Mau Investasi Logam Mulia? Ini Dia Aturan Pajak Emas Terbaru yang Wajib Diketahui
Emas batangan atau logam mulia adalah instrumen investasi favorit masyarakat Indonesia karena sifatnya yang kebal inflasi (safe haven) dan sangat mudah dicairkan. Namun, tahukah kamu bahwa transaksi jual-beli emas tidak luput dari pantauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?
Banyak investor pemula yang kaget saat mendapati harga beli atau harga jual emas mereka terpotong biaya tertentu. Agar kamu bisa menghitung potensi keuntungan bersih (net profit) dengan akurat, mari kenali jenis-jenis pajak emas beserta aturan terbarunya!
Pajak Saat Membeli Emas Batangan (PPh Pasal 22)
Ketahui dan pahami pajak PPh 22 perdagangan emas batangan
Setiap kali kamu membeli emas batangan secara resmi (misalnya di Butik Emas Antam, Pegadaian, atau bank syariah), kamu akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Kabar baiknya, berdasarkan aturan terbaru PMK No. 48 Tahun 2023, pemerintah resmi menurunkan tarif pajak pembelian emas batangan menjadi:
-
Tarif 0,25% dari harga jual emas.
Kamu tidak perlu repot menghitung dan menyetor pajak ini sendiri ke kantor pajak. Produsen atau penjual resmi sudah otomatis menambahkan tarif 0,25% ini ke dalam harga total yang kamu bayar di kasir, dan bukti potong pajaknya akan disertakan bersama kuitansi/nota.
💡 Catatan Penting: Mulai tahun 2024, NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada KTP sudah terintegrasi menjadi NPWP. Jadi, pastikan kamu memberikan KTP yang valid saat membeli emas agar pajaknya tercatat dengan benar.
Pajak Saat Menjual Kembali Emas (Buyback)
Pajak tidak hanya berlaku saat membeli, tetapi juga saat kamu menjual kembali (buyback) emas tersebut ke pihak produsen atau pedagang resmi. Aturannya adalah:
-
Jika nilai buyback emasmu di bawah Rp10.000.000, maka transaksi tersebut Bebas Pajak (0%).
-
Jika nilai buyback emasmu di atas Rp10.000.000, maka akan dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (bagi yang memiliki NIK/NPWP valid).
-
Jika kamu tidak bisa menunjukkan NIK/NPWP yang valid, tarif potongannya melonjak 100% lebih mahal menjadi 3%.
Simulasi: Kamu menjual 10 gram emas Antam ke Butik Antam dengan harga buyback total Rp13.000.000. Karena nilainya di atas Rp10 juta, kamu akan dipotong pajak 1,5% (Rp195.000). Jadi, uang bersih yang masuk ke rekeningmu adalah Rp12.805.000.
Baca Juga: Rumah Subsidi Tidak Dikenakan PPN, Yuk Ambil Sekarang!
Pajak Emas Perhiasan (PPN)
Bagaimana dengan emas perhiasan? Aturan untuk emas perhiasan sedikit berbeda dengan emas batangan (logam mulia). Emas batangan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena dianggap sebagai alat simpanan/investasi.
Namun, emas perhiasan dikenakan PPN karena dianggap sebagai barang konsumsi. Berdasarkan PMK 48/2023, konsumen akhir yang membeli perhiasan di toko emas ritel umumnya akan dikenakan tarif PPN efektif sebesar 1,1% dari harga jual. Pajak ini juga sudah otomatis dimasukkan oleh toko ke dalam harga akhir perhiasanmu.
Tabel Ringkasan Pajak Emas (Update Terbaru)
Agar lebih mudah diingat, berikut adalah tabel rangkuman beban pajak yang harus kamu tanggung saat berinvestasi emas:
| Jenis Transaksi | Jenis Emas | Nilai Transaksi | Tarif Pajak (NPWP/NIK Valid) | Keterangan |
| Pembelian | Batangan | Berapa pun | 0,25% (PPh 22) | Ditambahkan ke harga beli |
| Penjualan (Buyback) | Batangan | < Rp 10 Juta | 0% (Bebas Pajak) | Uang diterima utuh |
| Penjualan (Buyback) | Batangan | > Rp 10 Juta | 1,5% (PPh 22) | Dipotong dari uang buyback |
| Pembelian | Perhiasan | Berapa pun | 1,1% (PPN) |
Apa Pengaruh Aturan Pajak Emas terhadap Pembeli?
