Syarat Perpanjang SKCK, Cara, dan Biaya yang Dibutuhkan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Polri berisikan catatan kejahatan seseorang. Umumnya, SKCK ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau kebutuhan administrasi lainnya. Melalui SKCK, perusahaan atau institusi dapat melihat kalau seseorang bersih dari tindak kejahatan.

Namun, masa berlaku SKCK sendiri terbatas. Oleh karena itu, kamu perlu melakukan perpanjangan SKCK untuk memastikan dokumen tetap valid dan berlaku. Agar proses pengajuan perpanjangan SKCK lebih lancar, mengetahui syarat perpanjangan SKCK, cara, dan biaya yang dibutuhkan perlu diperhatikan. 

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Seperti yang sebelumnya sudah disebutkan, SKCK memiliki jangka waktu berlaku. Perubahan catatan kriminal seseorang dapat terjadi seiring waktu, seperti penghapusan ataupun penambahan catatan kriminal. Dengan adanya masa berlaku, pihak yang memerlukan SKCK dapat memastikan bahwa dokumen tersebut mencerminkan kondisi terkini dan valid. 

Dikutip dari website resmi Polri, masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak diterbitkan. Oleh karena itu, jika kamu membutuhkan SKCK, pastikan SKCK yang kamu miliki masih berlaku. Kalau tidak, segera lakukan pembaruan SKCK di kantor Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri sesuai dengan domisili.

Jika SKCKmu sudah habis masa berlaku kurang dari 1 tahun, kamu bisa melakukan perpanjangan SKCK. Namun, jika masa berlaku SKCK sudah habis lebih dari 1 tahun, kamu bisa mengajukan pembuatan SKCK baru. Namun, persyaratan untuk membuat SKCK baru ataupun memperpanjang SKCK tetap sama.

Baca Juga: Cara Cek KTP Online dan Kartu Keluarga dengan Cepat dan Praktis

Syarat Perpanjangan SKCK

Dalam pembuatan SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus kamu lengkapi dan bawa pada saat pengajuan. Tapi, tenang saja, syarat untuk memperpanjang SKCK tidak terlalu rumit. Pastikan kamu mempersiapkannya dari jauh-jauh hari agar tidak terburu-buru dan kelengkapan data terpenuhi. Berikut syarat perpanjangan SKCK.

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Foto harus berpakaian sopan dan berkerah, tidak mengenakan aksesoris wajah, tampak muka, dan jika mengenakan jilbab tampak muka harus secara utuh.
  6. Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

Lalu, jika kamu ingin membuat SKCK baru, berikut adalah persyaratan yang perlu dibawa:

  1. Membawa Surat Pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Foto harus berpakaian sopan dan berkerah, tidak mengenakan aksesoris wajah, tampak muka, dan jika mengenakan jilbab tampak muka harus secara utuh.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Pastikan seluruh persyaratan ini kamu bawa pada saat mengajukan pembuatan SKCK, ya. Pastikan juga Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Berapa Biaya Pembuatan SKCK?

Pembuatan ataupun perpanjangan SKCK di kantor kepolisian dikenakan biaya sebesar Rp30.000. Besaran biaya ini diatur dalam UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nantinya biaya ini akan disetorkan kepada petugas kepolisian. Perlu diketahui juga kalau biaya pembuatan ini dibayarkan secara cash. Jadi, pastikan kamu membawa uang tunai, ya.

Prosedur Perpanjangan SKCK

Perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor polisi terdekat. Proses ini biasanya melibatkan pengisian formulir dan penyerahan dokumen yang diperlukan. Jika kamu sudah melengkapi persyaratan perpanjangan SKCK, berikut adalah prosedur atau cara pengajuannya.

  • Lengkapi syarat perpanjangan atau pembuatan SKCK dan bawa dokumen persyaratan tersebut ke kantor kepolisian sesuai dengan wilayah KTP.
  • Jika ingin melakukan perpanjangan SKCK, pastikan kamu membawa SKCK lama yang ingin diperpanjang untuk mempermudah verifikasi data.
  • Kunjungi loket pembuatan SKCK di kantor kepolisian dan sampaikan tujuanmu.
  • Petugas akan memberikan formulir permohonan perpanjangan. Silakan lengkapi formulir tersebut.
  • Jika sudah, serahkan formulir yang telah diisi, seluruh dokumen persyaratan, dan pembayaran pembuatan SKCK sebesar Rp30.000 kepada petugas untuk diinput dalam sistem. 
  • Proses verifikasi dan input data memerlukan waktu 15-30 menit.
  • Jika sudah, petugas akan memanggil dan menyerahkan dokumen SKCK yang sudah diperbarui.

