Ingin Buat Surat Perjanjian Kontrak Rumah yang Sah di Mata Hukum? Begini Caranya!

Saat melakukan transaksi jual beli properti, masyarakat masih belum begitu paham pentingnya keberadaan surat perjanjian. Mayoritas masyarakat masih melakukan transaksi jual beli secara lisan, tanpa ada hitam di atas putih. Transaksi ini hanya berlandaskan kata deal dan rasa percaya satu sama lain.

Padahal, surat perjanjian merupakan dokumen penting yang harus dimiliki. Surat ini berfungsi untuk mengatur hak dan kewajiban antara pihak penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli properti, serta melindungi kedua belah pihak dari potensi sengketa di masa depan.

Bukan hanya jual beli properti, surat perjanjian juga diperlukan untuk proses sewa/kontrak rumah. Dengan adanya surat perjanjian, kedua belah pihak dapat menentukan batasan-batasan apa saja yang dapat dilakukan. Tak hanya itu, keberadaan surat perjanjian sewa/kontrak ini juga penting untuk keperluan legalitas untuk menghindari pengusiran.

Mengapa Perlu Surat Perjanjian Kontrak Rumah?

Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Jika kamu berencana untuk sewa/kontrak rumah, jangan lupa untuk membuat surat perjanjian yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Ini penting agar di masa depan, kamu terhindar dari hal-hal yang merugikan. Surat perjanjian ini juga diperlukan untuk mengetahui detail mengenai proses transaksi sewa-menyewa rumah, seperti harga yang harus dibayar, letak dan luas rumah, durasi masa kontrak, dan lain sebagainya.

Lalu, bagaimana cara membuat surat perjanjian sewa/kontrak yang benar dan sah di mata hukum? Agar tak salah langkah, kamu bisa perhatikan caranya di bawah ini. 

Cara Membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Namun, pembuatan surat perjanjian sewa rumah juga tak bisa sembarangan, lho. Ada beberapa poin penting yang harus tertera dalam surat agar legalitas surat perjanjian tersebut terjamin.

1. Identitas Para Pihak

Hal pertama yang harus tercantum dalam surat perjanjian sewa rumah adalah identitas lengkap dari kedua belah pihak, yaitu pihak pemilik dan penyewa. Identitas tersebut mencakup nama, alamat, nomor identitas, informasi kontak yang dapat dihubungi, serta hal lain yang sekiranya diperlukan dalam perjanjian. Biasanya, untuk memperkuat keaslian identitas, perlu untuk menyertakan fotokopi KTP atau identitas lain yang sejenis. 

2. Deskripsi Properti

Selanjutnya, surat perjanjian sewa rumah harus memuat deskripsi properti secara detail. Deskripsi tersebut meliputi alamat lengkap rumah, luas tanah dan bangunan, serta batas-batas properti yang terlampir dalam dokumen tersebut.

3. Jangka Waktu Kontrak

Surat perjanjian juga harus mencantumkan jangka waktu kontrak, yaitu periode mulai berlakunya perjanjian hingga kapan sewa/kontrak tersebut berakhir. Selain itu, jika terdapat opsi perpanjangan kontrak, hal tersebut juga harus dijelaskan dalam surat perjanjian, ya.

4. Harga dan Pembayaran

Surat perjanjian sewa rumah harus menyebutkan nominal harga sewa dan cara pembayarannya. Terdapat pilihan pembayaran tunai atau dengan menggunakan fasilitas kredit tertentu. Jika pembayaran dilakukan secara mencicil, maka besarnya setiap cicilan dan jadwal pembayarannya harus jelas tercantum.

5. Deposito

Deposito dalam perjanjian sewa/kontrak dapat berupa uang ataupun surat berharga yang bisa dijadikan jaminan. Klausul deposito juga harus dijelaskan pada surat perjanjian, termasuk tata cara pengembalian pada masa akhir sewa.

6. Kewajiban dan Hak Pihak-Pihak di Dalamnya

Dalam dokumen perjanjian sewa/kontrak harus dijelaskan secara rinci hak dan kewajiban kedua belah pihak. Misalnya, kewajiban pemilik adalah menyediakan surat-surat legalitas properti yang lengkap dan sah. Sedangkan hak pemilik adalah melakukan inspeksi atas properti sebelum proses serah terima dilakukan.

Demikian juga hak dan kewajiban pihak penyewa harus dijelaskan dalam surat perjanjian. Hal ini mencakup kewajiban untuk membayar sesuai dengan ketentuan yang disepakati atau kewajiban menjaga dan mengelola properti dengan sebaik mungkin. Sedangkan hak penyewa adalah melakukan inspeksi atas properti sebelum proses serah terima dilakukan.

7. Perubahan atau Pembatalan Kontrak

Surat perjanjian harus mencantumkan kondisi-kondisi yang memungkinkan perubahan dan pemutusan kontrak oleh salah satu pihak. Misalnya, jika ada poin kesepakatan yang mengatur batas waktu pembayaran atau jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka kontrak dapat dibatalkan dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.

8. Sanksi dan Pelanggaran

Surat perjanjian kontrak rumah harus mencantumkan sanksi atau denda yang berlaku apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan. Sanksi ini bertujuan untuk mencegah adanya pelanggaran dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

9. Saksi

Saat proses serah terima sewa/kontrak rumah, ada baiknya melibatkan pihak ketiga selain pemilik dan penyewa atau yang biasa disebut sebagai saksi. Saksi ini diperlukan untuk menjadi penengah antara pemilik dan penyewa serta sebagai bukti bahwa perjanjian yang dilakukan benar adanya dan dilakukan secara sadar. Jika di masa depan terjadi hal yang tak diinginkan, seperti sengketa atau pelanggaran kontrak, maka saksi bisa dimintai keterangan atas kebenaran surat perjanjian. 

10. Tanda Tangan

Sebagai tanda bahwa surat perjanjian tersebut sah, harus terdapat tanda tangan dari kedua belah pihak. Akan lebih baik lagi jika tanda tangan dibubuhkan di atas materai agar surat perjanjian tersebut memiliki legalitas yang sah di mata hukum. Pihak yang wajib membubuhkan tanda tangan di atas materai pada surat perjanjian sewa/kontrak ini adalah pemilik, penyewa, serta saksi.

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah (Sumber: www.rumah123.com)

Pentingnya Surat Perjanjian yang Sah di Mata Hukum

Surat perjanjian kontrak rumah adalah dokumen yang sangat penting dalam proses transaksi sewa menyewa properti. Dengan adanya surat perjanjian yang sah dan berkekuatan hukum, kedua belah pihak akan merasa lebih aman dan terlindungi dari potensi masalah di masa depan.