BPJSTKU: Manfaat, Cara Daftar, Fitur, dan Cara Cek Saldonya

Aplikasi BPJSTKU merupakan aplikasi resmi yang dirilis oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk para peserta BPJSTK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan). Aplikasi BPJSTKU ditujukan untuk mempermudah para pengguna dalam melakukan pengecekan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang mereka miliki dengan cara simpel.

Bukan hanya itu saja, aplikasi BPJSTKU dilengkapi dengan berbagai fitur yang sudah memadai. Hal ini akan memungkinkan para pengguna bisa lebih mudah untuk mendapatkan berbagai informasi terkait layanan BPJS lainnya dengan cara online.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki tujuan yang luas terkait dengan perilisan aplikasi BPJSTKU tersebut, yakni untuk memperbanyak jumlah kepesertaan, memaksimalkan layanan jaminan sosial untuk para pekerja dan juga mempermudah para peserta untuk mengakses informasi yang mereka butuhkan.

Ada banyak hal yang bisa dilakukan dengan mudah melalui BPJSTKU Personal Service, antara lain: pengecekan dan pencairan saldo BPJS JHT, pengajuan klaim JHT secara online, pengajuan laporan pengaduan kecelakaan kerja, dan yang lainnya.

Aplikasi BPJSTKU cek saldo ini juga bisa digunakan untuk mengecek pencairan subsidi karyawan yang beberapa waktu lalu menjadi program pemerintah selama masa pandemi.

Jika melihat berbagai manfaat yang bisa diberikan oleh BPJSTKU Personal Service, rasanya tidak berlebihan jika semua pekerja seharusnya menggunakan aplikasi BPJSTKU sehingga bisa mendapatkan akses BPJSTKU login dan menggunakan layanan ini dengan leluasa.

Apa itu BPJSTKU dan BPJS Ketenagakerjaan?

BPJSTKU adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja Universal. BPJSTKU ini merupakan aplikasi yang digunakan untuk pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kini BPJSTKU sudah berganti nama menjadi JMO (Jamsostek Mobile).

BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah sebuah badan hukum yang bertugas untuk melindungi pekerja melalui program-program jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS sendiri adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

BPJS Ketenagakerjaan, yang juga dikenal dengan istilah BP Jamsostek melindungi pekerja dari segala kalangan dari kerugian-kerugian seperti kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan lain sebagainya. Semua perusahaan, sesuai dengan aturan UU, wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan apabila lalai mendaftar, yaitu:

  1. Teguran tertulis dari BPJS.
  2. Pengenaan denda dari BPJS.
  3. Tidak mendapatkan pelayanan publik yang seharusnya dapat didapatkan perusahaan melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya adalah:
    • Perizinan terkait usaha
    • Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
    • Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (WNA)
    • Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Program BPJS Ketenagakerjaan

Apa saja program dan/atau layanan yang didapatkan perusahaan dan pekerja apabila mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama yang dapat digunakan oleh pekerja. Keempat program BPJS Ketenagakerjaan ini bisa kamu akses dengan mudah melalui BPJSTKU atau JMO.

Nama Program Utama BPJS Ketenagakerjaan Keterangan
Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah program perlindungan yang menjamin peserta apabila peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Besaran uang yang dapat dicairkan adalah akumulasi seluruh iuran (3,7% dibayarkan pemberi kerja, 2% dibayarkan pekerja).

JHT dapat dicairkan apabila peserta meninggalkan Indonesia selamanya, mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Peserta dapat melakukan klaim JHT dengan mudah melalui aplikasi BPJSTKU. Aplikasi BPJSTKU juga menyediakan fitur simulasi perhitungan JHT.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program JKK bertujuan untuk memberikan kompensasi dan biaya rehabilitas bagi mereka yang mengalami kecelakaan terkait dengan pekerjaan (semua kecelakaan yang dihitung mulai dari meninggalkan kediaman untuk berangkat ke tempat kerja, hingga pulang kembali ke kediaman setelah selesai bekerja).

Iuran JKK ini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja. Dengan aplikasi BPJSTKU, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat melaporkan kecelakaan tersebut secara real time. 

Jaminan Kematian (JK) BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan santunan sebesar total Rp 21,000,000 (Rp 14,000,000 santunan kematian + Rp 2,000,000 biaya pemakaman + santunan berkala). Program ini meliputi kasus kematian yang tidak diakibatkan oleh kecelakaan kerja. Santunan akan diberikan kepada ahli waris dari pekerja tersebut.
Jaminan Pensiun (JP)

Di antara produk-produk yang lain, Jaminan Pensiun (JP) adalah produk utama BPJS Ketenagakerjaan. JP memberikan jaminan sosial kepada pekerja yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, agar mereka dapat menerima pendapatan bulanan untuk memastikan kehidupan dasar yang layak.

