Cara Mudah Menggabungkan NPWP Suami dan Istri

Suami dan istri yang sama-sama bekerja tentu merupakan hal yang biasa terjadi. Apalagi di era sekarang dimana pendidikan antara pria dan wanita sudah setara. Permasalahan muncul saat mereka harus melaporkan pajak atas penghasilan yang mereka terima. Menurut undang-undang, istri yang berada dalam status kawin tanpa perjanjian tertulis pisah harta memiliki NPWP sendiri, sehingga ketika dijumlahkan dengan pajak suami hasilnya tagihan pajak lebih tinggi.

Untuk menghindari hal tersebut, ada baiknya NPWP suami dan istri digabungkan. Karena dalam sebuah keluarga, tidak jarang suami dan istri memiliki NPWP terpisah. Hal tersebut sebenarnya bukan masalah jika telah diatur dalam perjanjian pra-nikah. Namun akibatnya potongan pajak menjadi lebih tinggi dan biasanya pada saat pelaporan pajak tahunan terjadi kurang bayar.

Untuk informasi tambahan, sebenarnya negara telah mengatur bahwa suatu keluarga memiliki kesatuan ekonomi. Artinya, dalam satu keluarga maka pajak yang dikenakan merupakan satu kesatuan. Kewajiban untuk membayarkan pajak seharusnya dilakukan oleh kepala keluarga, yang mana dalam hal ini yaitu suami. Sehingga segala penghasilan istri akan dianggap sebagai penghasilan suami juga.

Dengan demikian, wanita yang telah menikah dan memiliki NPWP sendiri, maka perhitungan pajaknya akan disesuaikan menurut undang-undang. Sengan kata lain penghasilannya akan digabungkan dengan penghasilan suami baru kemudian dihitung nilai pajaknya. Mengingat resiko hitungan pajak penghasilan merupakan pajak yang bersifat progresif, maka kemungkinan besar terjadi kurang bayar akibat ada kemungkinan kategori penghasilan terkena pajak di rentang yang berbeda.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Beban Biaya Pajak Lebih Ringan jika NPWP Suami dan Istri Digabung

Untuk lebih jelasnya, berikut ini ilustrasi dari NPWP terpisah dan tidak terpisah. Sepasang suami istri yang bekerja, sang suami memiliki penghasilan Rp 100 juta dalam setahun. Sedangkan istri memiliki penghasilan Rp 50 juta setahun. Berikut ini perbandingannya:

  • NPWP Terpisah

Jika memiliki NPWP terpisah, maka dilakukan penggabungan penghasilan antara suami dan istri total Rp. 150 juta dalam setahun. Jika tidak ada perjanjian pisah harta, maka perhitungan pajak diulang kembali dan pemotongan pajak bisa jadi terdapat selisih. Karena perhitungan awalnya suami terkena pajak sementara istri tidak terkena pajak, maka dalam hal ini setelah dijumlahkan penghasilan yang diterima istri menjadi penghasilan yang dikenakan pajak.

  • NPWP Tidak Terpisah

Apabila memiliki satu NPWP dalam satu keluarga, maka pelaporannya cukup mudah. Cukup lampirkan informasi penghasilan istri dalam kolom penghasilan terkena PPh final dan/atau bersifat final. Otomatis, tidak perlu ditambahkan pada penghasilan suami dan dianggap merupakan penghasilan dengan pajak final, bukan pajak pregresif.

Oleh sebab itu, jelas adanya apabila setelah menikah, sebaiknya pertimbangkan untuk menyatukan NPWP. Mengacu pada ilustrasi di atas, akan lebih hemat apabila NPWP suami dan istri disatukan. Selain itu akan lebih sederhana administrasinya. Ditambah pula tanpa penghapusan NPWP salah satu pihak, maka pelaporan dan pembayaran pajak tidak dapat digabungkan.

Baca Juga: Urusan Pajak Bisa Dikuasakan, Inilah Ketentuan Wakil dan Kuasa Wajib Pajak

Prosedur Menggabungkan NPWP Suami dan Istri

Untuk menggabungkan NPWP suami istri, ada beberapa tahap yang wajib dilakukan. Berikut ini beberapa langkah mudah untuk menghapus NPWP istri:

1.  Lengkapi Dokumen Wajib


Melengkapi Dokumen yang Diperlukan

Sediakan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan penutupan NPWP. Di antaranya yaitu kartu NPWP yang hendah dihapuskan, buku atau akta nikah, surat pernyataan tidak membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan, kartu identitas atau KTP suami dan istri, fotokopi KK dan juga NPWP suami. Pastikan semua persyaratan tersebut telah disiapkan dan difotokopi beberapa rangkap.

