Sekilas Mengenai Tabungan Tora J Trust
Tabungan Tora adalah tabungan perorangan yang membantu pengembangan dana dan transaksi nasabah melalui benefit yang diberikan oleh tabungan ini. Benefit pengembangan dana diperoleh melalui suku bunga yang kompetitif dan tidak adanya biaya administrasi rekening. kemudahan transaksi diberikan melalui bebas biaya penarikan di jaringan ATM J Trust Bank, ATM Bersama, dan Prima, serta bebas biaya transfer melalui ATM dan Internet Banking sesuai ketentuan program.
Fitur Tabungan Tora J Trust
- Berhadiah voucher belanja Rp100 ribu untuk setoran awal minimum Rp50 juta (periode program 1 – 30 September 2023).
- Setoran awal minimum Rp100 ribu.
- Perhitungan bunga berdasarkan saldo harian.
- Suku bunga dengan saldo:
a. < Rp1.000.000 tidak diberikan bunga.
b. ≥ Rp1.000.000 s.d. < Rp20.000.000 = 1% per tahun (per annum/p.a).
c. ≥ Rp20.000.000 s.d. < Rp50.000.000 = 2% per tahun (per annum/p.a).
d. ≥ Rp50.000.000 = 3% per tahun (per annum/p.a). - Dana nasabah yang tersimpan dapat ditarik setiap saat melalui kantor cabang pada jam operasional maupun melalui ATM.
- Rekening tabungan akan mendapatkan Kartu ATM J Trust Bank yang dapat dipergunakan pada jaringan ATM J Trust Bank, ATM Bersama, Prima, dan jaringan lainnya yang bekerja sama dengan J Trust Bank.
- Frekuensi penarikan di mesin ATM J Trust Bank tidak dibatasi, sepanjang sesuai dengan limit pada jenis kartu ATM J Trust Bank.
- Bebas biaya administrasi kartu ATM J Trust Bank.
- Dapat mengajukan fasilitas mobile banking & internet banking.
- Bebas biaya pindah buku.
- Pencatatan transaksi bisa dipilih dalam bentuk e-Statement maupun Buku Tabungan.
Biaya-Biaya Tabungan Tora J Trust
- Biaya Meterai untuk pembukaan dan penutupan rekening.
- Biaya transaksi di mesin ATM dan EDC Bank Lain.
- Biaya transfer dan pembayaran-pembayaran.
- Biaya rekening tidak aktif (dormant account) dan pajak hasil bunga.
Risiko
- Terdapat risiko perubahan suku bunga tabungan karena penyesuaian kebijakan bank.
- Simpanan nasabah pada bank berlaku peraturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada 1 (satu) bank adalah sesuai dengan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut dinyatakan sebagai rekening tidak aktif (dormant account) dan rekening akan terblokir oleh sistem. Untuk mengaktifkan rekening kembali, nasabah wajib datang ke cabang pembuka rekening.
- Apabila terdapat perbedaan pencatatan saldo yang ada di buku tabungan/e-Statement dengan yang ada di pencatatan bank, maka yang digunakan adalah yang dari saldo pencatatan bank.
Hal yang Harus Diperhatikan
- Penutupan rekening tabungan hanya dapat dilakukan di cabang pembuka rekening dan dilakukan oleh pemegang rekening.
- Jika pencatatan menggunakan Buku Tabungan:
a. Pencetakan buku tabungan secara berkala.
b. Penggantian buku tabungan dapat dilakukan di seluruh kantor J Trust Bank. Khusus untuk penggantian buku karena hilang, wajib disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian. - Nasabah wajib menjaga kerahasiaan Personal Identification Number (PIN) J Trust Debit Card dan memastikan J Trust Debit Card selalu di tangan nasabah, serta tidak dipindahtangankan dengan cara apapun kepada pihak lain.
- Ahli waris yang berhak adalah keluarga nasabah yang nama-namanya telah ditetapkan oleh pihak berwenang sebagai ahli waris yang sah.
Untuk pengaduan dan pertanyaan lainnya, silakan hubungi J Trust Call di 1500615 atau email di customercare@jtrustbank.co.id.