Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pemberi Kerja

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial tenaga kerja yang bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh terhadap risiko sosial ekonomi yang bisa terjadi selama masa kerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga masa pensiun. Baik pekerja formal maupun informal memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendaftar dan menikmati manfaat dari program ini.

Berikut penjelasan secara detail bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kategori peserta baik karyawan, pekerja mandiri, hingga perusahaan beserta manfaat, langkah-langkah pendaftaran, simulasi iuran, dan tips penting lainnya agar proses berjalan ndepe dan sesuai prosedur.

Mengenal Program BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya

BPJS Ketenagakerjaan, sebelumnya dikenal sebagai Jamsostek, kini merupakan lembaga negara yang berdiri secara independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Program yang ditawarkan antara lain:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja mulai dari tempat kerja, perjalanan dinas, hingga pulang-pergi.

2. Jaminan Kematian (JKM)

Santunan untuk keluarga atau ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan saat pensiun, PHK, atau tidak bekerja selama minimal 1 bulan.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Memberikan penghasilan bulanan saat pekerja memasuki usia pensiun atau mengalami cacat tetap.

Siapa yang Harus Mendaftar?

A. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Mereka adalah karyawan perusahaan swasta, BUMN, BUMD, lembaga non-profit, yayasan, dan lembaga pemerintah non-ASN. Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya tanpa terkecuali.

B. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Termasuk dalam kategori ini adalah:

  • Pengemudi ojek online
  • Pedagang dan pengusaha kecil
  • Freelancer atau pekerja lepas
  • Petani dan nelayan
  • Guru honorer
  • Artis atau seniman

Pekerja BPU dapat mendaftar secara mandiri dan memilih program jaminan sesuai kebutuhan dan kemampuan.

C. Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri juga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan perlindungan yang sama.

Syarat Umum Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendaftar, calon peserta wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Untuk Perusahaan:

  • SIUP/TDP/NIB
  • NPWP perusahaan
  • Akta pendirian perusahaan
  • KTP dan NPWP direksi/pemilik
  • Daftar karyawan yang akan didaftarkan

Untuk Individu/Pekerja Mandiri:

  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
  • NPWP (jika ada)
  • Pas foto 3x4
  • Surat keterangan usaha (bisa menyusul)

Dokumen dapat diserahkan dalam bentuk fisik di kantor cabang atau diunggah secara online melalui website atau aplikasi.

Langkah-Langkah Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

A. Cara Daftar bagi Pekerja Formal (Karyawan Perusahaan)

  1. Registrasi Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
    • Masuk ke portal https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
    • Daftar sebagai perusahaan dengan melampirkan dokumen legalitas
    • Tunggu verifikasi dari sistem BPJS
  2. Input Data Karyawan
    • HR atau admin perusahaan mengisi data lengkap karyawan
    • Termasuk NIK, nama, jabatan, tanggal mulai kerja, dan besaran gaji
  3. Pembayaran Iuran Rutin
    • Iuran bulanan dibayarkan ke virtual account bank yang telah disediakan
    • Persentase iuran tergantung pada program yang diikuti
  4. Cetak Kartu Peserta
    • Setelah pembayaran sukses, karyawan sudah aktif sebagai peserta
    • Kartu digital bisa diakses dan diunduh lewat aplikasi JMO

B. Cara Daftar untuk Pekerja Mandiri (BPU)

  1. Datang ke Kantor Cabang atau Daftar Online
    • Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau website BPJS TK
  2. Isi Formulir Pendaftaran
    • Formulir tersedia di loket atau bisa diunduh dari situs resmi
  3. Pilih Jenis Program
    • Bisa memilih program dasar: JKK + JKM
    • Opsional untuk menambah JHT atau JP
  4. Bayar Iuran Pertama
    • Bisa dibayar langsung di bank, e-wallet, atau marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak
  5. Aktivasi Kepesertaan
    • Setelah pembayaran, peserta langsung aktif dan bisa mengakses semua fitur di aplikasi JMO

Daftar Online Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

JMO adalah aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang bisa digunakan untuk:

  • Daftar dan aktivasi akun
  • Mengecek saldo JHT dan JP
  • Klaim JHT atau JKM
  • Cetak kartu peserta digital

Langkah-langkah daftar melalui aplikasi JMO:

  1. Unduh aplikasi di Play Store atau App Store
  2. Registrasi menggunakan NIK, email, dan nomor HP aktif
  3. Verifikasi OTP dan buat password
  4. Masuk ke menu “Pendaftaran Peserta”
  5. Pilih jenis kepesertaan: BPU atau PPU
  6. Isi data pribadi dan pekerjaan
  7. Pilih program jaminan dan bayar iuran
  8. Peserta langsung aktif setelah pembayaran berhasil

Simulasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Simulasi berikut berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2019:

Program

Pekerja Mandiri (BPU)

Karyawan (PPU)

JKK

Rp10.000 – Rp24.000

0.24 – 1.74% dari gaji

JKM

Rp6.800

0.3% dari gaji

JHT

Opsional: 2% dari penghasilan

2% (karyawan) + 3.7% (perusahaan)

JP

Opsional: 1%

1% (karyawan) + 2% (perusahaan)

Manfaat Nyata Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Perawatan medis tanpa batas plafon
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB)
  • Santunan cacat total atau sebagian

2. Jaminan Kematian (JKM)

  • Santunan kematian hingga Rp42 juta
  • Beasiswa anak peserta maksimal Rp174 juta

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Bisa dicairkan setelah tidak bekerja atau pensiun
  • Bisa digunakan untuk modal usaha atau keperluan mendesak

4. Jaminan Pensiun (JP)

  • Diberikan dalam bentuk manfaat bulanan
  • Dapat diwariskan ke pasangan/suami/istri jika peserta meninggal

Tips Penting Agar Proses Daftar Berjalan Lancar

  • Gunakan data yang sesuai dengan KTP untuk menghindari duplikasi
  • Simpan bukti pembayaran iuran setiap bulan
  • Pastikan email dan nomor HP aktif agar tidak kesulitan saat login ke aplikasi JMO
  • Untuk perusahaan, pastikan data karyawan diperbarui secara rutin

Layanan Tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan

Selain manfaat dasar, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki layanan seperti:

  • Subsidi Pembelian Rumah Pekerja (BP2BT)
  • Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
  • Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk kepemilikan rumah pekerja

Mengapa Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Itu Penting?

BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas atau kewajiban administratif, tetapi merupakan investasi jangka panjang atas keamanan dan kesejahteraan pekerja. Dengan iuran yang relatif kecil, peserta mendapatkan manfaat perlindungan kerja yang sangat besar dan menyeluruh.

Beberapa alasan penting mengapa kamu sebaiknya segera mendaftar:

  • Mencegah risiko kebangkrutan pribadi saat terjadi kecelakaan kerja
  • Memberikan perlindungan bagi keluarga jika peserta meninggal
  • Memastikan masa pensiun tetap produktif dan layak secara finansial
  • Mendapatkan akses layanan tambahan seperti beasiswa anak, bantuan rumah, dll.

Lindungi Diri dan Karyawan, Mulai dari Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja. Baik sebagai pekerja maupun pemberi kerja, mendaftarkan diri dan karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah awal untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan berkelanjutan.