Tambah Aset, Begini Cara Investasi Syariah SR015 dan Keuntungannya

Selain belum memahami, mereka yang belum berani investasi juga beralasan takut rugi. Padahal, hal buruk tersebut bisa terhindar, jika kamu menggali informasi berdiskusi tentang investasi kepada anggota keluarga, kerabat atau orang yang telah berpengalaman di bidang investasi.

Bukan hanya sekedar mendapatkan keuntungan saja, tapi dengan investasi kamu juga bisa menambah aset finansial hingga mengamankan keuanganmu di masa sekarang dan depan. Alhasil, kamu tidak perlu khawatir lagi jika sewaktu-waktu keuanganmu goyah.

Nah, bagi yang saat ini sudah mulai melek investasi tapi masih bingung mau pilih instrument investasi yang mana. Kamu sebagai investor pemula maupun telah berpengalaman sekalipun bisa melirik sukuk ritel.

Belum lama ini, pemerintah Indonesia telah membuka masa penawaran sukuk ritel seri SR015 yang sudah berlangsung sejak 20 Agustus – 15 September 2021, mendatang. SR015 ini merupakan produk investasi syariah untuk seluruh Warga Negara Indonesia.

Tak perlu khawatir, investasi di SR015 sangat aman dan mudah dilakukan. Modal untuk investasi SR015 juga terjangkau dan pastinya menguntungkan. Berikut informasi selengkapnya mengenai ketentuan hingga cara investasi SR015 yang telah dirangkum dari kemenkeu.go.id.

Kesesuaian Syariah dan Manfaat Sukuk Ritel

Sukuk Ritel merupakan investasi berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Selain itu, penerbitan Sukuk Ritel menggunakan struktur akad Ijarah - Asset to be Leased. 

Dana yang telah dikumpulkan, akan digunakan untuk investasi pembelian hak dan manfaat barang milik negara yang nantinya akan disewakan kepada pemerintah. Dari kegiatan tersebut akan menghasilkan keuntungan yang nantinya dijadikan imbal hasil kepada investor SR015.

Berikut manfaat investasi sukuk ritel untuk kegiatan pemerintah, antara lain:

  • Pembangunan tol
  • Pembangunan ramp on/off Flyover
  • Pembangunan jalan
  • Pembangunan gedung perkuliahan
  • Pembangunan jalur kereta
  • Asrama haji
  • Jembatan
  • Terowongan kereta api dan sebagainya

Baca Juga: Investasi ORI Obligasi Negara Ritel: Banyak Untungnya, Sedikit Risikonya

Pokok-pokok Ketentuan SR015

Masa Penawaran

Pembukaan: 20 Agustus 2020 pkl 09.00 WIB

Penutupan: 15 September 2020 pkl 10.00 WIB

Bentuk dan Karakteristik

Sukuk Negara

Tanpa warkat, dapat diperdagangkan di pasar sekunder (tradable) (sejak tanggal 11 Desember 2021) dan hanya dapat diperdagangkan antar Investor Domestik

Tanggal Penetapan Hasil Penjualan

20 September 2021

Tanggal Setelmen

22 September 2021

Tanggal Jatuh Tempo

10 September 2024

Minimum Pemesanan

Rp1.000.000,00

Maksimum Pemesanan

Rp3.000.000.000,00

Minimum Holding Period

3 kali masa pembayaran kupon (s.d. 10 Desember 2021)

Underlying Asset

Barang Milik Negara (BMN) dan Proyek APBN tahun 2021

Akad

Ijarah Asset to be Leased

Tingkat Imbalan/Kupon

Tetap, sebesar 5,10% per tahun

Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon

Setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon bukan pada hari kerja, maka pembayaran Imbalan/Kupon dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Pembayaran Imbalan/Kupon Pertama Kali

10 Oktober 2021 (Short Coupon)

Timeline SR015

Bagi kamu yang mau investasi SR015, berikut timeline yang perlu diperhatikan, yaitu:

Waktu Pelaksanaan

Kegiatan

20 Agustus 2021

Mulai Penawaran

15 September 2021

Penawaran Selesai

20 September 2021

Penetapan Hasil Penjualan

22 Septermber 2021

Tanggal Setelmen (Penerbitan)

Baca Juga: Melek Investasi: Simak Beda Investasi Saham, Reksa Dana, SBR, ORI, dan Deposito

Ilustrasi Imbal Hasil SR015

Bagi kamu yang ingin memesan SR015, tapi ingin mengetahui berapa besaran imbal hasil yang nantinya akan diterima. Berikut simulasi imbal hasil SR015 dengan kategori tidak dijual hingga jatuh tempo dan dijual di padar sekunder.

Perhitungan Imbalan SR015

Unit

Imbalan per Bulan

Pajak 15%

Imbalan Bersih per Bulan

1

4.250

637,6

3.612,5

100

425.000

63.750

361.250

3000

12.750.000

19.125.000

10.837.500

Imbal hasil dengan tidak dijual

Jika kamu membeli sukuk ritel sebesar Rp10 juta (10 unit) dengan tingkat imbal hasil 5,10% dan tidak dijual sampai dengan jatuh tempo, maka imbal hasil yang kamu terima, yaitu:

  • Imbalan per unit: (Rp1 juta x 5,10% x 1/12) = Rp4.250
  • Total imbalan yang diterima: 10 x Rp4.250 = Rp42.500
  • Total imbalan bersih setelah dipotong pajak: Rp42.500 x (100%-15%) = Rp36.125

Imbal hasil dengan dijual di pasar sekunder

Jika kamu membeli sukuk ritel sebesar Rp10 juta (10 unit) dengan tingkat imbal hasil 5,10% dan dijual di pasar sekunder dengan harga 102%, maka hasilnya:

  • Imbalan per unit: (Rp1 juta x 5,10% x 1/12) = Rp4.250
  • Total imbalan yang diterima: 10 x Rp4.250 = Rp42.500
  • Total imbalan bersih setelah dipotong pajak: Rp42.500 x (100%-15%) = Rp36.125
  • Capital gain: Rp10 juta x (102-100)% = Rp200.000
  • Jadi hasil yang diterima, Rp10.200.000

Pesan SR015 di Mitra

Kamu bisa langsung melakukan pemesanan SRP015 sekarang di mitra distribusi yang telah bekerjasama dengan pemerintah. Berikut mitranya, antara lain:

Perbankan Umum dan Syariah

Sekuritas

Fintech

BCA

HSBC

Mandiri

BNI

Permata Bank

BRI

Bank BTN

Maybank

OCBC NISP

DBS

Panin Bank

CIMB Niaga

Danamon

Commonwealth Bank

UOB

Bank Mega

Citibank

Standard Chartered

BSI Syariah

Bank Muamalat

BRI danareksa

Mandiri Sekuritas

Trimegah Sekuritas

Bareksa

Tanamduit

Fundtastic

Investree

Modalku

Koinworks

Hindari Investasi Penipuan

Pastikan kamu telah mempersiapkan modal investasi SR015 tanpa memberatkan kondisi keuanganmu. Selain itu, lakukan pemesanan investasi hanya di mitra distribusi yang telah bekerja sama. Jangan sampai, kamu memesan di orang atau oknum yang tidak bertanggung jawab berkedok investasi. Jika ada oknum investasi yang mencurigakan, segera lapor ke Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: SUKUK Ritel: Pilihan Investasi Aman dan Menguntungkan, Cocok untuk Keuangan Keluarga