Pencairan JP dapat dilakukan secara langsung atau bertahap setiap bulannya setelah pensiun. Berlainan dengan JHT yang memiliki fungsi pertanggungjawaban, JP memiliki fungsi mempertahankan derajat keluarga pekerja. Iuran JP dibayarkan 2% oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Aplikasi BPJSTKU juga menyediakan fitur simulasi perhitungan JP.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai atau layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta pada saat mengalami kecelakaan kerja atau sakit yang disebabkan oleh pekerjaannya. Secara teori, jaminan ini melindungi pekerja yang tidak dapat bekerja karena kecelakaan di tempat kerja, sakit, atau cacat.

Ingin bayar BPJS Ketenagakerjaan anti ribet? Cermati solusinya!

Bayar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!  

Apa Saja Manfaat Aplikasi BPJSTKU atau JMO?

loader

Aplikasi BPJSTKU

BPJSTKU atau kini dikenal dengan nama JMO adalah aplikasi yang secara khusus dibuat oleh pemerintah untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi para pengguna BPJS Ketenakerjaan itu sendiri. BPJSTKU memungkinkan setiap pengguna mengakses berbagai informasi yang mereka butuhkan dengan cepat.

Berikut adalah beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari aplikasi BPJSTKU:

  • Kemudahan melakukan pengecekan saldo JHT melalui BPJSTKU cek saldo.
  • Mempermudah pengguna BPJSTKU untuk melakukan simulasi penghitungan JHT.
  • Mempermudah pengajuan laporan, jika sewaktu-waktu peserta BPJSTKU Personal Service mengalami kecelakaan kerja.
  • Mempermudah pengguna untuk mengajukan aduan terkait pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang mereka gunakan.
  • Memungkinkan pengguna BPJSTKU untuk melihat atau melakukan pengunduhan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk digital.
  • Mempermudah akses informasi terkait berbagai program serta layanan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, termasuk informasi lokasi kantor cabang terdekat dan informasi lainnya yang dibutuhkan.

Fungsi Utama Aplikasi BPJSTKU

Aplikasi BPJSTKU adalah aplikasi mobile resmi yang diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Berikut adalah fungsi utama dari aplikasi BPJSTKU:

  1. Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT)

    Peserta dapat dengan mudah memeriksa saldo JHT mereka secara real-time. Aplikasi ini menampilkan saldo yang telah terkumpul, sehingga peserta dapat mengetahui berapa jumlah dana yang mereka miliki untuk keperluan di masa depan.

  2. Cek Status Kepesertaan

    Aplikasi BPJSTKU memungkinkan peserta untuk memeriksa status kepesertaan mereka, termasuk apakah kepesertaan mereka masih aktif atau tidak. Ini penting untuk memastikan bahwa peserta tetap terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

  3. Melihat Riwayat Kepesertaan

    Peserta dapat melihat riwayat kepesertaan mereka, termasuk rincian perusahaan tempat mereka bekerja, periode kerja, dan jumlah iuran yang telah dibayarkan oleh perusahaan.

  4. Klaim Jaminan

    Aplikasi ini memungkinkan peserta untuk melakukan klaim atas berbagai manfaat BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Proses klaim dapat dilakukan secara online melalui aplikasi, sehingga lebih cepat dan praktis.

  5. Informasi dan Edukasi

    Aplikasi ini menyediakan berbagai informasi dan materi edukasi tentang hak dan manfaat yang bisa diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga dapat memperoleh panduan tentang cara menggunakan berbagai fitur di aplikasi.

  6. Pencarian Fasilitas Kesehatan

    Peserta dapat mencari informasi tentang fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk lokasi dan jenis layanan yang tersedia.

  7. Pembaruan Data Pribadi

    Aplikasi BPJSTKU memungkinkan peserta untuk memperbarui data pribadi mereka, seperti alamat, nomor telepon, atau email, sehingga informasi yang terdaftar tetap akurat dan up-to-date.

  8. Informasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

    Aplikasi ini menyediakan informasi lengkap mengenai manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk penjelasan detail mengenai program JHT, JKK, JKM, dan Jaminan Pensiun (JP).

  9. Notifikasi dan Pengingat

    BPJSTKU memberikan notifikasi dan pengingat kepada peserta terkait status klaim, jatuh tempo iuran, serta informasi penting lainnya yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

  10. Layanan Pengaduan

    Peserta dapat menggunakan aplikasi ini untuk mengajukan pengaduan atau keluhan terkait layanan BPJS Ketenagakerjaan. Pengaduan ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan.

Bagaimana Cara Melakukan Pendaftaran BPJSTKU?

BPJSTKU login dan juga BPJSTKU cek saldo hanya bisa digunakan jika pengguna sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Sebagaimana aplikasi pada umumnya, pendaftaran aplikasi BPJSTKU ini juga dibarengi dengan sejumlah persyaratan.