Pastikan SKCK yang kamu terima sudah dilegalisir dan tidak ada typo atau kesalahan data yang tercetak, ya. Jika ada kesalahan, silakan lapor kepada petugas untuk langsung diperbaiki. Kemudian, perlu diketahui juga bahwa jam operasional pembuatan SKCK di kantor kepolisian adalah Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 dan Sabtu pukul 08.00-11.00.

Pembuatan SKCK Online

Kini pembuatan SKCK tidak hanya bisa dilakukan secara offline dengan mengunjungi kantor kepolisian, tetapi sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PRESISI - POLRI Super App. Adanya layanan pembuatan SKCK online ini bertujuan untuk memberikan pelayanan lebih luas dan cepat kepada masyarakat. 

Adapun, cara mengajukan pembuatan SKCK online adalah sebagai berikut.

  • Download aplikasi PRESISI - POLRI Super App di Play Store atau App Store ponsel pintarmu.

  • Buka halaman utama dan klik "Profil" di bagian kanan bawah. Lengkapi data identitas dengan "Verifikasi Online" sebelum mulai mengajukan pembuatan SKCK.
  • klik "SKCK" yang tertera pada kolom "Layanan PRESISI".
  • Klik "Ajukan SKCK". Lalu, akan muncul informasi mengenai biaya, dokumen yang perlu dilampirkan, waktu proses, dan pengambilan SKCK. Kemudian, klik "Mulai".
  • Jika kamu sudah melakukan verifikasi online, data dirimu akan terisi secara otomatis. Silakan cek kebenaran dan kelengkapan data diri tersebut.
  • Kemudian, upload dokumen-dokumen yang diperlukan. 
  • Setelah mengisi semua informasi dan mengunggah dokumen, kamu akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK secara online melalui bank.

  • Setelah melakukan pembayaran, cetak tanda bukti pendaftaran sebagai bukti bahwa kamu telah mendaftar untuk pembuatan SKCK.

  • Setelah proses pembuatan selesai, kamu dapat mengambil surat SKCK fisik di kantor polisi setempat sesuai dengan domisili. Jika kamu melakukan pendaftaran SKCK di Mabes Polri, surat SKCK hanya dapat diambil di Jakarta.

Pastikan untuk mengikuti petunjuk yang ada di situs resmi SKCK Polri dan siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan benar. Jika terdapat perubahan atau persyaratan yang berbeda, disarankan untuk menghubungi pihak berwenang atau kantor polisi setempat agar mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terbaru.

Perpanjang SKCK untuk Keperluan Luar Negeri

Tak hanya diperlukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), pembuatan SKCK juga terkadang diperlukan oleh Warga Negara Asing (WNA). Berbeda dengan SKCK untuk WNI, SKCK untuk WNA hanya bisa diajukan di Maber Polri. Adapun, berikut syarat-syarat pengajuan atau perpanjangan SKCK untuk WNA. 

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI.
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari Kemanaker RI.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  7. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  8. Pas foto bewarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh.

Disarankan untuk menghubungi kantor polisi setempat atau Mabes Polri untuk memperoleh informasi yang lebih akurat dan terbaru mengenai persyaratan dan proses perpanjangan SKCK untuk keperluan luar negeri.

SKCK Salah Satu Dokumen Penting

SKCK sering kali menjadi syarat bagi calon karyawan yang akan melamar atau bergabung di sebuah perusahaan, tak terkecuali CPNS. Hal ini supaya lebih menjamin bahwa si pelamar atau calon pegawai betul-betul tidak pernah terlibat dalam sebuah tindak kejahatan. Jadi, kalau butuh perpanjang SKCK, lakukan dan ikuti cara-cara di atas dengan baik. Semoga membantu!