Dari uraian di atas, artinya ada beban yang harus ditanggung oleh produsen atau pengusaha logam mulia dan emas perhiasan ini. Lalu apa pengaruhnya terhadap perdagangan seputar emas batangan dan emas perhiasan ini?
Bila ada tambahan biaya yang harus dikeluarkan oleh produsen dan pedagang, umumnya akan selalu ada potensi kenaikan harga jual-beli emas batangan atau emas perhiasan. Apakah ketentuan pajak emas ini mempengaruhi pembeli dalam hal ini konsumen akhir? Jawabnya adalah ya.
Sebab dari penjelasan di atas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk emas perhiasan sebesar 10% dibebankan oleh pedagang kepada pembeli. Artinya, apabila membeli emas perhiasan katakanlah 1 gram dengan harga Rp600.000/gr, maka kita harus mengeluarkan uang sebesar Rp660.000 untuk membelinya.
Hitungannya adalah:
= 10% (PPN) x Rp600.000 (harga emas) = Rp60.000 (pajak)
= Rp60.000 (hasil perhitungan PPN) + Rp600.000 = Rp660.000 (harga total emas)
Jadi perhitungan ini adalah pajak yang harus ditanggung oleh pembeli emas perhiasan adalah pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayarkan ke penjual pada saat transaksi.
Aturan Baru Pembelian Emas Batangan di ANTAM. Apa itu?
Per 2 Oktober 2017, PT Aneka Tambang (Antam) mengeluarkan pengumuman yang isinya setiap transaksi Logam Mulia di seluruh cabang dikenakan PPh 22.
Bagi pelanggan (Pembeli) yang memiliki NPWP dikenakan 0,45% dan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9%
Ketentuan ini berlaku pada saat pengumuman diterbitkan yaitu 2 Oktober 2017. Antam juga mencantumkan catatan bahwa penerbitan bukti potong PPh 22 akan dikeluarkan 30 hari kerja setelah transaksi.
Apakah Masih Menguntungkan Investasi Emas Batangan?
Ilustrasi investasi emas batangan
Secara otomatis kebijakan pajak atas transaksi emas ini akan mempengaruhi harga emas di pasaran alias harga emas menjadi lebih mahal akibat terkena biaya tambahan yaitu PPh 22 tersebut.
Bagaimana pedagang emas menyiasati hal tersebut? Jika tidak mau menaikkan harga jual emas, maka otomatis margin keuntungan pedagang akan berkurang. Jika harga emas dinaikkan, pembeli atau investor tentu akan pintar membuat kalkulasi apakah investasi emas tersebut masih menguntungkan atau tidak.
Dampaknya permintaan emas di pasaran bisa semakin turun. Ada kemungkinan kecenderungan tren pembelian emas akan bergeser dari emas batangan ke emas perhiasan untuk menghindari terkena kebijakan pajak ini.
Disisi lain kebijakan ini relatif menguntungkan bagi pedagang emas atau toko emas perorangan yang belum memiliki badan hukum karena mereka tidak akan kena PPh 22 dan hanya terkena PPN saja.
Taat Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)
Pajak Pennghasilan (PPh) Orang Pribadi dilaporkan pada SPT Pajak
Tentu kebijakan pajak penghasilan di emas batangan ini tidak hanya berlaku terbatas pada wajib pajak (WP) Badan atau perusahaan saja yang dikenal dengan ketentuan pada PPh 22.
Sebagai warga negara yang baik, Anda pasti akan taat pajak. Anda sebagai perorangan punya kewajiban melaporkan penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Dalam hal ini Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP).
Dengan demikian bukan berarti investasi di emas tidak menguntungkan lagi karena adanya aturan pajak penghasilan ini. Tentu investasi emas batangan ini masih tetap menarik.