2. Ajukan Permohonan Penghapusan NPWP secara Online


Penghapusan NPWP secara Online

Langkah selanjutnya yaitu unduh formulir penghapusan NPWP di situs Direktorat Jenderal Pajak di Pajak.go.id. Masuklah ke beranda website kemudian cari pilihan menu download formulir perpajakan. Pada kolom search, ketik saja “Penghapusan NPWP”. Maka akan muncul formulir yang dibutuhkan dan tinggal unduh formulir tersebut.

Selanjutnya ajukan permohonan penghapusan NPWP secara online. Caranya yaitu dengan mengisi formulir penghapusan NPWP secara online. Permohonan ini wajib dilengkapi dengan tandatangan elektronik. Terakhir, serahkan seluruh dokumen softcopy melalui aplikasi e-registration ke alamat ereg.pajak.go.id

3. Kirimkan Dokumen ke Kantor Pajak Pratama


Kirim Dokumen ke Kantor Pajak

Setelah selesai mengajukan permohonan secara online, selanjutnya kirimkan persyaratan berupa hardcopy dan ditujukan kepada Kantor Pajak Pratama di mana NPWP yang hendak dihapus diterbitkan.

Untuk lebih jelasnya, apabila memungkinkan sebaiknya datang langsung menuju Kantor Pajak Pratama tersebut. Karena apabila dalam rentang waktu 14 hari kerja setelah pengajuan permohonan penutupan NPWP via online dokumen lengkap tidak diterima oleh pihak Kantor Pajak Pratama, maka permohonan penghapusan NPWP tersebut dianggap tidak pernah diajukan. Namun sebaliknya, apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima dengan lengkap oleh Kantor Pajak Pratama, maka selanjutnya akan diterbitkan bukti penerimaan surat elektronik.

4. Verifikasi Maksimal 6 Bulan


Verifikasi

Setelah itu Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan atau verifikasi atas permohonan penghapusan NPWP. Rentang waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan keputusan akan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan.

Mengapa begitu lama? Hal tersebut karena banyaknya tahapan dalam verifikasi permohonan penghapusan pajak. Ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan kantor pajak, antara lain yaitu utang pajak yang bersangkutan. Selanjutnya yaitu proses hukum atau administrasi berupa:

  • Pembetulan (pasal 16 UU KUP),
  • Gugatan (pasal 23 UU KUP),
  • Keberatan (pasal 25 UU KUP),
  • Banding (pasal 27 UU KUP),
  • Pengurangan sanksi administrasi,
  • Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak,
  • Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (pasal 36 UU KUP) dan
  • Peninjauan kembali (pasal 40 UU Pengadilan Pajak).

Hal terakhir yang akan diverifikasi yaitu status seluruh NPWP cabang Wajib Pajak ketika penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP Pusat. Sehingga pada saat penutupan, tidak ada hal-hal yang belum diselesaikan. Baik oleh pihak Wajib Pajak maupun dari pihak kantor pajak yang bersangkutan.

5. Penerbitan Keputusan


Penerbitan Keputusan

Apabila proses verifikasi berjalan lancar, atau terdapat hasil akhir berupa rekomendasi penghapusan NPWP, barulah keputusan penghapusan NPWP akan diterbitkan. Jika tidak ada utang pajak hal tersebut akan berjalan cepat dan lancar. Namun, apabila ada utang pajak, permohonan penghapusan NPWP baru bisa diterbitkan bila terjadi beberapa hal. Di antaranya yaitu: penagihan sudah kadaluwarsa, wajib pajak tidak memiliki harta kekayaan, dan tidak ada proses hukum atau administrasi.

Mulailah Berpikir untuk Menggabungkan NPWP Suami Istri

Memahami cara mudah menggabungkan NPWP suami istri memang butuh waktu. Namun sebaiknya segeralah berpikir untuk menggabungkan NPWP suami dan istri. Sehingga dalam satu keluarga dapat memakai satu NPWP saja yaitu atas nama kepala keluarga saja. Dengan demikian, proses administrasi pelaporan pajaknya akan lebih mudah. Selain itu anda dapat terbebas dari biaya pajak yang lebih tinggi.

Baca Juga: Mengenal Faktur Pajak Dan Fungsinya