Berikut ini ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi saat melakukan pendaftaran BPJSTKU Ketenagakerjaan:

  • Kartu Tanda Panduduk (KTP).
  • Alamat email yang valid.
  • Nomor peserta KPJ atau Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Nomor ponsel yang valid.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Persyaratannya

Cara Daftar Aplikasi BPJSTKU

Pendaftaran BPJSTKU adalah hal yang mudah dan bisa dilakukan dengan beberapa langkah berikut ini:

  • Unduh aplikasi BPJSTKU melalui Google Play atau App Store pada smartphone.
  • Buka aplikasi BPJSTKU pada smartphone.
  • Pilih menu “Pendaftaran Pengguna” 
  • Ketikkan alamat email pada kolom yang tersedia.
  • Buka email dan temukan PIN aktivasi di sana.
  • Ketikkan PIN aktivasi di aplikasi BPJSTKU.
  • Pilih menu “Verifikasi” dan pastikan proses verifikasi berhasil.
  • Loginlah dengan memakai PIN yang baru.
  • Lakukan konfirmasi dengan melengkapi semua data terkait keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Lengkapi semua data pada kolom yang tersedia di aplikasi BPJSTKU.
  • Ketikkan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan benar.
  • Ketikkan nomor ponsel yang valid untuk proses verifikasi melalui ponsel.
  • Cek kotak pesan (SMS) dan temukan kode verifikasi di sana.
  • Ketikkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia di aplikasi BPJSTKU dan pastikan verifikasi berhasil.
  • Jika semua proses di atas sudah selesai, maka pendaftaran sudah berhasil dan aplikasi BPJSTKU Personal Service sudah bisa digunakan untuk BPJSTKU cek saldo, BPJSTKU login atau yang lainnya.

Fitur-Fitur Aplikasi BPJSTKU

loader

Fitur Aplikasi BPJSTKU (Sumber: suara.com)

Aplikasi BPJSTKU adalah layanan yang dibuat untuk memudahkan para pengguna BPJS Tenagakerja untuk mengakses berbagai informasi dan hal lainnya yang mereka butuhkan. Untuk mendukung semua itu, aplikasi ini memang dilengkapi dengan berbagai fitur yang terbilang memadai.

Berikut ini adalah sejumlah fitur yang terdapat di dalam aplikasi BPJSTKU Ketenagakerjaan:

  1. Kartu Digital

    Fitur yang satu ini bisa menampilkan kartu BPJS Ketenagakerjaan dalam versi digital yang di dalamnya terdapat sejumlah informasi tentang pengguna, antara lain: nomor peserta, nama lengkap peserta, nomor KTP, serta tanggal saat jadi peserta.

  2. Cek Saldo JHT

    Fitur ini memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pengecekan saldo JHT mereka dengan mudah. Hal ini akan membuat pengguna leluasa untuk mengecek saldo JHT tersebut secara berkala, kapanpun mereka menginginkannya.

  3. Klaim JHT

    Ini adalah fitur yang bisa dimanfaatkan untuk mengajukan klaim jaminan Hari Tua (JHT) secara online. Fitur ini akan memudahkan dan membuat proses pengajuan klaim bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.

  4. Simulasi

    Fitur yang satu ini memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa melakukan simulasi perhitungan JHT yang dimiliki.

    Kehadiran berbagai fitur pendukung di dalam aplikasi BPJSTKU ditujukan untuk memberi akses yang lebih mudah dan cepat bagi para pengguna. Hal ini tentu akan menjadi mungkin, jika para pengguna juga memahami dan mau memanfaatkan berbagai fitur tersebut dengan cara yang yang benar.

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT)

Salah satu fitur unggulan dari JMO atau BPJSTKU adalah pengecekan saldo Jaminan Hari Tua atau JHT. Untuk mengeceknya, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan.

  • Buka aplikasi JMO pada smartphone.
  • Ketikkan PIN untuk mengakses akun BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika sudah login, akses halaman utama aplikasi tersebut.
  • Pilih menu “Lihat Saldo”, maka informasi saldo JHT akan terlihat pada layar.
  • Jika ingin melihat rincian saldo, maka klik pada jumlah saldo yang tertera di layar aplikasi tersebut.

Pengecekan saldo JHT bisa dilakukan dengan mudah oleh pengguna aplikasi JMO, kapan saja dan di mana saja, selama pengguna terhubung dengan layanan internet.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pemilik Online Shop

Kenali dan Manfaatkan Aplikasi BPJSTKU Ketenagakerjaan

Aplikasi BPJSTKU merupakan aplikasi yang ditujukan untuk memberi kemudahan bagi para pengguna layanan BPJS Ketenagakerjaan. Ada banyak fitur yang dimiliki aplikasi ini sehingga mempermudah dan membuat pencarian informasi menjadi cepat. Kenali aplikasi BPJSTKU ini dengan baik, agar bisa dimanfaatkan dengan cara maksimal.