Bagi Anda yang sudah membeli emas batangan ini kemudian berniat ingin menjualnya, maka Anda bisa mengalihkan biaya pajak PPh pada waktu membelinya dulu ke pembeli emas Anda.
Bagaimana perhitungannya?
Misal, Andi ingin menjual 1 kg emas atau setara Rp500.000.000 dengan asumsi harga emas Rp500.000/gr.
Pada saat Andi membeli emas pada 3 tahun yang lalu, harganya Rp300.000.000/kg sudah termasuk pajak PPh 22 yang harus dia bayar saat membeli.
Nah, sekarang Andi mau menjualnya seharga Rp500.000.000 dan mau membebankan PPh yang akan dia laporkan di SPT Pribadi sebesar 0,45% (sama dengan pajak yang harus dia bayarkan ke penjual pada saat di membelinya).
Maka,
= 0,45% x Rp500.000.000 = Rp2.250.000 (pajak penhasilan yang dipungut Andi dari pembeli emasnya)
= Rp500.000.000 + 2.250.000 = Rp502.250.000 (nilai yang harus dibayar pembeli emas)
Nah, karena Andi taat pajak, dia memasukkan selisih keuntungan dari penjualan emasnya dalam laporan SPT dia sebagai penghasilan yang kena pajak dengan tariif umum PPh Orang Pribadi. Yaitu Rp500.000.000 – Rp300.000.000 = Rp200.000.000.
Cara dan Keuntungan Investasi Emas
Emas merupakan salah satu solusi investasi tertua yang selama ini disukai oleh semua investor. Investor dari seluruh dunia memiliki teori dalam pikiran mereka bahwa tidak ada cara yang lebih baik untuk menjaga uang mereka agar tetap aman selain membeli emas.
Cara berinvestasi di emas adalah ada yang lebih suka membeli perhiasan yang bisa dikenakan sehari-hari. Ini akan memberikan kesan prestisius sekaligus berinvestasi. Ada juga yang lebih memilih untuk membeli emas batangan, karena memiliki bentuk emas murni tanpa perlu terkena biaya proses pembuatan seperti layaknya bila membeli emas perhiasan. Tapi ada beberapa kelebihan sekaligus kekurangan dalam berinvestasi emas ini.
Keuntungan investasi emas adalah harga cenderung naik dalam jangka panjang dibandingkan dengan aset lain. Pasar emas memiliki rekam jejak permintaan yang selalu tinggi untuk jangka waktu panjang. Emas juga merupakan aset yang bisa diterima secara global (emas dapat diterima di seluruh dunia).
Investasi Emas Tetap Punya Tempat untuk Dijadikan Pilihan
Pastinya, tidak ada jenis emas yang berbeda di berbagai belahan dunia. Artinya Anda bisa menukarkannya dimana pun juga. Anda juga bisa menyimpan emas itu dan menjualnya kapan pun Anda mendapatkan harga yang sesuai keinginan anda.
Namun demikian, perlu juga memahami kekurangan dari investasi emas ini, yakni apabila Anda tidak jeli. Contoh, emas perhiasan cenderung memiliki biaya lebih karena ada pembentukan modelnya karena harus membayar banyak komisi kepada penjual atas nama pembuatan perhiasan. Ini akan mengurangi nilai investasi Anda.
Sedangkan untuk emas batangan/murni harganya cenderung stabil dan tetap tinggi. Tapi repotnya kalau pas harga turun Anda butuh uang tunai dan harus menjual emas tersebut. Tentu ini membuat keuntungan investasi emas menjadi berkurang.
Bagi Anda investor yang low risk alias cenderung mencari investasi yang relatif aman walaupun tidak terlalu besar, maka emas bisa jadi pilihan yang tepat. Syaratanya jenis investasi ini untuk jangka panjang. Jika untuk jangka pendek, fluktuasi harga emas dan kebijakan terkait pajak tersebut bisa membuat Anda tidak banyak keuntungan untuk jenis investasi ini.
Baca Juga: Penipuan Investasi Emas, Ini Modus dan Cara Menghindarinya