaya yang diperlukan adalah seperti biaya materai sebesar Rp 6.000, biaya administrasi bulanan, biaya bilyet, dan biaya penutupan rekening.

Secara umum, Bank Syariah memiliki dewan pengawas yang disebut dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Seluruh produk Tabungan Syariah yang beredar saat telah mendapatkan pengesahan dari DPS. Produk-produk yang belum dan akan diluncurkan oleh setiap Bank Syariah terlebih dahulu harus mendapatkan pengesahan dari DPS sebelum diperbolehkan beredar di masyarakat.

Akad: Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan, misalnya akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.

Prinsip syariah: Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan nasabah untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah .

Distribusi bagi hasil: Pembagian keuntungan bank syariah kepada nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya.

Dewan Pengawas Syariah (DPS): Dewan yang bertugas memantau kepatuhan penerapan prinsip syariah pada operasional perbankan syariah.

Margin: Besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (muharabah)

Nisbah: Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaa dengan akad bagi hasil

Shahibul Mal: Pemilik modal atau pihak pertama

Mudharib: Pengelola dana atau pihak bank

Mudharabah: Akad yang dilakukan shahibul mal dan mudharib dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal

Mudharabah al-Mutlaqah: Kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.

Mudharabah Muqqayadah: Kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.

Titipan / Wadi’ah: Akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua.

Wadiah Yad adh-Dhamanah: Wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.

Wadiah Yad al-Amanah: Wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini buan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.

Selain tabungan syariah, cermati.com juga menyediakan produk simpanan lain yaitu:

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.